CONTENTS
- 1. Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti | Pengertian

- - Unsur tindak pidana kesaksian palsu
- - Unsur tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti
- 2. Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti | Ancaman hukuman

- - Pedoman penjatuhan pidana
- - Ancaman hukuman berdasarkan putusan terkait
- 3. Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti | Cara menangani perkara

- - Apabila menerima pemberitahuan pemeriksaan dari otoritas penyidikan
- - Apabila ingin menyangkal sangkaan atau mengurangi hukuman
- 4. Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti | Apabila memerlukan bantuan pengacara profesional

1. Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti | Pengertian

Tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu)/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti dalam perkara pidana orang lain merupakan tindak pidana yang merusak kekuatan pembuktian alat bukti melalui cara berwujud atau tidak berwujud.
Tindak pidana kesaksian palsu terbentuk karena pemberian keterangan palsu dalam proses hukum, sedangkan tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti terbentuk karena dilakukannya tindakan konkret berupa penghilangan atau pemusnahan alat bukti.
Kedua tindak pidana tersebut memerlukan kajian hukum secara terperinci dan memiliki kesamaan berupa timbulnya kerusakan terhadap kekuatan pembuktian alat bukti.
Unsur tindak pidana kesaksian palsu
Tindak pidana kesaksian palsu terbentuk apabila seseorang memberikan kesaksian yang tidak benar di pengadilan atau isi pernyataan tertulisnya berbeda dari fakta.
▶ Unsur tindak pidana kesaksian palsu
2. Apabila keterangan palsu diberikan dengan kesengajaan untuk memberikan kesaksian palsu
Unsur tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti
Tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti terbentuk apabila seseorang memusnahkan, menyembunyikan, memalsukan, atau mengubah alat bukti yang berkaitan dengan perkara pidana atau perkara disipliner orang lain.
Namun, tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti tidak terbentuk apabila seseorang memusnahkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara pidananya sendiri.
▶ Unsur tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti
2. Tidak termasuk pemusnahan alat bukti yang berkaitan dengan perkara pidananya sendiri
2. Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti | Ancaman hukuman

Tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu)/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti dalam perkara pidana orang lain dipidana berdasarkan Pasal 152 dan Pasal 155 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Selain itu, orang yang menghasut dilakukannya tindak pidana kesaksian palsu atau penghilangan alat bukti juga dapat dipidana dengan hukuman yang sama.
▶ Pasal 31 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Penghasut)
▶ Pasal 152 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Kesaksian palsu dan kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan)
Apabila saksi yang telah bersumpah memberikan keterangan palsu | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan |
Apabila memberikan kesaksian palsu dengan tujuan mencelakakan terdakwa, tersangka, atau orang yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran disiplin | Pidana penjara paling lama 10 tahun |
▶ Pasal 155 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Penghilangan atau pemusnahan alat bukti)
Apabila alat bukti dimusnahkan, disembunyikan, dipalsukan, atau diubah | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 7.000.000 won Korea Selatan |
Apabila alat bukti dimusnahkan dengan tujuan mencelakakan terdakwa, tersangka, atau orang yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran disiplin | Pidana penjara paling lama 10 tahun |
Namun, ketentuan khusus bagi kerabat berlaku terhadap tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti. Oleh karena itu, kerabat atau anggota keluarga yang tinggal bersama tidak dipidana apabila memusnahkan alat bukti untuk kepentingan orang yang bersangkutan.
Pedoman penjatuhan pidana
Tindak pidana kesaksian palsu
▷ Kesaksian palsu berkaitan dengan hal yang bersifat sampingan dan tidak memiliki arti penting
▷ Keterlibatan dalam tindak pidana akibat paksaan atau ancaman pihak lain
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Penyerahan diri dan pengakuan
▷ Dolus eventualis
▷ Keterlibatan pasif▷ Apabila berdasarkan seluruh keadaan, kesaksian tersebut memiliki tingkat keandalan yang sangat rendah
▷ Kesaksian tersebut palsu, tetapi sesuai dengan fakta objektif
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷
▷ Korban tidak menghendaki pelaku dihukum atau kerugian secara nyata telah dipulihkan, termasuk melalui penitipan konsinyasi
Tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti
▷ Terdapat alasan khusus yang patut dipertimbangkan terkait keterlibatan dalam tindak pidana atau motif tindak pidana
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Penyerahan diri
▷ Keterlibatan pasif
▷ Alat bukti yang dimusnahkan telah dipulihkan
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
▷ Korban tidak menghendaki pelaku dihukum atau kerugian secara nyata telah dipulihkan, termasuk melalui penitipan konsinyasi
Ancaman hukuman berdasarkan putusan terkait
Putusan Pengadilan Distrik Busan, Korea Selatan, tanggal 21 April 2008 dalam perkara 2008고단803
Selanjutnya, Orang B hadir sebagai saksi pada tanggal persidangan dan memberikan kesaksian palsu atas permintaan Orang A setelah mengucapkan sumpah, meskipun sebenarnya tidak menyaksikan perselisihan tersebut.
Putusan Pengadilan Distrik Selatan Seoul, Korea Selatan, tanggal 27 April 2015 dalam perkara 2015고단644
Orang A mengoperasikan tempat permainan berunsur perjudian dan mesin permainannya disita dalam suatu penindakan. Untuk mengambil kembali komponen penting dari mesin yang disita, A meminta bantuan agar komponen tersebut dapat ditukar dengan produk palsu.
Terdakwa bersekongkol dengan seorang anggota kepolisian lainnya untuk memusnahkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara pidana.
3. Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti | Cara menangani perkara
Karena tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu)/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti dalam perkara pidana orang lain merupakan tindak pidana yang merusak dan memusnahkan alat bukti, kepentingan hukum yang dilindungi adalah kekuasaan kehakiman negara.
Karena tindak pidana tersebut merusak kekuatan pembuktian alat bukti dan menghalangi berlangsungnya proses pidana yang sah, pelakunya dapat dijatuhi pidana yang cukup berat.
Oleh karena itu, apabila disangka melakukan tindak pidana kesaksian palsu atau penghilangan alat bukti, perlu dilakukan kajian hukum secara terperinci mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut.
Apabila menerima pemberitahuan pemeriksaan dari otoritas penyidikan
Apabila menerima permintaan untuk hadir di hadapan otoritas penyidikan, Anda harus terlebih dahulu menata dengan tenang isi keterangan yang akan diberikan.
Penting untuk mencatat secara terperinci keadaan pada saat memberikan keterangan, hal-hal yang disampaikan, dan bagian yang tidak dapat diingat dengan tepat.
Khususnya, Anda harus menjelaskan dengan jelas bagian yang dapat disalahpahami sebagai keterangan palsu serta tujuan dan maksud tindakan yang berkaitan dengan alat bukti.
Apabila ingin menyangkal sangkaan atau mengurangi hukuman
Anda harus mempersiapkan diri agar dapat membuktikan bahwa tidak terdapat kesengajaan untuk memberikan kesaksian palsu atau memusnahkan alat bukti.
Sebagai contoh, meskipun terlibat dalam tindakan tersebut, Anda harus dapat menjelaskan secara terperinci bahwa keterlibatan dalam tindak pidana tidak dapat dihindari karena paksaan atau tekanan pihak lain.
Selain itu, apabila dapat dipastikan bahwa alat bukti yang dimusnahkan telah dipulihkan atau kerugian secara nyata telah diperbaiki, penyampaian hal tersebut secara aktif akan berdampak positif terhadap peringanan hukuman.
▶ Apabila alat bukti telah dipulihkan atau kerugian telah diperbaiki
4. Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti | Apabila memerlukan bantuan pengacara profesional

Tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti sangat kompleks secara hukum dan diancam dengan hukuman berat sehingga langkah penanganan harus segera disiapkan.
Khususnya, untuk menyangkal sangkaan atau memperoleh peringanan hukuman, diperlukan pemeriksaan menyeluruh atas persoalan hukum dan penyusunan strategi.
Firma kami memiliki banyak pengacara pidana dengan pengalaman rata-rata sekurang-kurangnya 10 tahun dan menyediakan strategi penanganan yang disesuaikan untuk perkara tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti.
Selain itu, melalui kerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti dan forensik digital internal, kami segera mengamankan dan menganalisis alat bukti utama dalam perkara, seperti transkrip rekaman, rekaman CCTV, dan catatan, serta menilai secara objektif faktor-faktor yang menguntungkan maupun merugikan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyusun argumentasi pembelaan dan memberikan layanan hukum yang sistematis sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Jika Anda telah menerima pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan dugaan tindak pidana kesaksian palsu/tindak pidana penghilangan atau pemusnahan alat bukti atau akan menghadapi persidangan, silakan kapan saja meminta bantuan pengacara pidana Firma Hukum Daeryun.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
3 cara memberikan keterangan dalam pemeriksaan polisi agar tidak dicurigai











