CONTENTS
- 1. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Definisi kekerasan dalam hubungan berpacaran

- - Jenis kekerasan dalam hubungan berpacaran
- - Keseriusan kekerasan dalam hubungan berpacaran
- 2. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Ketentuan

- - Tingkat penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran
- 3. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Jika Anda tersangka?

- - Pemeriksaan fakta
- - Pengumpulan bukti
- - Persiapan argumentasi pembelaan
- 4. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Jika Anda korban?

- - Dukungan bagi korban dan langkah keselamatan
- - Membuat laporan
- - Pengumpulan bukti
- - Pengaduan pidana
- - Perkara perdata
- 5. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Jika sulit menanganinya sendiri?

- - Jika memerlukan bantuan ahli?
1. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Definisi kekerasan dalam hubungan berpacaran

Kekerasan dalam hubungan berpacaran mencakup semua bentuk kekerasan verbal, emosional, ekonomi, seksual, dan fisik.
Penolakan untuk mengakhiri hubungan atau penguntitan terus-menerus setelah hubungan berakhir juga jelas termasuk kekerasan dalam hubungan berpacaran.
Karena kekerasan ini terutama terjadi dalam hubungan yang dekat secara emosional, korban sering kali kesulitan membicarakan kekerasan yang dilakukan pasangannya atau tidak menyadari situasi kekerasan tersebut karena ingin mempertahankan hubungan.
Jenis kekerasan dalam hubungan berpacaran
Meskipun kekerasan dalam hubungan berpacaran sering dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, semua kekerasan di antara pasangan dikategorikan sebagai kekerasan dalam hubungan berpacaran tanpa membedakan jenis kelamin dan dapat dikenai hukuman.
▶ Kekerasan fisik: penganiayaan fisik, tindakan yang mengakibatkan luka, dan sebagainya
▶ Kekerasan mental/verbal: makian, ancaman, gaslighting, dan sebagainya
▶ Kekerasan seksual: tuntutan seksual secara paksa atau pelecehan seksual
▶ Kekerasan ekonomi: pengendalian ekonomi, eksploitasi keuangan, dan sebagainya
Keseriusan kekerasan dalam hubungan berpacaran
Jumlah laporan tindak pidana kekerasan dalam hubungan berpacaran telah terus meningkat selama 3 tahun terakhir.
Kejahatan ini menunjukkan pola tindak pidana serius yang tidak hanya mencakup penganiayaan, tetapi juga pengurungan dan pengancaman. Para ahli menunjukkan bahwa masalahnya adalah tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana karena “karakteristik khusus yang terjadi di antara pasangan”.
Tahun 2023: 77.150 kasus
Tahun 2024: 88.379 kasus (meningkat sebanyak 10.000 kasus atau lebih)
Menurut statistik konsultasi Korea Women's Hotline, 53.2% dari seluruh konsultasi mengenai korban kekerasan merupakan perkara dengan pelaku berupa mantan atau pasangan saat ini maupun suami atau istri.
Selain itu, menurut data Badan Kepolisian Nasional Korea, kelompok usia pelaku secara berurutan adalah usia 20-an (36.8%), 30-an (25.6%), dan 40-an (17.9%) .
2. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Ketentuan

Karena saat ini tidak terdapat undang-undang tersendiri bernama “Undang-Undang Penghukuman Kekerasan dalam Hubungan Berpacaran”, penghukuman atas kekerasan tersebut dilakukan sesuai dengan keadaan berdasarkan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, dan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.
Jenis tindak pidana yang diterapkan dapat berbeda menurut keadaan konkret perkara, dan dalam keadaan tertentu beberapa sangkaan dapat digabungkan serta dijatuhi hukuman.
Oleh karena itu, tidak boleh dianggap bahwa hukuman tidak akan dijatuhkan hanya karena undang-undang yang berkaitan tidak mengaturnya secara khusus.
Perlu diperhatikan pula bahwa penghukuman pidana tetap dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu meskipun perdamaian telah tercapai dengan pihak lain.
Tingkat penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran
| Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Kekerasan fisik (penganiayaan)) | Pidana penjara paling lama 2 tahun, denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan |
| Pasal 283 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pengancaman) | Pidana penjara paling lama 3 tahun, denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan |
| Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka badan (cedera tubuh)) | Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda (pidana) paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
| Pasal 276 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penangkapan, perampasan kemerdekaan (pengurungan) secara melawan hukum) | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda (pidana) paling banyak 7 juta won Korea Selatan |
| Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan) | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun |
| Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan cabul dengan paksaan) | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda (pidana) paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
| Pasal 18 Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan (Tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan) | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda (pidana) paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
3. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Jika Anda tersangka?
Jika menghadapi kemungkinan penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran, penting untuk mengambil langkah-langkah berikut.
Pemeriksaan fakta
Tersangka kekerasan dalam hubungan berpacaran harus menyusun secara terperinci keadaan pada saat kejadian.
Penting untuk mencatat kapan, di mana, dan apa yang terjadi serta tindakan diri sendiri dan pihak lain beserta waktu, tempat, dan keadaannya.
Dalam proses ini, tersangka harus menilai secara objektif apakah dirinya melakukan kekerasan atau bagaimana dirinya menanggapi tindakan pihak lain.
Pengumpulan bukti
Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan atau tidak melakukannya dengan sengaja, tersangka perlu memperoleh bukti terkait secara sistematis.
▷ Pernyataan pihak lain yang terlebih dahulu mengancam atau menyiratkan kekerasan
▷ Kesaksian objektif pihak ketiga yang berada di lokasi saat kejadian, dan sebagainya
Persiapan argumentasi pembelaan
Berdasarkan fakta dan bukti, tersangka harus menyiapkan argumentasi pembelaan agar dapat menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan atau memiliki alasan yang sah.
Perbedaan antara dalil pihak lain dan pendirian tersangka harus disusun dengan jelas, serta perlu dilakukan persiapan agar hal tersebut dapat dijelaskan secara efektif kepada lembaga penyidikan atau pengadilan.
4. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Jika Anda korban?
Korban kekerasan dalam hubungan berpacaran harus segera melapor kepada polisi, mengumpulkan bukti, dan mempertimbangkan prosedur hukum seperti pengaduan pidana serta gugatan ganti rugi.
Dukungan bagi korban dan langkah keselamatan
Kategori | Isi dan prosedur | Lembaga dan bentuk dukungan |
Dukungan konseling | Konseling melalui telepon dan tatap muka serta program pemulihan | Pusat Saluran Darurat Perempuan 1366, pusat konseling kekerasan seksual dan dalam rumah tangga, Pusat Sunflower |
Dukungan perlindungan | Penempatan di tempat pengungsian darurat dan fasilitas perlindungan, penyediaan tempat tinggal dan makanan, konseling dan perawatan, serta dukungan pendidikan dan kemandirian | Tempat pengungsian darurat, fasilitas perlindungan |
Dukungan medis | Dukungan biaya medis dan rujukan ke fasilitas medis | Pemerintah daerah, pusat konseling, fasilitas perlindungan, Pusat Saluran Darurat Perempuan 1366 |
Langkah keselamatan pribadi | Pendaftaran sebagai penerima perlindungan pribadi dan perlindungan yang disesuaikan, seperti penyediaan jam tangan pintar dan pemasangan CCTV | Sistem 112, kantor polisi yang berwenang |
Membuat laporan
Dalam keadaan darurat, korban dapat melapor dengan menelepon 112.
Jika sulit berbicara, laporan dapat disampaikan melalui pesan teks maupun melalui aplikasi “Laporan Darurat 112” atau “Pelaporan Warga Cerdas”.
Melalui berbagai cara pelaporan tersebut, korban dapat segera meminta bantuan meskipun seorang diri.
Pengumpulan bukti
Untuk menangani perkara kekerasan dalam hubungan berpacaran secara efektif, bukti harus segera diperoleh secara sistematis.
Korban harus mengumpulkan sebanyak mungkin semua materi terkait yang dapat membuktikan kejadian yang dialaminya dan menyimpannya dengan aman.
Catatan medis dan surat keterangan diagnosis mengenai luka fisik atau bagian tubuh yang terdampak juga merupakan bukti penting. Oleh karena itu, korban sebaiknya segera mengunjungi rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan memperoleh surat keterangan diagnosis.
▷ Catatan panggilan: tangkapan layar riwayat panggilan, berkas rekaman
▷ Foto/video: foto luka, video keadaan kekerasan, termasuk tanggal dan waktu
▷ Catatan medis dan surat keterangan diagnosis: catatan perawatan rumah sakit, surat keterangan diagnosis
▷ Berkas rekaman: rekaman suara (perlu memeriksa persoalan hukumnya)
▷ Catatan laporan: riwayat laporan 112, tanda terima laporan, catatan konseling
▷ Bukti lain: surat ancaman, surel, unggahan media sosial, pemeriksaan tanggal dan waktu
Pengaduan pidana
① Memutuskan untuk mengajukan pengaduan pidana
Korban kekerasan dalam hubungan berpacaran yang hendak mengajukan pengaduan pidana harus terlebih dahulu mempertimbangkan keputusan tersebut dengan cermat.
Meskipun bukti tidak memadai atau tidak ada saksi, pernyataan korban yang terperinci dan konsisten sangat penting bagi proses perkara. Oleh karena itu, keadaan perkara dan kerugian yang dialami sebaiknya disusun seakurat mungkin.
② Menyusun dan menyerahkan surat pengaduan
Jika sulit menyusun surat pengaduan sendiri atau prosedurnya terasa rumit, bantuan dapat diminta dari bagian pelayanan masyarakat di kantor polisi atau lembaga konseling.
Surat pengaduan diserahkan kepada kantor polisi yang berwenang atau Kejaksaan Korea Selatan dan harus memuat secara terperinci keadaan perkara, kerugian yang dialami, serta bukti yang telah diperoleh.
③ Menghadapi proses penyidikan dan pemeriksaan
Setelah surat pengaduan diterima, kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan, sedangkan korban harus memberikan keterangan sesuai fakta selama proses pemeriksaan.
④ Usulan perdamaian dan tanggapan
Tersangka dapat mengusulkan perdamaian selama proses penyidikan. Namun, keputusan untuk mencapai perdamaian harus dipertimbangkan dengan cermat, dan konsultasi hukum harus diperoleh jika terdapat tuntutan yang memaksa atau persyaratan yang merugikan.
Perkara perdata
Korban kekerasan dalam hubungan berpacaran dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui perkara perdata.
Perkara perdata merupakan prosedur untuk memperoleh kompensasi berupa uang atas kerugian fisik dan mental, yang terpisah dari penghukuman pidana.
Korban harus membuktikan kerugian akibat penganiayaan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, atau tindakan lain yang dilakukan pelaku dan menuntut ganti rugi atas kerugian tersebut.
5. Penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran | Jika sulit menanganinya sendiri?

Kekerasan dalam hubungan berpacaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, kekerasan emosional, penganiayaan seksual, pengabaian, dan penelantaran.
Meskipun tingkat hukuman berbeda menurut jenisnya, keadaan konkret perkara perlu dipahami untuk menganalisis apakah unsur tindak pidana terpenuhi.
Jika memerlukan bantuan ahli?
Firma ini memiliki banyak advokat spesialis dengan pengalaman rata-rata 10 tahun atau lebih dan menyediakan layanan hukum menyeluruh terkait perkara penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran, mulai dari pendampingan dalam penyidikan hingga gugatan ganti rugi perdata.
Jika Anda mengalami kesulitan terkait penghukuman atas kekerasan dalam hubungan berpacaran, silakan meminta bantuan advokat pidana.
※ Jika Anda merupakan tersangka
▷ Penetapan arah keterangan untuk menghadapi pemeriksaan dan persidangan serta dukungan penyusunan dokumen
▷ Pengumpulan materi sanggahan dan alat bukti terhadap dalil pihak lain
▷ Penyusunan fakta dan strategi tanggapan melalui analisis kronologi perkara
※ Jika Anda merupakan korban
▷ Pengumpulan dan penataan bukti digital serta fisik untuk membuktikan kerugian
▷ Dukungan terpadu untuk prosedur pengaduan pidana dan gugatan ganti rugi perdata
▷ Gugatan ganti rugi immateriil atas kerugian emosional dan konsultasi mengenai keselamatan pribadi










