CONTENTS
- 1. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Konsep

- 2. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Tingkat hukuman

- 3. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Jenis umum

- - Kasus yang diakui sebagai perbuatan cabul di tempat umum yang padat
- 4. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Cara menangani perkara

- - Cara menangani perkara dari sudut pandang tersangka
- - Cara menangani perkara dari sudut pandang korban
- 5. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Pokok pembelaan dalam praktik

- - Pokok pembelaan dari sudut pandang tersangka
- - Pokok pembelaan dari sudut pandang korban
1. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Konsep

Perbuatan cabul di tempat umum yang padat adalah perbuatan yang dapat menimbulkan rasa malu seksual di tempat umum yang dipadati banyak orang, seperti sarana transportasi umum, tempat pertunjukan, dan stadion.
Tempat umum yang padat berarti tempat orang-orang berkumpul dalam jarak fisik yang berdekatan dan biasanya mencakup sarana transportasi umum, gedung konser, bioskop, pusat kebugaran, serta tempat lain yang didatangi banyak orang.
Perbuatan cabul adalah tindakan untuk memenuhi hasrat seksual yang mencakup kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh pihak lain ataupun tindakan verbal dan fisik lainnya.
Apabila perbuatan cabul tersebut menimbulkan rasa malu seksual pada korban, dugaan perbuatan cabul di tempat umum yang padat dapat diterapkan.
Berbeda dengan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan pada umumnya, tindak pidana seksual ini merupakan jenis khusus yang menjadikan ‘tempat’ dan ‘situasi’ sebagai unsur utamanya.
2. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Tingkat hukuman

Perbuatan cabul di tempat umum yang padat dihukum berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang di sarana transportasi umum, tempat pertunjukan atau pertemuan, maupun tempat lain yang dipadati orang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Apabila seseorang diputus bersalah atas tindak pidana seksual dan dijatuhi pidana denda atau pidana yang lebih berat, tindakan pengamanan dapat dikenakan.
▶Pendaftaran informasi identitas pribadi
-Orang tersebut dapat diwajibkan mendaftarkan informasi identitas pribadi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
-Bergantung pada putusan pengadilan, nama, alamat, foto, dan informasi lainnya dapat didaftarkan pada Kepolisian Korea Selatan selama jangka waktu tertentu, serta dapat diberlakukan pembatasan bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti pendidikan, pengasuhan anak, dan lembaga publik.
▶Perintah pengawasan dan mengikuti program perawatan
-Jika diperlukan, pengawasan atau perintah mengikuti pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana kekerasan seksual dapat dijatuhkan secara bersamaan.
3. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Jenis umum
Berikut adalah beberapa jenis umum perbuatan cabul di tempat umum yang padat.
▶Apa yang dimaksud dengan tempat umum yang padat?
Peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi yang tegas, tetapi tempat-tempat berikut umumnya termasuk dalam kategori tersebut.
-Sarana transportasi umum, seperti kereta bawah tanah dan bus, pada jam berangkat dan pulang kerja
-Tempat yang dipadati banyak orang, seperti gedung konser, stadion, taman hiburan, dan pusat perbelanjaan
-Tempat yang dipadati orang hingga tingkat tertentu, seperti lift atau jalan yang ramai
Seluruh jenis di bawah ini pernah dihukum sebagai perbuatan cabul di tempat umum yang padat dan sering ditangani dalam praktik.
1. Kontak fisik di kereta bawah tanah atau bus
-Menyentuh bagian tubuh tertentu, seperti bokong, paha, atau dada, dengan tangan atau bagian tubuh lainnya
-Apabila korban menunjukkan reaksi terkejut atau tidak nyaman, kemungkinan diakuinya kesengajaan pelaku menjadi lebih tinggi
2. Menempelkan tubuh
-Menempelkan tubuh kepada orang lain dengan memanfaatkan situasi yang padat
3. Menyentuh bagian tubuh tertentu selama pertunjukan
-Menyentuh bagian tubuh tertentu di tengah kemeriahan suasana pada tempat seperti gedung pertunjukan atau klub
-Meskipun suasana tempat tersebut bebas, kontak tanpa persetujuan korban dinilai sebagai perbuatan cabul
Kasus yang diakui sebagai perbuatan cabul di tempat umum yang padat
Kasus 1. Perbuatan cabul di tempat pertunjukan
Tindakan membelai bokong orang di depan karena tempat pertunjukan penyanyi dipadati penonton dan suasananya meriah diakui sebagai perbuatan cabul di tempat umum yang padat
Kasus 2. Perbuatan cabul di transportasi umum
Seseorang memanfaatkan kondisi transportasi umum yang penuh sesak untuk menyentuh tubuh orang di depannya dan perbuatannya diakui sebagai perbuatan cabul di tempat umum yang padat
Kasus 3. Mencium penyanyi secara tiba-tiba
Seseorang mencium penyanyi secara tiba-tiba di tempat pertunjukan dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan perbuatan cabul di tempat umum yang padat
4. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Cara menangani perkara

Berikut adalah cara menangani perkara perbuatan cabul di tempat umum yang padat dari sudut pandang tersangka dan korban.
Cara menangani perkara dari sudut pandang tersangka
Dalam perkara perbuatan cabul di tempat umum yang padat, pelaku sering kali langsung ditangkap di tempat kejadian atau proses penyidikan dimulai kemudian berdasarkan pengaduan korban.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, hal-hal berikut perlu diperhatikan.
1. Jangan terburu-buru mengakui
Pernyataan seperti "Saya minta maaf" atau "Saya tidak sengaja" segera setelah kejadian dapat ditafsirkan sebagai pengakuan.
Perlu berhati-hati karena dalam beberapa perkara, keterangan saja tanpa alat bukti objektif dapat berujung pada putusan bersalah.
2. Mengamankan alat bukti dan menyusun alibi
Penting untuk segera mengamankan rekaman CCTV, keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, serta informasi mengenai lokasi dan rute pergerakan pada saat itu.
Riwayat lokasi telepon pintar dan catatan penggunaan kartu transportasi dapat menjadi sarana untuk membuktikan alibi.
3. Menyusun strategi sebelum menghadiri pemeriksaan tersangka
Lembaga penyidikan biasanya mengamankan keterangan korban terlebih dahulu sebelum memeriksa tersangka.
Tersangka perlu bekerja sama dalam penyidikan, tetapi harus menghindari keterangan yang merugikan dirinya. Perubahan keterangan dapat menimbulkan masalah terkait kredibilitas.
-Konsistensi keterangan merupakan unsur utama dalam penilaian kredibilitas.
-Sebaiknya siapkan pernyataan tertulis sebelum pemeriksaan polisi dan persiapkan jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan.
-Hal utama adalah menyiapkan alat bukti dengan cermat dan menunjukkan secara objektif bagian yang bertentangan dengan dalil korban.
Cara menangani perkara dari sudut pandang korban
Korban perbuatan cabul di tempat umum yang padat sering kali merasa bingung atau memilih untuk membiarkannya.
Namun, mengambil tindakan yang tepat segera setelah menjadi korban merupakan hal penting.
1. Segera melapor
Korban harus segera melapor kepada petugas stasiun, polisi, atau pihak lain di tempat kejadian untuk memberitahukan situasi tersebut dan meminta penanganan.
Meskipun pelaku melarikan diri, pelacakan dapat dilakukan dengan mengamankan rekaman CCTV atau keterangan saksi.
2. Mengumpulkan alat bukti
Bekas yang tertinggal pada pakaian, catatan rekaman atau catatan tertulis mengenai situasi saat kejadian, serta keterangan orang di sekitar dapat menjadi alat bukti penting.
Fitur catatan pada telepon pintar, alat perekam, dan foto juga dapat digunakan.
3. Diagnosis medis dan konseling
-Jika mengalami guncangan emosional, catatan konseling psikologis atau perawatan psikiatri dapat membantu dalam penanganan perdata dan pidana selanjutnya.
-Korban harus memberikan keterangan mengenai kejadian secara terperinci dan mencatat tanggal, waktu, lokasi, situasi, serta informasi lainnya.
-Konsistensi keterangan merupakan hal utama karena perubahan keterangan dapat mengurangi kredibilitas.
5. Perbuatan cabul di tempat umum yang padat | Pokok pembelaan dalam praktik
Dalam perkara perbuatan cabul di tempat umum yang padat, seseorang tidak serta-merta dinyatakan bersalah hanya karena “terjadi kontak fisik”.
Karena terdapat berbagai persoalan hukum yang saling berkaitan, seperti kesengajaan, persyaratan mengenai tempat, dan kredibilitas keterangan, tersangka maupun korban perlu menyusun strategi hukum yang konkret.
Pokok pembelaan dari sudut pandang tersangka
1. Dalil bahwa kontak terjadi secara tidak sengaja dan bukan merupakan perbuatan cabul yang disengaja
Persoalan paling utama adalah ‘niat seksual’.
Ada atau tidaknya tindak pidana bergantung pada apakah kontak terjadi karena terdorong dan bertabrakan di tengah kerumunan atau dilakukan secara sengaja.
▶Strategi pembelaan
-Mengamankan rekaman video atau foto yang menunjukkan situasi saat terjadi kontak, seperti tingkat kepadatan kereta bawah tanah dan kepadatan penumpang
-Menunjukkan keadaan bahwa korban tidak memperlihatkan reaksi tidak nyaman segera setelah kontak atau reaksinya tidak langsung terjadi
-Mempertahankan konsistensi keterangan dan menekankan ketulusan pernyataan bahwa ‘tidak ada tujuan melakukan perbuatan cabul’
2. Analisis keterangan korban
Jika keterangan korban tidak jelas atau saling bertentangan mengenai waktu kejadian, bagian tubuh yang disentuh, atau cara terjadinya kontak, hal tersebut dapat digunakan sebagai pokok pembelaan.
▶Strategi pembelaan
-Menunjukkan ketidaksesuaian antara keterangan korban dan keadaan yang tampak dalam rekaman video atau foto
-Mengajukan dalil bahwa korban hanya menunjukkan reaksi yang berlebihan dalam situasi tertentu
3. Menekankan status sebagai pelaku pertama kali dan penyesalan sebagai alasan peringanan hukuman
Apabila tersangka merupakan pelaku pertama kali dan menunjukkan sikap menyesal, seperti berupaya mencapai perdamaian dengan korban, hal tersebut dapat menjadi unsur yang menguntungkan dalam penjatuhan pidana.
▶Strategi pembelaan
-Menyerahkan sertifikat penyelesaian pendidikan pencegahan kekerasan seksual
-Menyerahkan surat perdamaian dengan korban atau surat permintaan maaf
-Menyerahkan surat permohonan keringanan dari keluarga atau rekan kerja
Pokok pembelaan dari sudut pandang korban
1. Menguraikan secara konkret keadaan yang membuat perbuatan cabul dapat dikenali dengan jelas
Persoalannya adalah membedakan apakah kontak fisik tersebut menimbulkan rasa malu seksual atau hanya merupakan kontak biasa.
▶Strategi pembelaan
-Memberikan keterangan secara terperinci mengenai bagian tubuh yang disentuh, cara terjadinya kontak, dan kondisi psikologis pada saat itu
-Menekankan pengulangan dan kesengajaan apabila cara yang digunakan serupa dengan yang dialami korban lain
2. Menghubungkan kepadatan tempat dengan kesengajaan tersangka
Karena kesengajaan sulit dibuktikan hanya berdasarkan fakta bahwa kontak terjadi di tempat yang padat, strategi untuk menekankan bahwa tindakan tersangka tidak lazim menjadi penting.
▶Strategi pembelaan
-Menunjukkan bahwa tersangka berulang kali mendekati korban tanpa alasan yang diperlukan
-Menekankan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar tubuh yang bersinggungan, melainkan kontak yang secara jelas diarahkan pada bagian tubuh tertentu
-Mengamankan kesaksian mengenai tindakan seperti menghindari pandangan orang di sekitar atau tiba-tiba melarikan diri
3. Mencegah viktimisasi sekunder dan mempertahankan konsistensi keterangan
Karena pihak tersangka sering menyatakan bahwa pengaduan tersebut palsu atau menyerang kredibilitas keterangan korban, kejelasan keterangan awal sangat penting.
▶Strategi pembelaan
-Mempertahankan konsistensi keterangan agar isi laporan awal, pemeriksaan polisi, dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan saling bersesuaian
-Catatan konseling dan surat diagnosis psikiatri juga dapat digunakan sebagai bukti guncangan emosional
4. Secara aktif mengajukan gugatan ganti rugi perdata secara bersamaan
Terpisah dari proses pidana, korban dapat memperoleh kompensasi finansial atas kerugian psikologis dengan mengajukan tuntutan uang santunan.
-Mengamankan surat diagnosis mengenai kejadian dan tingkat kerugian yang dialami
-Mengamankan keterangan mengenai perkembangan perkara, proses perawatan, dan gangguan terhadap kehidupan sehari-hari
-Menggunakan ada atau tidaknya penyesalan pelaku serta penolakannya untuk berdamai sebagai unsur yang menguntungkan dalam gugatan ganti rugi
Perbuatan cabul di tempat umum yang padat merupakan tindak pidana sensitif yang hasilnya dapat sangat berbeda, tidak hanya berdasarkan ada atau tidaknya kontak fisik, tetapi juga konteks kejadian, kredibilitas keterangan, dan keberadaan alat bukti.
Kelompok Penanganan Tindak Pidana Seksual firma kami menyediakan layanan hukum yang menyeluruh dan cepat melalui pengacara spesialis tindak pidana seksual yang memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara perbuatan cabul di tempat umum yang padat, mulai dari penanganan penyidikan awal dan penyampaian pembelaan di persidangan hingga tindakan perlindungan korban.
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Dituduh melakukan tindak pidana seksual secara tidak adil? Inilah cara menghadapinya yang tepat










