CONTENTS
- 1. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Pengertian

- - Unsur-unsur tindak pidana
- - Perbedaan dengan tindak pidana menolak meninggalkan tempat
- 2. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Jenis

- - Tindak pidana sederhana memasuki tempat kediaman tanpa izin
- - Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan pemberatan (khusus)
- - Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin pada malam hari
- 3. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Tingkat hukuman

- - Pedoman penjatuhan pidana
- - Tingkat hukuman aktual berdasarkan contoh perkara
- 4. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Jika Anda tersangka

- - Perdamaian yang baik dengan korban
- - Menyerahkan surat pernyataan penyesalan yang tulus
- - Penanganan hukum yang cepat dan penyusunan strategi
- 5. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Jika Anda korban

- - Memastikan keselamatan
- - Melapor kepada kepolisian
- - Memperoleh bukti
- - Pengaduan pidana
- - Pemulihan kerugian
- 6. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Jika sulit menanganinya sendiri

1. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Pengertian

Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin merupakan perbuatan pidana berupa memasuki rumah atau tempat tinggal orang lain tanpa izin sehingga mengganggu ketenteraman dan keamanan.
Memasuki tempat kediaman tanpa izin dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hak hukum yang melindungi ranah pribadi seseorang sehingga dapat dikenai penghukuman pidana.
Oleh karena itu, tindak pidana ini dapat terbentuk meskipun tidak disertai kekerasan atau ancaman.
Unsur-unsur tindak pidana
Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin hanya terbentuk apabila terdapat "kesengajaan".
Unsur-unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin adalah sebagai berikut.
Objek | - Tempat kediaman seseorang - Bangunan yang berada dalam pengelolaan - Kapal, pesawat udara, atau ruangan yang dikuasai |
Perbuatan |
Memasuki tempat kediaman dengan cara yang mengganggu ketenteraman nyata
|
Kesengajaan |
Perbuatan harus dilakukan dengan sengaja
|
Perbedaan dengan tindak pidana menolak meninggalkan tempat
Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan tindak pidana menolak meninggalkan tempat sama-sama diatur dalam KUHP Korea Selatan serta menghukum perbuatan yang melanggar hak orang lain terkait tempat kediamannya.
Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin merujuk pada perbuatan memasuki tempat kediaman orang lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
Sebaliknya, tindak pidana menolak meninggalkan tempat berarti seseorang telah memasuki tempat kediaman secara sah, tetapi menolak dan tidak meninggalkannya meskipun telah diminta untuk keluar.
2. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Jenis

Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Jenis-jenis utama perbuatan memasuki tempat kediaman tanpa izin adalah sebagai berikut.
Tindak pidana sederhana memasuki tempat kediaman tanpa izin
Tindak pidana sederhana memasuki tempat kediaman tanpa izin merujuk pada perbuatan sengaja memasuki rumah, bangunan, kapal, atau tempat lain milik orang lain tanpa alasan yang sah.
Meskipun pada saat memasuki tempat tersebut tidak terdapat unsur kekerasan, ancaman, atau unsur lainnya, pelaku dapat dihukum apabila telah mengganggu ketenteraman tempat kediaman pihak lain.
Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan pemberatan (khusus) berarti memasuki tempat kediaman orang lain dengan bertindak sebagai kelompok, mengandalkan kekuatan massa, atau membawa benda berbahaya (seperti senjata).
Karena memiliki tingkat bahaya dan ancaman yang lebih besar daripada perbuatan memasuki tempat kediaman tanpa izin secara sederhana, perbuatan ini dihukum lebih berat berdasarkan KUHP Korea Selatan.
Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin pada malam hari
Pencurian dengan memasuki rumah pada malam hari merupakan tindak pidana yang menggabungkan perbuatan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan pencurian, khususnya ketika seseorang memasuki tempat kediaman orang lain pada malam hari dan mencuri harta benda.
Karena pelanggaran terhadap tempat kediaman dan tindak pidana terhadap harta benda terjadi secara bersamaan, hukum menetapkan hukuman yang berat.
3. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Tingkat hukuman
Tingkat hukuman terkait tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin adalah sebagai berikut.
Tingkat hukuman atas tindak pidana sederhana memasuki tempat kediaman tanpa izin
| Pasal 319 KUHP Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Tingkat hukuman atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan pemberatan (khusus)
| Pasal 320 KUHP Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 5 tahun |
Tingkat hukuman atas pencurian dengan memasuki rumah pada malam hari
| Pasal 330 KUHP Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun |
Pedoman penjatuhan pidana
Kriteria umum
▷ Tindak pidana dilakukan dengan kesengajaan bersyarat
▷ Tingkat gangguan terhadap ketenteraman tempat kediaman atau tempat lain tergolong ringan
▷ Motif tindak pidana yang patut dipertimbangkan
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Menyerahkan diri atau melaporkan pelanggaran dari dalam organisasi
▷ Korban tidak menghendaki hukuman atau kerugian korban telah dipulihkan
▷ Keterlibatan pasif
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
Pengulangan tindak pidana, memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan pemberatan (khusus), dan sebagainya
▷ Tindak pidana dilakukan dengan kesengajaan bersyarat
▷ Tingkat gangguan terhadap ketenteraman tempat kediaman atau tempat lain tergolong ringan
▷ Motif tindak pidana yang patut dipertimbangkan
▷ Perbuatan termasuk menolak meninggalkan tempat
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Menyerahkan diri atau melaporkan pelanggaran dari dalam organisasi
▷ Korban tidak menghendaki hukuman atau kerugian korban telah dipulihkan
▷ Keterlibatan pasif
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
Tingkat hukuman aktual berdasarkan contoh perkara
Putusan Cabang Yeoju pada Pengadilan Distrik Suwon tanggal 1 Februari 2023, Perkara Nomor 2022고단944
Setelah itu, terdakwa juga memasuki atau mencoba memasuki tempat kediaman para korban sebanyak 4 kali, dan sebagian perbuatannya hanya sampai pada tahap percobaan.
Putusan Pengadilan Distrik Daejeon tanggal 29 September 2021, Perkara Nomor 2021고단1362
4. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Jika Anda tersangka
Jika terlibat dalam perkara tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, sangat penting untuk menanggapinya secara cepat dan sistematis.
Memahami prosedur hukum secara tepat dan mengambil langkah yang sesuai berperan penting dalam mengurangi hukuman.
Perdamaian yang baik dengan korban
Salah satu faktor terpenting untuk meringankan hukuman atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin adalah tercapainya perdamaian secara baik dengan korban.
Apabila korban menyatakan tidak menghendaki pelaku dihukum, pengadilan akan secara aktif mempertimbangkannya dan hal tersebut dapat sangat memengaruhi penurunan tingkat penghukuman pidana.
Menyerahkan surat pernyataan penyesalan yang tulus
Untuk memperoleh peringanan pidana, seseorang perlu mengakui kesalahannya secara jelas dan mengungkapkan sikap penyesalan yang tulus secara tertulis.
Menyerahkan surat pernyataan penyesalan sekaligus menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan dapat membantu mengurangi hukuman karena pengadilan dapat menilainya secara positif.
Penanganan hukum yang cepat dan penyusunan strategi
Penting untuk segera menyiapkan langkah penanganan hukum sejak tahap awal perkara.
Menganalisis secara cermat keadaan khusus dan bukti dalam perkara untuk menyusun strategi pembelaan yang optimal dapat sangat memengaruhi peringanan pidana atau keputusan bahwa sangkaan tidak terbukti.
Selain itu, penanganan yang sistematis sejak tahap penyidikan dapat meminimalkan kerugian yang tidak perlu.
5. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Jika Anda korban
Jika Anda menjadi korban tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, hal terpenting ketika menyadari adanya perbuatan tersebut adalah memastikan keselamatan dan segera melapor kepada kepolisian.
Memastikan keselamatan
Setelah mengetahui adanya perbuatan memasuki tempat kediaman tanpa izin, Anda harus terlebih dahulu segera memastikan keselamatan diri.
Jika pelaku masih berada di lokasi atau diduga masih berada di sana, segera mengungsi ke tempat yang aman. Jika terdapat anggota keluarga atau orang yang tinggal bersama, mereka juga harus diajak mengungsi.
Melapor kepada kepolisian
Setelah keselamatan terjamin, Anda harus segera menghubungi 112 dan meminta kepolisian datang ke lokasi.
Setelah polisi tiba, jelaskan secara tepat fakta masuknya pelaku dan keadaan kerugian yang terjadi serta bekerja samalah dengan sungguh-sungguh dalam penyidikan.
Memperoleh bukti
Bukti objektif berikut harus diperoleh secepat mungkin untuk membuktikan perbuatan memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Jika sulit mengumpulkan bukti secara langsung, Anda harus bekerja sama agar bukti dapat diperoleh dengan lancar selama proses penyidikan kepolisian.
▶ Bukti keadaan di lokasi
• Memotret jejak yang ditinggalkan pelaku (jejak kaki, bekas tangan, dan sebagainya)
• Memotret alat yang digunakan pelaku (perangkat pengunci yang rusak dan sebagainya)
▶ Rekaman video
• Memeriksa rekaman CCTV rumah tetangga atau tempat usaha di sekitar
• Meminta rekaman kamera kendaraan di sekitar lokasi pada saat perbuatan terjadi
▶ Catatan akses dan keterangan saksi
• Memperoleh pernyataan atau informasi kontak saksi
• Mencatat cara dan waktu diketahuinya perbuatan memasuki tempat tersebut
Pengaduan pidana
Korban dapat mengajukan pengaduan pidana atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Pengaduan merupakan prosedur untuk melaporkan kerugian kepada kantor kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan. Setelah pengaduan diterima, penyidikan akan dimulai dan penghukuman berdasarkan hukum dapat dijatuhkan.
Pemulihan kerugian
Jika perbuatan memasuki tempat kediaman tanpa izin mengakibatkan kerugian harta benda atau kerugian psikologis, korban dapat menuntut ganti rugi atas kerugian tersebut.
Korban dapat menempuh prosedur perdata berdasarkan fakta kerugian dan bukti terkait untuk memperoleh ganti rugi yang sesuai.
6. Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Jika sulit menanganinya sendiri

Karena tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran terhadap ruang pribadi orang lain, perlu diingat bahwa apabila tindak pidana tersebut terbukti, hukumannya sama sekali tidak ringan.
Firma kami memiliki banyak advokat pidana dengan pengalaman rata-rata 10 tahun atau lebih dan sejak tahap awal perkara membentuk TF 1~20 untuk menyiapkan langkah hukum khusus yang disesuaikan dengan keadaan.
Secara khusus, melalui pemeriksaan alat bukti secara mandiri untuk menganalisis jalur masuk dan mengumpulkan bukti di lokasi, serta kerja sama dengan pusat forensik digital, kami segera mengamankan rekaman CCTV, catatan keluar masuk, jejak digital, dan bukti lainnya untuk mengungkap fakta perkara secara jelas.
Selain itu, untuk persoalan perdata yang berkaitan dengan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, seperti gugatan ganti rugi, kami juga bekerja sama dengan advokat perdata untuk menyediakan layanan hukum yang menyeluruh.
Jika Anda mengalami kesulitan akibat tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, silakan meminta konsultasi kepada advokat spesialis pidana di Firma Hukum Daeryun.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Tanya Jawab penitipan (konsinyasi) dalam perkara pidana pada lembaga resmi 🔎 Tanyakan apa saja! 👀










