CONTENTS
- 1. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Pengertian

- - Unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
- 2. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Tingkat hukuman

- 3. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Jenis dan kasus nyata

- - Kasus nyata tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
- 4. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Prosedur dan karakteristik penyidikan

- - Sudut pandang tersangka tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
- - Sudut pandang korban tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
- 5. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Poin pembelaan

1. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Pengertian

Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum juga disebut tindak pidana pelanggaran kesusilaan umum dan terjadi apabila seseorang secara terbuka melakukan perbuatan cabul di hadapan khalayak yang tidak tertentu.
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dapat terjadi meskipun korbannya tidak teridentifikasi secara khusus, sepanjang terdapat kemungkinan bahwa perbuatan tersebut disaksikan oleh khalayak yang tidak tertentu.
Dalam hal ini, “secara terbuka” berarti suatu keadaan yang dapat diketahui oleh orang yang tidak tertentu atau banyak orang. Unsur keterbukaan untuk umum dapat terpenuhi apabila terdapat kemungkinan perbuatan tersebut disaksikan, meskipun tidak ada orang yang benar-benar menyaksikannya secara langsung.
Selain itu, “perbuatan cabul” berarti perbuatan tidak bermoral atau tidak senonoh yang dapat merangsang hasrat seksual seseorang atau menimbulkan rasa malu seksual.
Penilaiannya didasarkan pada keseluruhan keadaan, termasuk isi perbuatan, tempat, sasaran, waktu, dan situasi.
Unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum terjadi apabila perbuatan cabul dilakukan di tempat yang terbuka untuk umum.
Unsur keterbukaan untuk umum berarti keadaan yang dapat diketahui oleh orang yang tidak tertentu atau banyak orang, sedangkan sifat cabul berarti keadaan yang dapat menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik.
Dengan demikian, agar tindak pidana perbuatan cabul di muka umum terpenuhi, perbuatan yang menimbulkan rasa malu seksual harus dilakukan di tempat yang dapat diketahui oleh khalayak yang tidak tertentu.
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dapat terjadi meskipun korbannya tidak teridentifikasi secara khusus.
Apabila terdapat kemungkinan bahwa perbuatan tersebut disaksikan oleh khalayak yang tidak tertentu, pelaku dapat dihukum meskipun tidak ada laporan dari korban.
2. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Tingkat hukuman
Apabila tindak pidana perbuatan cabul di muka umum terbukti, hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Orang yang secara terbuka melakukan perbuatan cabul dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
Selain itu, dalam hal residivisme atau pengulangan tindak pidana, kemungkinan dijatuhkannya pidana penjara efektif meningkat.
3. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Jenis dan kasus nyata

Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Berikut adalah jenis tindak pidana perbuatan cabul di muka umum yang umum terjadi.
-Menurunkan celana di jalan
-Melakukan masturbasi di tempat umum
-Memperlihatkan bagian bawah tubuh atau melakukan perbuatan cabul di taman, kereta bawah tanah, dan tempat lainnya
-Memperlihatkan tubuh dari dalam mobil kepada orang tertentu atau khalayak yang tidak tertentu
-Melakukan perbuatan cabul di muka umum secara daring melalui obrolan video, siaran langsung, dan sarana lainnya
Khususnya, perbuatan cabul secara daring juga dapat memenuhi unsur keterbukaan untuk umum dan menjadi tindak pidana perbuatan cabul di muka umum apabila ditampilkan kepada orang lain secara langsung.
Kasus nyata tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
▶Perempuan yang mengenakan kotak sebagai pengganti pakaian dinyatakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Seorang perempuan berusia 20-an yang berada dalam keadaan telanjang dan hanya mengenakan sebuah kotak di jalan serta meminta para pejalan kaki menyentuh payudaranya dijatuhi pidana denda pada persidangan tingkat pertama.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan tersebut cukup provokatif secara seksual dan dapat membangkitkan imajinasi seksual serta rasa malu seksual orang pada umumnya, lalu menyatakan terdakwa bersalah.
▶Pria yang melakukan perbuatan cabul sambil memandang seorang anak dinyatakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Seorang pria yang menurunkan celana dan pakaian dalamnya lalu melakukan perbuatan cabul sambil memandang direktur sebuah lembaga kursus dan seorang anak di depan lembaga tersebut dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Secara khusus, pria tersebut dinilai memiliki tingkat kesalahan yang lebih berat karena kembali melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum hanya beberapa bulan setelah dibebaskan dari penjara tempat ia menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama.
▶Tarian tidak senonoh penyanyi populer, tidak cukup bukti atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Seorang penyanyi populer berinisial A dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum karena beberapa gerakan tarian yang ditampilkannya dalam festival universitas.
Setelah memanggil A sebagai pihak terlapor, memeriksa isi serta proses pertunjukan, dan meninjau secara menyeluruh keterangan para pihak terkait, lembaga penyidikan menilai bahwa dugaan tersebut sulit dibuktikan.
Menurut putusan pengadilan, “perbuatan cabul” harus mencapai tingkat yang merangsang hasrat seksual masyarakat umum, menimbulkan gairah seksual, mencederai rasa malu seksual yang normal, dan bertentangan dengan norma kesusilaan seksual. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak mencapai tingkat itu.
4. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Prosedur dan karakteristik penyidikan
Penyidikan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum umumnya dimulai melalui penangkapan saat tertangkap tangan atau pengaduan yang didasarkan pada rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Lembaga penyidikan memperoleh dan memeriksa materi berikut.
-Keterangan pengadu atau saksi
-Berita acara keterangan kepolisian pada saat penangkapan ketika tertangkap tangan
-Perangkat digital (untuk tindak pidana daring)
Karena tersangka dapat berulang kali menerima pertanyaan yang mengarahkan pada pengakuan atau keterangan yang tidak tepat, keterangan awal sangat penting.
Sudut pandang tersangka tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Berikut adalah cara menanggapi dugaan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dari sudut pandang tersangka.
1. Jangan mengaku tanpa pertimbangan
Seluruh unsur hukum, seperti keterbukaan untuk umum, kesengajaan, dan sifat cabul, harus terpenuhi. Tujuan seseorang melakukan perbuatan tersebut menjadi hal utama.
2. Strategi menyangkal kesengajaan dan sifat cabul
Misalnya, meskipun seseorang menurunkan celananya, ia dapat dibebaskan atau memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan apabila diakui adanya “alasan yang dapat diterima berdasarkan norma sosial yang berlaku”, seperti tindakan yang tidak dapat dihindari karena tidak tersedianya toilet atau keadaan mendesak akibat gangguan pencernaan.
3. Menyangkal unsur keterbukaan untuk umum
Apabila pada saat itu tidak ada orang di sekitar atau tempat tersebut merupakan ruang tertutup yang tidak memungkinkan orang lain menyaksikannya, termasuk melalui CCTV, unsur keterbukaan untuk umum mungkin tidak terpenuhi sehingga tindak pidana tidak terjadi.
4. Mengupayakan perdamaian dan keringanan
Jika terdapat korban (saksi), permintaan maaf yang tulus dan perdamaian sangat penting untuk memperoleh keringanan.
Perdamaian merupakan faktor penting yang dapat memengaruhi penjatuhan pidana.
TIP. Kiat menangani sendiri
Jika Anda menerima surat panggilan untuk hadir, tanyakan terlebih dahulu apakah Anda dapat mengajukan permohonan untuk memeriksa materi terkait sebelum memberikan keterangan.
Pastikan untuk meminta salinan surat keterangan dan berikan setiap jawaban dengan hati-hati.
Dalam menjawab pertanyaan polisi, Anda juga dapat menggunakan hak untuk memberikan keterangan secara selektif dengan mengatakan, “Saya tidak ingat” atau “Saya akan berbicara setelah mendapat bantuan pengacara”.
Apabila fakta tindak pidana diakui, surat pernyataan penyesalan, bukti telah menjalani terapi psikologis, rencana pencegahan pengulangan tindak pidana, dan dokumen lainnya dapat diserahkan untuk mengupayakan penangguhan penuntutan atau peringanan pidana denda.
Sudut pandang korban tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
1. Segera melapor ke 112 dan mengamankan alat bukti
Apabila terjadi perbuatan cabul, hal terpenting adalah segera melaporkannya dari tempat kejadian.
Karena mungkin tidak tersedia CCTV, tindakan berikut perlu dilakukan.
-Mengambil foto dan video tempat kejadian
-Memperoleh informasi kontak pihak ketiga yang berada di tempat kejadian
-Mencatat perasaan dan ingatan Anda pada saat itu
2. Hal yang perlu diperhatikan saat menyusun surat pengaduan
Surat pengaduan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum harus mencantumkan waktu, tempat, dan keadaan perbuatan sedetail mungkin. Sebaiknya dicantumkan pula apakah terdapat orang lain di sekitar pada saat itu.
3. Ganti rugi dapat dituntut apabila kerugian fisik dan psikologis dapat dibuktikan
Apabila kerugian tersebut menimbulkan dampak lanjutan seperti trauma psikologis, gangguan kecemasan, atau insomnia, gugatan ganti rugi secara perdata juga dapat diajukan secara terpisah dari pengaduan pidana.
TIP. Kiat menangani sendiri
Saat melapor, jelaskan secara spesifik sifat cabul perbuatan atau ketidaknyamanan yang Anda rasakan.
Perasaan dan konteks perlu dijelaskan secara terperinci, misalnya “Saya merasa malu secara seksual dan cemas”, bukan sekadar “Perbuatan itu menjijikkan”.
Merekam atau mencatat keterangan Anda sendiri juga dapat membantu mencegah perubahan keterangan.
Apabila timbul kerugian sekunder melalui media sosial atau unggahan daring, pengaduan terpisah dapat diajukan atas pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan menurut hukum Korea Selatan.
5. Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Poin pembelaan
Berikut adalah poin-poin pembelaan dalam praktik penanganan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum.
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum mungkin tampak sederhana, tetapi bantuan profesional pengacara dapat menentukan hasil perkara pada poin-poin berikut.
▶Keterbukaan untuk umum: Meninjau kemungkinan menyangkal unsur keterbukaan untuk umum berdasarkan keadaan sekitar saat perbuatan terjadi, sudut CCTV, posisi pihak ketiga, dan faktor lainnya
▶Sifat cabul: Menekankan bahwa perbuatan tersebut bukan perbuatan tidak senonoh atau menyatakan bahwa perbuatan tertentu tidak dapat dihindari
▶Kesengajaan: Membuktikan bahwa perbuatan tersebut hanya gurauan atau kesalahan dan tidak disertai maksud cabul
▶Perdamaian dengan korban: Meninjau kemungkinan penangguhan penuntutan atau peringanan hukuman berdasarkan perkembangan perdamaian
▶Upaya pengobatan dan pencegahan pengulangan: Menyiapkan materi yang akan diserahkan, seperti surat pernyataan penyesalan, bukti telah menjalani konseling psikologis, dan bukti penyelesaian pendidikan secara sukarela
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum mungkin dianggap sebagai tindak pidana seksual ringan, tetapi dapat menimbulkan akibat serius bagi tersangka, seperti stigma sosial dan kemungkinan hukuman berat apabila tindak pidana diulangi.
Dari sudut pandang korban, perbuatan tersebut juga dapat mengakibatkan trauma psikologis yang serius dan kerugian sekunder.
Penanganan tertentu dapat dilakukan sendiri, tetapi bantuan pengacara profesional diperlukan dalam perkara yang dapat dinilai sebagai tindak pidana daring, tindak pidana terhadap anak, atau tindak pidana yang dilakukan berulang kali.
Penyusunan strategi untuk penanganan hukum yang tepat dan pemulihan kerugian tidak cukup hanya dengan pengetahuan hukum, tetapi juga memerlukan pengalaman praktis dalam memahami konteks dan struktur perkara.
Firma ini mendukung pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual untuk bekerja sama dengan pengacara yang berspesialisasi dalam hukum pidana guna mengumpulkan secara sistematis materi yang menguntungkan bagi penjatuhan pidana sejak tahap awal penyidikan dan mempersiapkan secara efektif pertanyaan tidak terduga melalui simulasi pemeriksaan awal oleh kepolisian.
Selain itu, pengacara mendampingi klien secara langsung dalam pemeriksaan kepolisian untuk mencegah keterangan yang merugikan. Apabila gugatan ganti rugi dari pihak korban diperkirakan akan diajukan, strategi pembelaan dalam perkara perdata juga disusun melalui kerja sama dengan pengacara yang berspesialisasi dalam hukum perdata.
Dengan satu kali penunjukan, klien dapat menerima layanan hukum terpadu satu pintu yang mencakup seluruh proses pidana dan perdata.










