Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Saya ingin menanyakan tentang tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja.

Tanya Jawab HukumDilihat42,337

Halo, baru-baru ini pekerja kami menjalani operasi akibat kecelakaan kerja dan saat ini sedang dirawat inap. Saya juga menerima pengajuan tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja… dan mematuhi semua ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Namun, pekerja itu bilang saya harus memberikan uang santunan? juga;; dan menuntut jumlah yang agak terlalu besar. Ia bilang jika tidak diberi uang santunan akan mengajukan gugatan ganti rugi… selain tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja, apakah saya benar-benar harus memberikan uang santunan juga?

tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja

kecelakaan kerja

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Ya, kami akan menjawab terkait pembayaran uang santunan selain tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja.

Tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja dibayarkan selama periode ketika pekerja kehilangan penghasilan akibat perawatan, dan dihitung berdasarkan '70% dari upah rata-rata per hari'.

Apabila pekerja menerima tunjangan perawatan dan tunjangan cuti kerja menurut asuransi kecelakaan kerja akibat kecelakaan kerja, ini merupakan kompensasi berdasarkan sistem asuransi publik, sehingga pemberi kerja tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar uang santunan secara terpisah.

Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja merupakan sistem untuk menutupi biaya pengobatan pekerja dan kerugian akibat cuti kerja, dan lain-lain, sehingga karenanya pemberi kerja umumnya terbebas dari tanggung jawab ganti rugi.

Hanya saja, secara pengecualian, apabila terbukti bahwa kecelakaan terjadi karena pemberi kerja melanggar kewajiban tindakan keselamatan menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pekerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi perdata secara terpisah.

Dalam hal ini, pekerja dapat menuntut ganti rugi tambahan atas bagian yang tidak ditutupi asuransi kecelakaan kerja seperti kehilangan penghasilan, uang santunan, dan lain-lain, dan dalam proses ini sering pula terjadi permintaan kesepakatan dengan dalih uang santunan.

Namun, menuntut uang santunan yang berlebihan dalam keadaan tanggung jawab hukum belum ditetapkan tidak memiliki daya paksa, dan pemberi kerja pun tidak wajib memenuhinya.

Apabila pekerja dengan kuat menuntut pembayaran uang santunan dan mengancam akan mengajukan tuntutan ganti rugi, penting untuk meninjau secara cermat kronologi kecelakaan, ada tidaknya tanggung jawab hukum pemberi kerja, serta langkah penanganan, dengan nasihat pengacara yang ahli dalam kecelakaan kerja dan ganti rugi.

Sebaiknya Anda menanganinya dengan bantuan pengacara spesialis.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Kecelakaan berat Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk