CONTENTS
- 1. Luka badan (cedera tubuh) | Unsur terpenuhinya tindak pidana

- 2. Luka badan (cedera tubuh) | Jenis

- - Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus
- - Tindak pidana luka berat
- - Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- - Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
- 3. Luka badan (cedera tubuh) | Tingkat hukuman

- - Alasan peniadaan hukuman
- - Pedoman penjatuhan pidana
- 4. Luka badan (cedera tubuh) | Jika Anda tersangka

- - Tahap pemeriksaan kepolisian
- - Tahap persidangan
- 5. Luka badan (cedera tubuh) | Jika Anda korban

- - Prosedur pengaduan pidana
- - Permohonan perintah ganti rugi dalam persidangan pidana dan prosedur perdata
- 6. Luka badan (cedera tubuh) | Strategi penanganan

1. Luka badan (cedera tubuh) | Unsur terpenuhinya tindak pidana

Luka badan (cedera tubuh) adalah tindak pidana yang dapat dihukum apabila seseorang melukai tubuh orang lain berdasarkan Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan mengenai tindak pidana terhadap tubuh.
Luka badan (cedera tubuh) merupakan tindakan yang menyebabkan kerusakan fisik pada tubuh seseorang sehingga mengganggu fungsi fisiologis, termasuk menimbulkan luka atau cedera pada tubuh orang lain.
Dengan demikian, tindak pidana ini terpenuhi apabila seseorang menimbulkan luka nyata pada tubuh orang lain dalam situasi seperti kekerasan fisik atau perkelahian sehingga berdampak serius terhadap kebebasan jasmani atau kesehatan orang tersebut.
Sebagai contoh, semua keadaan berikut dapat tergolong sebagai luka badan (cedera tubuh).
▷ Gejala pusing atau muntah akibat keracunan
▷ Tanggalnya gigi
▷ Timbulnya rasa lelah atau lesu
▷ Robeknya selaput dara, terinfeksi penyakit menular seksual, dan sebagainya
2. Luka badan (cedera tubuh) | Jenis

Jenis tindak pidana terkait luka badan (cedera tubuh) terbagi menjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka biasa, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, tindak pidana luka berat, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus terpenuhi apabila seseorang melukai orang tua atau leluhur dalam garis lurus milik dirinya sendiri atau pasangannya, yaitu orang tua, kakek, nenek, dan sebagainya.
Tindak pidana ini dihukum lebih berat daripada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka biasa karena korbannya bukan orang pada umumnya, melainkan orang tua atau leluhur dalam garis lurus.
Tindak pidana luka berat
Tindak pidana luka berat terpenuhi apabila seseorang melukai tubuh orang lain sehingga menimbulkan bahaya bagi nyawanya, menyebabkan disabilitas, atau mengakibatkan penyakit yang tidak dapat atau sulit disembuhkan.
Karena akibatnya lebih berat daripada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka biasa, tindak pidana ini juga diperlakukan lebih berat berdasarkan hukum.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terpenuhi apabila korban meninggal dunia akibat tindakan yang menimbulkan luka.
Dengan demikian, tindak pidana ini terpenuhi apabila terdapat hubungan sebab akibat antara luka dan kematian serta pelaku berada dalam keadaan yang memungkinkannya memperkirakan akibat tersebut.
Tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang hukumannya diperberat karena akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan berbeda dari pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) terpenuhi apabila suatu kelompok atau sejumlah orang menggunakan kekuatan atau seseorang menimbulkan luka dengan membawa benda berbahaya.
Karena situasi tindakan tersebut memiliki tingkat bahaya dan ancaman yang tinggi, hukumannya lebih berat daripada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka biasa.
3. Luka badan (cedera tubuh) | Tingkat hukuman

Tingkat hukuman atas luka badan (cedera tubuh) berbeda-beda berdasarkan tingkat kerusakan pada tubuh dan cara tindakan tersebut dilakukan.
Berbeda dengan tindak pidana penganiayaan, luka badan (cedera tubuh) menimbulkan akibat yang lebih berat sehingga tidak tergolong sebagai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan.
Rincian tingkat hukumannya adalah sebagai berikut.
Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka biasa | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
Pasal 258 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: tindak pidana luka berat | Pidana penjara selama 1 tahun hingga 10 tahun |
Pasal 258 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: tindak pidana luka berat terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus | Pidana penjara selama 2 tahun hingga 15 tahun |
Pasal 259 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian | Pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 3 tahun |
Pasal 259 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama sekurang-kurangnya 5 tahun |
Pasal 258-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) | Pidana penjara selama 1 tahun hingga 10 tahun |
Alasan peniadaan hukuman
Tindakan yang dapat dibenarkan
Tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sebagai bagian dari pekerjaan, serta tindakan lain yang tidak bertentangan dengan norma sosial yang berlaku, kehilangan sifat melawan hukumnya sehingga tidak dihukum.
Penentuan apakah sifat melawan hukum suatu tindakan dapat ditiadakan karena tindakan tersebut dapat dibenarkan harus dilakukan secara rasional dan sesuai tujuan berdasarkan tindakan konkretnya. Agar dapat diakui, tindakan itu harus memenuhi persyaratan berikut.
② Kepatutan sarana atau cara tindakan
③ Keseimbangan antara kepentingan hukum yang dilindungi dan kepentingan yang dilanggar
④ Keadaan mendesak
⑤ Sifat subsidiaritas, yaitu tidak adanya sarana atau cara lain selain tindakan tersebut
Pembelaan terpaksa
Tindakan yang dilakukan untuk membela kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum kehilangan sifat melawan hukumnya dan tidak dihukum apabila terdapat alasan yang patut.
Namun, apabila tindakan pembelaan melampaui batas, pidananya dapat diringankan atau ditiadakan sesuai dengan keadaannya.Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan)
Selain itu, meskipun tindakan pembelaan melampaui batas, pelaku tidak dihukum apabila tindakan tersebut dilakukan pada malam hari atau dalam keadaan tidak tenteram lainnya karena rasa takut, terkejut, kegembiraan yang meluap, kebingungan, atau alasan sejenis.
Keadaan darurat
Tindakan yang dilakukan untuk menghindari bahaya yang sedang mengancam kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain juga tidak dihukum apabila terdapat alasan yang patut.
Apabila tindakan untuk menghindari bahaya tersebut melampaui batas, pidananya dapat diringankan atau ditiadakan sesuai dengan keadaannya. Dalam hal ini, pelaku juga tidak dihukum apabila tindakan tersebut dilakukan pada malam hari atau dalam keadaan tidak tenteram karena rasa takut, terkejut, kegembiraan yang meluap, atau kebingungan.Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan).
Pedoman penjatuhan pidana
Usia, perilaku, kecerdasan, dan lingkungan pelaku
Hubungan dengan korban
Motif, sarana, dan akibat tindak pidana
Keadaan setelah tindak pidana
Penyerahan diri secara sukarela dan sebagainya
Perdamaian yang dicapai secara baik dan sebagainya
4. Luka badan (cedera tubuh) | Jika Anda tersangka
Luka badan (cedera tubuh) merupakan tindak pidana yang sering terjadi, tetapi sekaligus melibatkan hubungan kepentingan yang kompleks.
Luka badan (cedera tubuh) dapat terjadi akibat kekerasan fisik atau perkelahian biasa, tetapi tingkat hukumannya berbeda-beda berdasarkan tingkat kerusakan fisik sehingga diperlukan penanganan yang cermat.
Tahap pemeriksaan kepolisian
Apabila menjalani pemeriksaan kepolisian dalam perkara luka badan (cedera tubuh), hal yang penting adalah terlebih dahulu memahami fakta perkara dengan jelas dan memberikan keterangan berdasarkan fakta tersebut.
Sebaiknya Anda menjelaskan posisi secara jujur dan konsisten, tetapi menghindari pernyataan yang tidak diperlukan atau penyangkalan yang berlebihan.
Apabila terdapat tindakan setelah kejadian yang dapat meringankan penilaian terhadap luka, misalnya upaya mencapai perdamaian dengan korban atau menanggung biaya pengobatan, Anda harus mempersiapkan bukti yang dapat membuktikan tindakan tersebut.
Tahap persidangan
Semakin dekat persidangan, semakin penting untuk memiliki strategi pembelaan yang konkret dan logis.
Keterangan harus dipersiapkan secara cermat agar Anda dapat menjelaskan keadaan pada saat kejadian dan peran Anda secara jelas serta sistematis.
Selain itu, alat bukti seperti keterangan saksi atau rekaman CCTV harus diamankan dan disusun secara menyeluruh agar dapat diajukan ke pengadilan.
Saat menghadapi persidangan, penting untuk mengendalikan emosi dengan baik dan tetap tenang. Prosedur serta tindakan hukum yang diperlukan juga harus diperhatikan secara cermat untuk melindungi hak Anda sepanjang proses persidangan.
5. Luka badan (cedera tubuh) | Jika Anda korban
Korban luka badan (cedera tubuh) harus mengamankan sebanyak mungkin alat bukti yang dapat membuktikan keadaan pada saat kejadian.
Selanjutnya, korban dapat mengajukan pengaduan pidana dan, jika diperlukan, menuntut ganti rugi melalui prosedur perdata.
Prosedur pengaduan pidana
Apabila terjadi luka badan (cedera tubuh) atau pelanggaran lain terhadap tubuh, korban dapat mengajukan pengaduan terhadap pelaku kepada lembaga penyidik.
Pengaduan dapat dilakukan dengan menyerahkan surat pengaduan kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan atau pejabat kepolisian yang menjalankan fungsi penyidikan, maupun secara lisan langsung di hadapan jaksa atau petugas kepolisian.
Pada saat itu, penyerahan surat keterangan medis atau bukti terkait lainnya yang dapat membuktikan adanya luka akan membantu proses penyidikan.
Permohonan perintah ganti rugi dalam persidangan pidana dan prosedur perdata
Korban luka badan (cedera tubuh) dapat memperoleh pemulihan hak melalui prosedur seperti mediasi perdata, persidangan perkara bernilai kecil, atau gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas biaya pengobatan, ganti rugi immateriil, dan kerugian lainnya.
Apabila korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi atas kerugian, prosedur perdata tersendiri tidak perlu dijalankan.
① Mediasi perdata
Melalui sistem ini, sengketa dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat. (Pasal 1 Undang-Undang Mediasi Perdata Korea Selatan)
② Persidangan perkara bernilai kecil
③ Gugatan perdata
6. Luka badan (cedera tubuh) | Strategi penanganan
Apabila terlibat dalam perkara luka badan (cedera tubuh), penting untuk menjelaskan posisi Anda dengan tegas dan mempersiapkan tanggapan hukum yang tepat.
Tersangka mungkin perlu membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan untuk menimbulkan luka atau mendalilkan bahwa tindakannya merupakan pembelaan terpaksa maupun tindakan spontan. Agar meyakinkan, dalil tersebut harus disertai dasar hukum yang memadai.
Korban juga perlu mengamankan materi yang dapat membuktikan kerugian sejak tahap awal perkara, seperti surat keterangan medis, foto, pernyataan tertulis, dan rekaman CCTV, serta memberikan keterangan secara konsisten kepada lembaga penyidik.
Terlepas dari tercapai atau tidaknya perdamaian dengan pelaku, korban juga dapat mempertimbangkan prosedur perdata bersama pengaduan pidana apabila menghendaki penghukuman yang tepat atau menuntut ganti rugi.
Firma kami menugaskan secara langsung para pengacara pidana yang berpengalaman luas dalam perkara luka badan (cedera tubuh) untuk menganalisis perkara serta menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan keadaan masing-masing tersangka dan korban.
Selain itu, berdasarkan sifat dan tingkat kepentingan perkara, sejumlah pengacara profesional membentuk tim khusus yang terdiri atas 1 hingga 20 orang untuk meninjau perkara dari berbagai sudut dan menyiapkan langkah penanganan konkret guna mencapai penyelesaian yang nyata.
Jika Anda memerlukan pembelaan terhadap penghukuman atau perwakilan dalam mengajukan pengaduan terkait perkara luka badan (cedera tubuh), silakan meminta bantuan pengacara spesialis hukum pidana kapan saja.











