Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Wasiat

Wasiat adalah tindakan untuk menentukan akibat hukum setelah kematian dan hanya diakui sah apabila tata cara serta persyaratan yang ditetapkan undang-undang dipenuhi. Wasiat dapat mencegah perselisihan dan memungkinkan pengalihan harta secara tepat.

CONTENTS
  • 1. Wasiat | Persyaratan
    • - Orang yang Dapat Membuat Wasiat
  • 2. Wasiat | Bentuk
    • - Wasiat dengan Surat yang Ditulis Tangan
    • - Wasiat dengan Rekaman
    • - Wasiat dengan Akta Notarial
    • - Wasiat dengan Surat Rahasia
    • - Wasiat Lisan dalam Keadaan Darurat
  • 3. Wasiat | Isi
    • - Hal-Hal yang Secara Hukum Dapat Diatur melalui Wasiat
    • - Hal-Hal yang Tidak Dapat Ditetapkan melalui Wasiat
  • 4. Wasiat | Kekuatan Hukum
    • - Saat Wasiat Mulai Berlaku
    • - Kekuatan Hukum dan Pelaksanaan Wasiat
    • - Keadaan Ketika Pengadilan Tetap Campur Tangan meskipun Terdapat Wasiat
  • 5. Wasiat | Pencabutan dan Perubahan
    • - Cara Mencabut Wasiat
    • - Kekuatan Hukum dan Kriteria Pencabutan
    • - Akibat Hilangnya Surat Wasiat
  • 6. Wasiat | Ketidakabsahan
    • - Apabila Hanya Sebagian Isi Wasiat Tidak Sah
    • - Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Menilai Keabsahan
  • 7. Wasiat | Pelaksanaan
    • - Prosedur Dasar Pelaksanaan Wasiat
    • - Pelaksana Wasiat
    • - Keadaan yang Memerlukan Pemeriksaan Wasiat oleh Pengadilan
  • 8. Wasiat | Daftar Periksa
    • - Sistem Penanganan Perkara oleh Advokat Waris

1. Wasiat | Persyaratan

Persyaratan pembentukan, keabsahan, dan isi wasiat, bidang layanan



Wasiat merupakan sarana bagi seseorang untuk menyatakan secara bebas kehendak terakhirnya mengenai harta dan hubungan hukumnya setelah ia meninggal dunia.

Orang yang Dapat Membuat Wasiat

Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan mengatur secara ketat siapa yang dapat membuat wasiat dan kapan wasiat dapat dibuat (「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 1061).

Hal

Persyaratan

Batas usia

Hanya orang berusia 17 tahun atau lebih yang dapat membuat wasiat

Kondisi mental

Harus memiliki kapasitas mental untuk menyatakan kehendak pada saat membuat wasiat


Dengan demikian, orang yang berusia di bawah 17 tahun atau orang berusia 17 tahun atau lebih yang tidak memiliki kapasitas mental untuk menyatakan kehendak tidak dapat membuat wasiat yang sah.


Hal ini karena seseorang harus memiliki kapasitas mental untuk menyatakan kehendak, yaitu kemampuan mental untuk menilai secara rasional akibat tindakan atau maknanya berdasarkan daya pemahaman dan perkiraan yang wajar, agar dapat membuat wasiat secara bebas sesuai kehendaknya sendiri.

2. Wasiat | Bentuk

Wasiat hanya diakui memiliki kekuatan hukum apabila prosedur formalnya dipatuhi secara ketat.

Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan mengatur lima bentuk wasiat, dan wasiat hanya sah apabila seluruh persyaratan berdasarkan salah satu bentuk tersebut dipenuhi(「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 1066–1070).

Wasiat dengan Surat yang Ditulis Tangan

Wasiat dengan surat yang ditulis tangan adalah bentuk wasiat yang ditulis langsung oleh pewasiat dengan tangannya sendiri.

Wasiat dengan surat yang ditulis tangan hanya sah apabila seluruh persyaratan berikut dipenuhi.

Persyaratan

Penjelasan

Seluruh isi ditulis tangan

Seluruh isi wasiat harus ditulis langsung dengan tangan pewasiat

(tidak boleh diketik, ditulis oleh orang lain, atau direkam)

Pencantuman tanggal pembuatan

Tahun, bulan, dan hari harus dicantumkan secara tepat; wasiat tidak sah jika salah satunya tidak dicantumkan

Nama ditulis tangan

Nama harus dicantumkan dengan tulisan tangan

Tanda tangan atau cap

Tanda tangan dengan tulisan tangan atau pembubuhan cap wajib dilakukan

Kesalahan yang sering terjadi dalam praktik

>▷ Tanggal dicantumkan tanpa menyebutkan hari
misalnya) Juli 2025

▷ Wasiat ditulis oleh orang lain

▷ Isi wasiat dilengkapi dengan rekaman audio atau video

Wasiat dengan Rekaman

Wasiat dengan rekaman adalah bentuk wasiat ketika pewasiat menyampaikan isi wasiat secara lisan dan merekamnya.

Persyaratan

Penjelasan

Suara asli pewasiat

Pewasiat harus menyampaikan isi wasiat dengan suaranya sendiri

Kehadiran dua saksi

Sekurang-kurangnya dua saksi harus hadir pada saat wasiat dibuat

Perekaman nama

Pewasiat dan masing-masing saksi harus menyebutkan namanya secara jelas dalam rekaman

Penyebutan tanggal dan isi

Rekaman harus memuat tanggal pembuatan dan seluruh isi wasiat

Kesalahan yang sering terjadi dalam praktik

▷ Wasiat tidak sah jika tidak dihadiri oleh dua saksi

▷ Jika suara pewasiat sendiri tidak jelas, dapat timbul perselisihan di kemudian hari

Wasiat dengan Akta Notarial

Wasiat dengan akta notarial adalah bentuk wasiat ketika pewasiat menyampaikan isi wasiat secara lisan kepada notaris, lalu notaris menuangkannya dalam dokumen dan mengesahkannya.

Persyaratan

Penjelasan

Pernyataan lisan pewasiat

Pewasiat menyampaikan isi wasiat secara lisan kepada notaris

Pencatatan oleh notaris

Notaris menuangkan isi wasiat dalam dokumen

Pembacaan dan konfirmasi

Notaris membacakan surat wasiat yang telah dibuat dan pewasiat mengonfirmasinya

Kehadiran dua saksi

Sekurang-kurangnya dua saksi harus hadir selama seluruh proses berlangsung

Dalam pembuatan wasiat dengan akta notarial, penyandang disabilitas netra, orang yang tidak mampu menandatangani, dan sebagainya tidak dapat menjadi saksi.

Wasiat dengan Surat Rahasia

Wasiat dengan surat rahasia adalah bentuk wasiat ketika pewasiat menulis sendiri isi wasiat atau meminta orang lain menuliskannya, kemudian menyegel dan menyerahkannya kepada notaris.

Keberadaan wasiat tersebut diketahui, tetapi isinya tetap dirahasiakan dari siapa pun hingga pewasiat meninggal dunia.

Persyaratan

Penjelasan

Penyegelan surat wasiat yang telah dibubuhi cap

Pewasiat membubuhkan cap pada surat wasiat yang ditulis sendiri atau dituliskan oleh orang lain, kemudian menyegelnya

Penyerahan di hadapan notaris

Amplop diserahkan di hadapan notaris dan dua saksi

Pencantuman nama dan tanda tangan pewasiat

Nama pewasiat dan tanggal penyerahan dicantumkan pada amplop, disertai tanda tangan atau nama dan cap

Konfirmasi notaris

Notaris mencatat penyerahan oleh pewasiat dalam catatan autentikasi

Wasiat Lisan dalam Keadaan Darurat

Wasiat lisan dalam keadaan darurat adalah wasiat yang disampaikan secara lisan oleh pewasiat dalam keadaan mendesak.

Ini merupakan bentuk wasiat luar biasa yang hanya diperbolehkan ketika seseorang hampir meninggal dunia atau diperkirakan akan segera kehilangan kesadaran.

Persyaratan

Penjelasan

Kehadiran sekurang-kurangnya dua saksi

Pewasiat menyampaikan wasiat secara lisan di hadapan sekurang-kurangnya dua saksi

Pencatatan dan pembacaan

Salah seorang saksi mencatat isi wasiat dan membacakannya kepada pewasiat untuk memperoleh konfirmasi

Tanda tangan atau nama dan cap

Pewasiat dan seluruh saksi harus menandatangani atau membubuhkan cap

Persyaratan keadaan darurat

Harus terdapat keadaan yang membuat wasiat tertulis tidak dapat dibuat, seperti penyakit atau bencana

3. Wasiat | Isi

Perlunya bantuan dalam penyusunan dan peninjauan wasiat



Karena wasiat merupakan tindakan yang menimbulkan akibat hukum setelah kematian, kekuatannya hanya diakui untuk hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang.

Melalui wasiat, seseorang dapat menetapkan bukan hanya hal-hal terkait harta, tetapi juga hal-hal terkait status pribadi dan hubungan hukum keluarga.

Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menetapkan secara terbatas hal-hal yang dapat diatur melalui wasiat, dan wasiat di luar lingkup tersebut tidak memiliki kekuatan hukum(「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 1065).

Hal-Hal yang Secara Hukum Dapat Diatur melalui Wasiat

Kategori

Isi

Penetapan cara pembagian harta warisan

Dapat menetapkan kepada siapa dan bagaimana harta warisan dibagikan

Penetapan bagian waris atau pendelegasian penetapannya

Dapat menetapkan bagian waris yang berbeda dari bagian waris menurut undang-undang

Penunjukan pelaksana wasiat

Dapat menunjuk orang yang melaksanakan isi wasiat atau meminta pengadilan menunjuknya

Hibah wasiat atas harta tertentu

Dapat menghibahwasiatkan harta tertentu

Hibah wasiat umum

Menghibahwasiatkan suatu bagian atau seluruh sisa harta

Pembentukan amanat

Dapat membentuk amanat berdasarkan wasiat atau amanat pascakematian

Pengakuan anak

Dapat mengakui anak yang lahir di luar perkawinan

Penunjukan wali atau pengampu

Dapat menunjuk wali bagi anak di bawah umur atau pengampu bagi orang dewasa yang berada di bawah pengampuan

Persetujuan atas pelepasan bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum bagi ahli waris menurut hukum Korea Selatan oleh pemegang hak

Namun, pelepasan bagian minimum tersebut semasa hidup memerlukan persyaratan tersendiri

Pendirian dan pemberian harta kepada badan hukum yayasan

Badan hukum yayasan dapat didirikan melalui pemberian harta pada saat kematian

Sumbangan kepada organisasi kepentingan umum

Menghibahwasiatkan harta kepada organisasi nirlaba, negara, atau pemerintah daerah

Hal-Hal yang Tidak Dapat Ditetapkan melalui Wasiat

Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan membatasi isi wasiat pada hal-hal yang telah ditetapkan agar wasiat dapat diakui memiliki kekuatan hukum.

Oleh karena itu, isi wasiat berikut tidak memiliki kekuatan hukum.


▷ Isi yang membatasi kelayakan seseorang sebagai ahli waris

▷ Isi yang mencabut hak waris ahli waris tertentu

▷ Isi yang membebankan syarat atau kewajiban yang dilarang oleh hukum

▷ Isi wasiat yang mencemarkan nama baik berdasarkan fakta palsu

4. Wasiat | Kekuatan Hukum

Wasiat mulai menimbulkan akibat hukum sejak pewasiat meninggal dunia(「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 1090).

Selama masih hidup, pewasiat dapat mencabut atau mengubahnya kapan saja, dan isi wasiat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum pewasiat meninggal dunia.

Saat Wasiat Mulai Berlaku

Kategori

Penjelasan

Saat mulai berlaku

Mulai berlaku pada saat pewasiat meninggal dunia

Daya berlaku surut

Isi wasiat berlaku surut hingga saat pewasiat meninggal dunia

Kedudukan hukum wasiat sebelum kematian

Sebelum kematian, wasiat hanya merupakan pernyataan kehendak dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat

Oleh karena itu, selama masih hidup, pewasiat bebas menjual real estat kepada pihak ketiga atau mengubah kembali isi wasiatnya.

Kekuatan Hukum dan Pelaksanaan Wasiat

Wasiat mulai berlaku ketika pewasiat meninggal dunia, tetapi pengalihan harta atau perubahan hubungan pribadi secara nyata diwujudkan melalui pelaksanaan wasiat.

Berdasarkan kekuatan hukum wasiat, pelaksana wasiat dapat melakukan tindakan hukum berikut.

Isi wasiat

Cara pelaksanaan wasiat

Hibah wasiat atas harta tertentu

Hak milik dapat didaftarkan atas nama penerima hibah wasiat

Penetapan bagian waris

Pembagian dapat dilakukan sesuai isi wasiat, berbeda dari pewarisan menurut undang-undang

Pengakuan anak

Dapat diajukan permohonan perbaikan register hubungan keluarga

Penunjukan wali atau pengampu

Pengadilan dapat memutuskan penunjukan wali atau pengampu berdasarkan isi wasiat

Keadaan Ketika Pengadilan Tetap Campur Tangan meskipun Terdapat Wasiat

Wasiat merupakan sarana hukum yang kuat, tetapi dalam keadaan berikut mungkin diperlukan campur tangan pengadilan atau pihak ketiga.

▷ Pendaftaran berdasarkan wasiat
: Untuk real estat, diperlukan prosedur pendaftaran dengan melampirkan surat wasiat, akta kematian, dan dokumen lainnya

▷ Perselisihan mengenai kematian pewasiat
: Jika waktu atau fakta kematian tidak jelas, diperlukan penilaian pengadilan

▷ Gugatan pembatalan wasiat
: Jika sebagian ahli waris mengajukan keberatan terhadap isi wasiat, dapat diajukan tuntutan untuk memperoleh penegasan bahwa wasiat tidak sah

5. Wasiat | Pencabutan dan Perubahan

Cara mencabut dan mengubah wasiat, bidang layanan



Pewasiat dapat mencabut atau mengubah wasiat secara bebas kapan saja selama masih hidup(「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 1093).

Karena wasiat mulai berlaku ketika pewasiat meninggal dunia, selama masih hidup pewasiat dapat mengubah isinya tanpa pembatasan.

Cara Mencabut Wasiat

Cara

Penjelasan

Membuat wasiat baru

Jika dibuat wasiat baru yang bertentangan atau berbeda isinya dari wasiat sebelumnya, wasiat yang dibuat kemudian berlaku lebih dahulu

Pencabutan secara tegas

Menyatakan kehendak untuk mencabut secara jelas dengan kalimat “Wasiat tertanggal ○○/○○/○○ dicabut”

Pemusnahan surat wasiat

Untuk wasiat dengan surat yang ditulis tangan atau wasiat dengan surat rahasia, pewasiat dapat menyatakan kehendaknya melalui tindakan seperti merobek atau membakar surat wasiat

Tindakan pengalihan harta

Jika selama masih hidup pewasiat mengalihkan harta yang telah dihibahwasiatkan, bagian tersebut dianggap telah dicabut melalui pencabutan tersirat

Kekuatan Hukum dan Kriteria Pencabutan

Wasiat yang dibuat kemudian berlaku lebih dahulu, dan meskipun dibuat dengan bentuk yang sama, wasiat dengan tanggal pembuatan yang lebih baru memiliki kekuatan hukum.

Sebagian isi wasiat juga dapat dicabut atau diubah.


Dalam hal ini, hanya bagian yang diubah yang tunduk pada wasiat yang dibuat kemudian, sedangkan bagian lainnya dari wasiat sebelumnya tetap berlaku.

Akibat Hilangnya Surat Wasiat

Walaupun surat wasiat hilang, sepanjang pewasiat sendiri tidak mencabutnya, wasiat tersebut tetap sah dan keberlakuannya dapat dinyatakan apabila hal itu dapat dibuktikan.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 20-9-1996 No. 96Da21119

Sepanjang pewasiat tidak dapat dianggap telah mencabut wasiatnya, musnah atau hilangnya surat wasiat setelah dibuat tidak serta-merta menyebabkan wasiat tersebut kehilangan kekuatan hukum, dan pihak yang berkepentingan dapat membuktikan isi surat wasiat untuk menyatakan keabsahan wasiat tersebut.

6. Wasiat | Ketidakabsahan

Wasiat hanya sah apabila dibuat oleh orang yang memiliki kapasitas mental untuk menyatakan kehendak dengan memenuhi seluruh bentuk dan prosedur menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi atau timbul masalah setelahnya, wasiat dapat menjadi tidak sah seluruhnya atau sebagian.

Jenis

Alasan

Tidak memiliki kapasitas untuk membuat wasiat

Berusia di bawah 17 tahun atau tidak memiliki kapasitas mental untuk menyatakan kehendak

Pelanggaran bentuk

Tidak mematuhi bentuk yang ditetapkan undang-undang

Persyaratan pembuatan tidak lengkap

Tanggal tidak dicantumkan, nama tidak dituliskan, dan sebagainya

Paksaan atau penipuan

Pemaksaan atau tipu daya dari pihak luar

Pelanggaran pembatasan hukum

Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan atau memuat pengalihan yang dilarang

Pemalsuan atau perubahan surat wasiat oleh ahli waris

Manipulasi surat wasiat

Selain itu, jika isi wasiat melanggar ketertiban sosial atau ketentuan hukum yang bersifat memaksa, wasiat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum (「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 103).

Apabila Hanya Sebagian Isi Wasiat Tidak Sah

Meskipun sebagian isi wasiat tidak sah, bagian lainnya dapat tetap berlaku secara sah.

Namun, jika berdasarkan keseluruhan maksud wasiat, penghilangan bagian tersebut membuat kehendak pewasiat tidak dapat ditafsirkan atau menimbulkan pertentangan, seluruh wasiat dapat menjadi tidak sah.

Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Menilai Keabsahan

∙ Kondisi pewasiat pada saat wasiat dibuat merupakan hal yang paling penting
(kapasitas mental untuk menyatakan kehendak, ada atau tidaknya paksaan, dan sebagainya)

∙ Bentuk dan persyaratan harus sepenuhnya mengikuti standar yang ditetapkan undang-undang

∙ Jika wasiat tidak sah, pewarisan dilakukan berdasarkan ketentuan pewarisan menurut undang-undang

∙ Orang yang menyimpan surat wasiat harus memperhatikan tanggung jawab penyimpanan dan pengelolaannya serta memastikan keasliannya

7. Wasiat | Pelaksanaan

Pihak yang berwenang dan prosedur pelaksanaan wasiat, bidang layanan



Meskipun wasiat telah dibuat secara sah, prosedur pelaksanaan wasiat harus dilakukan agar harta benar-benar dibagikan atau isi wasiat diwujudkan.

Pelaksanaan wasiat adalah rangkaian prosedur untuk membereskan harta warisan serta melaksanakan hibah wasiat atau kewajiban lainnya. Prosedur tersebut dilakukan oleh pelaksana wasiat yang ditunjuk oleh pewasiat atau diangkat oleh pengadilan (「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 1090–1099).

Prosedur Dasar Pelaksanaan Wasiat

① Pembukaan dan pemeriksaan surat wasiat
Ahli waris dan pihak yang berkepentingan membuka surat wasiat secara resmi dan memeriksa keabsahannya di pengadilan keluarga

② Penunjukan atau pengangkatan pelaksana wasiat
Jika telah ditunjuk dalam wasiat, orang tersebut menjalankan tugasnya; jika tidak, pengadilan mengangkatnya

③ Konfirmasi kewenangan pelaksana wasiat
Mempersiapkan pelaksanaan kewenangan seperti pengalihan real estat dan penagihan piutang

④ Pelaksanaan wasiat
Melaksanakan pembagian harta, hibah wasiat, pemenuhan kewajiban, dan hal lainnya sesuai isi wasiat

⑤ Laporan penyelesaian pelaksanaan wasiat
Melaporkan kepada pihak yang berkepentingan setelah seluruh isi wasiat dilaksanakan

Pelaksana Wasiat

Pelaksana wasiat adalah orang yang mewujudkan isi wasiat setelah wasiat mulai berlaku.


Pewasiat dapat secara bebas menunjuk pelaksana wasiat melalui wasiatnya (「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 1090).

Jika tidak terdapat pelaksana wasiat, pengadilan keluarga dapat mengangkatnya atas permohonan ahli waris atau pihak yang berkepentingan.

Kewenangan dan kewajiban utama pelaksana wasiat

∙ Memiliki kewenangan untuk melaksanakan isi wasiat secara nyata, misalnya mengalihkan pendaftaran hak atas real estat

∙ Dapat membatasi ahli waris dalam mengalihkan harta

∙ Memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan isi wasiat

∙ Bertanggung jawab jika menimbulkan kerugian dengan sengaja atau karena kelalaian berat

Keadaan yang Memerlukan Pemeriksaan Wasiat oleh Pengadilan

Wasiat dengan surat yang ditulis tangan, wasiat dengan rekaman, dan wasiat dengan surat rahasia memerlukan prosedur pemeriksaan oleh pengadilan keluarga setelah pewasiat meninggal dunia(「Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan」 Pasal 1091).

Namun, wasiat dengan akta notarial dikecualikan dari pemeriksaan tersebut karena dibuat dengan pengesahan notaris.


Prosedur pemeriksaan bertujuan mencegah perubahan atau pemalsuan surat wasiat dan memastikan keasliannya. Permohonan diajukan kepada pengadilan keluarga, kemudian dilakukan prosedur seperti pemeriksaan dokumen, pembukaan segel, dan konfirmasi.

8. Wasiat | Daftar Periksa

Bentuk dan tata cara wasiat diatur secara ketat oleh hukum.

Gunakan daftar periksa berikut untuk meninjau hal-hal utama yang berkaitan dengan wasiat.

▷ Apakah pada saat membuat wasiat pewasiat berusia 17 tahun atau lebih dan memiliki kapasitas mental untuk menyatakan kehendak?

▷ Bentuk manakah yang akan digunakan dari lima bentuk wasiat menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan?

▷ Apakah seluruh persyaratan seperti tanda tangan, tanggal, dan saksi untuk setiap bentuk wasiat telah dipenuhi?

▷ Apakah “siapa menerima apa” telah dicantumkan secara konkret dan jelas?

▷ Apakah wasiat tersebut melanggar bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum bagi ahli waris tertentu menurut hukum Korea Selatan?

▷ Untuk wasiat yang ditulis tangan, direkam, atau bersifat rahasia, apakah diperlukan prosedur pemeriksaan setelah kematian?

▷ Apakah surat wasiat disimpan dengan aman dan telah disiapkan cara penyerahannya setelah kematian?

Sistem Penanganan Perkara oleh Advokat Waris

Firma hukum ini memiliki banyak advokat spesialis dengan pengalaman rata-rata minimal 10 tahun.

Sesuai dengan skala dan tingkat kesulitan perkara, kami membentuk tim tugas khusus yang beranggotakan mulai dari 1 orang hingga 20 orang untuk menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.


Jika Anda memerlukan bantuan terkait penyusunan dan peninjauan keabsahan surat wasiat, pembagian harta berdasarkan wasiat, gugatan untuk menyatakan wasiat tidak sah, dan hal terkait lainnya, silakan kapan saja meminta bantuan advokat bidang waris.

Bidang Praktik Terkait

More

Hukum keluarga · Hibah
Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk