CONTENTS
- 1. Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan | Pengertian

- - Ruang lingkup penerapan
- - Alasan pelaku usaha harus berhati-hati
- 2. Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan | Kewajiban utama

- - Larangan penyimpanan dan penanganan tanpa izin
- - Kewajiban memperoleh izin untuk pendirian dan perubahan fasilitas produksi dan sejenisnya
- - Kepatuhan terhadap standar jumlah yang ditetapkan
- - Kewajiban pemeriksaan dan inspeksi berkala bahan berbahaya
- - Kewajiban menyimpan dan menangani bahan berbahaya sesuai standar teknis
- - Kewajiban menunjuk pengelola keselamatan bahan berbahaya dan melakukan pengawasan
- 3. Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan | Sanksi atas pelanggaran

- - Penghukuman pidana
- - Sanksi administratif
- 4. Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan | Hal-hal praktis yang sering terlewatkan

- - Sistem bantuan khusus Daeryun
1. Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan | Pengertian

Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan bertujuan mencegah kecelakaan dan bahaya akibat bahan berbahaya serta menjamin keselamatan publik dengan mengatur pengelolaan keselamatan yang diperlukan selama penyimpanan, penanganan, dan pengangkutannya.
Ruang lingkup penerapan
Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan berlaku atas seluruh kegiatan penyimpanan, penanganan, dan pengangkutan bahan berbahaya.
Namun, penyimpanan, penanganan, dan pengangkutan dengan pesawat udara, kapal, kereta api, atau jalur rel tunduk terlebih dahulu pada peraturan masing-masing sehingga dikecualikan dari cakupan undang-undang ini.
Jenis bahan berbahaya
Klasifikasi | Nama | Contoh zat utama |
Kelas 1 | Padatan pengoksidasi | Klorit, klorat, peroksida anorganik, nitrat, dan lain-lain |
Kelas 2 | Padatan mudah terbakar | Fosfor sulfida, serbuk besi, belerang, magnesium, dan lain-lain |
Kelas 3 | Zat yang dapat menyala spontan dan zat yang reaktif terhadap air | Kalium, natrium, litium alkali, dan lain-lain |
Kelas 4 | Cairan mudah terbakar | Bahan khusus yang mudah terbakar, produk minyak bumi Kelas 1–3, dan lain-lain |
Kelas 5 | Zat reaktif sendiri | Peroksida organik, ester nitrat, dan lain-lain |
Kelas 6 | Cairan pengoksidasi | Asam perklorat, hidrogen peroksida, asam nitrat, dan lain-lain |
Alasan pelaku usaha harus berhati-hati
Pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan dapat dikenai tindakan administratif seperti penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, dan denda administratif.
Khususnya di lokasi konstruksi, pelanggaran hukum selama penanganan bahan mudah terbakar atau bahan kimia tidak hanya dapat menimbulkan sanksi, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan berat.
Dalam keadaan tersebut, pertanggungjawaban pidana serta pelanggaran peraturan keselamatan kerja dapat dipersoalkan secara bersamaan dan berdampak besar terhadap keseluruhan kegiatan usaha.
Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan dapat dipandang sebagai unsur utama yang tidak hanya menunjukkan tingkat pengelolaan keselamatan perusahaan konstruksi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelangsungan usahanya.
2. Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan | Kewajiban utama
Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan secara sistematis menetapkan standar pengelolaan keselamatan yang harus dipatuhi dalam seluruh proses penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta tanggung jawab hukum pelaku usaha.
Larangan penyimpanan dan penanganan tanpa izin
Pihak yang hendak menyimpan atau menangani bahan berbahaya dalam jumlah yang mencapai atau melebihi jumlah yang ditetapkan wajib memperoleh izin terkait.
Penyimpanan atau penggunaan tanpa izin dilarang.
Bahan berbahaya juga tidak boleh ditangani di tempat selain fasilitas penyimpanan atau fasilitas produksi dan sejenisnya sehingga standar tersebut harus dipatuhi sejak tahap pengelolaan lokasi.
Kewajiban memperoleh izin untuk pendirian dan perubahan fasilitas produksi dan sejenisnya
Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan, pihak yang hendak mendirikan fasilitas produksi dan sejenisnya untuk menangani bahan berbahaya harus memperoleh izin terlebih dahulu dari kepala pemerintah kota atau provinsi yang berwenang.
Izin yang sama juga harus diperoleh apabila terdapat perubahan pada hal-hal utama seperti lokasi, struktur, atau peralatan. Oleh karena itu, perubahan desain dan proses memerlukan peninjauan hukum.
Kepatuhan terhadap standar jumlah yang ditetapkan
Bahan berbahaya tidak boleh disimpan atau ditangani secara sembarangan dengan melampaui standar jumlah yang ditetapkan oleh undang-undang. Jika jumlah tersebut dilampaui, fasilitas dan prosedur yang sah harus disiapkan.
Meskipun hanya disimpan sementara di lokasi, bahan tersebut tetap menjadi objek pengaturan apabila jumlahnya melampaui standar. Oleh karena itu, pengelolaan jumlah merupakan unsur pengelolaan yang utama.
Kewajiban pemeriksaan dan inspeksi berkala bahan berbahaya
Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan, penanggung jawab fasilitas produksi dan sejenisnya yang memenuhi persyaratan tertentu harus menjalani pemeriksaan berkala oleh kepala kantor pusat dinas pemadam kebakaran atau kepala stasiun pemadam kebakaran untuk menentukan apakah fasilitas tersebut memenuhi standar teknis.
Pemeriksaan ini merupakan prosedur untuk memastikan kondisi keselamatan yang sebenarnya. Kegagalan melaksanakannya dapat menimbulkan konsekuensi administratif yang merugikan.
Kewajiban menyimpan dan menangani bahan berbahaya sesuai standar teknis
Penyimpanan dan penanganan bahan berbahaya harus mematuhi standar utama dan standar terperinci yang berdampak langsung terhadap pencegahan kebakaran dan tindakan darurat.
Pelanggaran standar tersebut dapat langsung mengakibatkan kebakaran atau kecelakaan lain. Oleh karena itu, dalam praktik, kepatuhan terhadap standar merupakan unsur utama untuk menjamin keselamatan.
Kewajiban menunjuk pengelola keselamatan bahan berbahaya dan melakukan pengawasan
Dalam penanganan bahan berbahaya, pengelola keselamatan harus memberikan petunjuk keselamatan yang diperlukan kepada pekerja serta mengelola dan mengawasi seluruh proses penanganan.
Penanggung jawab dan pekerja di fasilitas produksi dan sejenisnya juga harus menghormati pendapat pengelola keselamatan dan mengikuti rekomendasinya. Oleh karena itu, seluruh sistem pengelolaan harus dijalankan secara bertanggung jawab.
3. Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan | Sanksi atas pelanggaran
Pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan dapat diikuti oleh penghukuman pidana sekaligus sanksi administratif.
Penghukuman pidana
Pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan dapat dikenai penghukuman pidana berikut.
Perbuatan yang melanggar | Ancaman hukuman |
Menyimpan atau menangani bahan berbahaya dalam jumlah yang mencapai atau melebihi jumlah yang ditetapkan tanpa izin dan menimbulkan bahaya terhadap jiwa atau harta benda akibat kebocoran, pelepasan, atau penyebaran | Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun |
Menyimpan atau menangani bahan berbahaya dalam jumlah yang mencapai atau melebihi jumlah yang ditetapkan di tempat selain fasilitas penyimpanan atau fasilitas produksi dan sejenisnya | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Tidak menjalani pemeriksaan berkala, tidak melaksanakan inspeksi, atau membuat catatan inspeksi palsu | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Tidak menunjuk pengelola keselamatan bahan berbahaya | Denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
Ketentuan pemidanaan terhadap pelaku dan badan hukum berlaku apabila bahan berbahaya dalam jumlah yang mencapai atau melebihi jumlah yang ditetapkan disimpan atau ditangani tanpa izin dan proses tersebut menimbulkan bahaya terhadap jiwa atau harta benda akibat kebocoran, pelepasan, atau penyebaran.
Selain orang yang melakukan pelanggaran, badan hukum yang melaksanakan pekerjaan terkait juga dapat dikenai denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
Sanksi administratif
Pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan dapat dikenai penghukuman pidana sekaligus berbagai sanksi administratif seperti denda administratif, perintah penghentian penggunaan, dan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang.
Sanksi tersebut dapat berdampak langsung terhadap seluruh kegiatan usaha. Oleh karena itu, standar yang berlaku perlu diperiksa secara memadai dan dikelola sejak awal.
4. Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan | Hal-hal praktis yang sering terlewatkan

Pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan terkadang terjadi karena standar jumlah yang ditetapkan tidak dipahami secara tepat ketika bahan berbahaya disimpan sementara di lokasi.
Khususnya, jika bahan ditumpuk tanpa izin terpisah dalam jumlah yang melampaui jumlah yang ditetapkan, tindakan tersebut dapat dinilai melawan hukum sehingga diperlukan kehati-hatian.
Perubahan jenis bahan berbahaya akibat perubahan proses atau material juga dapat termasuk perubahan terhadap hal-hal yang tercantum dalam izin sehingga memerlukan peninjauan terlebih dahulu.
Meskipun pengelola keselamatan telah ditunjuk, tanggung jawab sulit dihindari hanya dengan penunjukan formal apabila pengelolaan dan pengawasan tidak benar-benar dilakukan di lokasi dan kemudian terjadi kecelakaan.
Selain itu, catatan inspeksi harus dibuat secara akurat pada waktu nyata, bukan dibuat setelah kejadian atau sekadar untuk memenuhi formalitas. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan penghukuman pidana.
Sistem bantuan khusus Daeryun
Pengacara spesialis kecelakaan kerja dari Firma Hukum Daeryun meninjau secara saksama risiko hukum dengan berfokus pada persoalan utama yang timbul dalam praktik, termasuk sistem penanganan bahan berbahaya, standar jumlah yang ditetapkan, dan penentuan apakah suatu tempat termasuk fasilitas produksi dan sejenisnya.
Firma ini juga memeriksa sejak awal unsur-unsur pelanggaran yang dapat timbul di seluruh lokasi, seperti perubahan proses, pengoperasian sistem pengelolaan keselamatan, dan pengelolaan catatan inspeksi, serta memberikan arahan penanganan.
Penanganan preventif
· Penentuan apakah suatu tempat termasuk fasilitas produksi dan sejenisnya serta apakah izin diperlukan
· Pemeriksaan risiko hukum apabila proses atau material diubah
· Konsultasi mengenai penunjukan pengelola keselamatan dan kelayakan sistem operasionalnya
Penanganan setelah pelanggaran
· Penanganan proses penyidikan dan tindakan administratif serta dukungan penyusunan pendapat hukum
· Peninjauan hukum atas pertanggungjawaban pidana dan penerapan ketentuan pemidanaan terhadap pelaku dan badan hukum
· Penanganan sanksi administratif seperti penghentian kegiatan usaha dan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Bahan Berbahaya Korea Selatan, segeralah mendapatkan bantuan dari firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional pada tahun 2025) melalui 🔗pengacara spesialis kecelakaan kerja.












