CONTENTS
- 1. PHK Tidak Sah | Ketentuan Larangan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan

- 2. PHK Tidak Sah | Jenis-Jenis Utama

- - Penilaian Keabsahan Alasan PHK
- 3. PHK Tidak Sah | Tahapan Upaya Pemulihan

- - Pemulihan melalui Komisi Hubungan Industrial (Pemeriksaan Pertama dan Pemeriksaan Ulang)
- - Pengajuan Sengketa Tata Usaha Negara jika Keberatan atas Pemeriksaan Ulang
- - Gugatan untuk Memperoleh Penegasan bahwa PHK Tidak Sah (Gugatan Perdata)
- - Pengumpulan Alat Bukti
- 4. PHK Tidak Sah | Cara Menanggapi

- - Daftar Periksa Pembelaan dari Sisi Pemberi Kerja
1. PHK Tidak Sah | Ketentuan Larangan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan

PHK tidak sah berarti pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang sah yang tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan hukum hubungan industrial.
Pasal 23 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan secara tegas menyatakan bahwa pemberi kerja tidak boleh memberhentikan, merumahkan sementara, menskors, memindahkan, mengurangi upah, atau menjatuhkan hukuman lainnya kepada pekerja tanpa alasan yang sah.
PHK yang sah hanya diakui berdasarkan alasan yang ditetapkan oleh hukum, seperti adanya sebab yang dapat dibebankan kepada pekerja atau keadaan manajemen yang tidak dapat dihindari.
Selain itu, PHK harus diberitahukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan dan waktunya, serta pemberitahuan PHK harus diberikan 30 hari sebelumnya atau upah biasa untuk sekurang-kurangnya 30 hari harus dibayarkan sebagai tunjangan pengganti pemberitahuan PHK.
Jika prosedur tersebut dilanggar, PHK dapat dinilai tidak sah meskipun sebagian alasannya diakui.
Lihat Juga
2. PHK Tidak Sah | Jenis-Jenis Utama

Berikut adalah jenis-jenis utama PHK tidak sah.
1. PHK yang tidak memenuhi persyaratan formal
Contoh cacat prosedural yang umum adalah ketika pemberi kerja memberitahukan PHK secara lisan tanpa menyerahkan surat PHK atau memberhentikan pekerja seketika tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pemberi kerja harus memperhatikan kewajibannya untuk memberitahukan alasan dan waktu PHK secara tertulis.
2. PHK dengan alasan manajemen yang dibuat-buat
PHK karena alasan manajemen harus didasarkan pada kebutuhan restrukturisasi usaha yang terbukti secara nyata. (Pengalihan, pengambilalihan, dan merger usaha dapat menjadi alasan)
Pemberi kerja harus memberitahukan rencana PHK kepada perwakilan pekerja, termasuk serikat pekerja, selambat-lambatnya 50 hari sebelumnya dan melakukan perundingan dengan iktikad baik. PHK yang dilakukan dengan mengabaikan kewajiban tersebut merupakan PHK tidak sah.
3. PHK yang diskriminatif atau bersifat pembalasan
PHK sebagai pembalasan karena pekerja bergabung atau beraktivitas dalam serikat pekerja, menyampaikan keluhan, atau mengajukan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan juga merupakan bentuk umum PHK tidak sah.
Selain itu, pekerja secara hukum tidak boleh diberhentikan selama masa tidak bekerja untuk menjalani perawatan akibat cedera atau penyakit terkait pekerjaan beserta 30 hari sebelum dan sesudah masa tersebut, serta selama masa cuti sebelum dan sesudah persalinan dan 30 hari setelahnya. (Ketentuan ini dikecualikan jika kompensasi sekaligus telah dibayarkan atau usaha tidak mungkin dilanjutkan)
4. PHK yang disamarkan sebagai berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu
Jika kontrak kerja waktu tertentu telah diperpanjang berulang kali sehingga hubungan kerja pada hakikatnya setara dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu, PHK yang secara formal didasarkan pada berakhirnya masa kontrak dapat diperlakukan sebagai PHK tidak sah berupa penolakan perpanjangan kontrak.
PHK terhadap pekerja alih daya semata-mata karena pekerja tersebut mengajukan permohonan perbaikan atas perlakuan diskriminatif juga termasuk PHK tidak sah.
Dalam hal ini, permohonan pemulihan dapat diajukan dan pemberi kerja yang melakukan perlakuan diskriminatif dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
5. Pembatasan alasan PHK berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan
Ketika pekerja menghentikan pekerjaan dan melakukan evakuasi karena adanya risiko mendesak terjadinya kecelakaan kerja, pemberi kerja tidak boleh melakukan PHK atau memberikan perlakuan merugikan lainnya terhadap pekerja yang telah melakukan evakuasi tersebut.
Jika pekerja diberhentikan karena melaporkan pelanggaran hukum oleh pemberi kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan atau pengawas ketenagakerjaan, berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Penilaian Keabsahan Alasan PHK
Hukum menjelaskan kriteria penilaian keabsahan alasan PHK sebagai berikut.
- Disabilitas: keadaan terjadinya disabilitas pada pekerja, ada atau tidaknya kesalahan pemberi kerja, kemampuan kerja yang tersisa, kemungkinan penempatan pada posisi lain, upaya pemberi kerja untuk memberikan akomodasi, dan sebagainya
- Ketidakhadiran tanpa izin: dapat menjadi alasan PHK jika didasarkan pada peraturan kerja (ketidakhadiran karena alasan yang tidak dapat dihindari, seperti penyakit, juga dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa izin jika tidak memperoleh persetujuan)
- Sikap kerja yang buruk: perilaku kerja yang tidak sungguh-sungguh, seperti berulang kali meninggalkan tempat kerja tanpa izin atau datang terlambat, dapat menjadi alasan PHK (alasan seperti kurangnya kemampuan kerja harus dinilai secara ketat)
- Kerugian perusahaan: jika pekerja menimbulkan kerugian bagi perusahaan melalui penggelapan, tindak pidana ingkar amanah menurut hukum Korea Selatan, kelalaian berat, atau perbuatan lainnya, PHK dapat dianggap sah dan tindakan disipliner serta tuntutan ganti rugi dapat dilakukan secara terpisah
- Kegiatan serikat pekerja yang melawan hukum: kegiatan serikat pekerja dan aksi industrial yang melawan hukum dapat menjadi alasan PHK (kekerasan, perusakan, dan ketidakhadiran tanpa izin merupakan perbuatan tidak sah yang dapat membenarkan PHK)
- Alasan manajemen yang mendesak: selain kerugian usaha biasa, restrukturisasi, inovasi teknologi, penghentian usaha, dan alasan lainnya dapat diakui
3. PHK Tidak Sah | Tahapan Upaya Pemulihan
Jika mengalami PHK tidak sah, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah mengajukan permohonan pemulihan kepada Komisi Hubungan Industrial Korea Selatan.
Menurut Pasal 28 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, jika pemberi kerja memberhentikan pekerja tanpa alasan yang sah, pekerja dapat mengajukan permohonan pemulihan kepada Komisi Hubungan Industrial Korea Selatan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal PHK.
Setelah permohonan diterima oleh Komisi Hubungan Industrial Korea Selatan, prosedur berlangsung dengan urutan ①permohonan pemulihan → ②penyelidikan → ③pemeriksaan → ④penetapan → (pemeriksaan ulang dan sengketa tata usaha negara) → ⑤berkekuatan tetap dan selesai.
Pemulihan melalui Komisi Hubungan Industrial (Pemeriksaan Pertama dan Pemeriksaan Ulang)

Pekerja dapat mengajukan permohonan pemulihan kepada Komisi Hubungan Industrial Daerah Korea Selatan yang berwenang atas lokasi tempat kerja.
Komisi Hubungan Industrial Daerah Korea Selatan akan menyelidiki legalitas dan keabsahan prosedural PHK, kemudian memastikan fakta-faktanya melalui pemeriksaan.
Dalam proses ini, pekerja harus menyerahkan alat bukti yang memadai, seperti kontrak kerja, surat pemberitahuan PHK, riwayat percakapan melalui layanan pesan, dan rekaman suara.
Jika hasil penetapan mengakui adanya PHK tidak sah, pemberi kerja harus melaksanakan perintah perbaikan, seperti mempekerjakan kembali pekerja dan membayar upah. Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan dapat memaksakan pelaksanaannya.
Jika pemberi kerja atau pekerja keberatan atas penetapan pemeriksaan pertama oleh Komisi Hubungan Industrial Korea Selatan, masing-masing dapat mengajukan pemeriksaan ulang kepada Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan dalam waktu 10 hari sejak menerima pemberitahuan surat perintah pemulihan atau keputusan penolakan.
Pengajuan Sengketa Tata Usaha Negara jika Keberatan atas Pemeriksaan Ulang
Jika masih keberatan atas penetapan pemeriksaan ulang, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan dalam sengketa tata usaha negara dalam waktu 15 hari sejak tanggal diterimanya surat penetapan pemeriksaan ulang.
Jika keberatan atas putusan tingkat pertama dalam sengketa tata usaha negara, banding dapat diajukan dalam waktu 2 minggu sejak tanggal diterimanya salinan putusan.
Jika masih keberatan atas putusan tingkat banding, kasasi dapat diajukan. Namun, kasasi terbatas pada pelanggaran terhadap konstitusi, undang-undang, perintah, atau peraturan.
Gugatan untuk Memperoleh Penegasan bahwa PHK Tidak Sah (Gugatan Perdata)
Pekerja yang mendalilkan PHK tidak sah dapat secara terpisah mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh penegasan bahwa PHK tidak sah, dan kedua jalur tersebut dapat ditempuh secara bersamaan sebagai pilihan.
Gugatan untuk memperoleh penegasan bahwa PHK tidak sah adalah gugatan yang meminta pengadilan menyatakan bahwa PHK yang dilakukan secara sepihak oleh pemberi kerja tidak sah. Jika berdasarkan hasil gugatan PHK tersebut dinyatakan tidak sah dengan putusan berkekuatan tetap, pekerja dapat menuntut pemulihan hubungan kerja serta pembayaran sejumlah uang yang setara dengan upah selama masa PHK.
Dalam gugatan perdata, jika keberatan atas putusan tingkat pertama, banding juga dapat diajukan dalam waktu 2 minggu sejak tanggal diterimanya salinan putusan. Jika masih keberatan atas putusan tingkat banding, kasasi dapat diajukan.
Pengumpulan Alat Bukti
Bahan-bahan berikut dapat sangat membantu pekerja untuk memperoleh pemulihan atas PHK tidak sah.
4. PHK Tidak Sah | Cara Menanggapi

Dari sisi pekerja, dalam perkara PHK tidak sah penting untuk memeriksa secara saksama apakah pemberitahuan PHK telah didasarkan pada alasan yang sah dan dilakukan sesuai prosedur.
Karena sengketa dapat berlangsung lama bergantung pada perkaranya, penataan fakta dan alat bukti serta penyusunan strategi penanganan dengan bantuan tenaga profesional sejak tahap awal merupakan faktor penting dalam melindungi hak.
Daftar Periksa Pembelaan dari Sisi Pemberi Kerja
PHK merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan mata pencaharian pekerja dan juga menimbulkan risiko hukum yang besar bagi pemberi kerja.
Dalam sengketa PHK tidak sah, fakta dan alat bukti harus segera ditata dan dipersoalkan melalui prosedur yang sah. Jika diperlukan, memperoleh nasihat dari tenaga profesional seperti konsultan ketenagakerjaan dan advokat sangat penting untuk mendapatkan pemulihan hak.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 2025), menelaah secara saksama latar belakang setiap perkara dan hubungan antaralat bukti untuk menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan situasi.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait hal tersebut, silakan mengajukan reservasi konsultasi melalui tautan di bawah ini.












