CONTENTS
- 1. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Konsep

- 2. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Tingkat hukuman

- - Pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan
- 3. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Jenis-jenis umum

- 4. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Cara menangani perkara

- - Cara menangani perkara dari sudut pandang tersangka
- - Cara menangani perkara dari sudut pandang korban
- 5. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Poin-poin praktis pembelaan hukum

- - Poin-poin utama pembelaan dari sudut pandang tersangka
- - Poin-poin utama dalil dari sudut pandang korban
- - Jika memerlukan bantuan hukum untuk tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual)
1. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Konsep

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) adalah kejahatan berupa perbuatan cabul terhadap orang lain melalui cara yang melawan hukum, yaitu kekerasan fisik atau ancaman.
Dalam hal ini, ‘perbuatan cabul’ berarti kontak fisik yang secara umum menimbulkan rasa malu atau jijik secara seksual dan dinilai sebagai tindakan seksual yang tidak dapat diterima menurut norma sosial.
‘Kekerasan fisik atau ancaman’ tersebut harus mencapai tingkat yang melanggar kebebasan korban untuk menentukan dirinya sendiri secara seksual, tetapi tidak harus sedemikian kuat hingga korban sama sekali tidak mampu melawan.
Sebagai contoh, kontak fisik ringan atau bahkan tindakan memegang pergelangan tangan tanpa menggunakan kekuatan fisik yang besar dapat tergolong perbuatan cabul dengan paksaan dalam keadaan tertentu.
Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, mengenai kekerasan fisik atau ancaman dalam perbuatan cabul dengan paksaan, tindakan tersebut dianggap cukup apabila menimbulkan rasa takut, meskipun tidak terdapat penggunaan kekuatan fisik secara langsung.
Oleh karena itu, tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan merupakan kejahatan seksual yang dapat diterapkan pada keadaan yang relatif luas, terutama apabila terdapat kontak fisik yang bertentangan dengan kehendak tegas korban.
2. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Tingkat hukuman
Berikut ini adalah tingkat hukuman untuk tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual).
Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) termasuk kejahatan seksual seperti tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual), tetapi unsur pembentuk dan tingkat perbuatannya berbeda.
Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) mensyaratkan adanya persetubuhan secara paksa, sedangkan perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) dapat terbentuk apabila korban merasakan rasa malu secara seksual meskipun tidak terdapat kontak fisik secara langsung.
Apabila sangkaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman berikut.
| Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan |
| Tindak pidana perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan |
| Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan khusus (menggunakan senjata, dilakukan bersama-sama oleh 2 orang atau lebih, dan sebagainya) | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun |
| Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan yang dilakukan oleh anggota keluarga atau kerabat | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun |
Pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan
Ketika menjatuhkan pidana atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, pengadilan menerapkan pedoman penjatuhan pidana yang terbagi menjadi rentang peringanan, rentang dasar, dan rentang pemberatan dengan mempertimbangkan antara lain ‘beratnya tindak pidana’, ‘tingkat pertanggungjawaban pelaku’, dan ‘apakah kerugian korban telah dipulihkan’.
Berikut adalah pedoman untuk jenis-jenis yang umum.
Nomor jenis | Jenis tindak pidana | Rentang peringanan | Rentang dasar | Rentang pemberatan |
1 | Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | ~ 8 bulan | 6 bulan ~ 1 tahun | 10 bulan ~ 2 tahun |
2 | Perbuatan cabul dengan paksaan umum | ~ 1 tahun | 6 bulan ~ 2 tahun | 1 tahun 6 bulan ~ 3 tahun |
3 | Perbuatan cabul dengan paksaan terhadap remaja (berusia 13 tahun atau lebih) | 1 tahun ~ 2 tahun | 1 tahun 8 bulan ~ 3 tahun 4 bulan | 2 tahun 8 bulan ~ 4 tahun 8 bulan |
4 | Perbuatan cabul dengan paksaan dalam hubungan keluarga atau kerabat dan perbuatan cabul dengan paksaan khusus | 2 tahun 6 bulan ~ 4 tahun | 3 tahun ~ 6 tahun | 5 tahun ~ 8 tahun |
5 | Perbuatan cabul dengan paksaan yang digabungkan dengan tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan sebagainya | 3 tahun 6 bulan ~ 5 tahun | 4 tahun ~ 7 tahun | 6 tahun ~ 9 tahun |
6 | Perampokan dengan pemberatan yang disertai perbuatan cabul dengan paksaan | 5 tahun ~ 8 tahun | 7 tahun ~ 11 tahun | 9 tahun ~ 13 tahun |
※ Perbuatan cabul terhadap remaja dengan tipu daya atau penyalahgunaan pengaruh termasuk jenis 3 (perbuatan cabul dengan paksaan terhadap remaja)
※ Untuk kejahatan kekerasan tertentu yang dilakukan oleh residivis, batas minimum dan maksimum pidana pada tabel di atas dinaikkan sebesar 1,5 kali dan pedoman pidana yang lebih berat akan diterapkan.
Pedoman penjatuhan pidana tidak hanya mempertimbangkan akibat tindak pidana, tetapi juga cara perbuatan dilakukan, dampaknya terhadap korban, keadaan pribadi dan riwayat tersangka, ada atau tidaknya penyesalan, serta tercapai atau tidaknya perdamaian.
▶Faktor peringanan
- Kekerasan fisik atau ancaman sangat ringan atau tingkat perbuatan cabul tergolong ringan
- Penyandang disabilitas atau berada dalam kondisi kemampuan mental berkurang (bukan karena kesalahan sendiri)
- Menyerahkan diri
- Korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman
- Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
- Penyesalan yang sungguh-sungguh dan upaya memulihkan kerugian korban
- Tingkat keterlibatan tergolong ringan (keterlibatan pasif, keterlibatan karena dipaksa, dan sebagainya)
▶Faktor pemberatan
- Perbuatan cabul dengan cara yang sadistis atau menyimpang
- Korban berjumlah banyak atau tindak pidana dilakukan berulang kali
- Korban berada dalam kondisi rentan (penyandang disabilitas, anak, dan sebagainya)
- Tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin atau perbuatan cabul dengan paksaan khusus dalam hubungan keluarga atau kerabat
- Menghasut orang yang berada di bawah komandonya untuk melakukan tindak pidana
- Tindak pidana dilakukan oleh pekerja fasilitas perlindungan atau pihak yang wajib melaporkan penganiayaan terhadap anak
- Pelaku merupakan pelaku kebiasaan
- Memanfaatkan hubungan kepercayaan pribadi (guru-murid, atasan-bawahan, dan sebagainya)
- Menimbulkan viktimisasi sekunder (kecuali apabila terbentuk tindak pidana yang terpisah)
3. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Jenis-jenis umum

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) dapat terjadi dalam berbagai bentuk bergantung pada tempat, situasi, dan sasarannya.
Berikut adalah jenis-jenis yang umum.
▶Menyentuh bagian tubuh tertentu
-Menyentuh paha, bokong, dada, tangan, atau bagian tubuh lainnya tanpa persetujuan
-Termasuk tindakan memaksakan pelukan atau ciuman
Yurisprudensi: Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa tindakan seorang direktur perusahaan laki-laki yang melingkarkan lengannya pada kepala pegawai perempuan dalam acara makan bersama perusahaan, yang dikenal sebagai ‘kuncian kepala’, termasuk perbuatan cabul dengan paksaan.
▶Kontak di dalam angkutan umum atau lift
-Dengan sengaja merapatkan tubuh atau melakukan kontak fisik di tempat yang padat
-Persoalan utamanya adalah apakah kontak tersebut merupakan ‘kontak yang tidak disengaja’ atau ‘perbuatan cabul yang disengaja’
▶Perbuatan cabul dengan memanfaatkan kedudukan dalam pekerjaan
-Atasan, guru, atau pengawas memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan perbuatan cabul
-Mempertimbangkan hubungan yang menyulitkan korban untuk menolak
▶Perbuatan cabul dalam acara minum-minum atau makan bersama perusahaan
-Kontak fisik saat mengonsumsi minuman beralkohol disalahartikan sebagai ‘candaan’ atau ‘ungkapan keakraban’
-Ada atau tidaknya reaksi tidak nyaman dari korban merupakan hal penting
▶Perbuatan cabul dengan paksaan dalam lingkungan digital
Yurisprudensi: Pengadilan memutuskan bahwa sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan dapat diterapkan apabila pelaku mengancam korban yang ditemuinya melalui aplikasi percakapan telepon pintar agar mengirimkan foto telanjang dan rekaman video yang memuat perbuatan cabul.
Artinya, apabila pelaku mengancam korban melalui ruang siber dan memperoleh ‘materi eksploitasi seksual yang dibuat sendiri oleh korban’, pelaku dapat dianggap sebagai ‘orang yang secara tidak langsung melakukan perbuatan cabul dengan paksaan’.
4. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Cara menangani perkara

Berikut ini adalah cara menangani perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) dari sudut pandang tersangka dan korban.
Cara menangani perkara dari sudut pandang tersangka
1. Pentingnya penanganan awal
Segera setelah menerima pemberitahuan mengenai pemeriksaan kepolisian atau diterimanya pengaduan pidana, hal yang penting adalah merangkum fakta-fakta perkara, bukan memberikan respons emosional.
Penjelasan sepihak justru dapat dianggap sebagai keterangan yang merugikan.
2. Menentukan apakah sangkaan akan diakui
Apabila seseorang diadukan secara tidak adil, pembuktian bahwa sangkaan tidak terbukti harus didahulukan daripada perdamaian.
Namun, apabila sebagian kesalahan diakui, hukuman dapat diminimalkan melalui penyesalan yang sungguh-sungguh dan upaya mencapai perdamaian.
3. Mengumpulkan alat bukti
Rekaman CCTV, pesan tertulis, rekaman percakapan telepon, keterangan saksi, dan bukti lain yang mendukung keadaan pada saat kejadian harus diamankan sebanyak mungkin.
Materi mengenai hubungan sehari-hari dengan korban serta percakapan sebelum dan setelah perbuatan sangat penting untuk menilai kredibilitas.
4. Mengelola sikap saat memberikan keterangan
Dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan, kredibilitas keterangan korban dan sikap tersangka merupakan hal utama.
Pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman harus dihindari dan tersangka perlu bersikap tenang selama proses pemeriksaan.
Cara menangani perkara dari sudut pandang korban
1. Tindakan segera setelah menjadi korban
-Segera melapor ke 112 atau mendatangi pos polisi maupun kantor kepolisian terdekat
-Menjaga tempat kejadian: mempertahankan pakaian, kondisi tubuh, dan lingkungan sekitar sebagaimana adanya segera setelah kejadian
-Mengamankan alat bukti: mengetahui lokasi CCTV, mengambil tangkapan layar pesan tertulis dan media sosial, serta memperoleh informasi kontak orang di sekitar
2. Mempersiapkan keterangan
-Keterangan harus sangat terperinci dan konsisten serta disusun berdasarkan fakta, bukan ungkapan emosi
-Sebaiknya mencatat pokok-pokok keterangan sebelum ingatan memudar
3. Menggunakan layanan rumah sakit dan lembaga konseling kekerasan seksual
-Rekam medis dari pemeriksaan obstetri dan ginekologi maupun psikiatri merupakan materi penting untuk membuktikan kerugian yang dialami
-Berkoordinasi dengan pusat konseling kekerasan seksual, Sunflower Center, dan lembaga lainnya di bawah Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan
4. Mempertimbangkan proses pidana dan perdata secara bersamaan
-Selain mengajukan pengaduan pidana, korban dapat menempuh proses perdata secara bersamaan, seperti mengajukan tuntutan uang santunan, untuk mengupayakan pemulihan kerugian secara nyata
Lihat Juga
5. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) | Poin-poin praktis pembelaan hukum
Berikut ini adalah poin-poin praktis pembelaan hukum dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual).
Poin-poin utama pembelaan dari sudut pandang tersangka
Dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan, strategi pembelaan disusun dengan tujuan memperoleh putusan bebas atau peringanan hukuman berdasarkan persoalan-persoalan utama berikut.
1. Membantah bahwa perbuatan tersebut merupakan ‘perbuatan cabul’
Pembelaan menekankan bahwa perbuatan tersangka tidak termasuk ‘perbuatan cabul’ yang menimbulkan rasa malu secara seksual menurut norma sosial.
Sebagai contoh, terdapat kemungkinan memperoleh putusan bebas apabila dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut hanya merupakan kontak yang tidak disengaja atau gestur akrab dalam hubungan sehari-hari, seperti menepuk bahu untuk memberi semangat.
Reaksi korban, keadaan pada saat kejadian, keterangan pihak ketiga, dan rekaman CCTV digunakan sebagai materi yang menentukan.
2. Menyatakan bahwa tidak terdapat ‘kekerasan fisik atau ancaman’
Apabila tidak terdapat penggunaan kekuatan fisik atau korban berada dalam keadaan yang memungkinkannya memberikan respons secara bebas, unsur paksaan dapat dianggap tidak terbukti sehingga unsur pembentuk tindak pidana tidak terpenuhi.
Persoalan utamanya adalah apakah tindakan yang hanya berupa menyentuh lengan atau bersentuhan dengan tangan telah mencapai tingkat yang dapat dianggap sebagai perbuatan cabul dengan paksaan menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
3. Membantah kredibilitas keterangan korban
Apabila keterangan korban bertentangan dengan urutan waktu, isi, atau keadaan di sekitarnya maupun tidak terperinci, kemungkinan adanya keterangan palsu dapat dikemukakan.
Secara khusus, apabila ditemukan alur keterangan yang sulit diterima berdasarkan pengalaman umum, hal tersebut dapat dijadikan dasar pembelaan yang tegas.
Pesan tertulis atau percakapan KakaoTalk sebelum dan sesudah korban memberikan keterangan serta ada atau tidaknya perubahan keterangan merupakan materi utama.
4. Menyatakan bahwa berdasarkan keadaan setelah kejadian tidak terdapat ‘kerugian serius’
Apabila korban berbincang secara wajar dengan tersangka atau kembali bertemu dengannya setelah perbuatan tersebut, keadaan itu dapat dianggap menunjukkan bahwa korban tidak memandang kerugian yang dialaminya sebagai sesuatu yang serius.
Apabila pengaduan diajukan terlalu lama setelah kejadian, yakni beberapa minggu hingga beberapa bulan kemudian, ketulusan klaim mengenai kejadian yang dialami dapat dipersoalkan.
Sebagai contoh, dapat dikemukakan kemungkinan bahwa pengaduan diajukan sebagai respons emosional setelah berakhirnya hubungan atau akibat kesalahpahaman.
Poin-poin utama dalil dari sudut pandang korban
Dari sudut pandang korban, struktur dalil harus disusun dengan berfokus pada sifat perbuatan yang menimbulkan rasa malu secara seksual, kejelasan penolakan korban, dan kondisi korban yang mengalami syok pada saat kejadian sebagai strategi penanganan yang nyata.
1. Menekankan penilaian ‘perbuatan cabul’ berdasarkan norma sosial
Korban harus menerangkan secara terperinci bahwa ia sama sekali tidak menghendaki perbuatan tersebut dan merasakan ketidaknyamanan seksual yang sangat kuat.
Kontak fisik sederhana sekalipun dapat termasuk perbuatan cabul dengan paksaan, bergantung pada situasi dan hubungan para pihak, bagian tubuh dan cara kontak dilakukan, serta reaksi korban.
Penting untuk menjelaskan secara terperinci emosi dan reaksi seperti “kontak fisik tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tidak saya kehendaki” serta “saat itu saya merasa tidak nyaman dan takut”.
2. Menekankan adanya ungkapan ‘penolakan’ yang jelas
Berlanjut atau tidaknya perbuatan meskipun korban telah mengungkapkan penolakan secara verbal maupun nonverbal, seperti menghindarkan tubuh atau menepis tangan, juga berpengaruh besar terhadap berat hukuman.
Apabila terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa korban telah menyampaikan ketidaknyamanannya kepada pihak lain melalui pesan tertulis, pesan media sosial, atau sarana lainnya, bukti tersebut harus diserahkan.
3. Menekankan ketulusan kerugian berdasarkan keadaan yang ada
Kredibilitas dapat diperkuat dengan memperoleh rekam medis atau keterangan orang di sekitar mengenai syok emosional segera setelah kejadian, seperti insomnia, depresi, atau serangan panik.
Apabila perilaku sebelum atau sesudah pengaduan sesuai dengan perilaku korban pada umumnya, pengadilan akan menjadikannya sebagai dasar dalam menilai kredibilitas.
4. Perlunya menjelaskan percakapan dan tindakan bersama tersangka setelah kejadian
Apabila terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa korban masih menghubungi atau melakukan percakapan sehari-hari dengan tersangka setelah kejadian, pengadilan dapat menjadikannya sebagai dasar untuk mempertanyakan kondisi psikologis korban.
Dalam hal ini, korban harus terlebih dahulu menjelaskan dalam keterangannya konteks respons tersebut, misalnya karena sulit menolak akibat hubungan dengan pihak lain sebagai atasan atau guru, karena merasa takut, atau karena bermaksud meredakan keadaan.
Jika memerlukan bantuan hukum untuk tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual)
Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan memiliki tingkat hukuman yang berat dan dapat disertai kerugian sosial jangka panjang, seperti kewajiban mendaftarkan informasi pribadi.
Karena kesalahan sederhana atau kesalahpahaman dapat meninggalkan catatan seumur hidup, penanganan awal penting bagi tersangka maupun korban.
Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti (perusahaan mitra) dan pusat forensik digital untuk mengumpulkan secara sah alat bukti yang menguntungkan bagi perkara serta menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan keadaan.
Apabila Anda sedang diselidiki atas sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan atau perlu mengambil langkah penanganan, silakan gunakan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara spesialis kejahatan seksual untuk mengetahui persoalan utama dan strategi penanganan perkara.
Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan laporan pajak pertambahan nilai tahun 2025 kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan), menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Dituduh melakukan tindak pidana seksual secara tidak adil? Inilah cara menghadapinya yang tepat












