CONTENTS
- 1. Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) | Konsep dan tingkat hukuman

- - Tingkat hukuman
- - Pedoman penjatuhan pidana
- - Faktor peringanan∙pemberatan (faktor penjatuhan pidana)
- 2. Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) | Jenis-jenis utama

- - 4 jenis
- 3. Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) | Meninjau cara penanganan

- - Cara penanganan dari sudut pandang tersangka
- - Cara penanganan dari sudut pandang korban
- 4. Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) | Pokok pembelaan dalam praktik

- - Jika memerlukan bantuan hukum untuk tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual)
1. Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) | Konsep dan tingkat hukuman

Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) terjadi apabila seseorang melakukan persetubuhan yang bertentangan dengan kehendak pihak lain dengan menggunakan kekerasan fisik atau pengancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) mencakup pemerkosaan biasa, pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban, serta pemerkosaan disertai perampokan, dengan tingkat hukuman yang berbeda menurut perbuatannya.
Karena objek tindak pidana ini adalah manusia, tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan, dan apabila korbannya adalah anak atau remaja, pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman.
Selain itu, karena terdapat ketentuan mengenai penghukuman atas percobaan tindak pidana serta jenis tindak pidana khusus, keadaan dan fakta konkret setiap perkara perlu dipahami secara menyeluruh.
Tingkat hukuman
Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) dapat dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
Tindak pidana ini digolongkan sebagai tindak pidana berat yang sulit memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat), dan menurut keadaannya dapat dikenai pemberatan hukuman sebagai pemerkosaan disertai pembunuhan, pemerkosaan yang mengakibatkan kematian, atau tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
| Tindak pidana pemerkosaan | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun |
| Tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | |
| Tindak pidana berupa tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 2 tahun |
| Tindak pidana pemerkosaan disertai perampokan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun (berbeda menurut perbuatannya) |
| Tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan luka | |
| Tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan kematian | Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun (berbeda menurut perbuatannya) |
Pedoman penjatuhan pidana
Mari meninjau pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana pemerkosaan.
▶Tindak pidana pemerkosaan (terhadap korban berusia 13 tahun atau lebih)
Tipe | Jenis tindak pidana | Rentang peringanan | Rentang dasar | Rentang pemberatan |
1 | Pemerkosaan umum | 1 tahun 6 bulan–3 tahun | 1 tahun 6 bulan–3 tahun | 4–7 tahun |
2 | Pemerkosaan terhadap remaja | 2 tahun 6 bulan–5 tahun | 4–7 tahun | 6–9 tahun |
3 | Pemerkosaan oleh kerabat, dengan memasuki tempat kediaman, atau dengan pemberatan khusus | 3 tahun 6 bulan–6 tahun | 5–8 tahun | 7–10 tahun |
4 | Pemerkosaan disertai perampokan | 5–9 tahun | 8–12 tahun | 10–15 tahun |
※ Tindakan seksual terhadap orang dewasa dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban digolongkan sebagai tipe 1, dan batas atas serta batas bawah rentang hukumannya dikurangi hingga dua pertiga.
※ Persetubuhan dengan remaja melalui tipu daya atau penyalahgunaan kekuasaan, serta tindakan seksual yang menyerupai persetubuhan, termasuk dalam tipe 2.
▶Kriteria pemberatan hukuman bagi residivis
Apabila termasuk kejahatan kekerasan tertentu, seperti residivisme, batas atas dan batas bawah rentang hukuman diperberat 1,5 kali lipat.
Kriteria yang diterapkan lebih berat dibandingkan dengan residivisme umum untuk tindak pidana sejenis.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pemerkosaan disertai perampokan.
Faktor peringanan∙pemberatan (faktor penjatuhan pidana)
▶Faktor pemberatan
1. Alasan khusus untuk pemberatan
-Menggunakan metode yang sadistis atau menyimpang
-Melakukan tindak pidana secara berulang terhadap beberapa korban
-Korban berada dalam keadaan yang sangat menyulitkannya untuk melawan
-Pemerkosaan dengan memasuki tempat kediaman, pemerkosaan dengan pemberatan khusus, dan sebagainya
-Pemerkosaan oleh kerabat atau pemerkosaan berkelompok
-Korban hamil
-Pemimpin menghasut orang lain untuk melakukan pemerkosaan
2. Alasan umum untuk pemberatan
-Tindak pidana yang direncanakan
-Melakukan persetubuhan beberapa kali dalam keadaan yang sama
-Melakukan tindak pidana dengan motif yang patut dicela
-Menciptakan keadaan gangguan mental atau fisik untuk melakukan tindak pidana
-Melakukan tindak pidana terhadap remaja atau kerabat
-Menyalahgunakan hubungan kepercayaan pribadi
-Memiliki riwayat tindak pidana seksual serupa
-Tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan sangat mabuk akibat alkohol atau obat-obatan juga dianggap sebagai faktor pemberatan, bukan faktor peringanan
▶Faktor peringanan
1. Alasan khusus untuk peringanan
-Keadaan khusus, seperti pelaku merupakan penyandang disabilitas pendengaran atau wicara
-Kemampuan mental yang berkurang (bukan karena kesalahan pelaku sendiri)
-Menyerahkan diri
-Korban tidak menghendaki penghukuman terhadap pelaku
-Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
-Menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh
-Kerugian korban telah dipulihkan secara signifikan
2. Alasan umum untuk peringanan
-Berperan secara pasif dalam tindak pidana
-Melakukan tindak pidana karena pengaruh orang lain, seperti pemaksaan atau pengancaman
-Keadaan mabuk yang tidak menyebabkan berkurangnya kemampuan mental bukan merupakan alasan peringanan
▶Kriteria khusus untuk tindak pidana seksual dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan
Apabila pemerkosaan atau pelecehan seksual dilakukan dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan, kriteria berikut berlaku.
-Apabila pelaku sengaja membuat dirinya sangat mabuk untuk melakukan atau menyembunyikan tindak pidana:
Terlepas dari ada atau tidaknya kemampuan mental yang berkurang, keadaan tersebut justru dipertimbangkan untuk memperberat hukuman.
-Apabila tidak ada niat melakukan tindak pidana, tetapi terdapat risiko yang cukup berdasarkan keadaan pelaku atau pengalaman sebelumnya:
Terlepas dari ada atau tidaknya kemampuan mental yang berkurang, hukuman tidak diringankan.
2. Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) | Jenis-jenis utama
Mari meninjau jenis-jenis utama tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual).
4 jenis
1. Pemerkosaan dalam hubungan kencan
Jenis ini mencakup kasus penyalahgunaan hubungan sebagai pasangan atau kenalan untuk melakukan persetubuhan meskipun korban telah menyatakan penolakan secara jelas.
2. Pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan akibat mabuk
Apabila seseorang menyetubuhi orang yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, persoalan utamanya adalah apakah korban berada dalam keadaan mabuk sehingga tidak mampu menyatakan kehendaknya.
3. Kekerasan seksual di tempat kerja atau berdasarkan hubungan kekuasaan
Perbuatan dapat diakui sebagai pemerkosaan apabila pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai atasan, guru, pelatih, atau kedudukan lainnya sehingga korban sulit melawan.
4. Perkara yang terjadi setelah menginap bersama atau pergi bersama ke motel
Persoalan utamanya adalah apakah hubungan tersebut berlangsung atas dasar persetujuan. Alat bukti tidak langsung seperti pesan teks, percakapan KakaoTalk, CCTV, dan rekaman percakapan menjadi sangat penting.
3. Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) | Meninjau cara penanganan

Mari meninjau cara menangani perkara tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual).
Cara penanganan dari sudut pandang tersangka
Mari meninjau cara menangani perkara tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) dari sudut pandang tersangka.
▶Hindari pengakuan atau penyangkalan tanpa syarat
Mengakui tindak pidana tanpa pertimbangan ketika merasa tertekan secara psikologis dalam pemeriksaan kepolisian dapat menjadi pernyataan yang merugikan dalam sengketa hukum berikutnya.
Khususnya dalam perkara tindak pidana seksual, penyidikan dapat dimulai hanya berdasarkan pernyataan sepihak korban, sedangkan keterangan tersangka menjadi dasar penting untuk menilai bukan hanya apakah sangkaan diakui, tetapi juga kesengajaan dan ada atau tidaknya persetujuan.
Di sisi lain, penyangkalan tanpa syarat yang tidak sesuai dengan fakta juga sama berisikonya.
Apabila alat bukti objektif dan keterangan tersangka jelas bertentangan dalam proses penyidikan atau persidangan, kredibilitas seluruh keterangannya justru dapat menurun dan hal tersebut dapat menjadi alasan pemberatan hukuman.
Oleh karena itu, alih-alih mengakui atau menyangkal tanpa syarat, penting untuk menyusun fakta secara akurat dan memberikan penjelasan yang konsisten sejauh yang dapat diingat.
Sebelum memberikan keterangan, tersangka harus memahami secara memadai unsur-unsur hukum tindak pidana pemerkosaan dan bagian yang menjadi pokok sengketa.
Jika memungkinkan, cara paling aman adalah memperoleh pendampingan penasihat hukum yang mengkhususkan diri dalam tindak pidana seksual sejak tahap awal penyidikan.
▶Pengumpulan dan pengamanan alat bukti
-Pesan teks dan percakapan KakaoTalk pada hari kejadian
-Rekaman CCTV dari motel, bar, atau tempat lainnya
-Rekaman percakapan telepon serta materi yang menunjukkan ajakan atau tindakan sukarela korban
Alat bukti tersebut sangat penting untuk membuktikan bahwa hubungan itu berlangsung atas dasar persetujuan.
▶Menjaga konsistensi keterangan
Dalam perkara sangkaan pemerkosaan, keterangan korban merupakan alat bukti yang paling penting sehingga konsistensi keterangan tersangka menjadi pokok utama pembelaan.
Apabila keterangan pada tahap awal penyidikan bertentangan dengan keterangan di persidangan, penilaian yang merugikan dapat dijatuhkan.
▶Menjajaki kemungkinan perdamaian
Meskipun tindak pidana seksual tidak lagi termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, perdamaian dengan korban menjadi faktor penting untuk meringankan hukuman atau mendorong keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Namun, karena korban sering menolak perdamaian dalam perkara pidana, kemungkinan pelaksanaannya harus ditinjau secara hati-hati.
-Periksa apakah hak untuk tetap diam dan hak memperoleh bantuan penasihat hukum telah diberitahukan sebelum memberikan keterangan kepada kepolisian
-Pahami dengan jelas unsur-unsur hukum tindak pidana pemerkosaan dan hindari penggunaan ungkapan yang merugikan
-Susun secara kronologis isi percakapan dan hubungan dengan korban, lalu siapkan secara tertulis
-Penghapusan data digital dapat disalahartikan sebagai pemusnahan alat bukti
Cara penanganan dari sudut pandang korban
Mari meninjau cara menangani perkara tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) dari sudut pandang korban.
▶Segera memberikan keterangan dan mengamankan alat bukti
-Melapor dan memberikan keterangan kepada kepolisian segera setelah kejadian
-Rekam medis (bagian obstetri dan ginekologi, unit gawat darurat)
-Riwayat konseling psikologis
-Mengamankan pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon seluler
Alat bukti tersebut harus dijaga agar tidak rusak sebelum pemeriksaan tempat kejadian oleh kepolisian, sedangkan keterlambatan pelaporan dapat menurunkan kredibilitas keterangan korban.
▶Memastikan keterangan yang terperinci dan konsisten
-Untuk menghadapi pertanyaan berulang selama pemeriksaan, korban perlu menyusun urutan keterangannya dan memahami pokok-pokok utama. Ungkapan yang tidak sesuai dengan fakta atau uraian yang berlebihan harus dihindari karena dapat membuka ruang bagi bantahan.
▶Mencegah viktimisasi sekunder
-Apabila diperkirakan akan terjadi bujukan, pengancaman, atau pembalasan dari pelaku maupun orang di sekitarnya, korban dapat memohon perintah perlindungan bagi korban kekerasan seksual untuk meminta tindakan sementara seperti larangan menghubungi dan mendekati korban.
-Khususnya apabila tersangka mencoba mendekati, mencemarkan nama baik, atau mengancam korban secara daring, alat bukti harus segera diamankan dan diserahkan kepada kepolisian.
-Catat keadaan saat kejadian sebelum mengunjungi kepolisian atau rumah sakit
-Dokumentasikan isi percakapan dengan tersangka dan perkembangan hubungan di antara para pihak
-Cantumkan penderitaan psikologis dan kerugian sosial yang dialami korban dalam keterangannya
4. Tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) | Pokok pembelaan dalam praktik
Perkara tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual) diperdebatkan terutama berdasarkan kredibilitas keterangan dan penafsiran alat bukti tidak langsung. Karena terdapat banyak persoalan hukum, peran pengacara dalam praktik sangat menentukan.
1. Jika Anda berada pada posisi tersangka
▶Penafsiran hukum mengenai ada atau tidaknya persetujuan
Sifat sukarela suatu hubungan seksual tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ungkapan seperti ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’, tetapi harus ditafsirkan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh keadaan pada saat itu.
Dalam proses ini, argumentasi bantahan hukum perlu disusun berdasarkan tidak hanya perkataan dan tindakan korban, tetapi juga rangkaian keadaan sebelum dan sesudah hubungan, konteks percakapan, serta ada atau tidaknya reaksi penolakan.
▶Analisis alat bukti tidak langsung
Keadaan tidak langsung, seperti CCTV, KakaoTalk, catatan lokasi, dan waktu pembayaran dengan kartu, menjadi dasar utama untuk menilai fakta sebenarnya dalam perkara meskipun bukan merupakan alat bukti langsung.
Ada atau tidaknya unsur paksaan atau pengancaman dalam tindakan tersangka harus dianalisis secara teknis, dan materi yang menunjukkan bahwa tersangka sendiri telah ditolak terkadang justru dapat menjadi dasar putusan bebas (tidak bersalah).
▶Analisis kredibilitas keterangan korban
Konsistensi keterangan, ada atau tidaknya pertentangan, serta kesesuaiannya dengan keadaan saat kejadian perlu dinilai. Apabila tindakan korban setelah kejadian, seperti tetap berkomunikasi atau meminta bertemu kembali, bertentangan dengan dalilnya, hal tersebut perlu dimanfaatkan secara aktif.
2. Jika Anda berada pada posisi korban
▶ Memastikan dan memperinci kredibilitas keterangan
Keterangan korban tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa dirinya menjadi korban, tetapi harus menguraikan secara terperinci semua unsur, termasuk tempat, waktu, keadaan, kemampuan untuk melawan, dan kondisi psikologis.
Konsistensi dan daya persuasif keterangan menjadi unsur utama dalam putusan.
▶ Mengamankan alat bukti pendukung dan menyusun kesesuaiannya
Keterkaitan antara alat bukti tidak langsung dan keterangan korban sangat penting.
Berbagai alat bukti, seperti surat keterangan medis, catatan konseling, riwayat pesan, CCTV, dan kesaksian pihak ketiga, harus disusun agar saling mendukung. Struktur seperti ini sulit dibentuk tanpa koordinasi strategis dari penasihat hukum profesional.
▶Tindakan untuk mencegah viktimisasi sekunder dan penanganan hukum
Apabila pelaku menghubungi, mendekati, atau mencemarkan nama baik korban secara daring, permohonan prosedur seperti larangan mendekati dan perintah perlindungan harus segera diajukan melalui pengacara. Tindakan hukum juga harus dilakukan secara bersamaan, termasuk segera mengajukan pengaduan pidana atas perbuatan melawan hukum tersebut.
▶Tanggapan hukum terhadap dalil tersangka
Untuk menanggapi dalil bahwa ‘hubungan tersebut berlangsung atas dasar persetujuan’, korban perlu membuktikan secara logis ungkapan penolakannya, keadaan yang menunjukkan bahwa korban secara psikologis atau fisik tidak mampu melawan saat itu, serta tindakan setelah kejadian sebagai akibat dari guncangan emosional.
Jika memerlukan bantuan hukum untuk tindak pidana pemerkosaan (kekerasan seksual)
Tindak pidana pemerkosaan merupakan perkara hukum yang sangat kompleks karena putusan bersalah atau bebas, bahkan berat hukumannya, dapat berbeda menurut pertentangan, perbedaan, dan penafsiran makna keterangan para pihak.
Sekadar menyampaikan fakta atau mengemukakan rasa diperlakukan tidak adil tidak cukup untuk melakukan pembelaan maupun mendorong penghukuman terhadap pelaku.
Selain itu, tujuan lembaga penyidik adalah membuktikan sangkaan, sedangkan tersangka dan korban harus berfokus melindungi kepentingan hukumnya masing-masing. Hal ini dapat dilaksanakan secara efektif melalui pengacara spesialis.
Dari sudut pandang tersangka, diperlukan upaya untuk meminimalkan keterangan yang merugikan dan menyusun strategi pembelaan dengan menafsirkan alat bukti tidak langsung secara hukum. Dari sudut pandang korban, diperlukan upaya untuk mengoordinasikan keterangan yang konsisten, pengamanan alat bukti pendukung, dan tindakan perlindungan hukum sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian dan penghukuman terhadap pelaku.
Dengan demikian, inti penanganan perkara tindak pidana pemerkosaan bukanlah tanggapan emosional, melainkan pendekatan hukum dan strategis. Oleh karena itu, sebaiknya memperoleh pendampingan pengacara yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana seksual sejak tahap awal.
Firma Hukum Daeryun menyediakan dukungan hukum yang intensif dalam seluruh proses, mulai dari pemberian keterangan awal hingga persidangan, melalui pengacara spesialis yang berfokus pada perkara tindak pidana seksual. Firma ini juga memahami perkara dengan cepat dan akurat berdasarkan konsultasi yang sepenuhnya rahasia.
Selain itu, melalui kerja sama terpadu dengan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti, Pusat Forensik Digital, dan Pusat Pengamanan di dalam firma, tersedia layanan menyeluruh untuk penyelesaian perkara secara nyata, termasuk perencanaan keterangan, pengamanan alat bukti, dan pencegahan viktimisasi sekunder.
Lihat Juga












