Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Saya ingin tahu tentang tingkat penghukuman tindak pidana pencabulan paksa dan kriteria hukumannya.

Tanya Jawab HukumDilihat9,008

Halo, saya berusia 20-an yang sedang kuliah. Begini, beberapa hari lalu saya menghadapi penyidikan polisi atas tuduhan pencabulan paksa. Sebelum menjalani penyidikan, untuk sementara saya ingin tahu hal seperti tingkat penghukuman tindak pidana pencabulan paksa dan kriteria hukumannya.. Adakah yang bisa menjelaskan penghukuman tindak pidana pencabulan paksa? Saya benar-benar ingin menghindari pidana badan. Tolong bantu saya ㅠㅠㅠ

tindak pidana pencabulan paksa

penghukuman tindak pidana pencabulan paksa

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Kami memperkirakan Anda pasti sangat cemas karena akan menghadapi penyidikan aparat penyidik atas tindak pidana pencabulan paksa.

Dalam hal penghukuman tindak pidana pencabulan paksa, menurut Undang-Undang Pidana Pasal 298, pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 15 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.

Namun, hukuman yang sebenarnya ditentukan dengan menggabungkan berbagai faktor seperti isi konkret perkara, tingkat kerugian, modus perbuatan, sikap pelaku, dan sebagainya.

Ketika meninjau kriteria hukuman tindak pidana pencabulan paksa umum, jika ada alasan peringanan, hukuman direkomendasikan sekitar 1 tahun, dan jika pencabulan bersifat terencana atau berulang, atau korban mengalami kerugian mental・fisik yang serius, hukuman dapat diperberat hingga sekitar 1 tahun 6 bulan sampai 3 tahun.

Faktor peringanan yang dapat menurunkan tingkat penghukuman tindak pidana pencabulan paksa meliputi jika penggunaan kekuatan fisik lemah, jika tingkat pencabulan ringan, kondisi keterbatasan mental, penyerahan diri, jika korban tidak menginginkan penghukuman, keterlibatan yang pasif atau ikut serta dalam perbuatan akibat paksaan・ancaman orang lain, penyesalan yang sungguh-sungguh, jika tidak ada riwayat hukuman pidana, pemulihan kerugian yang cukup, dan sebagainya.

Sebaliknya, Anda harus memperhatikan bahwa jika kerugian serius timbul pada korban, atau perbuatan bersifat terencana・berulang, atau disertai hubungan kekerabatan atau masuk kediaman, dan sebagainya berperan sebagai faktor pemberatan sehingga hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Jika Anda menjadi tersangka, penjelasan indikasi untuk membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan mencabuli, penyiapan materi yang menunjukkan penyesalan mendalam dan tekad mencegah pengulangan (surat permohonan keringanan, kegiatan sosial, catatan konsultasi, dan sebagainya), serta perdamaian yang sebisa mungkin lancar dengan korban penting.

Karena sikap keterangan dan penyerahan materi sejak tahap penyidikan polisi memberikan pengaruh langsung terhadap penilaian Kejaksaan dan hasil persidangan di kemudian hari, diperlukan penanganan yang cermat.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Kejahatan seksual Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk