

Q
Apakah pewarisan anak luar kawin juga dimungkinkan?
Dilihat7,297
Baru-baru ini ayah saya meninggal dunia sehingga timbul konflik antaranggota keluarga karena masalah pewarisan. Ternyata ayah saya memiliki anak luar kawin. Orang itu terus mengklaim bagian warisnya. Keluarga kami hanya sangat kebingungan atas fakta yang tidak kami ketahui itu.. Apakah secara hukum pewarisan anak luar kawin memang dimungkinkan? Saya ingin tahu apakah anak luar kawin juga memiliki hak waris secara hukum, dan syarat apa yang harus terpenuhi agar pewarisan dimungkinkan.
Pewarisan anak luar kawin
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 김국일
Kami memahami bahwa Anda menanyakan mengenai pewarisan anak luar kawin.
Untuk langsung ke intinya, anak luar kawin pun secara hukum memiliki hak waris.
Hanya saja, seperti yang Anda sampaikan, pewarisan baru dimungkinkan apabila beberapa syarat penting terpenuhi.
Agar anak luar kawin menjadi ahli waris, ia harus diakui sebagai "anak kandung".
Apabila anak luar kawin telah mengajukan tuntutan pengakuan anak, atau memperoleh pengakuan hukum atas hubungan anak melalui gugatan penetapan keberadaan hubungan anak kandung, maka pewarisan dimungkinkan.
Selain itu, anak luar kawin baru dapat mewarisi apabila tidak termasuk alasan ketidaklayakan waris.
1. Orang yang dengan sengaja membunuh atau berupaya membunuh leluhur garis lurus, pewaris, pasangannya, atau orang yang berada pada urutan waris yang lebih tinggi atau sederajat
2. Orang yang dengan sengaja melukai leluhur garis lurus, pewaris, dan pasangannya hingga mengakibatkan kematian
3. Orang yang dengan penipuan atau paksaan menghalangi wasiat pewaris mengenai pewarisan atau penarikan wasiat
4. Orang yang dengan penipuan atau paksaan menyebabkan pewaris membuat wasiat mengenai pewarisan
5. Orang yang memalsukan, mengubah, memusnahkan, atau menyembunyikan surat wasiat pewaris mengenai pewarisan
Apabila tidak termasuk alasan ketidaklayakan waris seperti di atas dan telah diakui secara hukum, anak luar kawin pun memperoleh hak yang sama dengan ahli waris lainnya.
Tampaknya cukup mengejutkan bagi Anda karena tidak mengetahui adanya anak luar kawin.
Namun, secara hukum, hak waris timbul apabila hubungan darah antara orang tua dan anak diakui, tanpa memandang kronologi kelahiran.
Dalam kasus seperti ini, konflik antaranggota keluarga dapat membesar, sehingga sebaiknya menyusun strategi penanganan setelah memahami situasi secara tepat melalui konsultasi dengan ahli hukum.

Hukum keluarga Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?


