Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Tindak pidana pengancaman

Tindak pidana pengancaman dapat terpenuhi apabila suatu ucapan atau tindakan, meskipun sederhana, menimbulkan rasa takut yang nyata pada pihak lain, dan tingkat hukumannya dapat berbeda tergantung pada cara perbuatannya.

CONTENTS
  • 1. Tindak pidana pengancaman | Definisi
    • - Unsur pembentuk
  • 2. Tindak pidana pengancaman | Jenis
    • - Pengancaman terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus
    • - Pengancaman dengan pemberatan (khusus)
    • - Pengancaman terhadap publik
  • 3. Tindak pidana pengancaman | Tingkat hukuman
    • - Berat hukuman tindak pidana pengancaman melalui yurisprudensi terkait
    • - Pedoman penjatuhan pidana
  • 4. Tindak pidana pengancaman | Jika menjadi tersangka?
    • - Memahami fakta perkara
    • - Persiapan pembelaan
    • - Perdamaian dengan korban
  • 5. Tindak pidana pengancaman | Jika menjadi korban?
    • - Pengaduan pidana
    • - Prosedur perdata
  • 6. Tindak pidana pengancaman | Jika sulit menghadapinya sendirian?

1. Tindak pidana pengancaman | Definisi

Firma Hukum Daeryun pengacara spesialis pidana, syarat terpenuhinya tindak pidana pengancaman



Tindak pidana pengancaman adalah tindak pidana yang melanggar kebebasan seseorang dalam membentuk kehendaknya dengan menyampaikan ancaman bahaya yang dapat menimbulkan rasa takut.

Agar pengancaman terpenuhi, pelaku harus menyampaikan niat untuk benar-benar menimbulkan bahaya kepada pihak lain, dan karena hal itu korban harus berada dalam keadaan merasakan tekanan psikologis.

Cara pengancaman dapat berupa berbagai bentuk, seperti ancaman yang disampaikan secara lisan, ancaman yang disampaikan secara tertulis, maupun ancaman yang diisyaratkan melalui tindakan.

Unsur pembentuk

Agar tindak pidana pengancaman dapat terbentuk, unsur-unsur berikut harus terpenuhi.

Perbuatan

Perbuatan memberitahukan ancaman bahaya kepada korban

Kesengajaan

Bertindak dengan sengaja agar korban merasa terancam

Rasa cemas

Situasi ketika korban benar-benar merasakan ancaman dan ketakutan

Isi ancaman

Segala bentuk bahaya terhadap nyawa, tubuh, kebebasan, kehormatan, harta benda, kehormatan seksual, kredibilitas, dan pekerjaan

Dalam hal ini, tindak pidana tidak selalu harus terbentuk hanya apabila ancaman bahaya ditujukan kepada lawan bicara itu sendiri.

Meskipun ancaman bahaya ditujukan kepada keluarga, kerabat, atau pihak ketiga yang memiliki hubungan erat dengan lawan bicara, apabila isinya dapat menimbulkan rasa takut pada lawan bicara, tindak pidana ini dapat terbentuk.

Di sini, pihak ketiga tidak hanya mencakup orang perseorangan, melainkan badan hukum pun dapat termasuk.

Sebagai contoh, apabila seseorang memberitahukan ancaman bahaya terhadap perusahaan tempat lawan bicara bekerja, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh isi ancaman tersebut, hubungan para pihak, serta kedudukan di dalam badan hukum itu, dan lawan bicara benar-benar merasa takut, maka hal itu dapat dipandang sebagai pengancaman.

Namun, karena tindak pidana ini melindungi kebebasan seseorang dalam mengambil keputusan, badan hukum itu sendiri tidak dapat menjadi objek tindak pidana pengancaman.

[Mahkamah Agung Korea Selatan 15 Juli 2010 menjatuhkan putusan Nomor 2010도1017 ]

Dalam tindak pidana pengancaman, pengancaman secara umum berarti memberitahukan ancaman bahaya yang cukup untuk menimbulkan rasa takut pada seseorang, dan mengenai isi ancaman bahaya yang diberitahukan itu, yaitu jenis kepentingan hukum yang hendak dilanggar maupun subjek pemilik kepentingan hukum itu, tidak ada pembatasan apa pun.

Oleh karena itu, meskipun yang diberitahukan adalah ancaman bahaya yang isinya berupa pelanggaran kepentingan hukum tidak hanya terhadap korban sendiri atau kerabatnya, tetapi juga terhadap ‘pihak ketiga’ lainnya, apabila korban dan pihak ketiga itu memiliki hubungan yang erat sehingga isi ancaman bahaya tersebut cukup untuk menimbulkan rasa takut pada korban sendiri, maka tindak pidana pengancaman dapat terbentuk.

Dalam hal ini, ‘pihak ketiga’ tidak hanya mencakup orang perseorangan, tetapi juga badan hukum.

2. Tindak pidana pengancaman | Jenis

Tingkat hukuman tindak pidana pengancaman per jenis bidang penanganan



Tindak pidana pengancaman, termasuk pengancaman biasa, terbagi berdasarkan cara dan sasarannya sebagai berikut.

Pengancaman terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus

Pengancaman terhadap orang tua atau leluhur adalah perbuatan mengancam terhadap leluhur dalam garis lurus dari diri sendiri atau pasangan (seperti orang tua atau kakek-nenek).

Perbuatan ini ditetapkan sebagai objek pemberatan hukuman yang menurut hukum pidana dihukum lebih berat dibandingkan tindak pidana pengancaman biasa.

Pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) diterapkan pada kasus yang, berbeda dengan tindak pidana pengancaman biasa, dilakukan dengan menggunakan senjata atau benda berbahaya, atau dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau massa untuk mengancam.

Artinya, perbuatan ini merujuk pada tindakan yang, melampaui sekadar ucapan atau perbuatan, menimbulkan rasa takut yang nyata pada lawan bicara melalui sarana yang dapat menimbulkan bahaya sesungguhnya atau melalui kekuatan kolektif.

Pengancaman terhadap publik

Yang dimaksud dengan pengancaman terhadap publik adalah perbuatan yang ditujukan kepada sejumlah orang yang tidak tertentu, yaitu mengancam secara terbuka dengan isi berupa niat untuk membahayakan nyawa atau tubuh mereka.

Artinya, hal ini merujuk pada kasus mengancam secara terbuka untuk menimbulkan rasa takut pada banyak orang, dan bukan pada individu tertentu.

3. Tindak pidana pengancaman | Tingkat hukuman

Tingkat hukuman untuk tindak pidana pengancaman adalah sebagai berikut.

Apabila tindak pidana seperti di bawah ini dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan, hukumannya dapat diperberat hingga setengahnya, dan pelaku percobaan pun dapat menjadi objek penghukuman.

Tingkat hukuman tindak pidana pengancaman biasa

Pasal 283 ayat (1) KUHP

Pidana penjara paling lama 3 tahun, pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan

Tingkat hukuman tindak pidana pengancaman terhadap orang tua atau leluhur

Pasal 283 ayat (2) KUHPPidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan

Tingkat hukuman pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Pasal 284 KUHPPidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Tingkat hukuman pengancaman terhadap publik

Pasal 116-2 KUHP Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Berat hukuman tindak pidana pengancaman melalui yurisprudensi terkait

[Pengadilan Distrik Daejeon 20 November 2023 menjatuhkan putusan Nomor 2023고단578 ]

Terdakwa terlebih dahulu membeli sebuah pisau lipat, lalu mendatangi tempat tinggal korban, mengumpat, serta menempelkan pisau itu ke bagian dada korban dan melakukan tindakan mengancam seolah-olah hendak menikamnya.

Akibat perbuatan tersebut, sangkaan pengancaman biasa dan pengancaman dengan pemberatan (khusus) menggunakan senjata sama-sama diterapkan, dan pada akhirnya
Terdakwa dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) disertai pelayanan masyarakat selama 40 jam.

[Pengadilan Distrik Ulsan 12 Oktober 2017 menjatuhkan putusan Nomor 2017고단1984 ]

Dalam keadaan sedang menjalani masa percobaan atas tindak pidana lain, Terdakwa tanpa alasan apa pun mendatangi ayahnya sendiri yang menjadi korban sambil membawa pisau, menunjukkan sikap mengancam seolah-olah hendak menebasnya, dan mengancam dengan mengatakan "akan membunuhnya".

Akibat perbuatan tersebut, terbentuklah tindak pidana pengancaman terhadap orang tua dalam garis lurus dengan pemberatan (khusus) menggunakan senjata,
pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar 5 juta won Korea Selatan.

Pedoman penjatuhan pidana

▷ Melakukan perbuatan pengancaman dengan kesengajaan tidak langsung (dolus eventualis)

▷ Kadar pengancaman yang tergolong ringan

▷ Terdapat alasan yang khususnya patut dipertimbangkan dalam keterlibatan pada tindak pidana

▷ Korban juga memiliki tanggung jawab yang cukup besar atas terjadinya tindak pidana atau meluasnya kerugian

▷ Keadaan berkurangnya kemampuan jiwa

▷ Menyerahkan diri atau pelaporan dari dalam

▷ Korban tidak menghendaki penghukuman, atau pemulihan kerugian (termasuk penitipan uang jaminan)

▷ Keterlibatan yang pasif

▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh

▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana

4. Tindak pidana pengancaman | Jika menjadi tersangka?

Apabila seseorang akan menghadapi pemeriksaan atas tindak pidana pengancaman, penting untuk menelaah secara tenang apakah perbuatannya benar-benar menimbulkan ancaman bagi lawan bicara, dan apakah secara hukum perbuatan itu termasuk tindak pidana pengancaman.

Memahami fakta perkara

Inti dari tindak pidana pengancaman adalah apakah lawan bicara benar-benar merasa takut, dan apakah terdapat ucapan atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut tersebut.

Penting untuk menyusun secara cermat keadaan sebelum dan sesudah peristiwa, serta menelaah secara konkret keadaan yang dapat membantah sangkaan tersebut.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri

→ Memahami secara tepat isi pengaduan dan fakta konkret dari sangkaan pengancaman

→ Jika ada keadaan yang dapat membuktikan tidak adanya kesengajaan untuk mengancam, susunlah keadaan tersebut

→ Menyusun agar dapat menjelaskan keseluruhan konteks dan maksud dari ucapan atau perbuatan

→ Menyiapkan penjelasan yang objektif dengan menyusun bukti terkait (riwayat pesan, catatan panggilan, dan lain-lain)

Persiapan pembelaan

Apabila terdapat kemungkinan perkara berlanjut ke persidangan, keadaan yang menguntungkan diri sendiri harus disusun secara sistematis.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri

→ Menyiapkan keadaan di sekitar yang dapat menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk mengancam

→ Menyusun keadaan konkret seperti hubungan dengan korban, serta situasi sebelum dan sesudah peristiwa

→ Menyiapkan bahan yang dapat menunjukkan upaya pencegahan pengulangan tindak pidana atau sikap yang bersungguh-sungguh

Perdamaian dengan korban

Tindak pidana pengancaman merupakan ‘tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak’ (menurut hukum Korea Selatan), yaitu tindak pidana yang penuntutannya tidak dapat diajukan apabila korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman.

Oleh karena itu, perdamaian (kesepakatan) dengan korban menjadi sangat penting.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri

→ Saat menyampaikan keinginan untuk berdamai, dekatilah dengan sikap sesopan dan setulus mungkin

→ Menyusun isi surat perdamaian secara konkret dan jelas guna menghilangkan kemungkinan kesalahpahaman

→ Menyimpan bahan terkait dengan cermat bahkan setelah perdamaian tercapai untuk mencegah sengketa yang tidak perlu

5. Tindak pidana pengancaman | Jika menjadi korban?

Korban tindak pidana pengancaman, apabila merasakan ketakutan atau kecemasan akibat pengancaman, sebaiknya segera melapor kepada kepolisian, dan jika diperlukan, menjalankan prosedur pengaduan pidana dengan bantuan pengacara.

Selain itu, penting untuk mengamankan bukti yang memuat isi pengancaman, serta mempersiapkan diri menghadapi prosedur hukum ke depan.

Pengaduan pidana

Apabila menjadi korban tindak pidana pengancaman, seseorang dapat mengajukan surat pengaduan kepada instansi penyidik untuk menuntut penghukuman pidana.

Surat pengaduan harus memuat isi pengancaman yang konkret dan kronologi kejadiannya, identitas pihak lawan, serta bahan bukti, dan selanjutnya keputusan untuk menuntut atau tidak akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan kepolisian dan penilaian Kejaksaan Korea Selatan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri

→ Menyusun keadaan yang dapat membuktikan bahwa ucapan atau perbuatan pihak lawan bersifat mengancam

→ Mengumpulkan secara sistematis bahan yang dapat menjadi bukti, seperti pesan teks, rekaman, dan keterangan pihak ketiga

→ Menguraikan secara konkret dalam surat pengaduan situasi terjadinya pengancaman dan ketakutan yang dirasakan

→ Mengikuti pemeriksaan instansi penyidik dengan sungguh-sungguh, serta menjaga konsistensi isi keterangan

Prosedur perdata

Apabila akibat pengancaman timbul kerugian seperti penderitaan batin atau terganggunya pekerjaan, ganti rugi seperti ganti rugi imateriil (ganti rugi immateriil) dapat dituntut melalui gugatan perdata.

Prosedur ini berjalan terpisah dari pengaduan pidana, dan korban memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pengancaman.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri

→ Menyusun secara konkret fakta kerugian dan rincian kerugian yang timbul akibat pengancaman

→ Menyiapkan bukti yang dapat membuktikan kerugian, seperti pesan teks, rekaman, catatan pengobatan, dan isi konsultasi

→ Mencantumkan secara jelas isi pengancaman, tingkat kerugian, serta jumlah tuntutan dalam surat gugatan ganti rugi

→ Berhati-hati agar tidak melewatkan batas waktu penyerahan dokumen yang diperlukan dalam prosedur gugatan perdata

6. Tindak pidana pengancaman | Jika sulit menghadapinya sendirian?

Panduan cara menangani kasus tindak pidana pengancaman

Firma kami memiliki banyak pengacara pidana yang berpengalaman luas, sehingga sejak tahap awal perkara kami memahami persoalan secara akurat melalui konsultasi yang cermat dan menyusun strategi penanganan yang disesuaikan.

Selain itu, apabila diperlukan proses perdata, kami bekerja sama dengan pengacara perdata untuk memberikan dukungan menyeluruh hingga proses hukum guna pemulihan kerugian, seperti gugatan ganti rugi.

Apabila Anda menghadapi situasi yang memerlukan penyelidikan atau penanganan atas kasus tindak pidana pengancaman, silakan periksa pokok persoalan perkara dan strategi penanganannya melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum dengan pengacara pidana.


Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan data pelaporan Pajak Pertambahan Nilai kepada Kantor Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025), menyediakan layanan hukum yang disesuaikan.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk