CONTENTS
- 1. Hibah | Perbedaannya dengan Pewarisan

- - Perbedaan Utama
- - Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pewarisan dalam 10 Tahun
- 2. Hibah | Pembentukan dan Pembatalan Kontrak

- - Syarat Utama Pembentukan
- - Alasan yang Memungkinkan Pembatalan
- 3. Hibah | Pengenaan Pajak atas Hibah

- - Cakupan Harta Hibah
- - Harta Hibah yang Tidak Dikenai Pajak
- 4. Hibah | Wajib Pajak Pajak Hibah

- - Dasar Penentuan Tanggal Hibah
- - Tanggung Jawab Pembayaran Secara Tanggung Renteng
- 5. Hibah | Tenggat dan Dokumen Pelaporan Pajak Hibah

- - Dokumen Pelaporan Harta Hibah yang Dikenai Tarif Dasar
- - Dokumen Pelaporan Harta Hibah yang Dikenai Tarif Khusus
- - Kerugian Akibat Kelalaian Pelaporan
- 6. Hibah | Daftar Periksa

- - Sistem Dukungan Pengacara Pewarisan
1. Hibah | Perbedaannya dengan Pewarisan

Hibah merupakan pengalihan harta yang dilakukan semasa hidup, sedangkan pewarisan dimulai setelah pewaris meninggal dunia.
Oleh karena itu, apabila pewaris hendak memberikan harta kepada anak atau pihak lain semasa hidup, cara yang harus digunakan adalah hibah, bukan pewarisan.
Perbedaan Utama
Kategori | Hibah | Pewarisan |
Waktu terjadinya | Semasa hidup | Setelah kematian |
Sifat hukum | Kontrak | Ketentuan hukum |
Jenis pajak | Pajak hibah | Pajak warisan |
Kemungkinan melalui wasiat | Tidak dapat | Dapat (legaat dimungkinkan) |
Dalam hal ini, pengalihan secara cuma-cuma melalui wasiat, seperti “setelah saya meninggal, real estat A diberikan kepada putra sulung”, termasuk legaat.
Dengan demikian, pengalihan harta berdasarkan wasiat menjadi objek pajak warisan.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pewarisan dalam 10 Tahun
Meskipun hibah dilakukan semasa hidup, apabila pemberi hibah meninggal dunia dalam waktu 10 tahun setelah hibah, harta tersebut akan digabungkan dengan harta warisan.
Sistem ini bertujuan mencegah harta terlewat dalam pengenaan pajak warisan dan menjamin keadilan, serta diterapkan berdasarkan kriteria berikut.
Kategori | Periode yang diperhitungkan dalam pajak warisan |
Apabila penerima hibah merupakan ahli waris | Harta yang dihibahkan dalam 10 tahun sebelum tanggal kematian |
Apabila penerima hibah bukan ahli waris | Harta yang dihibahkan dalam 5 tahun sebelum tanggal kematian |
Lihat Juga
2. Hibah | Pembentukan dan Pembatalan Kontrak

Hibah adalah kontrak yang terbentuk ketika salah satu pihak menyatakan kehendak untuk memberikan harta secara cuma-cuma dan pihak lainnya menerimanya (Pasal 554 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Syarat Utama Pembentukan
: Harus dilakukan tanpa imbalan
② Diperlukan kesepakatan
: Pernyataan sepihak saja tidak cukup dan diperlukan “penerimaan” dari penerima hibah
③ Persyaratan tertulis
: Hibah lisan dapat dibatalkan sewaktu-waktu, sedangkan pernyataan kehendak secara tertulis memberikan kepastian akibat hukum yang lebih stabil (Pasal 555 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Alasan yang Memungkinkan Pembatalan
Setelah kontrak hibah terbentuk, kontrak tersebut dapat dibatalkan apabila terjadi salah satu alasan berikut (Pasal 556 sampai dengan Pasal 557 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
② Apabila penerima hibah tidak memenuhi kewajiban pemeliharaan
③ Apabila keadaan harta pemberi hibah memburuk secara signifikan sehingga berdampak serius terhadap penghidupannya
Namun, hak pembatalan akan hapus apabila telah lewat 6 bulan sejak tanggal diketahuinya alasan pembatalan pada butir ① atau ②, atau apabila pemberi hibah menyatakan bahwa ia memaafkan penerima hibah.
3. Hibah | Pengenaan Pajak atas Hibah

Pajak hibah adalah pajak yang ditanggung oleh orang yang menerima harta secara cuma-cuma dari pihak lain, yaitu penerima hibah.
Hibah mungkin tampak seperti “hadiah”, tetapi sebenarnya dipandang sebagai tindakan pengalihan pendapatan sehingga menjadi objek pajak oleh Badan Pajak Nasional Korea Selatan.
Cakupan Harta Hibah
Harta yang menjadi objek pajak hibah mencakup semua benda bernilai ekonomi yang dapat dinilai dengan uang dan merupakan harta yang menjadi milik penerima hibah, serta semua hak, baik secara hukum maupun secara faktual, yang memiliki nilai ekonomi, termasuk setiap manfaat ekonomi yang dapat dinilai dengan uang.
Harta Hibah yang Tidak Dikenai Pajak
Namun, harta hibah berikut tidak dikenai pajak.
∙ Nilai harta yang diterima sebagai hibah oleh partai politik berdasarkan Undang-Undang Partai Politik Korea Selatan
∙ Nilai bantuan untuk korban bencana, biaya pengobatan, biaya hidup tanggungan, biaya pendidikan, dan hal serupa lainnya yang diakui menurut kelaziman sosial
∙ Uang pertanggungan asuransi hingga 40.000.000 won Korea Selatan per tahun dari asuransi yang penerima manfaatnya adalah penyandang disabilitas atau orang yang mengalami cedera dan terdaftar berdasarkan Undang-Undang tentang Penghormatan dan Dukungan bagi Orang yang Berjasa kepada Negara Korea Selatan, dan lain-lain
4. Hibah | Wajib Pajak Pajak Hibah

Orang yang menerima harta melalui hibah, yaitu penerima hibah (orang perseorangan atau badan hukum nirlaba), menjadi wajib pajak pajak hibah.
Namun, pajak hibah tidak dikenakan apabila penerima hibah merupakan badan hukum yang mencari laba.
Selain itu, cakupan objek pajak dan pihak yang berkewajiban membayar berbeda menurut status kependudukan penerima hibah.
Kategori | Objek pajak | Pihak yang berkewajiban membayar |
Penerima hibah berstatus penduduk | Seluruh harta hibah di dalam dan luar Korea Selatan | Penerima hibah |
Penerima hibah berstatus bukan penduduk | Harta hibah di Korea Selatan | Penerima hibah |
Bukan penduduk menerima hibah berupa harta di luar Korea Selatan dari penduduk | Harta hibah di luar Korea Selatan | Pemberi hibah (selain pihak yang memiliki hubungan istimewa + pembebasan dimungkinkan jika dikenai pajak di luar negeri) |
Dalam hal ini, penduduk berarti orang yang memiliki alamat atau bertempat tinggal selama 183 hari atau lebih di Korea Selatan.
Selain itu, semuanya diklasifikasikan sebagai “bukan penduduk”.
Dasar Penentuan Tanggal Hibah
Pajak hibah dikenakan berdasarkan waktu ketika harta “diterima”.
“Tanggal hibah” ini ditentukan secara berbeda menurut jenis hartanya.
Kategori harta | Waktu yang dianggap sebagai tanggal hibah |
Harta yang memerlukan pendaftaran atau pencatatan | Tanggal diterimanya permohonan pendaftaran atau pencatatan pengalihan |
Bangunan atau hak atas unit yang belum dibangun | Tanggal yang lebih dahulu antara persetujuan penggunaan dan penggunaan secara faktual |
Saham atau penyertaan modal | Tanggal penyerahan atau tanggal pencatatan perubahan nama pemegang |
Harta yang dititipnamakan | Tanggal pencatatan perubahan nama atau tanggal penggunaan |
Harta lainnya | Tanggal penyerahan secara faktual atau dimulainya penggunaan |
Tanggung Jawab Pembayaran Secara Tanggung Renteng
Pada prinsipnya, penerima hibah harus membayar pajak hibah. Namun, dalam keadaan berikut, pemberi hibah juga menanggung kewajiban pembayaran secara tanggung renteng.
▷ Apabila penerima hibah tidak memiliki kemampuan membayar dan penagihan tetap sulit dilakukan meskipun melalui penagihan paksa
▷ Apabila penerima hibah berstatus bukan penduduk
5. Hibah | Tenggat dan Dokumen Pelaporan Pajak Hibah

Pajak hibah, terhitung sejak hari terakhir bulan saat harta diterima sebagai hibah, wajib dilaporkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.
Dalam pelaporan tersebut, dokumen-dokumen berikut harus disiapkan.
Dokumen Pelaporan Harta Hibah yang Dikenai Tarif Dasar
(untuk pelaporan harta hibah yang dikenai tarif dasar)
2. Daftar perincian harta hibah dan penilaiannya
3. Dokumen lain yang membuktikan utang dan fakta lainnya
Dokumen Pelaporan Harta Hibah yang Dikenai Tarif Khusus
(untuk pelaporan harta hibah berupa modal pendirian usaha, saham untuk suksesi usaha keluarga, dan harta lainnya yang dikenai tarif khusus)
2. Daftar penilaian harta hibah berupa modal pendirian usaha dan penghitungan nilai yang dikenai pajak
atau daftar penilaian harta hibah berupa saham untuk suksesi usaha keluarga dan penghitungan nilai yang dikenai pajak
3. Formulir permohonan perlakuan khusus untuk modal pendirian usaha atau formulir permohonan perlakuan khusus untuk saham dan sejenisnya
4. Dokumen lain yang membuktikan utang dan fakta lainnya
Kerugian Akibat Kelalaian Pelaporan
Sanksi pajak tambahan karena tidak melapor atau melaporkan kurang dari seharusnya
Apabila pajak hibah tidak dilaporkan dalam tenggat atau hanya dilaporkan sebagian, tarif sanksi pajak tambahan berikut akan diterapkan.
Kategori | Tarif sanksi pajak tambahan |
Tidak melapor secara umum | Jumlah pajak terutang × 20% |
Tidak melapor secara curang | Jumlah pajak terutang × 40% |
Pelaporan kurang secara umum | Jumlah pajak yang kurang dilaporkan × 10% |
Pelaporan kurang secara curang | Jumlah pajak yang kurang dilaporkan × 40% |
Namun, sanksi pajak tambahan atas pelaporan kurang dari seharusnya dapat dikecualikan apabila hak milik belum ditetapkan karena adanya gugatan mengenai harta hibah, terdapat kekeliruan sederhana dalam penerapan pengurangan pajak hibah, atau terdapat perbedaan pendapat mengenai nilai penilaian harta.
Sanksi pajak tambahan akibat keterlambatan pembayaran
Meskipun laporan telah disampaikan, sanksi pajak tambahan berbentuk bunga juga dikenakan apabila pajak tidak dibayar dalam tenggat atau dibayar kurang dari jumlah yang semestinya.
Kategori | Cara penghitungan | Periode pengenaan |
Tidak membayar atau membayar kurang | Jumlah pajak yang belum dibayar × periode belum dibayar × 0.00022 | Sejak hari setelah tenggat pembayaran hingga tanggal pembayaran secara mandiri |
Kelebihan pengembalian pajak | Jumlah kelebihan pengembalian pajak × periode kelebihan pengembalian × 0.00022 | Sejak hari setelah tanggal pengembalian hingga tanggal pemberitahuan pajak |
6. Hibah | Daftar Periksa
Hibah bukan sekadar tindakan menyerahkan harta, melainkan keputusan penting yang berdampak terhadap pajak, hukum, dan hubungan keluarga secara keseluruhan.
Oleh karena itu, persiapan yang cermat perlu dilakukan terlebih dahulu melalui daftar periksa bertahap berikut.
Hal utama yang perlu ditinjau | Penjelasan |
Penentuan objek hibah | Menentukan harta yang akan dihibahkan, penerimanya, dan cara pemberiannya |
Pemeriksaan kelayakan penerima hibah | Meninjau apakah terdapat pembatasan hukum, seperti status anak di bawah umur atau bukan penduduk |
Simulasi pajak | Menghitung pajak hibah dan memperkirakan jumlah pajak berdasarkan waktu pelaporan |
Penyusunan kontrak hibah | Menjamin kepastian hukum melalui kontrak hibah tertulis (Pasal 555 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan) |
Persiapan pelaporan pajak hibah | Menyiapkan surat pelaporan dasar pengenaan pajak, daftar perincian harta, bahan penilaian, dan dokumen lainnya |
Peninjauan hubungan dengan pewarisan pada kemudian hari | Memeriksa apakah hibah akan digabungkan dalam penghitungan pajak warisan apabila pewarisan terjadi dalam 10 tahun |
Langkah pencegahan sengketa | Menyelaraskan kepentingan antaranggota keluarga atau menggunakan akta autentik untuk mencegah konflik keluarga |
Sistem Dukungan Pengacara Pewarisan
Firma hukum kami memiliki para pengacara dengan pengalaman rata-rata 10 tahun atau lebih, termasuk pengacara spesialis pewarisan yang terdaftar pada Perhimpunan Advokat Korea Selatan.
Berdasarkan sifat dan skala perkara, kami membentuk tim khusus (TF) yang terdiri atas 1~20 orang untuk memberikan bantuan secara menyeluruh, mulai dari peninjauan kontrak hibah hingga penanganan sengketa hukum yang dapat timbul kemudian dan analisis kedudukan hukum, serta, apabila diperlukan, tuntutan pemulihan hak waris dan perwakilan dalam gugatan penegasan ketidakabsahan.
Kami juga dapat menangani risiko perpajakan akibat hibah melalui kerja sama dengan para ahli perpajakan, seperti konsultan pajak dan akuntan.
Jika Anda memerlukan bantuan, silakan meminta pendampingan dari pengacara pewarisan kapan saja.
Lihat Juga










