

Q
Mohon beri tahu tentang syarat terpenuhinya tindak pidana pengancaman dan tingkat hukumannya.
Dilihat8,160
Halo, saya hendak melapor karena sepertinya saya mengalami pengancaman. Karena saya kurang paham syarat terpenuhinya secara tepat... saya ingin mencari tahu syaratnya dan melapor jika tampaknya sesuai. Saya ingin tahu syarat terpenuhinya tindak pidana pengancaman dan, apabila tersangka dihukum, bagaimana tingkat hukumannya. Mohon jawaban dari pengacara pidana. Terima kasih!~
Tindak pidana pengancaman
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 박동일
Agar tindak pidana pengancaman terpenuhi, terdapat beberapa syarat penting.
Pertama, sebagai syarat perbuatan, harus ada tindakan memberitahukan suatu ancaman bahaya kepada pihak lawan.
Selain itu, diperlukan unsur kesengajaan, yaitu apakah pelaku bertindak dengan sengaja agar korban benar-benar merasa ketakutan.
Harus ada situasi ketika korban benar-benar merasa terancam dan cemas, dan isi ancaman dapat mencakup segala bahaya, seperti terhadap nyawa, tubuh, kebebasan, kehormatan, harta, kesucian, kredibilitas, dan pekerjaan.
Agar tindak pidana pengancaman terpenuhi, ancaman bahaya tidak harus disampaikan hanya kepada korban itu sendiri; meskipun ancaman bahaya disampaikan terhadap keluarga atau kerabat korban, atau pihak ketiga yang memiliki hubungan dekat, apabila korban benar-benar merasa ketakutan, hal itu dapat diakui sebagai tindak pidana pengancaman.
Nyatanya, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan ([Putusan 15 Juli 2010, 2010Do1017]) juga menyatakan bahwa "pengancaman" dalam tindak pidana pengancaman berarti memberitahukan bahaya yang cukup untuk menimbulkan ketakutan pada seseorang, dan tidak hanya terhadap korban itu sendiri, pemberitahuan bahaya terhadap pihak ketiga pun dapat memenuhi tindak pidana pengancaman apabila dapat menimbulkan ketakutan pada korban.
Terakhir, mengenai tingkat hukuman, berdasarkan Pasal 283 KUHP Korea Selatan, untuk tindak pidana pengancaman umum, seseorang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
Untuk hal-hal yang lebih rinci, sebaiknya dipastikan melalui konsultasi dengan pengacara pidana.

Pidana Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Deals & Cases
Lihat Selengkapnya
Bidang Praktik Terkait
More
Punya pertanyaan lain?




