CONTENTS
- 1. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Definisi

- - Persyaratan Penerapan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan
- 2. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Ketentuan Khusus tentang Penghukuman

- - Tindak Pidana Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Luka dan Kelalaian Berat yang Mengakibatkan Luka
- 3. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Ketentuan Khusus bagi Peserta Asuransi

- - Ketentuan Khusus bagi Peserta Asuransi
- - Cakupan Kepesertaan Asuransi
- - Pengecualian terhadap Penerapan Ketentuan Khusus
- 4. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Pengecualian terhadap Ketentuan Khusus

- - Daftar Ketentuan Pengecualian
- 5. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Tindakan Penanganan

- - Tindakan Segera setelah Kecelakaan
- - Kepesertaan Asuransi dan Perdamaian dengan Korban
- - Memastikan Ada atau Tidaknya Kecelakaan akibat Kelalaian Berat
- - Penanganan Pemeriksaan dan Penyidikan
- - Bantuan Profesional Hukum
1. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Definisi

Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan merupakan undang-undang yang mengatur pemulihan kerugian korban secara cepat dan penghukuman yang wajar sebagai pengganti penghukuman pidana pada umumnya terhadap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat.
Kecelakaan lalu lintas yang dimaksud di sini adalah kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau luka pada seseorang maupun kerusakan barang.
Tujuan utama undang-undang ini adalah mendorong pemulihan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas secara cepat dan meningkatkan kemudahan dalam kehidupan masyarakat.
Persyaratan Penerapan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan
Agar Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan dapat diterapkan, persyaratan dasar berikut harus dipenuhi.
▶ Kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan
Kecelakaan tersebut harus berkaitan dengan pengemudian kendaraan dan mengakibatkan kematian atau luka pada seseorang maupun kerusakan barang.
▶ Kecelakaan akibat kelalaian atau kelalaian berat
Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku apabila kecelakaan terjadi karena kesalahan atau kurangnya kehati-hatian pengemudi dan bukan karena kesengajaan, sehingga ketentuan khusus berupa pengurangan atau pembebasan hukuman dapat diterapkan.
2. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Ketentuan Khusus tentang Penghukuman
Pasal 3 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan mengatur ketentuan khusus dalam hal seseorang dikenai penghukuman pidana akibat kecelakaan lalu lintas.
Secara khusus, apabila pengemudi menyebabkan kecelakaan akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat, berlaku ketentuan khusus yang melarang pengajuan penuntutan bertentangan dengan kehendak korban.
Tindak Pidana Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Luka dan Kelalaian Berat yang Mengakibatkan Luka
Apabila pengemudi kendaraan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (kematian atau luka akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat) karena kecelakaan lalu lintas, pengemudi tersebut akan dikenai hukuman berikut.
Kematian atau luka akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat | Pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan |
Namun, pengemudi yang melakukan tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka maupun kelalaian berat yang mengakibatkan luka dalam kecelakaan lalu lintas tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak tegas korban.
Dengan kata lain, berlaku ketentuan khusus agar pengaduan pidana tidak diajukan apabila korban tidak menghendakinya.
3. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Ketentuan Khusus bagi Peserta Asuransi

Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan mengatur penerapan ketentuan khusus mengenai penghukuman pidana apabila kendaraan yang menyebabkan kecelakaan telah dilindungi oleh asuransi atau program pertanggungan bersama.
Undang-undang ini memberikan ketentuan khusus untuk mengurangi atau membebaskan tanggung jawab hukum berdasarkan cakupan asuransi atau program pertanggungan bersama yang diikuti pelaku setelah terjadinya kecelakaan, dengan pengecualian tertentu.
Ketentuan Khusus bagi Peserta Asuransi
Apabila kendaraan yang menyebabkan kecelakaan telah dilindungi oleh asuransi atau program pertanggungan bersama berikut, pelaku dapat dibebaskan dari penghukuman pidana berdasarkan ketentuan khusus mengenai penghukuman.
Dengan kata lain, pengaduan pidana terhadap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tidak diajukan oleh korban, sedangkan ganti rugi kepada korban diberikan melalui asuransi atau program pertanggungan bersama.
Cakupan Kepesertaan Asuransi
Cakupan kepesertaan asuransi yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan beragam menurut jenis asuransi dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi jenis ketiga berdasarkan Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan.
▶ Bidang asuransi jiwa (Pasal 4 ayat 1 angka 1 Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan)
• Asuransi anuitas (termasuk asuransi pensiun)
▶ Bidang asuransi kerugian (Pasal 4 ayat 1 angka 2 Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan)
• Asuransi maritim (termasuk asuransi penerbangan dan pengangkutan)
• Asuransi kendaraan bermotor
• Asuransi penjaminan
• Reasuransi
▶ Bidang asuransi jenis ketiga (Pasal 4 ayat 1 angka 3 Undang-Undang Usaha Perasuransian Korea Selatan)
• Asuransi kesehatan
• Asuransi perawatan jangka panjang
Pengecualian terhadap Penerapan Ketentuan Khusus
▶ Apabila korban mengalami luka berat
Penghukuman pidana dapat dilanjutkan apabila korban mengalami kondisi yang membahayakan nyawanya, menjadi penyandang disabilitas, atau menderita penyakit yang tidak dapat maupun sulit disembuhkan.
▶ Apabila kontrak asuransi atau kontrak pertanggungan bersama menjadi tidak sah
Ketentuan khusus tidak berlaku apabila kontrak asuransi tidak sah atau telah diakhiri, maupun apabila kewajiban membayar uang pertanggungan tidak lagi ada karena ketentuan pembebasan tanggung jawab atau sebab lainnya.
4. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Pengecualian terhadap Ketentuan Khusus
Penerapan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan dikecualikan untuk jenis kecelakaan tertentu, sehingga penghukuman pidana pada umumnya berlaku terhadap kecelakaan tersebut.
Ketentuan pengecualian ini berlaku baik terhadap ketentuan khusus bagi peserta asuransi maupun ketentuan khusus mengenai penghukuman.
Daftar Ketentuan Pengecualian
Baik ketentuan khusus bagi peserta asuransi maupun ketentuan khusus mengenai penghukuman tidak berlaku terhadap kecelakaan yang termasuk dalam 12 pengecualian yang ditetapkan oleh Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan.
Dengan kata lain, kecelakaan tersebut tidak memperoleh perlindungan berdasarkan undang-undang ini dan pelaku dapat dikenai penghukuman pidana pada umumnya.
Berikut adalah jenis kecelakaan yang termasuk dalam pengecualian.
• Melintasi garis tengah jalan
• Pelanggaran ketentuan menyeberang, berputar balik, atau bergerak mundur
• Melebihi batas kecepatan lebih dari 20 kilometer
• Pelanggaran tata cara atau larangan mendahului
• Pelanggaran tata cara melintasi perlintasan kereta api
• Pelanggaran kewajiban melindungi pejalan kaki di penyeberangan
• Mengemudi tanpa SIM
• Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan
• Memasuki trotoar dan melanggar tata cara melintasi trotoar
• Pelanggaran kewajiban mencegah penumpang terjatuh
• Pelanggaran kewajiban berhati-hati di zona perlindungan anak
• Pelanggaran kewajiban mencegah muatan terjatuh
5. Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Tindakan Penanganan

Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat menanggung pertanggungjawaban pidana selain tanggung jawab perdata.
Namun, Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan memuat ketentuan khusus mengenai penghukuman yang memungkinkan pembebasan atau pengurangan penghukuman pidana apabila persyaratan tertentu dipenuhi. Oleh karena itu, pelaku perlu memahami secara tepat persyaratan penerapan undang-undang tersebut dan segera mengambil tindakan.
Tindakan Segera setelah Kecelakaan
Ketika kecelakaan terjadi, pengemudi harus segera berhenti dan mengambil tindakan untuk menolong korban serta segera melapor kepada kepolisian dan layanan darurat 119.
Apabila tindakan di lokasi kejadian diabaikan, pengemudi dapat dianggap sebagai pelaku tabrak lari berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan dan dikenai penghukuman pidana yang berat.
Kepesertaan Asuransi dan Perdamaian dengan Korban
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan mengatur bahwa apabila kecelakaan tidak termasuk dalam 12 jenis kecelakaan akibat kelalaian berat, pelaku telah menjadi peserta asuransi komprehensif, dan perdamaian telah tercapai dengan korban, pelaku dapat dibebaskan dari penghukuman pidana.
Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu memastikan kepesertaan dalam asuransi komprehensif dan berupaya segera mencapai perdamaian dengan korban.
Memastikan Ada atau Tidaknya Kecelakaan akibat Kelalaian Berat
Penerapan ketentuan khusus mengenai penghukuman pidana dibatasi apabila kecelakaan termasuk dalam '12 jenis kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian berat', seperti pelanggaran sinyal lalu lintas, melintasi garis tengah jalan, melampaui batas kecepatan, atau mengemudi tanpa SIM.
Dalam keadaan tersebut, perdamaian dengan korban tetap dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi pengurangan hukuman sehingga perundingan perlu dilakukan sesegera mungkin.
Penanganan Pemeriksaan dan Penyidikan
Penyidikan oleh kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan akan dilakukan sesuai dengan kronologi kecelakaan dan tingkat kelalaian, serta dapat berlanjut menjadi perkara pidana apabila diperlukan.
Pihak terkait harus mengamankan pernyataan yang diberikan pada hari terjadinya kecelakaan, rekaman kamera dasbor saat kecelakaan, pernyataan saksi, dan materi lainnya yang dapat membuktikan tingkat kelalaiannya secara objektif.
Bantuan Profesional Hukum
Dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kelalaian berat atau menimbulkan korban jiwa, penanganan yang cepat dan strategis sejak segera setelah kecelakaan sangat diperlukan karena kemungkinan dikenakannya penghukuman pidana cukup tinggi.
Secara khusus, arah pernyataan ditentukan sejak tahap pemeriksaan oleh kepolisian dan selanjutnya akan sangat memengaruhi keputusan mengenai registrasi perkara pidana serta penuntutan.
Perusahaan asuransi dapat terlibat dalam mediasi ganti rugi perdata, tetapi sulit memberikan bantuan praktis terkait penanganan di hadapan lembaga penyidikan atau proses pidana.
Oleh karena itu, pada tahap yang memerlukan pertimbangan hukum profesional, seperti proses perdamaian dengan korban, penilaian kelalaian, dan penyusunan alasan untuk peringanan hukuman pidana, sebaiknya memperoleh bantuan dari 🔗pengacara spesialis kecelakaan lalu lintas.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai tahun 25 kepada Layanan Pajak Nasional), memberikan penanganan strategis sesuai dengan karakteristik dan tingkat keseriusan setiap kecelakaan berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara pidana kecelakaan lalu lintas.
Firma ini menyediakan layanan hukum terpadu mulai dari penanganan pada tahap awal penyidikan, koordinasi perdamaian dengan korban, hingga proses persidangan pidana, serta mendukung penanganan yang sistematis dengan tujuan membela klien dari akibat pidana yang merugikan.
Lihat Juga
Berita Terkait












