CONTENTS
- 1. Penganiayaan·Tindak pidana penganiayaan | Definisi

- 2. Penganiayaan·Tindak pidana penganiayaan | Jenis

- - Tindak pidana penganiayaan sederhana
- - Tindak pidana penganiayaan terhadap leluhur dalam garis lurus
- - Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
- - Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian
- 3. Penganiayaan·Tindak pidana penganiayaan | Tingkat hukuman

- - Bagaimana jika penganiayaan dilakukan dalam pembelaan diri yang sah?
- - Bagaimana jika pelaku masih di bawah umur?
- - Standar penjatuhan pidana
- 4. Kekerasan fisik dan penganiayaan | Bagaimana jika Anda menjadi tersangka?

- - Pemeriksaan duduk perkara dan pengumpulan bukti
- - Upaya perdamaian dengan korban
- - Penanganan dalam proses penyidikan
- 5. Kekerasan fisik dan penganiayaan | Bagaimana jika Anda menjadi korban?

- - Pengaduan pidana
- - Permohonan perintah ganti rugi dalam peradilan pidana
- - Proses perdata
- 6. Kekerasan fisik (penganiayaan) dan tindak pidana penganiayaan | Jika Anda membutuhkan bantuan ahli?

1. Penganiayaan·Tindak pidana penganiayaan | Definisi

Penganiayaan atau tindak pidana penganiayaan berarti setiap penggunaan kekuatan fisik yang melawan hukum terhadap tubuh, dan tidak harus selalu menimbulkan luka.
Sebagai contoh, perbuatan-perbuatan berikut pun dapat termasuk tindak pidana penganiayaan.
▷ Mendorong seseorang dengan tangan hingga terjatuh dari tempat yang tidak tinggi
▷ Menarik tangan seseorang dengan keras, dan sebagainya
Selain itu, tindak pidana penganiayaan tidak hanya mencakup kontak fisik langsung seperti memukul, tetapi juga mencakup penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh dalam berbagai bentuk.
Penganiayaan atau tindak pidana penganiayaan termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan), yaitu yang penuntutannya tidak dapat diajukan bertentangan dengan kehendak tegas korban.
2. Penganiayaan·Tindak pidana penganiayaan | Jenis

Jenis penganiayaan·tindak pidana penganiayaan dibedakan menjadi penganiayaan biasa, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), serta penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian, dan sebagainya.
Tindak pidana penganiayaan sederhana
Tindak pidana penganiayaan sederhana adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dengan menggunakan kekuatan fisik terhadap tubuh orang lain, dan tetap dianggap terpenuhi meskipun tidak sampai menimbulkan luka.
Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, perbuatan tertentu dapat dikategorikan sebagai penganiayaan meskipun tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2000도5716 tanggal 10 Januari 2003
Tindak pidana penganiayaan terhadap leluhur dalam garis lurus
Tindak pidana penganiayaan terhadap leluhur dalam garis lurus berarti perbuatan melakukan penganiayaan terhadap leluhur dalam garis lurus dari diri sendiri atau pasangan (orang tua, kakek-nenek, dan sebagainya).
Dibandingkan dengan tindak pidana penganiayaan sederhana hukumannya jauh lebih berat, dan perbuatan ini dipandang sebagai kejahatan serius yang memperburuk hubungan antaranggota keluarga serta mengganggu ketenteraman rumah tangga.
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) adalah kasus ketika beberapa orang secara bersama-sama menggunakan kekuatan atau intimidasi, atau melakukan penganiayaan dengan membawa benda berbahaya.
Dengan kata lain, ini merupakan tindak pidana yang terpenuhi ketika penganiayaan dilakukan secara berkelompok dengan mengancam, atau dengan menggunakan alat berbahaya seperti senjata tajam.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian merupakan tindak pidana yang terpenuhi ketika seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan, penganiayaan terhadap leluhur dalam garis lurus, atau penganiayaan dengan pemberatan, sehingga menimbulkan luka atau mengakibatkan kematian.
Dengan kata lain, ini adalah tindak pidana yang diterapkan ketika korban mengalami luka atau meninggal dunia akibat perbuatan penganiayaan.
Mahkamah Agung Korea Selatan pernah menyatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan penyakit bawaan yang sudah ada menjadi memburuk hingga mengakibatkan kematian pun dapat dikategorikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 82도697 tanggal 18 Januari 1983)
3. Penganiayaan·Tindak pidana penganiayaan | Tingkat hukuman
Tingkat hukuman penganiayaan·tindak pidana penganiayaan diatur berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan sebagai berikut.
Tingkat hukuman penganiayaan biasa
| KUHP Korea Selatan Pasal 260 ayat (1) | Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan ringan atau denda ringan |
Tingkat hukuman penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus
| KUHP Korea Selatan Pasal 260 ayat (2) | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan |
Tingkat hukuman penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
| KUHP Korea Selatan Pasal 261 dan Pasal 265 | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan serta dapat dijatuhkan secara bersamaan pidana pencabutan hak paling lama 10 tahun |
Tingkat hukuman penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian
| KUHP Korea Selatan Pasal 262 | Apabila seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, atau penganiayaan dengan pemberatan (khusus) sehingga menyebabkan kematian atau luka pada orang, berlaku ketentuan sesuai dengan tindak pidana yang bersangkutan. |
Bagaimana jika penganiayaan dilakukan dalam pembelaan diri yang sah?
Ketika seseorang secara tidak sah hendak menimbulkan bahaya terhadap diri sendiri atau orang lain, tindakan untuk mencegah hal tersebut tidak dipidana apabila terdapat alasan yang sah.
Dengan kata lain, apabila suatu tindakan terpaksa dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, tindakan tersebut secara hukum dapat diakui sebagai ‘pembelaan diri yang sah’ sehingga tidak menjadi tindak pidana.
Agar sifat melawan hukum suatu perbuatan dihapuskan sebagai perbuatan yang sah, perbuatan tersebut harus sesuai dengan tujuannya dan dapat dinilai secara rasional.
Untuk itu, syarat-syarat berikut harus dipenuhi.
② Sarana dan cara yang digunakan harus patut
③ Harus terdapat keseimbangan kepentingan hukum antara kepentingan yang hendak dilindungi dan kepentingan yang dilanggar
④ Harus terdapat unsur kegentingan (urgensi) dalam situasi tersebut
⑤ Tidak ada sarana atau cara lain yang dapat ditempuh selain itu (subsidiaritas)
Dengan mempertimbangkan syarat-syarat tersebut secara menyeluruh, akan dinilai apakah suatu perbuatan dapat diakui sebagai perbuatan yang sah.
Bagaimana jika pelaku masih di bawah umur?
Apabila pelaku berusia di bawah 14 tahun, ia bukan merupakan subjek pemidanaan menurut hukum pidana.(Pasal 9 «Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan» )
Namun, apabila berusia 10 tahun ke atas dan kurang dari 14 tahun, maka menurut «Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan» perkaranya dapat ditangani sebagai perkara perlindungan anak, seperti pengenaan tindakan perlindungan.
Selain itu, apabila anak di bawah umur yang berusia 14 tahun ke atas dan kurang dari 19 tahun melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sementara dengan batas maksimum 2 tahun atau lebih, maka dijatuhkan pidana tidak tertentu yang menetapkan batas maksimum dan batas minimum.
Dalam hal ini, batas maksimum tidak boleh melebihi 10 tahun, dan batas minimum tidak boleh melebihi 5 tahun.
Standar penjatuhan pidana
▷ Tingkat penganiayaan tergolong ringan
▷ Luka ringan
▷ Terdapat alasan yang patut dipertimbangkan secara khusus dalam keterlibatan pada tindak pidana
▷ Korban juga memiliki tanggung jawab yang cukup besar atas terjadinya tindak pidana atau meluasnya kerugian
▷ Akibat kematian tidak disebabkan oleh perbuatan langsung terdakwa (dalam hal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
▷ Kondisi kejiwaan yang lemah (kapasitas mental berkurang)
▷ Menyerahkan diri atau pelaporan internal
▷ Pernyataan tidak menghendaki penghukuman atau pemulihan kerugian
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat pemidanaan pidana
4. Kekerasan fisik dan penganiayaan | Bagaimana jika Anda menjadi tersangka?
Bagi tersangka tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan, sebaiknya ia memahami situasinya secara tepat dan mengumpulkan bukti mengenai duduk perkara.
Selain itu, dalam proses penyidikan ia harus berhati-hati saat memberikan keterangan dan, jika diperlukan, menghadapinya dengan bantuan pengacara.
Pemeriksaan duduk perkara dan pengumpulan bukti
Apabila seseorang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan, pertama-tama perlu ditinjau secara objektif apakah penganiayaan benar-benar terjadi, jika terjadi, perbuatan apa yang tergolong sebagai penganiayaan, dan apakah terdapat unsur kesengajaan pada perbuatan tersebut.
Untuk membenarkan perbuatannya atau membantah sangkaan, penting untuk mengamankan bukti yang dapat membuktikan keadaan pada saat kejadian.
Rekaman CCTV, foto lokasi kejadian, keterangan saksi, dan rekaman telepon seluler semuanya dapat menjadi bukti yang kuat.
Apabila pihak lawan juga melakukan kekerasan, maka selain sebagai tersangka biasa, seseorang juga dapat mengklaim kedudukan sebagai korban, sehingga bukti yang dapat membuktikan penganiayaan oleh pihak lawan pun harus dipastikan diperoleh.
Upaya perdamaian dengan korban
Karena tindak pidana penganiayaan termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan), apabila korban menyatakan kehendaknya untuk tidak menghendaki penghukuman, maka penuntutan umum tidak akan diajukan.
Kehendak semacam ini harus dinyatakan secara jelas melalui surat perdamaian, dan apabila diperlukan, dapat dibuat dalam bentuk surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam hal penganiayaan yang bersifat kebiasaan atau penganiayaan dengan pemberatan, penghukuman tetap dimungkinkan meskipun tercapai perdamaian dengan korban.
Penanganan dalam proses penyidikan
Dalam proses penyidikan seperti pemeriksaan oleh kepolisian, dituntut kehati-hatian dalam memberikan keterangan.
Apabila mengakui sangkaan, menunjukkan sikap menyesal dan mengambil langkah untuk memulihkan kerugian dapat berpengaruh positif terhadap penentuan berat hukuman.
Sebaliknya, apabila membantah sangkaan, perlu menjaga konsistensi keterangan, dan menyampaikan pendiriannya secara logis melalui bukti-bukti terkait.
5. Kekerasan fisik dan penganiayaan | Bagaimana jika Anda menjadi korban?
Korban tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan sebaiknya melaporkan kepada kepolisian setelah mengumpulkan bukti, dan jika diperlukan, mempertimbangkan penanganan hukum dengan berkonsultasi bersama pengacara.
Karena tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak, penghukuman terhadap pelaku dapat ditentukan sesuai dengan kehendak korban.
Pengaduan pidana
Dalam perkara kekerasan fisik atau penganiayaan, korban dapat mengajukan pengaduan pidana terhadap pelaku kepada instansi penyidik.
Pengaduan pidana harus dilakukan dengan mengajukan surat pengaduan kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan atau petugas kepolisian penyidik, atau disampaikan secara lisan di hadapan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan maupun petugas kepolisian penyidik.
Pada saat itu, cukup dengan turut menyerahkan bukti-bukti telah mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan serta surat keterangan diagnosis dari dokter.
Permohonan perintah ganti rugi dalam peradilan pidana
Korban dapat memperoleh kompensasi atas kerugiannya dengan mengajukan permohonan perintah ganti rugi secara langsung dalam proses peradilan pidana, tanpa menempuh prosedur terpisah seperti gugatan perdata.
Permohonan perintah ganti rugi dapat diajukan sebelum berakhirnya pemeriksaan pada sidang pidana tingkat pertama atau tingkat kedua, dan harus diserahkan ke pengadilan yang sedang memeriksa perkara bersama surat permohonan perintah ganti rugi beserta salinannya sebanyak jumlah terdakwa.
Namun, apabila tuntutan ganti rugi sudah sedang berlangsung melalui prosedur lain seperti gugatan perdata, permohonan perintah ganti rugi tidak dapat diajukan dalam peradilan pidana.
Proses perdata
Apabila korban tindak pidana kekerasan fisik tidak mencapai kesepakatan dengan tersangka mengenai biaya pengobatan atau ganti rugi imateriil, korban dapat menuntut ganti rugi melalui proses perdata berikut.
▶ Peradilan perkara bernilai kecil
▶ Gugatan perdata
Apabila hak untuk menuntut biaya pengobatan, ganti rugi imateriil, dan sebagainya telah diakui melalui proses tersebut, tetapi tersangka tidak melaksanakannya, korban dapat menjalankan proses eksekusi paksa melalui pengadilan.
6. Kekerasan fisik (penganiayaan) dan tindak pidana penganiayaan | Jika Anda membutuhkan bantuan ahli?

Meskipun kasus kekerasan fisik (penganiayaan) dan tindak pidana penganiayaan memiliki hubungan kepentingan yang kompleks, kasus ini juga merupakan perkara pidana yang relatif cepat diselesaikan apabila para pihak mencapai kesepakatan secara damai.
Pada tahap awal penyidikan, kami mendampingi mulai dari pemeriksaan oleh kepolisian hingga pemberian bantuan dalam memberikan keterangan, menyusun strategi menghadapi aparat penyidik, serta memberikan konsultasi perilaku melalui simulasi awal pemeriksaan kepolisian agar klien tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya.
Selain itu, apabila Anda merupakan korban kekerasan fisik (penganiayaan) atau tindak pidana penganiayaan, kami menyiapkan strategi penanganan yang efektif berdasarkan fakta yang akurat, seperti pengaduan pidana terhadap pelaku, pengumpulan bukti, dan pengajuan permohonan perintah ganti rugi dalam perkara pidana.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam menangani perkara kekerasan fisik (penganiayaan) atau tindak pidana penganiayaan, silakan meminta bantuan kepada pengacara pidana Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.
Lihat Juga












