Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apakah harta yang diterima dari pembagian harta perceraian juga harus dikenai pajak?

Tanya Jawab HukumDilihat39,680

Saat bercerai dengan istri, saya menerima apartemen dan sebagian uang tunai seperti deposito melalui pembagian harta perceraian. Apakah harta yang dibagi saat bercerai seperti ini juga dikenai pajak? Saya ingin tahu apakah harus membayar pajak seperti pajak hibah atau pajak penghasilan. Saya bertanya karena ingin tahu apakah harus melaporkan pajak meskipun ini hanya penataan harta akibat perceraian.

uang santunan perceraian

pembagian harta perceraian

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Terhadap harta yang diterima dari pembagian harta perceraian, umumnya tidak dikenakan pajak.

Pembagian harta perceraian adalah pembagian harta bersama yang dibentuk pasangan selama pernikahan, dan karena tidak termasuk hibah, pajak hibah tidak timbul.

Selain itu, karena juga tidak termasuk penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan pun tidak dikenakan.

Namun, dalam hal Anda menerima pengalihan hak milik atas properti dalam proses pembagian harta perceraian, menurut Undang-Undang Pajak Daerah dapat dikenakan pajak perolehan, pajak pendidikan daerah, pajak khusus pedesaan.

Namun, karena pengalihan properti seperti ini pun dipandang sebagai bagian dari pembagian harta yang sederhana, pajak penghasilan atas pengalihan tidak dikenakan.

Menurut yurisprudensi terbaru, meskipun properti yang atas nama masing-masing pasangan saling dialihkan, hal itu tidak dipandang sebagai pengalihan berbayar.

Selain itu, meskipun pihak yang berkewajiban membagi terbebas dari kewajibannya akibat pembagian harta, keuntungan ekonomi yang timbul dari hal itu tidak dianggap sebagai ‘pengalihan aset yang disertai imbalan’ yang menjadi objek pajak penghasilan atas pengalihan.

Pada intinya, kasus di mana pajak timbul akibat pembagian harta perceraian hanyalah sebagian pajak daerah akibat pengalihan properti, dan pajak hibah atau pajak penghasilan, pajak penghasilan atas pengalihan umumnya tidak menjadi masalah.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Perceraian Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk