CONTENTS
- 1. Tindak pidana pengancaman | Definisi

- - Unsur pembentuk
- 2. Tindak pidana pengancaman | Jenis

- - Pengancaman terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus
- - Pengancaman dengan pemberatan (khusus)
- - Pengancaman terhadap publik
- 3. Tindak pidana pengancaman | Tingkat hukuman

- - Berat hukuman tindak pidana pengancaman melalui yurisprudensi terkait
- - Pedoman penjatuhan pidana
- 4. Tindak pidana pengancaman | Jika menjadi tersangka?

- - Memahami fakta perkara
- - Persiapan pembelaan
- - Perdamaian dengan korban
- 5. Tindak pidana pengancaman | Jika menjadi korban?

- - Pengaduan pidana
- - Prosedur perdata
- 6. Tindak pidana pengancaman | Jika sulit menghadapinya sendirian?

1. Tindak pidana pengancaman | Definisi

Tindak pidana pengancaman adalah tindak pidana yang melanggar kebebasan seseorang dalam membentuk kehendaknya dengan menyampaikan ancaman bahaya yang dapat menimbulkan rasa takut.
Agar pengancaman terpenuhi, pelaku harus menyampaikan niat untuk benar-benar menimbulkan bahaya kepada pihak lain, dan karena hal itu korban harus berada dalam keadaan merasakan tekanan psikologis.
Cara pengancaman dapat berupa berbagai bentuk, seperti ancaman yang disampaikan secara lisan, ancaman yang disampaikan secara tertulis, maupun ancaman yang diisyaratkan melalui tindakan.
Unsur pembentuk
Agar tindak pidana pengancaman dapat terbentuk, unsur-unsur berikut harus terpenuhi.
Perbuatan | Perbuatan memberitahukan ancaman bahaya kepada korban |
Kesengajaan | Bertindak dengan sengaja agar korban merasa terancam |
Rasa cemas | Situasi ketika korban benar-benar merasakan ancaman dan ketakutan |
Isi ancaman | Segala bentuk bahaya terhadap nyawa, tubuh, kebebasan, kehormatan, harta benda, kehormatan seksual, kredibilitas, dan pekerjaan |
Dalam hal ini, tindak pidana tidak selalu harus terbentuk hanya apabila ancaman bahaya ditujukan kepada lawan bicara itu sendiri.
Meskipun ancaman bahaya ditujukan kepada keluarga, kerabat, atau pihak ketiga yang memiliki hubungan erat dengan lawan bicara, apabila isinya dapat menimbulkan rasa takut pada lawan bicara, tindak pidana ini dapat terbentuk.
Di sini, pihak ketiga tidak hanya mencakup orang perseorangan, melainkan badan hukum pun dapat termasuk.
Sebagai contoh, apabila seseorang memberitahukan ancaman bahaya terhadap perusahaan tempat lawan bicara bekerja, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh isi ancaman tersebut, hubungan para pihak, serta kedudukan di dalam badan hukum itu, dan lawan bicara benar-benar merasa takut, maka hal itu dapat dipandang sebagai pengancaman.
Namun, karena tindak pidana ini melindungi kebebasan seseorang dalam mengambil keputusan, badan hukum itu sendiri tidak dapat menjadi objek tindak pidana pengancaman.
[Mahkamah Agung Korea Selatan 15 Juli 2010 menjatuhkan putusan Nomor 2010도1017 ]
Dalam hal ini, ‘pihak ketiga’ tidak hanya mencakup orang perseorangan, tetapi juga badan hukum.
2. Tindak pidana pengancaman | Jenis

Tindak pidana pengancaman, termasuk pengancaman biasa, terbagi berdasarkan cara dan sasarannya sebagai berikut.
Pengancaman terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus
Pengancaman terhadap orang tua atau leluhur adalah perbuatan mengancam terhadap leluhur dalam garis lurus dari diri sendiri atau pasangan (seperti orang tua atau kakek-nenek).
Perbuatan ini ditetapkan sebagai objek pemberatan hukuman yang menurut hukum pidana dihukum lebih berat dibandingkan tindak pidana pengancaman biasa.
Pengancaman dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) diterapkan pada kasus yang, berbeda dengan tindak pidana pengancaman biasa, dilakukan dengan menggunakan senjata atau benda berbahaya, atau dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau massa untuk mengancam.
Artinya, perbuatan ini merujuk pada tindakan yang, melampaui sekadar ucapan atau perbuatan, menimbulkan rasa takut yang nyata pada lawan bicara melalui sarana yang dapat menimbulkan bahaya sesungguhnya atau melalui kekuatan kolektif.
Pengancaman terhadap publik
Yang dimaksud dengan pengancaman terhadap publik adalah perbuatan yang ditujukan kepada sejumlah orang yang tidak tertentu, yaitu mengancam secara terbuka dengan isi berupa niat untuk membahayakan nyawa atau tubuh mereka.
Artinya, hal ini merujuk pada kasus mengancam secara terbuka untuk menimbulkan rasa takut pada banyak orang, dan bukan pada individu tertentu.
3. Tindak pidana pengancaman | Tingkat hukuman
Tingkat hukuman untuk tindak pidana pengancaman adalah sebagai berikut.
Apabila tindak pidana seperti di bawah ini dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan, hukumannya dapat diperberat hingga setengahnya, dan pelaku percobaan pun dapat menjadi objek penghukuman.
Tingkat hukuman tindak pidana pengancaman biasa
| Pasal 283 ayat (1) KUHP | Pidana penjara paling lama 3 tahun, pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan |
Tingkat hukuman tindak pidana pengancaman terhadap orang tua atau leluhur
| Pasal 283 ayat (2) KUHP | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan |
Tingkat hukuman pengancaman dengan pemberatan (khusus)
| Pasal 284 KUHP | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Tingkat hukuman pengancaman terhadap publik
| Pasal 116-2 KUHP | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan |
Berat hukuman tindak pidana pengancaman melalui yurisprudensi terkait
[Pengadilan Distrik Daejeon 20 November 2023 menjatuhkan putusan Nomor 2023고단578 ]
Akibat perbuatan tersebut, sangkaan pengancaman biasa dan pengancaman dengan pemberatan (khusus) menggunakan senjata sama-sama diterapkan, dan pada akhirnya
[Pengadilan Distrik Ulsan 12 Oktober 2017 menjatuhkan putusan Nomor 2017고단1984 ]
Akibat perbuatan tersebut, terbentuklah tindak pidana pengancaman terhadap orang tua dalam garis lurus dengan pemberatan (khusus) menggunakan senjata,
Pedoman penjatuhan pidana
▷ Kadar pengancaman yang tergolong ringan
▷ Terdapat alasan yang khususnya patut dipertimbangkan dalam keterlibatan pada tindak pidana
▷ Korban juga memiliki tanggung jawab yang cukup besar atas terjadinya tindak pidana atau meluasnya kerugian
▷ Keadaan berkurangnya kemampuan jiwa
▷ Menyerahkan diri atau pelaporan dari dalam
▷ Korban tidak menghendaki penghukuman, atau pemulihan kerugian (termasuk penitipan uang jaminan)
▷ Keterlibatan yang pasif
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
4. Tindak pidana pengancaman | Jika menjadi tersangka?
Apabila seseorang akan menghadapi pemeriksaan atas tindak pidana pengancaman, penting untuk menelaah secara tenang apakah perbuatannya benar-benar menimbulkan ancaman bagi lawan bicara, dan apakah secara hukum perbuatan itu termasuk tindak pidana pengancaman.
Memahami fakta perkara
Inti dari tindak pidana pengancaman adalah apakah lawan bicara benar-benar merasa takut, dan apakah terdapat ucapan atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut tersebut.
Penting untuk menyusun secara cermat keadaan sebelum dan sesudah peristiwa, serta menelaah secara konkret keadaan yang dapat membantah sangkaan tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri
→ Jika ada keadaan yang dapat membuktikan tidak adanya kesengajaan untuk mengancam, susunlah keadaan tersebut
→ Menyusun agar dapat menjelaskan keseluruhan konteks dan maksud dari ucapan atau perbuatan
→ Menyiapkan penjelasan yang objektif dengan menyusun bukti terkait (riwayat pesan, catatan panggilan, dan lain-lain)
Persiapan pembelaan
Apabila terdapat kemungkinan perkara berlanjut ke persidangan, keadaan yang menguntungkan diri sendiri harus disusun secara sistematis.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri
→ Menyusun keadaan konkret seperti hubungan dengan korban, serta situasi sebelum dan sesudah peristiwa
→ Menyiapkan bahan yang dapat menunjukkan upaya pencegahan pengulangan tindak pidana atau sikap yang bersungguh-sungguh
Perdamaian dengan korban
Tindak pidana pengancaman merupakan ‘tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak’ (menurut hukum Korea Selatan), yaitu tindak pidana yang penuntutannya tidak dapat diajukan apabila korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman.
Oleh karena itu, perdamaian (kesepakatan) dengan korban menjadi sangat penting.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri
→ Menyusun isi surat perdamaian secara konkret dan jelas guna menghilangkan kemungkinan kesalahpahaman
→ Menyimpan bahan terkait dengan cermat bahkan setelah perdamaian tercapai untuk mencegah sengketa yang tidak perlu
5. Tindak pidana pengancaman | Jika menjadi korban?
Korban tindak pidana pengancaman, apabila merasakan ketakutan atau kecemasan akibat pengancaman, sebaiknya segera melapor kepada kepolisian, dan jika diperlukan, menjalankan prosedur pengaduan pidana dengan bantuan pengacara.
Selain itu, penting untuk mengamankan bukti yang memuat isi pengancaman, serta mempersiapkan diri menghadapi prosedur hukum ke depan.
Pengaduan pidana
Apabila menjadi korban tindak pidana pengancaman, seseorang dapat mengajukan surat pengaduan kepada instansi penyidik untuk menuntut penghukuman pidana.
Surat pengaduan harus memuat isi pengancaman yang konkret dan kronologi kejadiannya, identitas pihak lawan, serta bahan bukti, dan selanjutnya keputusan untuk menuntut atau tidak akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan kepolisian dan penilaian Kejaksaan Korea Selatan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri
→ Mengumpulkan secara sistematis bahan yang dapat menjadi bukti, seperti pesan teks, rekaman, dan keterangan pihak ketiga
→ Menguraikan secara konkret dalam surat pengaduan situasi terjadinya pengancaman dan ketakutan yang dirasakan
→ Mengikuti pemeriksaan instansi penyidik dengan sungguh-sungguh, serta menjaga konsistensi isi keterangan
Prosedur perdata
Apabila akibat pengancaman timbul kerugian seperti penderitaan batin atau terganggunya pekerjaan, ganti rugi seperti ganti rugi imateriil (ganti rugi immateriil) dapat dituntut melalui gugatan perdata.
Prosedur ini berjalan terpisah dari pengaduan pidana, dan korban memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pengancaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menghadapi sendiri
→ Menyiapkan bukti yang dapat membuktikan kerugian, seperti pesan teks, rekaman, catatan pengobatan, dan isi konsultasi
→ Mencantumkan secara jelas isi pengancaman, tingkat kerugian, serta jumlah tuntutan dalam surat gugatan ganti rugi
→ Berhati-hati agar tidak melewatkan batas waktu penyerahan dokumen yang diperlukan dalam prosedur gugatan perdata
6. Tindak pidana pengancaman | Jika sulit menghadapinya sendirian?

Firma kami memiliki banyak pengacara pidana yang berpengalaman luas, sehingga sejak tahap awal perkara kami memahami persoalan secara akurat melalui konsultasi yang cermat dan menyusun strategi penanganan yang disesuaikan.
Selain itu, apabila diperlukan proses perdata, kami bekerja sama dengan pengacara perdata untuk memberikan dukungan menyeluruh hingga proses hukum guna pemulihan kerugian, seperti gugatan ganti rugi.
Apabila Anda menghadapi situasi yang memerlukan penyelidikan atau penanganan atas kasus tindak pidana pengancaman, silakan periksa pokok persoalan perkara dan strategi penanganannya melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum dengan pengacara pidana.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan data pelaporan Pajak Pertambahan Nilai kepada Kantor Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025), menyediakan layanan hukum yang disesuaikan.












