

Q
Saya ingin melaporkan tidak dibayarnya pesangon. Bagaimana caranya?
Dilihat63,589
Saya mengundurkan diri dari tempat kerja yang saya jalani selama 2 tahun, tetapi bos tidak memberikan pesangon. Karena saya harus menafkahi keluarga, saya perlu menerima pesangon, jadi akan bagus jika Anda memberi tahu jangka waktu pesangon harus diberikan menurut hukum yang berlaku dan bagaimana cara melaporkan tidak dibayarnya pesangon. Jika ada pengacara spesialis yang berpengalaman menangani gugatan perdata pesangon, mohon jawabannya.
pelaporan tidak dibayarnya pesangon
jangka waktu pembayaran pesangon
tidak dibayarnya pesangon
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 고병준
Halo. Gugatan perdata pesangon merupakan salah satu perkara yang berpengalaman saya tangani sebagai pengacara.
Menurut hukum yang berlaku, ditetapkan bahwa pesangon harus dibayarkan apabila pekerja yang memenuhi semua syarat berhenti dari perusahaan.
Apabila Anda sudah bekerja keras tetapi tidak menerima pesangon, ada cara untuk melakukan pelaporan tidak dibayarnya pesangon melalui pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila Anda tetap tidak dapat memperoleh kembali hak Anda, Anda harus menegakkan hak Anda melalui gugatan perdata pesangon.
Menurut Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja, pesangon dibayarkan apabila pekerja yang bekerja terus-menerus selama 1 tahun atau lebih mengundurkan diri, dan pengusaha harus membayar pesangon berupa upah rata-rata setara 30 hari atau lebih untuk setiap 1 tahun masa kerja terus-menerus.
Dalam hal pekerja meninggal atau mengundurkan diri, uang dan barang seperti upah, kompensasi, dan pesangon harus dibayarkan dalam waktu 14 hari sejak hari alasan pembayaran pesangon ditetapkan secara jelas, tetapi tanggal pembayaran dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dan pengusaha.
Pelaporan tidak dibayarnya pesangon dapat dilakukan dalam hal pengusaha, tanpa berunding dengan pekerja, tidak membayar pesangon dalam waktu 14 hari, dan pengusaha akan menanggung bunga keterlambatan sebesar 20% per tahun.
Apabila tidak membayar pesangon, pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 30 juta won Korea Selatan dapat dijatuhkan.

Ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Deals & Cases
Lihat Selengkapnya
Bidang Praktik Terkait
More
Punya pertanyaan lain?





