CONTENTS
- 1. Audit Kepabeanan | Pentingnya Menanggapi Audit

- 2. Audit Kepabeanan | Gambaran Umum dan Jenis Audit

- - Kriteria Pemilihan Subjek Audit
- - Bidang Utama Audit
- 3. Audit Kepabeanan | Prosedur dan Metode Audit

- - Jangka Waktu Maksimal Audit Kepabeanan
- - Metode Utama Audit Kepabeanan
- - Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Audit
- - Berakhirnya Audit dan Prosedur Keberatan
- - Penetapan melalui Pemberitahuan
- 4. Audit Kepabeanan | Perlindungan Hak Wajib Pajak dan Tindakan Paksa

- - Bidang yang Dapat Dimintakan Perlindungan Hak
- - Kemungkinan Tindakan Paksa
- 5. Audit Kepabeanan | Kiat Praktis bagi Perusahaan Subjek Audit

1. Audit Kepabeanan | Pentingnya Menanggapi Audit

Audit kepabeanan adalah prosedur pemeriksaan buku, dokumen, dan barang milik wajib pajak untuk menetapkan atau mengoreksi dasar pengenaan serta jumlah bea masuk.
Kantor bea dan cukai memeriksa seluruh kegiatan wajib pajak yang berkaitan dengan kepabeanan, mendeteksi perbuatan melawan hukum, serta mengoreksi kekurangan pembayaran bea masuk, pemberitahuan palsu, dan persoalan lainnya.
Audit dilakukan melalui kunjungan atau pemeriksaan dokumen, dan pejabat bea dan cukai yang berwenang menjalankan fungsi kepolisian yudisial dapat melakukan penyidikan nonkoersif hingga tindakan penyidikan paksa, seperti mengajukan surat perintah penahanan, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta menangkap pelaku yang tertangkap tangan.
Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional, dan kegiatan tersebut selalu disertai berbagai peraturan serta prosedur kepabeanan.
Karena kepabeanan merupakan sarana untuk menjaga ketertiban perdagangan internasional dan melindungi industri dalam negeri serta merupakan tahapan yang sangat memengaruhi keuangan negara, perusahaan ekspor-impor sebaiknya menerapkan peraturan kepabeanan secara tepat dan mematuhi seluruh kewajiban pemberitahuan.
2. Audit Kepabeanan | Gambaran Umum dan Jenis Audit
Audit kepabeanan adalah prosedur administratif berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan, yang dalam prosedur tersebut pejabat bea dan cukai memeriksa secara langsung berbagai dokumen dan barang milik eksportir, importir, atau wajib pajak, seperti buku akuntansi, faktur pajak, bukti asal barang, dan riwayat transaksi valuta asing, guna memastikan apakah dasar pengenaan dan jumlah bea telah diberitahukan secara tepat.
Prosedur ini berbeda dari verifikasi sederhana setelah pemberitahuan dan dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti pemeriksaan melalui kunjungan, pemeriksaan dokumen, dan audit sederhana, yang cakupannya melampaui penelaahan dokumen biasa.
Secara khusus, sejak 2024 telah diperkenalkan sistem audit sederhana untuk mengurangi beban kantor bea dan cukai sekaligus mengurangi beban perusahaan yang patuh.
Prosedur ini berbeda dari audit berkala dan audit tidak berkala yang telah ada. Prosedur tersebut ditujukan kepada perusahaan yang tetap memerlukan audit tetapi memiliki tingkat risiko relatif rendah, dengan meminta penjelasan yang diperlukan melalui pemeriksaan yang berfokus pada dokumen atau kunjungan singkat, kemudian mengakhiri audit.
Pembentukan sistem audit sederhana memberikan keuntungan berupa pengurangan yang signifikan atas jangka waktu audit kepabeanan dan cakupan dokumen yang harus diserahkan oleh perusahaan berisiko rendah.
Kriteria Pemilihan Subjek Audit
Subjek audit dipilih dengan mempertimbangkan secara menyeluruh kriteria berikut.
Audit berkala
- Adanya dugaan ketidakpatuhan berdasarkan hasil analisis kepatuhan berkala
- Tidak pernah diaudit selama sedikitnya 4 tahun terakhir dan terdapat kebutuhan untuk melakukan verifikasi
- Audit sampel berdasarkan pemilihan acak
Audit tidak berkala
- Tidak memenuhi kewajiban kerja sama perpajakan, seperti melakukan pemberitahuan atau permohonan dan menyerahkan dokumen penetapan nilai pabean
- Adanya laporan konkret mengenai penghindaran pajak oleh eksportir atau importir
- Ditemukannya dokumen yang menunjukkan dugaan penghindaran pajak atau kesalahan dalam isi pemberitahuan
- Wajib pajak memberikan atau menjadi perantara pemberian uang maupun barang kepada pejabat bea dan cukai
Jenis | Isi |
Audit kepabeanan (sebelumnya pemeriksaan perusahaan) | Pemeriksaan melalui kunjungan atau dokumen terhadap buku, dokumen, dan barang milik wajib pajak untuk menetapkan atau mengoreksi dasar pengenaan dan jumlah bea masuk |
Audit kepabeanan berkala (sebelumnya pemeriksaan badan usaha) | Pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan penyelesaian kepabeanan pada perusahaan yang dipilih sebagai subjek audit kepabeanan melalui metode pemilihan berkala |
Audit kepabeanan tidak berkala (sebelumnya pemeriksaan terencana) | Pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan penyelesaian kepabeanan pada perusahaan yang dipilih sebagai subjek audit kepabeanan melalui metode selain pemilihan berkala |
Audit sederhana (baru dibentuk) | Audit kepabeanan terhadap perusahaan berisiko rendah yang dipilih dari perusahaan subjek audit dengan mempertimbangkan tingkat kerja sama dengan administrasi kepabeanan, kepatuhan, riwayat audit kepabeanan sebelumnya, dan faktor lainnya. Audit dilakukan dengan meminta serta memverifikasi dokumen penjelasan, membatasi masa kunjungan audit menjadi maksimal 10 hari, dan memberikan panduan serta konsultasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan |
※ “Pedoman Operasional Pemeriksaan Perusahaan” yang sebelumnya berlaku telah diubah menjadi “Pedoman Operasional Audit Kepabeanan” ( 2024.01.01)
Bidang Utama Audit
- Ketepatan nilai pabean: penerapan nilai transaksi normal, keberadaan hubungan istimewa, dan sebagainya
- Klasifikasi barang dan penerapan tarif: kesalahan kode HS dan kemungkinan tidak dicantumkannya barang bertarif tinggi
- Keberadaan izin, persetujuan, atau persyaratan: pemeriksaan barang yang dilarang atau dibatasi impornya
- Ketepatan jumlah, berat, dan spesifikasi
- Keabsahan permohonan pengurangan atau pembebasan bea masuk
- Kesiapan menanggapi verifikasi surat keterangan asal FTA setelah pemberitahuan
- Ketepatan penyelesaian pajak dalam negeri, termasuk pajak pertambahan nilai
- Kondisi operasional kawasan berikat
- Kepatuhan terhadap peraturan transaksi valuta asing
- Kemungkinan pelanggaran hak kekayaan intelektual
- Kemungkinan penerimaan pengembalian bea secara tidak sah
3. Audit Kepabeanan | Prosedur dan Metode Audit
Audit kepabeanan dilaksanakan berdasarkan legitimasi prosedural yang ketat.
Kantor bea dan cukai terlebih dahulu wajib mengirimkan pemberitahuan awal audit kepabeanan kepada wajib pajak paling lambat 20 hari sebelum audit dimulai. Pemberitahuan tersebut memuat informasi yang diperlukan, seperti periode dan bidang yang akan diaudit, daftar dokumen yang harus diserahkan, jangka waktu audit, serta pakta integritas.
Ketentuan yang sama juga berlaku pada audit ulang.

Jangka Waktu Maksimal Audit Kepabeanan
Jangka waktu maksimal audit ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jangka waktu audit umum: 90 hari
- Jangka waktu audit sederhana: 10 hari
- Jangka waktu audit ulang: 60 hari
- Perpanjangan jika diperlukan: 120 hari~180 hari
- Perpanjangan jangka waktu audit: 20 hari
Dalam hal pemeriksaan melalui kunjungan, kunjungan langsung dibatasi maksimal 20 hari, sedangkan untuk usaha kecil dan menengah dapat dibatasi maksimal 10 hari.
[Alasan utama perpanjangan jangka waktu audit]
Metode Utama Audit Kepabeanan

Audit kepabeanan umumnya dibagi menjadi pemeriksaan melalui kunjungan dan pemeriksaan dokumen.
Pada prinsipnya, audit dilakukan melalui kunjungan, tetapi metodenya ditentukan berdasarkan tingkat risiko perusahaan dan kerumitan perkara.
- Pemeriksaan dokumen: penelaahan dokumen dan buku di kantor bea dan cukai
- Pemeriksaan melalui kunjungan: pejabat bea dan cukai mengunjungi perusahaan secara langsung
-Penelaahan buku dan data elektronik
-Wawancara dengan penanggung jawab
Pemeriksaan dokumen diterapkan apabila dokumen yang diserahkan dapat memberikan penjelasan yang memadai dan tingkat kerumitan audit rendah.
Namun, apabila ditemukan persoalan yang tidak dapat dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen, metode tersebut dapat diubah menjadi pemeriksaan melalui kunjungan atau audit terpadu.
Perlu diperhatikan bahwa intensitas audit dapat berubah berdasarkan kelengkapan dokumen dan ketepatan tanggapan.
Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Audit
Perusahaan yang menjadi subjek audit harus menyiapkan dokumen dan menyerahkannya kepada kepala kantor bea dan cukai dalam waktu 10 hari sejak menerima pemberitahuan audit kepabeanan tersebut.
Dokumen terkait profil perusahaan | Dokumen profil perusahaan, bagan organisasi manajemen, jenis barang dalam transaksi ekspor-impor, data pembelian dan penjualan domestik, dan sebagainya |
Dokumen terkait prosedur perdagangan | Proses pelaksanaan perdagangan, dokumen penjelasan mengenai barang yang diberitahukan melalui daftar, dan sebagainya |
Dokumen pemberitahuan dan transaksi ekspor-impor | Bukti penerimaan pemberitahuan ekspor-impor, faktur, faktur proforma, dan daftar kontrak transaksi ekspor-impor |
Dokumen transaksi valuta asing | Riwayat transaksi valuta asing, laporan transaksi modal, laporan investasi langsung di luar negeri, dan sebagainya, |
Dokumen akuntansi dan perpajakan | Diagram aliran data ERP, laporan audit, laporan keuangan akhir, laporan tahunan, buku besar, buku pembelian, buku keluar-masuk persediaan, dan sebagainya |
Dokumen terkait nilai pabean | Kontrak transaksi barang impor, data harga, perincian pembayaran biaya, royalti dan komisi, serta kontrak bantuan produksi |
Dokumen terkait transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa | Status kepemilikan silang antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, perincian penghitungan harga barang impor, laporan analisis harga transfer, laporan kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan, dan sebagainya |
Dokumen pengurangan atau pembebasan bea masuk | Katalog dan dokumen penjelasan lain mengenai barang yang diajukan untuk memperoleh pengurangan atau pembebasan, serta buku pengawasan lanjutan atas permohonan pengurangan atau pembebasan |
Dokumen persyaratan penyelesaian kepabeanan dan pengembalian bea | Pengumuman ekspor-impor, rencana produksi dan instruksi kerja produk, permohonan pengembalian bea, dan sebagainya |
Dokumen terkait asal barang | Dokumen terkait penerapan tarif berdasarkan perjanjian asal barang |
Dokumen terkait klasifikasi barang | Riwayat penetapan awal klasifikasi barang, dokumen penjelasan barang untuk produk yang ditangani, dokumen dasar klasifikasi barang, dan sebagainya |
Berakhirnya Audit dan Prosedur Keberatan
Setelah audit kepabeanan berakhir, hasilnya dibahas dalam rapat evaluasi, pendapat wajib pajak didengar, hasil audit diberitahukan, kemudian kekurangan bea ditagih atau pelanggaran kepabeanan diproses.
Pada tahap ini, wajib pajak dapat menggunakan prosedur keberatan pada setiap tahap, seperti peninjauan sebelum penetapan pajak, pengajuan keberatan, permohonan peninjauan, dan permohonan pemeriksaan administratif.
Apabila masih mengajukan keberatan setelah permohonan pemeriksaan administratif, wajib pajak dapat mengajukan sengketa tata usaha negara dalam waktu 90 hari. Dalam hal ini, gugatan diajukan ke pengadilan administrasi Korea Selatan.
Untuk menempuh prosedur keberatan, dokumen tanggapan mengenai pelanggaran hak serta penetapan dan pemungutan bea yang tidak patut harus disusun dan disimpan.
Penetapan melalui Pemberitahuan
Penetapan melalui pemberitahuan oleh kantor bea dan cukai merupakan tindakan administratif yang memberitahukan kewajiban untuk membayar jumlah yang setara dengan denda pidana, menyerahkan barang yang harus dirampas, atau membayar jumlah yang setara dengan nilai pengganti barang yang tidak dapat dirampas, atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan yang dianggap relatif ringan.
Dalam hal ini, tindakan tersebut tidak termasuk catatan kriminal atau riwayat hukuman pidana.
Jika denda dibayar atau kewajiban berdasarkan penetapan melalui pemberitahuan tersebut dilaksanakan, akibat hukumnya sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika penetapan itu tidak dilaksanakan, perkara akan dilanjutkan ke proses pidana, termasuk pelaporan kepada Kejaksaan Korea Selatan.
4. Audit Kepabeanan | Perlindungan Hak Wajib Pajak dan Tindakan Paksa

Hak wajib pajak dalam audit kepabeanan dijamin secara hukum.
Sebelum audit dimulai, kantor bea dan cukai wajib menjelaskan serta menyerahkan piagam hak wajib pajak. Berdasarkan piagam tersebut, wajib pajak berhak memperoleh jaminan berupa pembatasan perluasan cakupan audit, hak meminta penghentian audit, dan hak didampingi kuasa.
Selain itu, apabila periode, bidang, atau jenis barang yang menjadi subjek audit harus diperluas, diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari pejabat perlindungan wajib pajak paling lambat 3 hari sebelum jangka waktu audit berakhir.
Bidang yang Dapat Dimintakan Perlindungan Hak
Untuk persoalan yang belum diselesaikan melalui penetapan kepala kantor bea dan cukai, wajib pajak dapat meminta perlindungan hak kepada pejabat perlindungan wajib pajak apabila pejabat bea dan cukai menyalahgunakan kewenangan diskresi atau melanggar hak secara tidak patut dalam proses pelaksanaan atau rencana pelaksanaan administrasi kepabeanan.
- Persetujuan perluasan cakupan audit kepabeanan
- Permintaan penghentian sementara atau perpanjangan jangka waktu audit kepabeanan
- Perpanjangan masa penyimpanan sementara buku dan dokumen lainnya
- Keputusan mengenai penerbitan atau tidak diterbitkannya faktur pajak impor yang telah dikoreksi dan hal lainnya
Namun, permintaan perlindungan terkait penyidikan pelanggaran kepabeanan, penyidikan valuta asing, pemeriksaan valuta asing, dan persoalan sejenis tidak termasuk tugas pejabat perlindungan wajib pajak.
Kemungkinan Tindakan Paksa
Audit kepabeanan merupakan pemeriksaan kuasiyudisial yang tidak hanya berakhir sebagai prosedur administratif, tetapi juga dapat disertai tindakan paksa.
Penolakan menyerahkan dokumen tanpa alasan yang sah dapat dikenai denda administratif dan tindakan penyitaan. Apabila pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan atau peraturan lain telah nyata, atau jika seseorang memberikan keterangan palsu saat ditanya oleh pejabat bea dan cukai, audit dapat dialihkan menjadi penyelidikan awal atas pelanggaran kepabeanan dan mengakibatkan tindakan seperti pelaporan pidana atau pidana denda.
Selain itu, jika diperlukan, dapat digunakan tindakan paksa seperti permintaan informasi rekening keuangan, perintah larangan mengeluarkan barang dari gudang berikat, dan permintaan dokumen dari pihak ketiga untuk verifikasi valuta asing.
Perusahaan harus memberikan perhatian khusus dan mempersiapkan pembelaan terhadap aspek tersebut.
[Contoh utama pelanggaran hukum]
5. Audit Kepabeanan | Kiat Praktis bagi Perusahaan Subjek Audit
Sebelum audit kepabeanan dimulai, wajib pajak sebaiknya membentuk tim tanggap internal untuk menghadapi audit.
Sebaiknya arah tanggapan disusun bersama pengacara kepabeanan atau konsultan kepabeanan.
Pada tanggal dimulainya audit, petugas audit akan mengunjungi tempat usaha wajib pajak atau menerima dokumen tertulis, kemudian melakukan pemeriksaan langsung atau analisis sesuai cakupan audit. Oleh karena itu, penghentian sementara atau penundaan audit dapat diminta jika terdapat alasan yang sah.
Dalam keadaan tertentu, tenggat penyerahan dokumen juga dapat diperpanjang. Namun, jika penyerahan dokumen ditunda atau ditolak tanpa alasan yang sah, dapat timbul kerugian seperti pengenaan denda administratif dan perpanjangan jangka waktu audit. Karena itu, kami menyarankan agar tanggapan diberikan dengan didampingi pakar.
Dalam audit kepabeanan, pengelolaan risiko sebagai persiapan awal lebih penting daripada sekadar menanggapi pemeriksaan pejabat bea dan cukai.
Tim khusus pengacara kepabeanan dan pakar kepabeanan firma kami dapat menyusun serta menerapkan strategi berikut.
• Menelaah dokumen pemberitahuan impor, surat keterangan asal FTA, serta riwayat pengurangan dan pembebasan selama 5 tahun terakhir
• Membantu membentuk tim khusus internal yang mencakup bagian akuntansi, penyelesaian kepabeanan, asal barang, dan bagian lainnya
• Mendampingi audit kepabeanan melalui pengacara kepabeanan dan pakar kepabeanan
• Menelaah kemungkinan penetapan melalui pemberitahuan yang dapat mengakhiri audit kepabeanan lebih awal
• Menindaklanjuti permohonan keberatan terhadap pemungutan bea oleh kantor bea dan cukai
• Jika perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan, pengacara yang menangani audit akan melanjutkan penanganan perkara secara terpadu
Lihat Juga
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
[Sorotan] Webinar strategi persiapan menghadapi pemeriksaan valuta asing berkala oleh Dinas Bea Cukai Korea Selatan










