CONTENTS
- 1. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Unsur-unsur tindak pidana

- - Pengertian penyebaran fakta palsu
- - Perbuatan dengan tipu daya
- - Kekuatan atau pengaruh dan kekuasaan
- 2. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Jenis

- - Perbedaan dengan pencemaran nama baik
- 3. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Tingkat hukuman

- - Jangka waktu daluwarsa penuntutan
- - Pedoman penjatuhan pidana
- 4. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Cara menanggapi

- - Pemeriksaan fakta palsu serta perbuatan dengan tipu daya maupun kekuatan atau pengaruh
- - Analisis cakupan dan dampak terhadap kegiatan usaha yang dirugikan
- - Pengumpulan dan penyimpanan alat bukti terkait
- - Strategi menghadapi pemeriksaan oleh lembaga penyidik
- - Persiapan dasar pembelaan hukum dan materi bantahan
- 5. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Jika bantuan profesional diperlukan

1. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Unsur-unsur tindak pidana

Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha merupakan tindak pidana yang terjadi apabila seseorang menyebarkan fakta palsu atau mengganggu kegiatan usaha dengan tipu daya maupun penggunaan kekuatan atau pengaruh.
Jika pelaksanaan tugas pejabat dihalangi, tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat terjadi; sedangkan jika kegiatan usaha dihalangi, tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha ini terjadi.
Dalam tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha, kegiatan usaha tidak hanya berarti kegiatan dalam kehidupan ekonomi, tetapi juga seluruh kegiatan yang bersifat sosial.
Pengertian penyebaran fakta palsu
Penyebaran fakta palsu adalah perbuatan menyampaikan kepada sejumlah orang yang tidak ditentukan suatu informasi yang berbeda dari fakta objektif yang sebenarnya.
Dalam hal ini, pelaku harus mengetahui dengan jelas bahwa fakta yang disampaikannya adalah palsu.
Meskipun fakta dasarnya benar, apabila pelaku menambahkan informasi palsu dalam kadar yang cukup besar sehingga menimbulkan risiko terganggunya kegiatan usaha orang lain, perbuatan tersebut dapat termasuk penyebaran fakta palsu.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2021. 9. 30. dalam perkara 2021도6634
Perbuatan dengan tipu daya
Tipu daya adalah perbuatan pelaku yang, demi mencapai tujuannya, menimbulkan kesalahpahaman, kekeliruan, atau ketidaktahuan pada pihak lain, lalu memanfaatkannya agar pihak tersebut melakukan tindakan atau keputusan yang keliru.
Selain itu, tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dapat dinyatakan terjadi meskipun gangguan terhadap kegiatan usaha tidak benar-benar timbul, sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan risiko terjadinya gangguan tersebut.
Dengan demikian, tindak pidana tersebut dapat dinyatakan terjadi apabila timbul keadaan yang berisiko mengganggu kegiatan usaha.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2009. 9. 10. dalam perkara 2009도5732
Kekuatan atau pengaruh dan kekuasaan
Kekuatan atau pengaruh berarti segala bentuk kekuatan yang dapat menekan atau mengacaukan kehendak bebas seseorang, yang tidak hanya mencakup kekerasan dan ancaman, tetapi juga tekanan berdasarkan kedudukan atau kekuasaan sosial, ekonomi, maupun politik.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2009. 9. 10. dalam perkara 2009도5732
2. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Jenis
Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
2. Perbuatan mengganggu kegiatan usaha dengan merusak kepercayaan terhadap seseorang melalui tipu daya
3. Perbuatan mengganggu kegiatan usaha dengan penggunaan kekuatan atau pengaruh
4. Perbuatan mengganggu kegiatan usaha dengan merusak komputer atau perangkat pemrosesan informasi lainnya
5. Perbuatan mengganggu kegiatan usaha dengan merusak rekaman pada media khusus, seperti rekaman elektronik, dan sebagainya
Perbedaan dengan pencemaran nama baik
Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dan tindak pidana pencemaran nama baik dibedakan berdasarkan jenis kerugian serta tujuan penyebaran fakta palsu.
Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha terjadi apabila seseorang mengganggu kegiatan usaha pihak lain dengan menyebarkan fakta palsu atau menggunakan cara yang tidak patut, seperti tipu daya maupun kekuatan atau pengaruh.
Sebaliknya, tindak pidana pencemaran nama baik terjadi apabila terdapat isi yang merusak penilaian sosial terhadap orang lain, baik berupa fakta palsu maupun fakta yang benar.
3. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Tingkat hukuman

Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dihukum berdasarkan Pasal 314 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dengan tingkat hukuman sebagai berikut.
Pasal 314 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Gangguan terhadap Kegiatan Usaha) | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan |
Jangka waktu daluwarsa penuntutan
Daluwarsa penuntutan untuk tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha adalah 7 tahun berdasarkan Pasal 249 ayat (1) butir 4 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan.
| Pasal 249 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Jangka Waktu Daluwarsa Penuntutan) | ④ Daluwarsa penuntutan adalah 7 tahun untuk tindak pidana yang ancaman maksimum pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja adalah kurang dari 10 tahun |
Pedoman penjatuhan pidana
▷ Motif tindak pidana yang patut dipertimbangkan
▷ Tingkat penggunaan kekuatan atau tipu daya maupun tingkat gangguan terhadap kegiatan usaha tergolong ringan
▷ Tindak pidana dilakukan dengan kesengajaan bersyarat
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Menyerahkan diri atau melakukan pelaporan pelanggaran dari dalam organisasi
▷ Korban tidak menghendaki penghukuman atau kerugian telah dipulihkan
▷ Keterlibatan pasif
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
4. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Cara menanggapi
Jika Anda diperiksa atau dilaporkan atas tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha, Anda perlu menelaah fakta secara saksama dan menanggapinya dengan hati-hati.
Kelalaian dalam memberikan tanggapan awal dapat mengakibatkan penghukuman pidana yang tidak semestinya. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang sistematis pada setiap tahap.
Pemeriksaan fakta palsu serta perbuatan dengan tipu daya maupun kekuatan atau pengaruh
Agar tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dapat dinyatakan terjadi, isi yang Anda sebarkan harus berbeda dari fakta objektif atau harus terdapat perbuatan yang menyebabkan pihak lain salah memahami keadaan.
Berbeda dengan sekadar penyampaian pendapat atau kritik, perlu diperiksa secara saksama apakah informasi palsu disebarkan dengan sengaja.
Selain itu, penting untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan penggunaan tipu daya maupun kekuatan atau pengaruh, serta apakah pihak lain benar-benar mengalami kebingungan atau pengambilan keputusannya terpengaruh.
Analisis cakupan dan dampak terhadap kegiatan usaha yang dirugikan
Perlu dianalisis secara konkret bagaimana kegiatan usaha pihak lain terganggu.
Penilaian objektif harus dilakukan dengan mempertimbangkan sifat dan skala kegiatan usaha, dampak langsung perbuatan yang mengganggu, serta kemungkinan terjadinya gangguan.
Hal utama adalah menentukan apakah perbuatan tersebut benar-benar menghambat pelaksanaan kegiatan usaha, dengan membedakannya dari sekadar perbedaan pendapat atau kebingungan sementara.
Pengumpulan dan penyimpanan alat bukti terkait
Untuk membuktikan bahwa Anda tidak bersalah atau menyampaikan bantahan, Anda harus memperoleh secara sistematis seluruh materi yang dapat membuktikan keadaan pada saat kejadian.
Materi yang dapat membuktikan waktu dan isi perbuatan, seperti pesan teks, surel, transkrip rekaman, dan unggahan, harus disusun berdasarkan tanggal, sedangkan dokumen aslinya harus disimpan dengan aman.
Strategi menghadapi pemeriksaan oleh lembaga penyidik
Ketika menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidik, Anda harus menghindari keterangan palsu atau jawaban yang dilebih-lebihkan serta memberikan keterangan yang jelas berdasarkan fakta.
Penting untuk memahami hak dan prosedur selama pemeriksaan serta bekerja sama secara sungguh-sungguh terkait hal-hal yang diminta.
Tanggapan emosional atau perselisihan yang tidak perlu dapat memperburuk keadaan. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dihadapi dengan tenang.
Persiapan dasar pembelaan hukum dan materi bantahan
Anda harus mengumpulkan materi objektif yang dapat membuktikan kepalsuan dalil pihak lain atau tidak adanya perbuatan dengan tipu daya maupun kekuatan atau pengaruh, menyusun riwayat perkara secara sistematis, dan mempersiapkan dasar pembelaan.
Dengan demikian, kemampuan pembelaan hukum perlu diperkuat dan kesalahpahaman atau penyimpangan yang tidak perlu harus dicegah.
5. Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) | Jika bantuan profesional diperlukan

Cara menanggapi sengketa hukum terkait tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha dapat berbeda-beda menurut sifat persoalan, ada atau tidaknya alat bukti, hubungan dengan korban, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang cermat dan strategis sejak awal perkara.
Pada tahap awal perkara, pernyataan yang merugikan dicegah melalui penyusunan surat pernyataan dan simulasi pemeriksaan saksi. Surat pengaduan serta materi penyidikan juga dianalisis secara saksama untuk memeriksa secara mendalam persoalan mengenai penyebaran fakta palsu atau perbuatan dengan tipu daya.
Dukungan tidak terbatas pada penyiapan dokumen, tetapi diberikan secara bertahap dalam seluruh proses penyidikan dan persidangan, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan oleh lembaga penyidik, pengajuan pendapat tertulis, serta penyusunan materi penjatuhan pidana.
Jika Anda sedang menjalani penyidikan atau menghadapi sengketa terkait tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha, silakan periksa strategi yang sesuai dengan keadaan Anda melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara pidana.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 2025, menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
🚨Rekaman klien sungguhan🚨 Simulasi pemeriksaan polisi terhadap tersangka












