CONTENTS
- 1. Gugatan pengakuan anak | Konsep pengakuan anak

- - Jenis pengakuan anak
- 2. Gugatan pengakuan anak | Penggugat dan tenggat waktu

- - Pihak yang berhak menggugat
- - Waktu pengajuan gugatan
- 3. Gugatan pengakuan anak | Prosedur gugatan

- - Penyusunan gugatan
- - Alat bukti utama
- - Putusan pengadilan
- - Keberatan dan pembatalan
- 4. Gugatan pengakuan anak | Cara melapor setelah putusan

- - Pihak yang wajib melaporkan pengakuan anak
- - Tenggat waktu pelaporan
- - Tempat pelaporan
- - Penyusunan formulir pelaporan
- 5. Gugatan pengakuan anak | Akibat hukum pengakuan anak

- - Terbentuknya hubungan hukum antara orang tua dan anak
- - Akibat hukum
- - Akibat berlaku surut
- 6. Gugatan pengakuan anak | Daftar periksa

- - Sistem pendampingan advokat perkara keluarga
1. Gugatan pengakuan anak | Konsep pengakuan anak

Gugatan pengakuan anak adalah prosedur untuk menetapkan pengakuan anak dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam hal ini, pengakuan anak adalah tindakan ayah biologis atau ibu biologis yang mengakui anak yang lahir di luar perkawinan sebagai anaknya sendiri (Pasal 855 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Jenis pengakuan anak
Pengakuan anak terdiri atas “pengakuan anak secara sukarela”, yang dilaporkan berdasarkan kehendak sendiri, dan “pengakuan anak melalui putusan pengadilan”, yang diputuskan oleh pengadilan melalui gugatan atau prosedur lainnya.
Jenis | Penjelasan |
Pengakuan anak secara sukarela | Ayah biologis atau ibu biologis secara sukarela mengakui anaknya. Pengakuan mulai berlaku melalui pelaporan pengakuan anak |
Pengakuan anak melalui putusan pengadilan | Jika ayah biologis atau ibu biologis menolak pengakuan atau hubungan biologis tidak pasti, gugatan diajukan ke pengadilan untuk menetapkan pengakuan anak secara paksa |
2. Gugatan pengakuan anak | Penggugat dan tenggat waktu

Gugatan pengakuan anak diajukan ke pengadilan oleh pihak yang memiliki hak untuk menggugat agar anak secara hukum diakui sebagai anak oleh orang tua biologisnya. Hak tersebut harus digunakan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Pihak yang berhak menggugat
Berdasarkan Pasal 863 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, gugatan pengakuan anak dapat diajukan oleh pihak-pihak berikut.
∙ Keturunan langsung anak
∙ Perwakilan hukum anak
Pihak lawan dalam gugatan ini adalah ayah atau ibu.
Apabila orang tua telah meninggal dunia, gugatan dapat diajukan terhadap Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan (Pasal 864 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Waktu pengajuan gugatan
Tenggat waktu pengajuan gugatan pengakuan anak berbeda-beda bergantung pada apakah orang tua telah meninggal dunia.
Keadaan | Tenggat waktu pengajuan |
Orang tua masih hidup | Tidak ada batasan khusus |
Orang tua telah meninggal dunia | Dalam waktu 2 tahun sejak tanggal mengetahui kematian tersebut |
3. Gugatan pengakuan anak | Prosedur gugatan

Pengakuan anak melalui putusan pengadilan dapat diperoleh dengan mengajukan gugatan pengakuan anak melalui prosedur berikut.
② Pemeriksaan fakta (termasuk tes genetik)
③ Pembacaan putusan
④ Pelaporan pengakuan anak setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Penyusunan gugatan
Untuk memulai gugatan pengakuan anak, gugatan terlebih dahulu harus diajukan ke Pengadilan Keluarga Korea Selatan.
Gugatan harus memuat hal-hal berikut. Fakta yang dapat membuktikan hubungan biologis sebaiknya diuraikan secara konkret dan sedapat mungkin lengkap.
Alat bukti utama
Untuk menentukan apakah pengakuan anak dapat ditetapkan, pengadilan memberikan bobot penting pada alat bukti yang ilmiah dan objektif.
Bahan-bahan berikut umumnya digunakan.
Jenis alat bukti | Isi |
Hasil tes genetik | Alat bukti utama yang dapat membuktikan hubungan biologis secara ilmiah |
Dokumen terkait kelahiran | Catatan persalinan rumah sakit serta rekam medis pada masa kehamilan dan persalinan |
Kesaksian dan dokumen lainnya | Pernyataan ibu biologis atau pihak ketiga, foto, surat, dan bahan lain yang menunjukkan hubungan para pihak |
Berdasarkan Pasal 855-2 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pengadilan mempertimbangkan secara menyeluruh metode ilmiah, termasuk tes genetik, apakah telah terjadi perpisahan dalam jangka panjang, serta keadaan lainnya.
Putusan pengadilan
Pengadilan memutuskan apakah pengakuan anak akan dikabulkan berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Jika pengakuan anak dikabulkan, putusan harus melalui proses hingga berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, hubungan hukum antara orang tua dan anak terbentuk melalui pelaporan pengakuan anak.
Keberatan dan pembatalan
Meskipun pengakuan anak telah dilakukan, keberatan dapat diajukan atau pengakuan tersebut dapat dibatalkan dalam keadaan berikut.
Prosedur | Ketentuan |
Gugatan keberatan (Pasal 862 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan) | Pihak yang berkepentingan dapat mengajukannya dalam waktu 1 tahun sejak tanggal mengetahui adanya pelaporan pengakuan anak |
Permohonan pembatalan (Pasal 861 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan) | Jika pengakuan dilakukan karena penipuan, paksaan, atau kekeliruan serius, permohonan dapat diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal mengetahui keadaan tersebut |
4. Gugatan pengakuan anak | Cara melapor setelah putusan

Jika putusan pengakuan anak diperoleh melalui gugatan pengakuan anak di pengadilan, akibat hukum baru timbul setelah prosedur pelaporan pengakuan anak diselesaikan.
Pelaporan pengakuan anak bukan sekadar formalitas, melainkan prosedur penting yang memastikan status hukum anak.
Persiapan harus dilakukan secara berurutan berdasarkan hal-hal berikut.
Pihak yang wajib melaporkan pengakuan anak
Dalam pengakuan anak melalui putusan pengadilan, orang yang mengajukan gugatan pengakuan anak berkewajiban melakukan pelaporan (Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea Selatan).
Pihak lawan (tergugat) dapat melakukan pelaporan, tetapi tidak berkewajiban melakukannya.
Berikut adalah pihak yang melakukan pelaporan berdasarkan jenis pengakuan anak.
Jenis pengakuan anak | Pihak yang melapor |
Pengakuan anak melalui putusan pengadilan | Orang yang mengajukan gugatan pengakuan anak |
Pengakuan anak berdasarkan wasiat | Pelaksana wasiat berwenang melakukan pelaporan |
Pengakuan terhadap janin | Ayah atau ibu |
Tenggat waktu pelaporan
Pelaporan pengakuan anak tidak selesai hanya dengan adanya putusan pengadilan dan wajib dilakukan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Berikut adalah tenggat waktu pelaporan berdasarkan jenis pengakuan anak.
Jenis pengakuan anak | Tenggat waktu pelaporan |
Pengakuan anak melalui putusan pengadilan | Dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap |
Pengakuan anak berdasarkan wasiat | Dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pelaksana wasiat mulai menjalankan tugas |
Jika janin lahir dalam keadaan meninggal | Dalam waktu 1 bulan sejak tanggal mengetahui keadaan tersebut |
Untuk pengakuan anak melalui putusan pengadilan, pelaporan harus dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengakuan anak berkekuatan hukum tetap. Jika tenggat waktu tersebut terlampaui, denda administratif hingga 50.000 won Korea Selatan dapat dikenakan (Pasal 122 Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea Selatan).
Tempat pelaporan
Pelaporan pengakuan anak dapat dilakukan di kantor pemerintah kota (gu), eup, atau myeon yang wilayah hukumnya meliputi domisili pencatatan orang yang lahir atau alamat maupun tempat keberadaan pelapor (Pasal 20 Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea Selatan).
Jika tinggal di luar negeri, pelaporan dapat diajukan ke Kantor Pencatatan Hubungan Keluarga bagi Warga Korea di Luar Negeri.
▷ Pada prinsipnya, pelapor harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan)
Penyusunan formulir pelaporan
Formulir pelaporan pengakuan anak harus memuat hal-hal berikut dan dilengkapi dengan dokumen terkait.
Hal-hal yang harus dicantumkan
(jika anak merupakan warga negara asing, cantumkan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor registrasi warga negara asing)
∙ Jika ayah melakukan pengakuan, nama, domisili pencatatan, dan nomor registrasi penduduk ibu
∙ Jika nama keluarga dan asal keluarga anak sebelum pengakuan tetap dipertahankan, maksud dan keterangannya
∙ Jika pemegang kekuasaan orang tua telah ditetapkan oleh Pengadilan Keluarga Korea Selatan, maksud dan keterangannya
Dokumen lampiran
∙ Jika pengakuan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, salinan putusan dan surat keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap
∙ Jika pengakuan dilakukan berdasarkan wasiat, salinan surat wasiat atau dokumen yang memuat rekaman wasiat
5. Gugatan pengakuan anak | Akibat hukum pengakuan anak

Jika pengadilan mengabulkan pengakuan anak dalam gugatan pengakuan anak, hubungan hukum antara orang tua dan anak terbentuk serta menimbulkan berbagai akibat hukum.
Terbentuknya hubungan hukum antara orang tua dan anak
Setelah pengakuan anak selesai, anak yang lahir di luar perkawinan secara hukum memiliki hubungan orang tua dan anak dengan ayah biologis atau ibu biologis yang melakukan pengakuan.
Berbeda dari pelaporan kelahiran, prosedur ini secara resmi mengakui anak yang lahir di luar perkawinan sebagai anak dari orang tua tersebut berdasarkan hukum.
∙ Nama keluarga dan asal keluarga anak dapat berubah
∙ Pemulihan status hukum anak
Setelah pengakuan anak ditetapkan, anak tidak hanya dipandang sebagai anak biologis, tetapi juga sebagai “anak kandung” berdasarkan hukum.
Akibat hukum
Setelah hubungan hukum antara orang tua dan anak diakui, hak dan kewajiban berikut timbul (Pasal 864-2 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Hal | Penjelasan |
Hak waris | Anak menjadi ahli waris berdasarkan undang-undang dari ayah biologis atau ibu biologisnya (Pasal 1000 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan). |
Kewajiban pemeliharaan | Orang tua berkewajiban memelihara anak dan, sebaliknya, anak juga bertanggung jawab memelihara orang tuanya. |
Kekuasaan orang tua dan pengasuhan | Timbul hak dan tanggung jawab terhadap anak, termasuk pelaksanaan kekuasaan orang tua, kewajiban membayar biaya pemeliharaan anak, dan hak untuk bertemu anak. |
Perubahan nama keluarga dan asal keluarga | Nama keluarga dan asal keluarga sebelum pengakuan dapat dipertahankan atau diubah. Jika diperlukan, pencatatan hubungan keluarga akan diperbaiki. |
Akibat berlaku surut
Berdasarkan Pasal 860 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pengakuan anak berlaku surut sejak saat kelahiran anak.
Dengan demikian, hubungan hukum antara orang tua dan anak diakui sejak anak dilahirkan, bukan sejak pengakuan dilakukan.
Namun, akibat berlaku surut tersebut dapat dibatasi dalam keadaan berikut.
Tidak boleh merugikan hak yang telah diperoleh pihak ketiga
Oleh karena itu, meskipun pengakuan berlaku surut sejak kelahiran, hak pihak ketiga tetap dilindungi sehingga hubungan hukum setelah pengakuan perlu ditata dengan cermat.
6. Gugatan pengakuan anak | Daftar periksa

Untuk mengajukan gugatan pengakuan anak melalui putusan pengadilan, diperlukan persiapan yang memadai terkait prosedur hukum dan alat bukti.
Terutama jika menjalani proses gugatan sendiri, ketepatan bahan pembuktian dan persyaratan prosedural harus diperiksa dengan cermat.
Hal yang perlu dipersiapkan | Isi |
Penyusunan gugatan pengakuan anak | Menguraikan secara konkret latar belakang timbulnya hubungan biologis, petitum, dan dasar gugatan |
Pemeriksaan pengadilan yang berwenang | Memilih Pengadilan Keluarga Korea Selatan berdasarkan alamat anak, ayah biologis, atau ibu biologis |
Pengumpulan alat bukti | Hasil tes genetik, akta kelahiran, rekam medis rumah sakit, foto, surat, dan bahan lain yang membuktikan hubungan para pihak |
Persiapan setelah putusan pengakuan anak berkekuatan hukum tetap | Memperoleh salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangannya, serta mempersiapkan pelaporan pengakuan anak |
Penyusunan formulir pelaporan pengakuan anak | Mencantumkan identitas anak, penetapan pemegang kekuasaan orang tua, dan keterangan terkait lainnya |
Sistem pendampingan advokat perkara keluarga
Firma hukum kami memiliki banyak advokat spesialis perkara keluarga yang terdaftar pada Korean Bar Association serta advokat profesional dengan pengalaman rata-rata minimal 10 tahun.
Terkait gugatan pengakuan anak, kami memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari pembuktian hubungan biologis, pengajuan gugatan pengakuan anak, proses hingga putusan pengakuan anak berkekuatan hukum tetap, sampai pelaporan pengakuan anak.
Jika sulit mempersiapkan gugatan sendiri, Anda dapat memperoleh pendampingan advokat perkara keluarga agar prosedur dapat dijalankan secara lebih tepat dan cepat.










