Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah)

Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) adalah kejahatan yang terjadi apabila seseorang secara palsu melaporkan suatu peristiwa kepada aparat penyidik agar orang lain dikenai penghukuman pidana.

CONTENTS
  • 1. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Syarat terpenuhinya
  • 2. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Tingkat hukuman
    • - Pedoman penjatuhan pidana
  • 3. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Kekhususan pengakuan dan penyerahan diri
    • - Waktu pengakuan
    • - Isi pengakuan
  • 4. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Prosedur pidana
    • - Penangkapan dan penahanan
    • - Penyelesaian dan penanganan penyidikan
  • 5. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Cara menghadapi
    • - Persiapan keterangan awal
    • - Pembantahan terhadap dugaan pengaduan palsu
    • - Perdamaian dan mediasi
    • - Penanganan prosedur perdata
  • 6. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Pembuktian
    • - Jika Anda membutuhkan bantuan pengacara yang berpengalaman?

1. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Syarat terpenuhinya

Syarat terpenuhinya tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) oleh Grup Pidana Daeryun

Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) terpenuhi apabila seseorang melaporkan fakta palsu kepada lembaga penyidik dengan tujuan agar orang lain dikenai penghukuman pidana atau tindakan disipliner.

Tindak pidana ini tidak terpenuhi pada saat orang lain dikenai tindakan akibat laporan tersebut, melainkan pada saat laporan itu telah sampai kepada lembaga penyidik.

2. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Tingkat hukuman

Bidang layanan cara pembuktian tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) oleh Grup Pidana

Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) tergolong kejahatan berat dan memiliki ancaman pidana yang sama dengan perbuatan cabul dengan paksaan.

Perbuatan ini melimpahkan kesalahan kepada orang lain yang tidak bersalah sehingga dikenai penghukuman pidana tanpa alasan yang sah, dan dipandang sebagai kejahatan dengan sifat yang sangat buruk.

Perbuatan ini dipidana berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dengan tingkat hukuman sebagai berikut.

Orang yang melaporkan fakta palsu kepada instansi publik atau pejabat publik

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan

Pedoman penjatuhan pidana

▷ Keterlibatan dalam kejahatan akibat paksaan atau ancaman dari orang lain

▷ Adanya persetujuan dari pihak yang diadukan secara palsu

▷ Keterbatasan kejiwaan

▷ Penyerahan diri dan pengakuan

▷ Keterlibatan yang pasif

▷ Motif kejahatan yang patut dipertimbangkan

▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh

▷ Tidak menghendaki penghukuman atau pemulihan kerugian secara nyata (termasuk penitipan (konsinyasi) pada lembaga resmi)

▷ Tidak ada riwayat penghukuman pidana

3. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Kekhususan pengakuan dan penyerahan diri

Untuk tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), apabila pelaku mengakui perbuatannya atau menyerahkan diri sebelum tindakan tersebut ditetapkan secara final, hukumannya dapat diperingan atau dibebaskan.

Oleh karena itu, ketika seseorang yakin telah melakukan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) dan sedang mempertimbangkan faktor peringanan pidana atau ingin memperoleh hukuman yang lebih ringan, ia dapat mempertimbangkan pengakuan atau penyerahan diri.

Pasal 153 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (pengakuan, penyerahan diri)

Apabila pelaku tindak pidana mengakui perbuatannya atau menyerahkan diri sebelum putusan atas perkara yang ia laporkan atau tindakan disiplinernya ditetapkan secara final, hukumannya diperingan atau dibebaskan.

Waktu pengakuan

Agar dapat memperoleh keringanan atau pembebasan hukuman, orang yang melakukan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) harus mengakui perbuatannya sebelum putusan perkara atau tindakan disipliner ditetapkan. (Pasal 153 dan Pasal 157 «Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan» )

Isi pengakuan

Yang dimaksud dengan 'pengakuan' sebagai alasan wajib peringanan atau pembebasan hukuman dalam tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) adalah pengakuan atas perbuatan pidananya sendiri, yaitu pengakuan bahwa pelaku telah melaporkan fakta yang tidak benar kepada instansi atau pejabat pemerintah dengan tujuan agar orang lain dikenai sanksi pidana atau tindakan disipliner.

Oleh karena itu, sekadar mengakui bahwa isi laporan bertentangan dengan fakta objektif tidak termasuk dalam kategori pengakuan.

Mahkamah Agung Korea Selatan, Putusan Nomor 94도755, diucapkan pada 5 September 1995

Yang dimaksud dengan pengakuan sebagai alasan wajib peringanan atau pembebasan hukuman dalam tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) adalah pengakuan atas perbuatan pidananya sendiri, yaitu pengakuan bahwa pelaku telah melaporkan fakta yang tidak benar kepada instansi atau pejabat pemerintah dengan tujuan agar orang lain dikenai sanksi pidana atau tindakan disipliner, sedangkan hal yang tidak lebih dari sekadar mengakui bahwa isi laporan itu bertentangan dengan fakta objektif tidak termasuk dalam kategori tersebut.

4. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Prosedur pidana

Penangkapan penahanan dalam prosedur pidana tindak pidana pengaduan palsu (fitnah)

Perkara tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) diawali dengan pelaporan fakta palsu dan kemudian menjalani pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga penyidik.

Tergantung pada benar tidaknya isi laporan, berbagai prosedur ditempuh, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penutupan penyidikan dan penjatuhan tindakan.

Penangkapan dan penahanan

Penangkapan adalah prosedur membawa tersangka yang patut diduga telah melakukan tindak pidana ke suatu tempat tertentu.

Penangkapan terdiri atas penangkapan berdasarkan surat perintah, penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan, dan penangkapan dalam keadaan mendesak, dan pengamanan atas diri seseorang dilakukan sesuai dengan syarat serta prosedur masing-masing.

Apabila, akibat pengaduan palsu, perkara berlanjut hingga penahanan, maka tersangka dapat kehilangan kebebasan pribadinya dalam waktu yang lama karena kesalahpahaman bahwa ia telah melakukan tindak pidana.

Penahanan dimungkinkan apabila memenuhi syarat seperti kekhawatiran penghilangan barang bukti, dan kekhawatiran melarikan diri, namun dalam perkara yang timbul akibat pengaduan palsu terdapat risiko bahwa syarat-syarat ini dapat ditafsirkan secara tidak semestinya.

Sebaliknya, apabila orang yang melakukan pengaduan palsu berubah status menjadi tersangka, kemungkinan penahanan pun dinilai melalui prosedur yang sama.

Penyelesaian dan penanganan penyidikan

Apabila lembaga penyidik telah mengungkap benar atau tidaknya adanya pengaduan palsu, maka penyidikan diakhiri.

Setelah itu, hasil penanganan perkara bergantung pada apakah benar-benar terdapat tindak pidana, dan apakah laporan itu merupakan laporan palsu yang disengaja.

Apabila dugaan pengaduan palsu terbukti, maka Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mengajukan penuntutan, dan apabila tidak, dijatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan seperti tidak terbukti adanya dugaan, atau bukti tidak cukup.

5. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Cara menghadapi

Apabila seseorang menjadi objek penyidikan akibat tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), cara penanganan awal dapat menentukan arah perkara.

Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang cermat dan pendekatan yang strategis pada setiap tahapan.

Persiapan keterangan awal

Sebelum pemeriksaan oleh lembaga penyidik, penting untuk menata hubungan fakta secara jelas, dan menetapkan arah keterangan yang konsisten.

Hal ini karena kredibilitas keterangan awal dapat berpengaruh besar terhadap penilaian lembaga penyidik atas keseluruhan perkara.

▷ Menata secara akurat waktu, tempat, dan latar belakang terjadinya perkara

▷ Mengamankan terlebih dahulu data objektif seperti pesan teks, catatan panggilan, informasi lokasi, foto, dan video

Pembantahan terhadap dugaan pengaduan palsu

Apabila dugaan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) berbeda dengan fakta, dugaan tersebut harus dibantah secara jelas dan perlu diamankan data yang dapat membuktikan kebenaran materiil.

Konsistensi keterangan, kekonkretan, dan logika keadaan berpengaruh terhadap penilaian lembaga penyidik, sehingga harus ada posisi yang telah ditata sejak awal.

Perdamaian dan mediasi

Bergantung pada perkaranya, dapat pula dipertimbangkan cara menyelesaikan sengketa melalui perdamaian (kesepakatan) atau mediasi perdata maupun pidana di antara para pihak.

Dalam akta perdamaian harus dicantumkan secara jelas syarat-syarat inti seperti pemastian fakta, ganti rugi, dan pelepasan tuntutan di masa mendatang, dan karena perdamaian yang dibuat dengan syarat sepihak berpotensi menimbulkan sengketa berulang di kemudian hari, maka diperlukan pemeriksaan yang cermat terhadap keseluruhan isinya.

Penanganan prosedur perdata

Apabila akibat pengaduan palsu terjadi pencemaran nama baik, kerugian sosial, atau kerugian mental, dapat diajukan gugatan ganti rugi secara perdata.

Hal ini merupakan prosedur penting untuk pemulihan kerugian, yang terpisah dari penanganan pidana atas pengaduan palsu.

6. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) | Pembuktian

Pada tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) harus dibuktikan adanya tujuan untuk membuat pihak lawan dikenai hukuman.

Untuk itu, penting untuk mengamankan bukti yang substansial dan secara aktif membuktikan bahwa isi laporan yang disampaikan kepada lembaga penyidik adalah tidak benar.

Jika Anda membutuhkan bantuan pengacara yang berpengalaman?

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki banyak pengacara pidana, sehingga menyusun strategi dengan menganalisis yurisprudensi mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana serta perkara-perkara yang serupa, dan menangani perkara secara lebih menyeluruh.

Dengan mencermati berbagai yurisprudensi dan perkara serupa mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), kami menyeleksi pokok-pokok persoalan seperti apakah pengaduan itu palsu, dan apakah terdapat pemutarbalikan hubungan fakta.

Selain itu, dengan bekerja sama dengan pusat pemeriksaan bukti internal, kami juga berfokus pada pengamanan data objektif yang dapat membuktikan kebenaran materiil seperti pesan teks, catatan panggilan, informasi lokasi, CCTV, dan rekaman, dan melalui hal itu kami mendukung agar dalil yang kredibel dapat disampaikan kepada lembaga penyidik dan majelis hakim.

Karena perkembangan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) dapat sangat berbeda bergantung pada cara penanganan awal, apabila Anda tengah mengalami kerugian akibat fakta yang tidak benar atau menghadapi kesulitan dalam penanganan karena secara tidak adil ditunjuk sebagai tersangka, Anda dapat meminta konsultasi kepada pengacara pidana Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk