CONTENTS
- 1. Tuntutan Upah/Pesangon | Panduan Menangani Tunggakan Pembayaran

- 2. Tuntutan Upah/Pesangon | Pengertian dan Ketentuan tentang Upah

- - Daluwarsa dan Hak Menuntut atas Tunggakan Upah serta Pesangon
- - Bunga Keterlambatan atas Upah yang Belum Dibayarkan
- - Tunjangan Penghentian Kerja dan Kompensasi selama Tidak Bekerja akibat Kecelakaan Kerja
- 3. Tuntutan Upah/Pesangon | Cara Menyelesaikan Tunggakan

- - Mengajukan Pengaduan Langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan
- - Permohonan Perintah Pembayaran (Prosedur Penagihan)
- - Penanganan Gugatan Perdata untuk Tuntutan Upah
- - Menindak Pemberi Kerja melalui Pengaduan Pidana
- 4. Tuntutan Upah/Pesangon | Hal-Hal yang Harus Diperiksa saat Mengajukan Tuntutan

- 5. Tuntutan Upah/Pesangon | Perbedaan Sudut Pandang Pekerja dan Pengusaha

- - Jika Anda Berada di Pihak Pengusaha?
1. Tuntutan Upah/Pesangon | Panduan Menangani Tunggakan Pembayaran

Tuntutan upah/pesangon merupakan bidang penting dalam perlindungan hak pekerja.
Setiap pekerja harus menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya di bawah arahan pemberi kerja.
Namun, dalam kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran hak dasar, seperti tunggakan upah, pesangon yang tidak dibayarkan, serta tidak dibayarkannya uang lembur dan tunjangan kerja pada hari libur.
Kami memberikan panduan mengenai pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan yang wajib diketahui oleh pekerja maupun pengusaha, langkah penanganannya, serta prosedur dan bukti yang diperlukan untuk mengajukan pengaduan administratif kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan, gugatan perdata, hingga pengaduan pidana.
2. Tuntutan Upah/Pesangon | Pengertian dan Ketentuan tentang Upah
Pasal 2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan mendefinisikan “upah” sebagai seluruh uang dan barang yang diterima dari pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan.
Upah pokok, bonus, tunjangan, uang lembur, tunjangan kerja malam dan hari libur, serta tunjangan hari istirahat mingguan berbayar menurut undang-undang termasuk di dalamnya.
Selain itu, pesangon diatur secara terpisah dalam Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan, tetapi pemberi kerja tetap berkewajiban membayarnya. Pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama setidaknya 1 tahun harus menerima upah rata-rata untuk 30 hari atau lebih bagi setiap tahun masa kerja.
Daluwarsa dan Hak Menuntut atas Tunggakan Upah serta Pesangon
Hal terpenting dalam sengketa tunggakan upah adalah daluwarsa.
Pasal 49 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan menetapkan jangka waktu daluwarsa 3 tahun untuk piutang upah.
Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap pesangon. Sebagai contoh, apabila seseorang berhenti bekerja pada Agustus 2022 dan belum menerima pesangon, gugatan harus diajukan sebelum Agustus 2025 agar hak menuntutnya tidak hapus.
Jika jangka waktu daluwarsa hampir berakhir, gugatan upah harus segera diajukan.
Perlu diperhatikan bahwa untuk memperoleh pembayaran pengganti dengan mudah melalui pengaduan administratif kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan, pengaduan tersebut harus diajukan dalam waktu 1 tahun setelah berhenti bekerja.
Jangka waktu daluwarsa mulai dihitung sejak tanggal pembayaran terakhir atau tanggal ketika pembayaran seharusnya dilakukan.
Sistem prioritas pembayaran piutang upah
Apabila harta pemberi kerja dilelang akibat kepailitan atau alasan lainnya, terdapat sistem prioritas pembayaran piutang upah untuk melindungi pekerja yang belum menerima pembayaran atas piutang dari hubungan kerja. Sistem ini mencakup upah untuk 3 bulan terakhir, kompensasi kecelakaan kerja, pesangon untuk 3 tahun terakhir, dan piutang upah lainnya.
Bunga Keterlambatan atas Upah yang Belum Dibayarkan
Saat mengajukan tuntutan upah/pesangon, bunga keterlambatan atas jumlah yang belum dibayarkan juga dapat dituntut.
Pada prinsipnya, upah/pesangon harus dibayarkan dalam waktu 14 hari sejak tanggal timbulnya alasan pembayaran (tanggal pembayaran upah dan tanggal berhenti bekerja), sehingga jangka waktu daluwarsa mulai dihitung setelah 14 hari tersebut.
Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan tersebut, bunga keterlambatan sebesar 20% harus dibayarkan berdasarkan jumlah hari keterlambatan hingga tanggal pembayaran.
Namun, terdapat alasan yang mengecualikan penerapan bunga keterlambatan dalam tuntutan atas upah/pesangon yang belum dibayarkan, sehingga hal ini perlu diperhatikan saat mengajukan tuntutan.
- Bencana alam atau keadaan luar biasa yang dialami pemberi kerja
- Penetapan dimulainya proses pemulihan berdasarkan Undang-Undang Pemulihan Debitur Korea Selatan
- Pernyataan pailit berdasarkan Undang-Undang Pemulihan Debitur Korea Selatan
- Pengakuan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan atas terjadinya kepailitan atau keadaan serupa
- Keadaan lain yang menyulitkan perolehan dana untuk membayar upah dan pesangon
Tunjangan Penghentian Kerja dan Kompensasi selama Tidak Bekerja akibat Kecelakaan Kerja
Apabila pemberi kerja menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang dapat dibebankan kepada pekerja, Pasal 46 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan menetapkan bahwa pemberi kerja harus membayar tunjangan penghentian kerja.
Tunjangan penghentian kerja harus berjumlah sekurang-kurangnya 70% dari upah rata-rata, dan ketentuan ini tetap berlaku meskipun kondisi tempat usaha sedang sulit atau pekerjaan konstruksi dihentikan akibat masalah pihak pemberi pekerjaan.
Konsep yang mudah tertukar dengan tunjangan penghentian kerja adalah kompensasi selama tidak bekerja akibat kecelakaan kerja.
Kompensasi tersebut termasuk dalam bidang kompensasi kecelakaan kerja dan berarti pembayaran sebesar 60% dari upah rata-rata selama pekerja menjalani perawatan akibat cedera atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan.
Kompensasi selama tidak bekerja akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja atau dibayarkan melalui asuransi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, permohonan pengakuan kecelakaan kerja harus diajukan terlebih dahulu.
3. Tuntutan Upah/Pesangon | Cara Menyelesaikan Tunggakan

Pengusaha yang tidak membayar upah/pesangon tepat waktu akan menghadapi konsekuensi berikut.
Pekerja dapat menyelesaikan tunggakan upah dan pesangon dengan mengajukan tuntutan upah/pesangon melalui cara-cara berikut.
Mengajukan Pengaduan Langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan
Apabila terjadi tunggakan upah, cara paling sederhana adalah mengajukan pengaduan administratif kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan.
Apabila pengaduan administratif atau pengaduan pidana diajukan kepada kantor ketenagakerjaan dan perburuhan setempat yang berwenang, pengawas ketenagakerjaan akan memanggil pemberi kerja untuk diperiksa dan mengeluarkan perintah perbaikan jika tunggakan terbukti.
Jika jumlah uang yang dituntut melalui tuntutan upah/pesangon dibayarkan, perkara akan ditutup. Jika pemberi kerja tetap tidak membayar setelah pengaduan administratif diajukan, perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan sebagai pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan pemberi kerja dapat dikenai penghukuman pidana.
Pemberi kerja pada kenyataannya dapat dijatuhi pidana denda atau pidana penjara, sehingga banyak perkara diselesaikan melalui perdamaian mengenai pembayaran.
Hal utama dalam menyusun surat pengaduan adalah membuktikan fakta secara jelas dengan melampirkan bukti seperti perjanjian kerja, rincian upah, riwayat rekening bank, catatan kehadiran, dan percakapan melalui layanan pesan.
Permohonan Perintah Pembayaran (Prosedur Penagihan)
Perintah pembayaran merupakan prosedur yang lebih sederhana daripada gugatan.
Jika hanya terdapat sedikit perselisihan mengenai tunggakan upah dan faktanya sudah jelas, pengadilan dapat menetapkan perintah pembayaran tanpa memeriksa debitur (pemberi kerja).
Namun, prosedur tersebut akan dialihkan menjadi gugatan perdata apabila diperintahkan untuk memperbaiki alamat debitur, pengadilan mengambil keputusan berdasarkan kewenangannya sendiri, atau debitur mengajukan keberatan.
Penanganan Gugatan Perdata untuk Tuntutan Upah

Jika masalah tidak terselesaikan hanya melalui pengaduan administratif atau terdapat risiko pemberi kerja menyembunyikan hartanya, gugatan perdata harus segera diajukan.
Jika jumlah tunggakan tidak melebihi 30 juta won Korea Selatan, perkara dapat diproses sebagai perkara gugatan sederhana, sehingga prosedurnya relatif mudah.
Gugatan perdata diajukan dengan menyerahkan surat gugatan kepada pengadilan distrik yang berwenang. (Dapat diajukan melalui litigasi elektronik)
- Petitum : isi tuntutan mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayarannya
- Dasar tuntutan : masa kerja, ketentuan kerja, dan fakta tidak dilakukannya pembayaran
- Bukti terlampir : perjanjian kerja, rincian upah, dokumen terkait mulai dan berakhirnya hubungan kerja, riwayat rekening bank, pesan yang memuat percakapan para pihak mengenai pembayaran, rekaman suara, dan sebagainya
Jika diperlukan, sebaiknya rekening bank, real estat, atau harta lain milik pemberi kerja terlebih dahulu dibekukan melalui sita jaminan.
Setelah tuntutan upah/pesangon dikabulkan, eksekusi paksa dapat dilakukan berdasarkan putusan tersebut.
Menindak Pemberi Kerja melalui Pengaduan Pidana
Pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan pada prinsipnya dapat dikenai penghukuman pidana.
Pekerja dapat mengajukan pengaduan pidana ke kantor polisi atau setelah mengajukan pengaduan administratif kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan. Setelah surat pengaduan pidana diterima, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan yang berwenang.
Tunggakan upah dan pesangon serta tidak dibayarkannya iuran pensiun pekerja dapat memberikan tekanan kuat kepada pemberi kerja melalui pengaduan pidana.
Hal ini karena tindak pidana yang berkaitan dengan pengaduan pidana atas tuntutan upah/pesangon merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, sehingga perkara dapat diselesaikan melalui perdamaian secara baik dengan pekerja.
Apabila tunggakan upah dan pesangon terbukti, pemberi kerja dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
4. Tuntutan Upah/Pesangon | Hal-Hal yang Harus Diperiksa saat Mengajukan Tuntutan
① Uang lembur: Jika pekerja bekerja lebih dari 40 jam per minggu, timbul hak atas uang lembur.
Kerja lembur diperbolehkan hingga 12 jam per minggu dan harus dibayar dengan tambahan sekurang-kurangnya 50% dari upah biasa.
Tunjangan hari istirahat mingguan berbayar juga sering tidak dibayarkan, sehingga rincian upah bulanan harus diperiksa dengan teliti.
② Perhitungan tunjangan penghentian kerja: Kumpulkan dokumen mengenai proses terjadinya alasan penghentian pekerjaan, seperti pemberitahuan internal perusahaan atau instruksi pihak pemberi pekerjaan, agar dapat membuktikan bahwa penghentian tersebut bukan kesalahan pekerja.
③ Penyimpanan bukti: Bukti harus diperoleh dari sebanyak mungkin sumber, seperti perjanjian kerja, catatan kehadiran, surel, dan transkrip rekaman. Pernyataan tertulis rekan kerja juga merupakan bukti yang sah.
④ Penghentian daluwarsa: Pengaduan administratif, permohonan perintah pembayaran, dan gugatan sama-sama menghentikan berjalannya daluwarsa.
Jika satu kali pengaduan administratif tidak memadai, proses dapat dilanjutkan dengan gugatan perdata dan pengaduan pidana.
⑤ Eksekusi paksa: Jika menang dalam gugatan perdata, Anda harus memperoleh salinan putusan dan kemudian menjalani prosedur eksekusi paksa.
Apabila tunggakan berada di bawah jumlah tertentu, seperti batas maksimum pembayaran pengganti sederhana sebesar 7 juta won Korea Selatan, dapat digunakan sistem pembayaran pengganti yang memungkinkan pemerintah membayar sebagian dari jumlah tersebut.
5. Tuntutan Upah/Pesangon | Perbedaan Sudut Pandang Pekerja dan Pengusaha

Tuntutan upah/pesangon merupakan hak yang berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk mempertahankan kehidupannya.
Jika terjadi tunggakan, fakta harus segera diungkap melalui pengaduan administratif kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan. Sesuai keadaan, hak pekerja harus dilindungi dengan mengajukan permohonan perintah pembayaran, gugatan perdata, dan pengaduan pidana secara bersamaan.
Hal terpenting adalah bukti. Perjanjian, riwayat rekening bank, dan catatan kehadiran harus dipersiapkan secara menyeluruh untuk membuktikan bahwa pekerjaan telah dilakukan dan upah belum dibayarkan.
Jika Anda Berada di Pihak Pengusaha?
Dari sudut pandang pengusaha, sebaiknya Anda menyusun fakta dan menyiapkan dokumen secara transparan daripada langsung menyalahkan pekerja secara mutlak.
Anda dapat membuktikan bahwa sebagian jumlah tidak dapat dibayarkan karena alasan yang sah atau bahwa terdapat hal-hal yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu, harap mencegah perkara berkembang menjadi pengaduan administratif kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan atau penghukuman pidana dengan segera mencapai perdamaian bersama pekerja.
Firma kami menyediakan konsultasi dengan segera dan menawarkan solusi untuk perkara tuntutan upah/pesangon melalui kerja sama pengacara yang berpengalaman dalam ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja dengan konsultan ketenagakerjaan bersertifikat Korea Selatan.
Jika Anda memerlukan konsultasi mengenai hal tersebut, silakan menghubungi firma kami yang menyediakan konsultasi 24 jam sehari, 365 hari setahun, di kantor-kantor cabang di seluruh Korea Selatan.












