Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Verifikasi asal barang

Verifikasi asal barang merupakan prosedur utama untuk memastikan ketepatan penerapan tarif preferensial FTA. Oleh karena itu, perusahaan ekspor-impor harus memahami secara tepat sistem bukti asal barang dan prosedur penanganan verifikasi.

CONTENTS
  • 1. Verifikasi asal barang | Prosedur utama dalam transaksi FTA
    • - Tujuan verifikasi
    • - Subjek verifikasi
  • 2. Verifikasi asal barang | Verifikasi impor dan ekspor
    • - Poin pemeriksaan utama
  • 3. Verifikasi asal barang | Tindakan setelah verifikasi
    • - Penangguhan penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian
    • - Pembatasan penerapan tarif berdasarkan perjanjian dan penagihan tambahan bea masuk
    • - Penetapan sebagai pihak yang dikenai pembatasan penerapan tarif berdasarkan perjanjian
  • 4. Verifikasi asal barang | Jenis pelanggaran dan tingkat hukuman
  • 5. Verifikasi asal barang | Strategi penanganan

1. Verifikasi asal barang | Prosedur utama dalam transaksi FTA

Verifikasi asal barang FTA transaksi verifikasi impor verifikasi ekspor




Verifikasi asal barang berarti serangkaian prosedur administratif untuk memastikan apakah persyaratan asal barang yang ditetapkan dalam perjanjian atau hukum nasional telah dipenuhi serta mengambil tindakan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Dalam arti sempit, verifikasi ini adalah prosedur untuk memastikan terpenuhinya kriteria penetapan asal barang dan dokumen bukti asal barang. Dalam arti luas, verifikasi ini berarti prosedur untuk memeriksa seluruh persyaratan preferensi FTA, termasuk persyaratan pihak-pihak dalam transaksi, jalur pengangkutan, penerapan tarif, dan ada tidaknya keterangan palsu.


Dengan kata lain, ini merupakan proses untuk menilai secara menyeluruh apakah penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian tersebut sah.

Tujuan verifikasi

Verifikasi asal barang memiliki tujuan sebagai berikut.

• Mencegah praktik perdagangan tidak adil

• Mencegah impor tidak langsung barang dari negara ketiga

• Mencegah penghindaran bea masuk dan mengamankan penerimaan negara

• Menjaga tata perdagangan antarnegara pihak dalam perjanjian

• Mengelola pelaksanaan FTA dan memperoleh kepercayaan internasional

Subjek verifikasi

Verifikasi asal barang dilakukan terhadap pihak-pihak berikut.

• Importir di Korea Selatan

• Eksportir dan produsen di Korea Selatan

• Lembaga penerbit surat keterangan asal

• Eksportir dan produsen di negara mitra perjanjian


Tidak hanya perusahaan pengimpor, perusahaan pengekspor juga dapat menjadi sasaran verifikasi oleh negara mitra sehingga perlu melakukan persiapan sebelumnya.

2. Verifikasi asal barang | Verifikasi impor dan ekspor

Verifikasi asal barang dibedakan sebagai berikut berdasarkan objeknya.

∙ Verifikasi impor
→ Ditujukan terhadap barang yang diimpor ke Korea Selatan dan dikenai tarif FTA

∙ Verifikasi ekspor
→ Negara mitra meminta verifikasi terhadap barang yang diekspor dari Korea Selatan

Selain itu, metode verifikasi dibedakan sebagai berikut.

∙ Verifikasi langsung : Otoritas bea cukai negara pengimpor menyelidiki eksportir luar negeri secara langsung

Verifikasi tidak langsung : Otoritas bea cukai negara pengekspor melakukan penyelidikan sebagai pengganti

Metode gabungan : Kedua metode diterapkan secara bersamaan

Karena metode verifikasi dan batas waktu pemberian jawaban berbeda untuk setiap perjanjian FTA, diperlukan strategi penanganan yang disesuaikan dengan masing-masing perjanjian.

Poin pemeriksaan utama

Persoalan utama yang menjadi masalah dalam praktik verifikasi asal barang adalah sebagai berikut.

Kesesuaian surat keterangan asal

∙ Apakah format dan bahasa yang ditetapkan dalam perjanjian telah digunakan

∙ Apakah terdapat keterangan yang tidak dicantumkan atau dicantumkan secara palsu


Kesesuaian pihak penerbit

∙ Apakah surat tersebut diterbitkan oleh eksportir yang berlokasi di negara pihak dalam perjanjian

∙ Dalam penerbitan mandiri, apakah persyaratan kualifikasi eksportir telah dipenuhi


Kesesuaian struktur transaksi

∙ Apakah prinsip pengangkutan langsung telah dipenuhi

∙ Apakah persyaratan yang memperbolehkan transaksi perantara melalui negara ketiga telah dipenuhi


Kesesuaian penerapan tarif berdasarkan perjanjian

∙ Apakah barang tersebut termasuk barang yang dikenai tarif berdasarkan perjanjian

∙ Apakah tarif dan jangka waktu penerapannya sesuai


Ada tidaknya ekspor tidak langsung untuk menghindari ketentuan

∙ Apakah barang dari negara ketiga hanya transit

∙ Ekspor kembali tanpa perubahan substansial dapat dianggap sebagai pelanggaran

Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian dapat dikecualikan.

3. Verifikasi asal barang | Tindakan setelah verifikasi

Verifikasi asal barang tarif perjanjian negara pihak penghindaran bea masuk praktik perdagangan tidak adil



Apabila hasil verifikasi asal barang menunjukkan bahwa persyaratan asal barang tidak terpenuhi, berbagai konsekuensi yang merugikan akan diterapkan secara bertahap, termasuk pengecualian dari tarif preferensial berdasarkan perjanjian, penagihan tambahan bea masuk, dan sanksi administratif.

Hal ini terutama dapat memengaruhi impor tambahan atas barang yang sama sehingga perusahaan dapat menghadapi beban keuangan dan operasional secara bersamaan.

Secara umum, tindakan setelah verifikasi memiliki struktur berupa penangguhan penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian → pembatasan penerapan dan penagihan tambahan → penguatan sanksi akibat pelanggaran berulang.

Penangguhan penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian

Setelah verifikasi dimulai, otoritas bea cukai dapat menangguhkan sementara penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian terhadap barang yang sama atau serupa hingga hasil verifikasi ditetapkan.

Tindakan ini didasarkan pada Pasal 17 Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Ketentuan Khusus Kepabeanan untuk Pelaksanaan FTA Korea Selatan dan dapat diterapkan tidak hanya terhadap barang yang diverifikasi, tetapi juga terhadap barang identik yang diimpor kemudian.


Jika hasil verifikasi memastikan bahwa kriteria asal barang telah dipenuhi, jumlah bea masuk yang ditangguhkan akan dikembalikan. Sebaliknya, jika kriteria tersebut tidak dipenuhi, bea masuk yang ditangguhkan akan ditetapkan dan menjadi beban perusahaan.


Dengan demikian, sejak tahap verifikasi telah dimulai tindakan yang dapat memengaruhi likuiditas perusahaan.

Pembatasan penerapan tarif berdasarkan perjanjian dan penagihan tambahan bea masuk

Jika hasil verifikasi memastikan adanya alasan-alasan berikut, penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian akan dikecualikan dan bea masuk yang sebelumnya dikurangi akan ditagih kembali.

Tindakan ini didasarkan pada Pasal 44 dan Pasal 46 Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Ketentuan Khusus Kepabeanan untuk Pelaksanaan FTA Korea Selatan.

• Kriteria penetapan asal barang tidak terpenuhi

• Dokumen bukti asal barang tidak diserahkan atau diserahkan dengan keterangan palsu

• Jawaban mengenai hasil verifikasi oleh negara mitra tidak diterima dalam batas waktu yang ditentukan

• Penyerahan data ditolak atau akses dibatasi selama pemeriksaan di lokasi

• Kewajiban menyimpan dokumen bukti asal barang dilanggar

Dalam hal ini, penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian ditolak dan bea masuk dihitung kembali dengan menerapkan tarif umum atau tarif dasar.


Selain itu, penagihan tambahan dapat dilakukan dalam batas waktu 5 tahun sejak tanggal penerapan tarif preferensial berdasarkan perjanjian. Dengan demikian, transaksi masa lalu juga dapat diperiksa secara retroaktif dan menimbulkan kewajiban pembayaran tambahan dalam jumlah yang signifikan.

Penetapan sebagai pihak yang dikenai pembatasan penerapan tarif berdasarkan perjanjian

Jika pelanggaran terkait asal barang terjadi berulang kali, sanksi terhadap perusahaan atau eksportir terkait akan diperberat dan tidak terbatas pada penagihan tambahan bea masuk.

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang tentang Ketentuan Khusus Kepabeanan untuk Pelaksanaan FTA Korea Selatan, pihak yang dalam 5 tahun terakhir sekurang-kurangnya 2 kali menyerahkan bukti asal barang secara tidak sah atau memberikan pembuktian dengan tidak patut dapat ditetapkan sebagai “pihak yang dikenai pembatasan penerapan tarif berdasarkan perjanjian”.


Dalam hal ini, penerapan tarif berdasarkan perjanjian akan dibatasi selama jangka waktu tertentu (5 tahun) terhadap seluruh barang sejenis dengan mutu yang sama yang diproduksi atau diekspor oleh eksportir tersebut.


Sanksi ini berdampak langsung terhadap daya saing harga dan keberlanjutan transaksi perusahaan sehingga menimbulkan kerugian operasional yang sangat besar.

4. Verifikasi asal barang | Jenis pelanggaran dan tingkat hukuman

Verifikasi asal barang importir Korea Selatan surat keterangan asal penagihan bea masuk negara mitra perjanjian




Pelanggaran terkait verifikasi asal barang dapat mengakibatkan tidak hanya denda administratif, tetapi juga penghukuman pidana.

Jenis pelanggaran

Tingkat hukuman

Menyusun atau menerbitkan dokumen bukti asal barang dengan cara yang tidak sah

Denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Memperoleh sertifikasi eksportir tersertifikasi asal barang dengan keterangan palsu

Denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Tidak menyimpan dokumen bukti asal barang

Denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Menolak, menghalangi, atau menghindari pemeriksaan asal barang

Denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Tidak menyerahkan data yang diminta oleh otoritas bea cukai

Denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan dengan memberikan, membocorkan, atau menggunakan informasi untuk pihak lain

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana

※ Sanksi administratif (penagihan tambahan bea masuk dan pembatasan tarif berdasarkan perjanjian) dapat diterapkan bersamaan dengan penghukuman pidana

5. Verifikasi asal barang | Strategi penanganan

Dalam verifikasi asal barang, kuncinya adalah “pengelolaan terlebih dahulu”, bukan “penanganan setelahnya”.

Pencegahan dini

∙ Peninjauan awal atas pemenuhan kriteria penetapan asal barang

∙ Penyusunan surat keterangan asal barang dan pembentukan proses verifikasi

∙ Penataan sistem penyimpanan dokumen pembuktian

∙ Peninjauan struktur transaksi dan rute pengangkutan

Penanganan setelah kejadian

∙ Penanganan pemeriksaan asal barang oleh bea cukai dan penyampaian pendapat tertulis

∙ Penanganan prosedur keberatan atas penagihan tambahan tarif berdasarkan perjanjian dan denda administratif

∙ Penyusunan strategi untuk menghadapi verifikasi oleh negara mitra

∙ Penanganan pertanggungjawaban pidana dan ketentuan yang juga memidana badan usaha

Verifikasi asal barang merupakan risiko utama yang dapat membatasi pemanfaatan FTA oleh perusahaan.

Hal terpenting adalah menyusun strategi penanganan pada tahap awal setelah menerima pemberitahuan verifikasi.


Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum yang komprehensif, mulai dari penanganan verifikasi asal barang hingga prosedur administratif dan pidana, melalui kerja sama para pengacara yang berspesialisasi di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.


Jika Anda memerlukan nasihat hukum terkait, silakan segera menghubungi Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan PPN tahun 25 kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan), melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum dengan pengacara kepabeanan untuk memperoleh diagnosis atas perkara Anda.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk