CONTENTS
- 1. Adopsi | Adopsi biasa

- - Apa yang dimaksud dengan anak angkat biasa?
- - Syarat pembentukan
- - Syarat bagi orang tua angkat dan anak angkat
- - Pelaporan adopsi biasa
- - Akibat hukum setelah adopsi biasa
- - Pemeliharaan hubungan sebelum adopsi
- - Nama keluarga dan asal marga anak angkat biasa
- 2. Adopsi | Adopsi penuh yang memberikan status setara dengan anak kandung dan memutus hubungan hukum dengan orang tua kandung menurut hukum Korea Selatan

- - Syarat pembentukan
- - Bagian yang diperiksa oleh pengadilan
- - Pelaporan adopsi
- - Akibat hukum adopsi
- 3. Adopsi | Lembaga adopsi dan adopsi internasional

- - Adopsi melalui lembaga adopsi
- - Adopsi internasional
- 4. Adopsi | Ketidakabsahan dan pembatalan

- - Ketidakabsahan adopsi biasa
- - Pembatalan adopsi biasa
- - Pembatalan adopsi penuh yang memberikan status setara dengan anak kandung dan memutus hubungan hukum dengan orang tua kandung menurut hukum Korea Selatan
- 5. Adopsi | Daftar periksa

- - Sistem bantuan pengacara keluarga
1. Adopsi | Adopsi biasa

Di antara berbagai jenis adopsi, adopsi biasa adalah perbuatan hukum mengenai status seseorang yang membentuk hubungan hukum orang tua dan anak antara orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah.
Setelah pelaporan adopsi diselesaikan sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan, anak angkat memperoleh status hukum yang sama dengan anak kandung.
Apa yang dimaksud dengan anak angkat biasa?
Anak angkat biasa adalah orang yang secara hukum membentuk hubungan orang tua dan anak serta memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam hal status pribadi dan harta kekayaan.
Dengan demikian, dalam segala hal seperti kewajiban pemeliharaan, hak waris, dan pencantuman dalam daftar keluarga, akibat hukumnya sama dengan anak kandung.
Syarat pembentukan
Agar adopsi biasa dapat terbentuk, 3 syarat berikut harus dipenuhi.
: kesepakatan adopsi antara orang yang akan menjadi anak angkat dan orang yang bermaksud menjadi orang tua angkat
(※ Tidak boleh disertai syarat atau jangka waktu tertentu)
▷ Izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan (bagi anak di bawah umur dan orang dewasa di bawah pengampuan)
: pemeriksaan kemampuan dan motivasi pengasuhan serta kesesuaian adopsi dengan kesejahteraan anak
: apabila anak angkat berusia 13 tahun atau lebih, pendapatnya harus didengar
: dokumen mengenai penghasilan, kesehatan, dan riwayat pidana orang tua angkat dapat diminta
▷ Pelaporan adopsi (mulai berlakunya akibat hukum)
Syarat bagi orang tua angkat dan anak angkat
Bagaimana cara menjadi orang tua angkat?
Syarat | Keterangan |
Harus sudah dewasa | Dapat melakukan adopsi sendiri atau bersama-sama sebagai pasangan suami istri |
Jika berada di bawah pengampuan orang dewasa | Memerlukan persetujuan pengampu orang dewasa |
Jika telah menikah | Wajib melakukan adopsi bersama pasangan |
Bagaimana cara menjadi anak angkat?
Syarat | Keterangan |
Tidak boleh lebih tua daripada orang tua angkat | Leluhur dalam garis lurus (orang tua atau kakek dan nenek) tidak dapat diadopsi |
Jika masih di bawah umur | Memerlukan persetujuan perwakilan hukum dan orang tua |
Jika sudah dewasa | Memerlukan persetujuan orang tua, kecuali persetujuan tersebut dapat dikecualikan karena alasan yang sah |
Pelaporan adopsi biasa
Adopsi tidak memiliki akibat hukum hanya berdasarkan kesepakatan, tetapi mulai memiliki akibat hukum setelah dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Pencatatan Hubungan Keluarga Korea Selatan (Pasal 878 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Setelah syarat adopsi dipenuhi, pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dapat diproses dengan berbagai cara menurut metode dan tempatnya.
Bagian | Keterangan |
Pihak yang melapor | - Para pihak dalam adopsi |
- Jika anak angkat berusia di bawah 13 tahun, pelaporan dilakukan oleh perwakilan hukumnya | |
- Anak di bawah umur atau orang dewasa di bawah pengampuan juga dapat melakukan pelaporan sendiri | |
Waktu pelaporan | Dapat dilakukan kapan saja setelah syarat adopsi dipenuhi |
Tempat pelaporan | - Domisili pencatatan |
- Alamat atau tempat keberadaan pelapor saat ini | |
- Bagi warga negara Korea Selatan di luar negeri, perwakilan diplomatik atau kantor pencatatan hubungan keluarga | |
Metode pelaporan | - Datang langsung dan menyampaikan pernyataan secara tertulis atau lisan |
- Pelaporan elektronik dapat dilakukan melalui sistem pemrosesan informasi elektronik |
Informasi yang dicantumkan dalam formulir pelaporan adopsi biasa
∙ Jenis kelamin anak angkat
∙ Nama, nomor registrasi penduduk, dan domisili pencatatan orang tua kandung anak angkat
Dokumen lampiran formulir pelaporan adopsi biasa
: surat persetujuan atau surat pernyataan
∙ Adopsi yang melibatkan anak di bawah umur atau orang dewasa di bawah pengampuan
: surat izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan
∙ Jika persetujuan orang tua harus digantikan
: penetapan pengadilan
Akibat hukum setelah adopsi biasa
Setelah adopsi terbentuk, anak angkat secara hukum memiliki status yang sama dengan anak kandung dan terbentuk hubungan baru sebagai kerabat sedarah dan kerabat karena perkawinan, serta hubungan pemeliharaan dan pewarisan, dengan orang tua angkat beserta keluarganya.
Bagian | Keterangan |
Pembentukan hubungan kekerabatan | Anak angkat membentuk hubungan kekerabatan dengan orang tua angkat serta kerabat sedarah dan kerabat karena perkawinan dari orang tua angkat (Pasal 882-2 dan Pasal 772 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan) |
Penerapan garis dan derajat kekerabatan | Garis dan derajat kekerabatan antara anak angkat dan orang tua angkat dihitung dengan cara yang sama seperti anak kandung |
Peralihan kekuasaan orang tua | Pada saat anak di bawah umur diadopsi, kekuasaan orang tua kandung berakhir → kekuasaan orang tua beralih kepada orang tua angkat (Pasal 909 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan) |
Pewarisan dan pemeliharaan | Hak waris dan kewajiban pemeliharaan timbul dengan orang tua angkat (Pasal 974 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan) |
Pemeliharaan hubungan sebelum adopsi
Dalam adopsi biasa, hubungan dengan orang tua kandung tetap dipertahankan.
Oleh karena itu, anak angkat dapat menjadi ahli waris dari orang tua kandung maupun orang tua angkat.
Selain itu, jika anak angkat meninggal dunia, orang tua kandung dan orang tua angkat menjadi ahli waris bersama (Pasal 882-2 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Nama keluarga dan asal marga anak angkat biasa
Dalam adopsi biasa, nama keluarga dan asal marga anak angkat tidak berubah.
Namun, jika diperlukan demi kesejahteraan anak, nama keluarga dan asal marganya dapat diubah menjadi nama keluarga dan asal marga orang tua angkat dengan izin pengadilan.
Permohonan tersebut dapat diajukan oleh anak atau orang tua. Jika anak masih di bawah umur, permohonan juga dapat diajukan oleh perwakilan hukum, kerabat, atau Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan (Pasal 781 ayat (6) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
2. Adopsi | Adopsi penuh yang memberikan status setara dengan anak kandung dan memutus hubungan hukum dengan orang tua kandung menurut hukum Korea Selatan

Di antara berbagai jenis adopsi, adopsi penuh adalah sistem adopsi yang mengakui anak angkat secara hukum setara dengan anak kandung demi melindungi kesejahteraan anak.
Adopsi penuh hanya dapat terbentuk dengan izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan. Setelah adopsi ditetapkan, seluruh hubungan kekerabatan dan hak waris dengan orang tua kandung sebelumnya berakhir, sedangkan hubungan hukum sebagai anak kandung terbentuk dengan orang tua angkat.
Sistem ini mendukung anak agar dapat tumbuh dalam lingkungan yang stabil tanpa diskriminasi.
Syarat pembentukan
Adopsi penuh harus memenuhi seluruh syarat berikut dan memperoleh izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan.
: pasangan yang telah menikah selama 3 tahun atau lebih harus mengajukan permohonan adopsi bersama-sama
(pengecualian: jika telah menikah selama 1 tahun atau lebih, salah satu pihak dapat mengadopsi sendiri anak pasangannya)
∙ Anak angkat penuh
: harus masih di bawah umur
∙ Persetujuan orang tua kandung diperlukan
(namun, dalam keadaan luar biasa seperti pencabutan kekuasaan orang tua atau orang tua hilang, persetujuan tersebut dapat digantikan oleh persetujuan perwakilan hukum)
∙ Persetujuan adopsi dari perwakilan hukum diperlukan
- Usia 13 tahun atau lebih
: persetujuan anak sendiri + persetujuan perwakilan hukum
- Usia di bawah 13 tahun
: perwakilan hukum memberikan persetujuan atas namanya
Bagian yang diperiksa oleh pengadilan
Setelah seluruh syarat di atas dipenuhi, adopsi penuh baru terbentuk setelah memperoleh izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan.
Pengadilan memberikan izin setelah memeriksa hal-hal berikut.
Bagian yang diperiksa | Penjelasan |
Motivasi adopsi | Memastikan bahwa tujuan adopsi sesuai dengan kesejahteraan anak |
Keadaan pengasuhan | Mempertimbangkan secara menyeluruh kemampuan pengasuhan orang tua angkat, lingkungan keluarga, dan hal-hal lainnya |
Penilaian kesejahteraan anak | Menilai apakah adopsi dapat memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan anak |
Pelaporan adopsi
Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan melampirkan dokumen berikut.
Informasi yang dicantumkan dalam formulir pelaporan adopsi penuh
(jika salah satu pihak merupakan warga negara asing, nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor registrasi warga asingnya)
∙ Jenis kelamin anak angkat serta nama, nomor registrasi penduduk, dan domisili pencatatan orang tua kandung anak angkat
∙ Tanggal putusan berkekuatan hukum tetap
Dokumen lampiran formulir pelaporan adopsi penuh
∙ Surat keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap
Akibat hukum adopsi
Anak angkat penuh dianggap sebagai anak yang lahir dalam perkawinan pasangan tersebut. Oleh karena itu, nama keluarga dan asal marga anak angkat penuh diubah menjadi nama keluarga dan asal marga ayah angkat.
Anak angkat penuh juga tunduk pada kekuasaan orang tua angkat, dan hubungan pemeliharaan serta pewarisan timbul antara anak angkat penuh dan orang tua angkat beserta kerabat sedarah mereka.
Bagian | Akibat hukum |
Pemberian status sebagai anak yang lahir dalam perkawinan | Dianggap sebagai anak yang lahir dalam perkawinan dan mengikuti nama keluarga serta asal marga ayah angkat |
Berakhirnya hubungan sebelumnya | Hubungan kekerabatan dan pewarisan dengan orang tua kandung berakhir, tetapi terdapat beberapa pengecualian |
Timbulnya hak baru | Timbul hubungan kekuasaan orang tua, pewarisan, dan pemeliharaan dengan orang tua angkat |
Pencatatan hubungan keluarga | Dicatat sebagai anak angkat penuh dalam daftar hubungan keluarga, dan penerbitan surat keterangan terkait dibatasi secara ketat |
Berbeda dari adopsi biasa, dalam adopsi penuh hubungan kekerabatan sebelum adopsi berakhir.
(Namun, apabila salah satu pasangan mengadopsi sendiri anak kandung pasangannya, hubungan kekerabatan anak tersebut dengan kerabat kandungnya tidak berakhir (ketentuan pengecualian Pasal 908-3 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).)
3. Adopsi | Lembaga adopsi dan adopsi internasional

Selain jenis yang telah dibahas sebelumnya, adopsi juga mencakup adopsi melalui lembaga adopsi dan adopsi internasional.
Adopsi melalui lembaga adopsi
Adopsi melalui lembaga adopsi adalah adopsi yang diperantarai oleh lembaga adopsi berdasarkan Undang-Undang Khusus tentang Adopsi Korea Selatan terhadap anak yang telah terpisah dari walinya atau berada dalam keadaan yang tidak layak untuk diasuh.
Syarat kelayakan anak yang akan diadopsi | Anak terpisah dari walinya dan pihak yang berkewajiban memeliharanya tidak dapat diidentifikasi |
Anak di bawah usia 18 tahun yang memerlukan perlindungan dan telah dititipkan kepada fasilitas perlindungan atau lembaga adopsi berdasarkan persetujuan orang tua atau walinya | |
Anak kandung dari orang tua kandung yang telah dicabut kekuasaan orang tuanya berdasarkan putusan | |
Syarat kelayakan orang tua angkat | Memiliki harta yang cukup untuk memelihara anak angkat |
Mampu menjamin hak anak atas agama, pendidikan, dan kedudukannya sebagai anggota masyarakat | |
Tidak memiliki riwayat pidana seperti penganiayaan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, atau kekerasan seksual | |
Bagi orang yang bukan warga negara Korea Selatan, kelayakannya sebagai orang tua angkat harus diakui di negara yang bersangkutan | |
Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan memiliki selisih usia tidak lebih dari 60 tahun dengan anak angkat (pengecualian dimungkinkan) | |
Menyelesaikan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan sebelum adopsi |
Adopsi memerlukan persetujuan tertulis dari orang tua kandung atau wali. Apabila anak yang akan diadopsi berusia 13 tahun atau lebih, persetujuan anak tersebut juga diperlukan.
Adopsi internasional
Adopsi internasional adalah adopsi yang mengandung unsur asing, termasuk adopsi antara warga negara Korea Selatan dan warga negara asing di Korea Selatan atau antara warga negara Korea Selatan dan warga negara asing di luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Korea Selatan dan Undang-Undang Khusus tentang Adopsi Korea Selatan, adopsi internasional dilaksanakan melalui syarat dan prosedur yang ketat.
Hukum yang berlaku bagi adopsi internasional
Kategori | Keterangan |
Dasar penentuan hukum yang berlaku | Hukum negara asal orang tua angkat yang menjadi pihak dalam adopsi diterapkan |
Peran hukum negara asal orang tua angkat | Menentukan syarat adopsi |
Peran hukum negara asal anak angkat | Menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat yang diperlukan untuk melindungi anak angkat, seperti penerimaan dan persetujuan |
Alasan penyeragaman | Menjamin stabilitas dan konsistensi adopsi, termasuk dalam pembentukan keluarga dan pemberian kewarganegaraan setelah adopsi |
Syarat pembentukan adopsi internasional
∙ Memenuhi syarat perlindungan anak angkat yang diwajibkan oleh hukum negara asal anak angkat
∙ Jika warga negara asing mengadopsi anak yang memerlukan perlindungan di Korea Selatan, izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan wajib diperoleh
∙ Adopsi tidak dapat dilakukan jika hukum negara asal pihak-pihak dalam adopsi tidak mengakui sistem adopsi
∙ Orang tua angkat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan kurang dari 45 tahun (pengecualian dimungkinkan)
Lihat Juga
4. Adopsi | Ketidakabsahan dan pembatalan

Adopsi terbentuk setelah syarat tertentu dipenuhi. Namun, adopsi dapat dinyatakan tidak sah atau dibatalkan jika syarat tersebut tidak terpenuhi atau hubungan adopsi sulit dilanjutkan karena keadaan yang timbul kemudian.
Ketidakabsahan adopsi biasa
Ketidakabsahan adopsi adalah keadaan ketika adopsi tidak memiliki akibat hukum sejak awal karena tidak terdapat kesepakatan antara para pihak dalam adopsi atau terdapat cacat prosedural yang serius, meskipun pelaporan adopsi telah dicatat dalam daftar hubungan keluarga.
Alasan utama ketidakabsahan
▷ Adopsi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kecakapan untuk menyatakan kehendak
▷ Pelaporan dilakukan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pihak dalam adopsi
▷ Pelaporan adopsi diterima meskipun kehendak untuk mengadopsi telah ditarik kembali setelah pelaporan diajukan
▷ Adopsi bersyarat atau dengan jangka waktu tertentu
▷ Tidak ada izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan untuk mengadopsi anak di bawah umur atau orang dewasa di bawah pengampuan
▷ Tidak ada persetujuan perwakilan hukum bagi anak angkat yang berusia di bawah 13 tahun
▷ Mengadopsi leluhur dalam garis lurus atau orang yang lebih tua
Adopsi yang tidak sah dianggap tidak pernah terbentuk sejak awal, dan siapa pun dapat menyatakan bahwa adopsi tersebut tidak terbentuk.
Namun, gugatan untuk menyatakan ketidakabsahan adopsi dapat diajukan oleh orang tua angkat, anak angkat, perwakilan hukum, atau kerabat sampai derajat keempat, dan berada dalam yurisdiksi Pengadilan Keluarga Korea Selatan.
Hubungan kekerabatan yang timbul karena adopsi yang tidak sah berakhir, dan hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi dapat timbul.
Pembatalan adopsi biasa
Pembatalan adopsi adalah sistem yang memungkinkan pihak yang memiliki hak untuk meminta pembatalan mengajukan gugatan ke Pengadilan Keluarga Korea Selatan guna mengakhiri hubungan adopsi untuk masa mendatang apabila terdapat alasan pembatalan tertentu setelah adopsi terbentuk.
Alasan utama pembatalan
▷ Anak di bawah umur yang berusia 13 tahun atau lebih diadopsi tanpa persetujuan perwakilan hukumnya
▷ Anak di bawah umur diadopsi tanpa persetujuan orang tua
▷ Adopsi dilakukan tanpa persetujuan orang dewasa yang berada di bawah pengampuan
▷ Salah satu pasangan melakukan adopsi sendiri tanpa persetujuan pasangannya
▷ Pada saat adopsi terdapat penyakit berat atau alasan serius lainnya
▷ Pernyataan kehendak untuk mengadopsi diberikan karena penipuan atau paksaan
Pembatalan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Keluarga Korea Selatan dan tidak dapat dilakukan hanya dengan pernyataan kehendak untuk membatalkan adopsi.
Pengadilan Keluarga Korea Selatan mempertimbangkan kesejahteraan anak di bawah umur sebagai prioritas utama ketika menentukan pembatalan. Setelah pembatalan berkekuatan hukum tetap, hubungan kekerabatan berakhir sejak saat pembatalan dan kekuasaan orang tua sebelum adopsi berlaku kembali.
Gugatan ganti rugi juga dapat diajukan atas kerugian yang timbul akibat pembatalan.
Pembatalan adopsi penuh yang memberikan status setara dengan anak kandung dan memutus hubungan hukum dengan orang tua kandung menurut hukum Korea Selatan
Adopsi penuh terbentuk dengan izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan berdasarkan persetujuan orang tua kandung. Oleh karena itu, konsep ketidakabsahan adopsi tidak diterapkan.
Namun, jika orang tua kandung tidak dapat memberikan persetujuan karena alasan yang bukan merupakan kesalahannya, orang tua kandung tersebut dapat meminta pembatalan adopsi penuh dalam waktu 6 bulan sejak mengetahui fakta tersebut.
Para pihak dalam gugatan
Penggugat | Orang tua kandung yang tidak dapat memberikan persetujuan pada saat adopsi penuh |
Tergugat | Orang tua angkat dan anak angkat (jika meninggal dunia, diwakili oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan) |
Pengadilan Keluarga Korea Selatan di tempat kedudukan umum salah satu orang tua angkat memiliki yurisdiksi eksklusif. Karena berlaku prinsip mediasi wajib sebelum gugatan, prosedur mediasi harus ditempuh terlebih dahulu.
Setelah putusan pembatalan adopsi penuh berkekuatan hukum tetap, hubungan anak angkat penuh berakhir dan hubungan dengan orang tua kandung sebelum adopsi berlaku kembali.
Akibat pembatalan tidak berlaku surut sampai tanggal pembentukan adopsi, tetapi mulai berlaku ketika putusan berkekuatan hukum tetap.
Pelaporan pembatalan adopsi harus dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Formulir pelaporan harus mencantumkan informasi para pihak, tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, dan informasi lainnya.
5. Adopsi | Daftar periksa

Agar adopsi dapat berlangsung dengan lancar, diperlukan persiapan menyeluruh sesuai dengan syarat dan prosedur hukum.
Secara khusus, penting untuk memeriksa secara cermat kelayakan anak yang akan diadopsi dan orang tua angkat serta dokumen persetujuan.
Hal yang perlu disiapkan | Keterangan |
Memastikan kelayakan anak yang akan diadopsi | Memastikan terpenuhinya kelayakan hukum, seperti status sebagai anak yang memerlukan perlindungan, pencabutan kekuasaan orang tua, dan status penyerahan untuk perlindungan |
Memenuhi syarat kelayakan orang tua angkat | Meninjau syarat hukum seperti usia, harta kekayaan, pemeriksaan riwayat pidana, dan penyelesaian pendidikan adopsi |
Memperoleh persetujuan orang tua kandung dan wali | Menyusun surat persetujuan adopsi dan menyiapkan dokumen pendukung terkait (termasuk persetujuan tertulis dan persetujuan wali) |
Menyelesaikan konseling dalam masa pertimbangan adopsi | Memastikan orang tua kandung telah menyelesaikan konseling hukum dan psikologis sebelum memberikan persetujuan adopsi |
Mengajukan permohonan izin adopsi kepada Pengadilan Keluarga Korea Selatan | Menyiapkan permohonan izin adopsi beserta dokumen yang diperlukan dan memahami prosedur perizinan |
Berkonsultasi dan bekerja sama dengan lembaga adopsi | Memperoleh konsultasi dan dukungan mengenai seluruh proses adopsi serta menjaga komunikasi erat dengan lembaga adopsi |
Memeriksa tunjangan pengasuhan dan dukungan kesejahteraan | Memeriksa manfaat kesejahteraan setelah adopsi, seperti tunjangan pengasuhan dan bantuan biaya medis dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah |
Sistem bantuan pengacara keluarga
Firma hukum kami memiliki banyak pengacara spesialis hukum keluarga yang terdaftar pada Asosiasi Advokat Korea Selatan serta pengacara profesional dengan pengalaman rata-rata setidaknya 10 tahun.
Sehubungan dengan adopsi, kami dapat memberikan bantuan hukum yang menyeluruh dalam seluruh proses, mulai dari pemeriksaan kelayakan anak, pemeriksaan kelayakan orang tua angkat, prosedur persetujuan adopsi, izin Pengadilan Keluarga Korea Selatan, hingga dukungan setelah adopsi.
Jika Anda mengalami kesulitan mempersiapkan seluruh prosedur sendiri, sebaiknya jalani prosedur tersebut secara lebih tepat dan aman dengan bantuan pengacara keluarga.









