CONTENTS
- 1. Pembuktian Asal Barang | Pentingnya Asal dan Klasifikasi Barang

- 2. Pembuktian Asal Barang | Konsep dan Kriteria Penetapan Asal Barang

- - Kriteria Pelengkap Pembuktian Asal Barang
- 3. Pembuktian Asal Barang | Prosedur Permohonan Surat Keterangan Asal

- - Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Asal
- - Prosedur Penerbitan oleh Lembaga
- 4. Pembuktian Asal Barang | Prosedur Penetapan Klasifikasi Barang

- - Permohonan Pemeriksaan Pendahuluan Klasifikasi Barang
- 5. Pembuktian Asal Barang | Penandaan Asal dan Penanganan Pelanggaran Penandaan

- - Tindakan Sanksi atas Pelanggaran Pembuktian Asal Barang
- 6. Pembuktian Asal Barang | Upaya Keberatan dan Penanganan Sengketa

- - Bantuan Pengacara, Penasihat Ahli Kepabeanan, dan Tenaga Ahli Lainnya
1. Pembuktian Asal Barang | Pentingnya Asal dan Klasifikasi Barang
Pembuktian asal barang dan klasifikasi barang merupakan objek utama pemeriksaan dalam audit kepabeanan.
Asal barang merupakan konsep yang merujuk pada negara tempat barang ekspor atau impor diproduksi dan dibuat. Dalam lingkungan perdagangan global, konsep ini memiliki arti penting yang melampaui sekadar “negara tempat barang diproduksi”.
Hal ini karena asal barang memengaruhi berbagai kepentingan, seperti regulasi perdagangan, fasilitas tarif, penanganan antidumping, dan perolehan kepercayaan konsumen.
Khususnya, seiring dengan meluasnya Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), Surat Keterangan Asal (C/O, Certificate of Origin) telah menjadi unsur penting yang berkaitan langsung dengan strategi tarif perusahaan ekspor dan impor.
Klasifikasi barang ekspor dan impor (Kode HS) juga menjadi kriteria penting dalam pembuktian dan penetapan asal barang serta penerapan tarif preferensial.
2. Pembuktian Asal Barang | Konsep dan Kriteria Penetapan Asal Barang
Asal barang merujuk pada negara atau wilayah tempat barang ekspor atau impor secara substansial dibuat, diolah, atau diproduksi.
Ciri utamanya adalah bahwa penetapan dilakukan berdasarkan tempat terjadinya perubahan fisik, bukan negara tempat merek atau kantor pusat perusahaan berada.
1. Kriteria diperoleh atau diproduksi seluruhnya
- Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara
- Contoh: hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil tangkapan alami, dan sebagainya
2. Kriteria perubahan substansial
- Asal barang ditetapkan berdasarkan apakah dalam proses produksi yang melibatkan dua negara atau lebih telah terjadi pengolahan yang memenuhi atau melampaui kriteria tertentu
- Kriteria asal umum Amerika Serikat menggunakan kriteria perubahan substansial, yaitu dengan membandingkan produk akhir dan bahan baku nonasal untuk menentukan apakah bahan tersebut telah berubah menjadi barang baru yang memiliki nama, kegunaan, atau karakteristik baru
Nama kriteria | Penjelasan |
Kriteria Perubahan Klasifikasi Tarif (CTC) | Memeriksa apakah nomor klasifikasi barang telah berubah pada tingkat tertentu berdasarkan 6 digit HS -2 digit (bab), 4 digit (pos), 6 digit (subpos) |
Kriteria Nilai Tambah (VA) | Nilai tambah yang timbul di negara asal dalam produk akhir harus memenuhi atau melampaui persentase tertentu |
Kriteria Proses Tertentu (SP) | Penetapan dilakukan berdasarkan apakah barang telah melalui proses produksi tertentu yang disebutkan dalam perjanjian, seperti pemotongan, penjahitan, pencetakan, atau pencelupan |
Kriteria Pelengkap Pembuktian Asal Barang
Kriteria penetapan asal barang juga mencakup kriteria pelengkap, seperti kriteria de minimis (batas toleransi minimum), kriteria akumulasi, dan bahan antara.
Proses sederhana, seperti pengemasan, pencucian, atau klasifikasi ulang, tidak diakui sebagai proses yang memberikan status asal.
Lihat Juga
3. Pembuktian Asal Barang | Prosedur Permohonan Surat Keterangan Asal
Kriteria penetapan asal berdasarkan setiap perjanjian dapat dipenuhi apabila tersedia Surat Keterangan Asal yang secara resmi membuktikan negara asal barang ekspor.
Surat Keterangan Asal digunakan untuk berbagai tujuan, seperti penerapan tarif preferensial FTA, pemenuhan permintaan pembeli luar negeri, dan penanganan sengketa perdagangan.
Jenis Surat Keterangan Asal | Penjelasan |
Surat Keterangan Asal preferensial | Surat keterangan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan perjanjian, seperti konsesi tarif dalam FTA atau GSP Lembaga penerbit: kantor bea cukai, kamar dagang dan industri |
Surat Keterangan Asal nonpreferensial | Surat keterangan untuk penandaan asal barang ekspor umum atau permintaan penyelidikan praktik perdagangan tidak adil (dumping) Lembaga penerbit: kamar dagang dan industri |
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Asal

Berdasarkan FTA, eksportir secara mandiri menentukan asal barang dan menyusun surat keterangannya.
Ringkasan tahap penerbitan mandiri
Tahap 1 - Menyediakan kartu tanda tangan |
Tahap 2 - Menunjuk pihak yang berwenang menandatangani: mencantumkan tanda tangan, nama departemen, jabatan, nama, tanggal penunjukan, dan alasan penunjukan |
Tahap 3 - Menerbitkan dan menandatangani surat keterangan: mencakup nama perjanjian, asal barang dan kriteria penetapannya, serta informasi eksportir |
Tahap 4 - Mencatat dan mengelola register surat keterangan: nomor pemberitahuan ekspor, tanggal penerimaan, asal barang, mitra transaksi, dan sebagainya |
[Negara dalam perjanjian yang mengizinkan penerbitan mandiri]
- Cile dan Peru
- FTA EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, Liechtenstein, dan sebagainya)
- FTA Uni Eropa
- RCEP (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
- Amerika Serikat, Amerika Tengah, Turki, Kolombia, Amerika Tengah, Inggris, dan sebagainya
Prosedur Penerbitan oleh Lembaga
Ini merupakan prosedur untuk memperoleh Surat Keterangan Asal melalui Layanan Bea Cukai Korea atau kamar dagang dan industri sesuai dengan persyaratan perjanjian tertentu atau negara pengekspor.
Surat Keterangan Asal harus diterbitkan sebelum pengiriman barang ekspor selesai. Namun, apabila terdapat kelalaian atau kekeliruan, surat tersebut dapat diterbitkan dalam waktu 1 tahun setelah pengiriman selesai.
Daftar dokumen yang diperlukan (berdasarkan Surat Keterangan Asal umum)
Contoh perjanjian dengan penerbitan oleh lembaga
Tiongkok, Vietnam, Singapura, ASEAN, India, RCEP, Israel, Kamboja, Indonesia, Filipina, dan sebagainya
4. Pembuktian Asal Barang | Prosedur Penetapan Klasifikasi Barang

Klasifikasi barang dilakukan berdasarkan kaidah klasifikasi, seperti fungsi, bentuk, kegunaan, dan bahan.
Prosedur ini mengklasifikasikan barang ekspor dan impor berdasarkan Sistem Harmonisasi (HS). Meskipun jumlah digit yang digunakan berbeda-beda di setiap negara, 6 digit pertama diberi nomor yang sama di seluruh dunia.
Klasifikasi barang menentukan tarif yang berlaku dan persyaratan kepabeanan, keterkaitannya dengan kriteria penetapan asal, serta kemungkinan penyusunan Surat Keterangan Asal secara akurat.
Permohonan Pemeriksaan Pendahuluan Klasifikasi Barang
Institut Penilaian dan Klasifikasi Kepabeanan Korea Selatan menyediakan sistem pemeriksaan pendahuluan bagi eksportir dan importir yang mengalami kesulitan untuk melakukan klasifikasi barang sendiri sebelum mengajukan pemberitahuan ekspor atau impor.
Apabila barang yang diberitahukan untuk ekspor atau impor identik dengan barang yang telah menerima jawaban pemeriksaan pendahuluan, klasifikasi barang diterapkan sesuai dengan isi pemberitahuan tersebut.
Pemeriksaan pendahuluan dapat digunakan untuk mencegah risiko kepabeanan sejak awal.
Informasi dan dokumen pendukung pemeriksaan pendahuluan berdasarkan jenis barang

5. Pembuktian Asal Barang | Penandaan Asal dan Penanganan Pelanggaran Penandaan
Untuk barang impor, barang yang wajib diberi tanda asal dan metode penandaannya adalah sebagai berikut.
Kategori | Perincian |
Barang yang wajib diberi tanda | 674 barang dari total 1.224 barang berdasarkan klasifikasi 4 digit HS (55% dari seluruh barang impor) |
Metode penandaan | “Asal: nama negara”, “Made in nama negara”, dan sebagainya |
Lokasi tanda | Lokasi yang mudah dikenali pembeli, dengan metode seperti pencetakan, pengecapan, atau pengukiran |
Tindakan Sanksi atas Pelanggaran Pembuktian Asal Barang
Mencantumkan tanda asal secara palsu atau dengan cara yang dapat menyesatkan konsumen akhir merupakan bentuk pelanggaran penandaan asal.
Pelanggaran juga mencakup merusak atau mengubah tanda setelah pembuktian asal barang, tidak mencantumkan tanda asal sama sekali, atau menjual di Korea Selatan barang yang tidak diberi tanda asal secara semestinya.
Selain Layanan Bea Cukai Korea, kewenangan penindakan pada tahap distribusi juga dimiliki oleh lembaga pemerintah daerah, seperti gubernur provinsi atau wali kota metropolitan serta Layanan Pengelolaan Mutu Produk Pertanian Nasional Korea Selatan.
Apabila perbuatan terlarang tersebut dilakukan karena kelalaian berat, pelakunya juga dipidana dengan denda paling banyak KRW 20 juta.
6. Pembuktian Asal Barang | Upaya Keberatan dan Penanganan Sengketa
Apabila terdapat keberatan mengenai pembuktian, verifikasi, atau informasi penandaan asal barang, perusahaan ekspor dan impor harus menanganinya melalui prosedur berikut.
- Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dari kantor bea cukai atau Layanan Bea Cukai Korea
- Dalam waktu 30 hari, menyusun informasi barang (nama, spesifikasi, kegunaan, dan sebagainya) serta pokok keberatan, kemudian mengajukan permohonan
Apabila keputusan tidak mengakui asal barang mengakibatkan pengenaan pajak atau keputusan administratif lainnya, prosedur keberatan berikut dapat ditempuh.
Kategori | Jangka waktu pengajuan | Pejabat yang memutus |
Peninjauan sebelum penetapan pajak | Dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebelum penetapan pajak | Kepala kantor bea cukai atau Kepala Layanan Bea Cukai Korea (KRW 500 juta atau lebih) |
Permohonan peninjauan | Dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan | Kepala Layanan Bea Cukai Korea |
Permohonan pemeriksaan administratif | Dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan | Kepala Majelis Banding Pajak Korea Selatan |
Permohonan peninjauan kepada Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan | Dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan | Ketua Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan |
Bantuan Pengacara, Penasihat Ahli Kepabeanan, dan Tenaga Ahli Lainnya
Seiring dengan kompleksitas transaksi perdagangan dan peningkatan pesat pemanfaatan FTA, perusahaan ekspor dan impor harus memahami dan menerapkan sistem pembuktian asal serta klasifikasi barang secara akurat.
Seiring dengan meluasnya penerbitan mandiri Surat Keterangan Asal dan beralihnya tanggung jawab pembuktian kepada eksportir, pembangunan sistem pengelolaan internal dan eksternal, seperti sistem pengelolaan asal internal dan personel khusus Kode HS, membantu mencegah risiko hukum jangka panjang dan mengurangi biaya.
Firma kami menyediakan konsultasi secara cepat mengenai seluruh aspek penyelesaian kepabeanan ekspor dan impor, termasuk pembuktian dan penandaan asal serta klasifikasi barang, melalui pengacara kepabeanan dan penasihat ahli kepabeanan.
▶Peninjauan persyaratan Surat Keterangan Asal
▶Peninjauan kesesuaian prosedur penerapan tarif berdasarkan perjanjian
▶Penanganan pemeriksaan mandiri asal barang oleh kantor bea cukai
▶Pendampingan dalam pemeriksaan lapangan verifikasi asal oleh negara pengimpor











