CONTENTS
- 1. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Definisi Status Pekerja

- 2. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Doktrin Hukum tentang Konsep Pekerja

- - Kriteria Penilaian Subordinasi terhadap Pemberi Kerja
- - Kriteria Penilaian Ketergantungan Ekonomi
- - Ringkasan Yurisprudensi yang Mengakui Status sebagai Pekerja
- 3. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Pokok Persoalan Utama yang Dibahas

- - Masalah Subkontrak Terselubung dan Subkontrak Internal bagi Pekerja yang Ditempatkan
- - Permasalahan Pekerja dengan Bentuk Kerja Khusus
- 4. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Beban Pembuktian dan Pengumpulan Bukti

- 5. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Prosedur dan Alur

- - Akibat Pengakuan dan Kewajiban Pemberi Kerja
- - Pokok Persoalan yang Menentukan Menang atau Kalah dalam Gugatan
1. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Definisi Status Pekerja

Secara sederhana, gugatan penegasan status pekerja adalah gugatan yang diajukan oleh pekerja untuk meminta penegasan hukum mengenai bentuk dan status hubungan kerjanya.
Seiring munculnya beragam bentuk hubungan kerja dalam masyarakat, pertanyaan “Apakah saya seorang pekerja?” tidak lagi menjadi persoalan yang hanya dihadapi oleh sebagian pekerja.
Dengan bertambahnya bentuk pekerjaan baru, seperti pekerja platform, pekerja dengan bentuk kerja khusus, pekerja subkontrak internal, dan pekerja yang ditempatkan, ada atau tidaknya hubungan subordinasi dengan pemberi kerja kerap menjadi pokok sengketa.
Ketika status seseorang sebagai pekerja tidak jelas secara hukum, gugatan yang diajukan agar status tersebut diakui disebut gugatan penegasan status pekerja.
2. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Doktrin Hukum tentang Konsep Pekerja

Pasal 2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan mendefinisikan pekerja sebagai ‘orang yang, terlepas dari jenis pekerjaannya, menyediakan tenaga kerja kepada suatu usaha atau tempat usaha dengan tujuan memperoleh upah dan berada dalam hubungan subordinasi dengan pemberi kerja’.
Oleh karena itu, penilaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya kontrak kerja yang ditandatangani dengan pemilik usaha. Seseorang dapat dipandang sebagai pekerja apabila secara substantif terdapat subordinasi terhadap pemberi kerja dan ketergantungan ekonomi.
Kriteria Penilaian Subordinasi terhadap Pemberi Kerja
Yurisprudensi mempertimbangkan secara menyeluruh unsur-unsur berikut ketika menilai subordinasi terhadap pemberi kerja.
- Apakah pemberi kerja menetapkan secara terperinci isi pekerjaan serta memberikan arahan dan pengawasan
- Apakah pihak yang menyediakan tenaga kerja bekerja secara eksklusif untuk pemberi kerja
- Apakah waktu mulai dan berakhirnya kerja serta tempat kerja ditentukan oleh pemberi kerja
- Siapa yang menyediakan bahan, peralatan, dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
- Apakah pihak yang menyediakan tenaga kerja dapat mempekerjakan pihak ketiga, dan sebagainya
Kriteria Penilaian Ketergantungan Ekonomi
Ketergantungan ekonomi berarti keadaan ketika pihak yang menyediakan tenaga kerja bergantung secara ekonomi kepada pemberi kerja, tidak memiliki kemandirian, dan secara substantif sulit dipandang sebagai pekerja mandiri.
Contohnya adalah ketika sumber penghasilan sepenuhnya bergantung pada pemberi kerja atau struktur pembayaran imbalan berada di bawah kendali pemberi kerja.
Ringkasan Yurisprudensi yang Mengakui Status sebagai Pekerja
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa, dalam menentukan apakah seseorang merupakan pekerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, penilaian tidak boleh terikat pada bentuk yang tertulis dalam kontrak, seperti kontrak pemborongan atau pemberian kuasa, tetapi harus melihat apakah orang tersebut dalam kenyataannya bekerja secara subordinatif di bawah arahan dan pengawasan pemberi kerja dengan tujuan memperoleh upah.(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2017. 1. 25., Nomor 2015다59146).
Selain itu, dalam perkara instruktur akademi kecantikan, instruktur tersebut tidak menerima arahan atau pengawasan terperinci mengenai isi pengajaran, melaporkan pajak penghasilan usaha, dan tidak terdaftar dalam empat program asuransi sosial wajib. Meskipun demikian, pengadilan menilai bahwa keadaan tersebut hanyalah akibat dari karakteristik pekerjaan mengajar atau bentuk yang ditetapkan oleh pihak pemberi kerja dan bukan alasan untuk menyangkal adanya subordinasi substantif.(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2007. 9. 7., Nomor 2006도777)
Dengan demikian, yurisprudensi tersebut menegaskan bahwa status sebagai pekerja tidak dapat dengan mudah disangkal hanya berdasarkan kontrak atau cara penanganan pajak dan bahwa keadaan substantif merupakan hal yang paling penting.
Namun, status sebagai pekerja terkadang tidak diakui bagi tempat usaha yang hanya terdiri atas kerabat yang tinggal bersama, pekerja rumah tangga, atau dalam keadaan ketika hubungan subordinasi tidak terbukti, seperti pengelola asuransi kantor pos dan pramugolf yang tidak menandatangani kontrak penyediaan tenaga kerja.
3. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Pokok Persoalan Utama yang Dibahas

Karena gugatan penegasan status pekerja tidak hanya menyangkut penafsiran kontrak, tetapi juga menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja yang substantif, pokok-pokok persoalan berikut kerap dibahas.
Masalah Subkontrak Terselubung dan Subkontrak Internal bagi Pekerja yang Ditempatkan
Meskipun secara nyata terdapat subordinasi terhadap pemberi kerja, terdapat banyak kasus ketika bentuk kontrak pemborongan digunakan untuk menyangkal status sebagai pekerja.
Sebagai contoh, apabila seseorang bekerja sebagai pekerja subkontrak internal di pabrik perusahaan besar, tetapi kontraktor utama secara substantif memberikan arahan dan pengawasan langsung terhadap pekerjaannya, hal tersebut dapat dianggap sebagai subkontrak terselubung.
Penempatan pekerja dapat diselenggarakan secara sah oleh perusahaan penyedia pekerja. Namun, terdapat pula kasus ketika perusahaan pengguna melanggar persyaratan berdasarkan undang-undang Korea Selatan tentang penempatan pekerja, menggunakan pekerja secara langsung, tetapi menyamarkannya seolah-olah telah menandatangani kontrak dengan perusahaan penempatan pekerja.
Dalam keadaan tersebut, pekerja dapat mengajukan gugatan penegasan status pekerja terhadap pemberi kerja yang secara nyata menggunakan tenaganya.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2020.3.26., Nomor 2017다217724, 217731
Para pekerja dari perusahaan mitra internal yang menandatangani kontrak pemborongan dengan Perusahaan H, yang bergerak dalam produksi dan penjualan kendaraan bermotor dan bidang lainnya, bekerja di pusat penelitian perusahaan tersebut dan mengajukan gugatan penegasan status pekerja terhadap Perusahaan H.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa para pekerja tersebut, setelah dipekerjakan oleh perusahaan mitra, ditempatkan di pusat penelitian Perusahaan H dan berada dalam hubungan penempatan pekerja karena menerima arahan dan perintah dari Perusahaan H.
Selain itu, Perusahaan H memiliki kewajiban untuk mempekerjakan pekerja secara langsung sejak hari setelah berakhirnya jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal dimulainya penempatan kerja. Mahkamah Agung Korea Selatan membenarkan penilaian pengadilan sebelumnya bahwa Perusahaan H wajib membayar ganti rugi yang setara dengan upah karena tidak melaksanakan kewajiban untuk mempekerjakan secara langsung.
Permasalahan Pekerja dengan Bentuk Kerja Khusus
Kurir paket, pengajar bahan belajar, pengemudi pengganti, dan pihak lainnya dapat dipandang sebagai pekerja nonreguler yang secara substantif bekerja di bawah arahan dan pengawasan pemberi kerja meskipun terdaftar sebagai ‘pekerja mandiri’.
Meskipun dalam kontrak disebut sebagai ‘pelaku usaha perseorangan’, mereka dapat dipandang sebagai pekerja apabila hubungan substantif menunjukkan adanya subordinasi.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2019.4.23., Nomor 2016다277538
Putusan tersebut menyangkut pekerja yang menandatangani kontrak penyerahan tugas pengantaran pos dari rumah dengan kepala kantor pos di bawah Korea Post dan bekerja sebagai petugas pengantar pos berbasis rumah, lalu mengajukan tuntutan penegasan status pekerja terhadap Negara.
Mahkamah Agung Korea Selatan membenarkan penilaian pengadilan sebelumnya bahwa mereka merupakan pekerja yang menyediakan tenaga kerja di bawah arahan dan pengawasan Korea Post dalam hubungan subordinasi.
4. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Beban Pembuktian dan Pengumpulan Bukti

Dalam gugatan penegasan status pekerja, pekerja sebagai penggugat harus membuktikan subordinasi terhadap pemberi kerja dan ketergantungan ekonomi. Oleh karena itu, pengumpulan bukti yang memadai terlebih dahulu sangat penting.
①Kontrak kerja dan rincian upah
Kontrak kerja dan surat keterangan kerja, jika tersedia, dapat mendukung pembuktian hubungan kerja dasar. Rincian upah juga menjadi bukti utama dalam gugatan penegasan status pekerja untuk membuktikan bahwa pemberi kerja membayar upah secara langsung.
②Bukti arahan dan pengawasan pekerjaan
Fakta bahwa pemberi kerja memberikan instruksi kerja secara terperinci harus dibuktikan melalui catatan kedatangan dan kepulangan kerja, catatan pekerjaan, pesan instan, dan surel.
Rekaman CCTV atau GPS juga dapat digunakan.
③Pernyataan saksi dan rekan kerja
Pernyataan tertulis atau kesaksian rekan kerja yang bekerja di tempat yang sama dapat menjadi bukti kuat yang mendukung adanya subordinasi substantif terhadap pemberi kerja.
Pernyataan mengenai instruksi kerja konkret serta pengelolaan dan pengawasan tentang cara pemberi kerja membagikan dan mengawasi pekerjaan, serta bagan organisasi perusahaan pengguna yang bersangkutan, juga menjadi bukti utama.
Penting pula untuk membuktikan bahwa pekerja menerima perlakuan yang sama, termasuk mengikuti pelatihan kerja bersama, karena bekerja secara berdampingan dengan para pekerja perusahaan tergugat.
5. Gugatan Penegasan Status Pekerja | Prosedur dan Alur

Gugatan penegasan status pekerja diajukan sebagai gugatan perdata kepada pengadilan yang berwenang.
Pemberi kerja kerap menyangkal status sebagai pekerja dengan mengandalkan kontrak pemborongan atau surat pendaftaran usaha. Oleh karena itu, pihak pekerja harus menggunakan bukti-bukti yang dijelaskan sebelumnya untuk membuktikan hubungan substantif yang mendasari status tersebut.
Dalam proses persidangan, pengadilan menilai secara menyeluruh fakta dan doktrin hukum untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja yang substantif.
Jika diperlukan, pengadilan juga dapat memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan keadaan sebenarnya di tempat kerja.
Akibat Pengakuan dan Kewajiban Pemberi Kerja
Apabila pengadilan mengakui status sebagai pekerja, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayar upah, pesangon, dan tunjangan cuti tahunan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Selain itu, apabila pemutusan hubungan kerja dinyatakan tidak sah, keabsahan pemutusan tersebut, perintah untuk kembali ke jabatan semula, dan pembayaran upah yang belum dibayar juga menjadi persoalan.
Apabila status pekerja ditegaskan, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam empat program asuransi sosial wajib juga dapat berlaku secara retroaktif sehingga beban pihak pemberi kerja menjadi sangat besar.
Pokok Persoalan yang Menentukan Menang atau Kalah dalam Gugatan
Hasil gugatan penegasan status pekerja dapat sangat berbeda bergantung pada fakta setiap perkara.
Karena subordinasi nyata terhadap pemberi kerja harus dibuktikan tanpa terikat pada redaksi kontrak, penting untuk mengumpulkan bukti sejak tahap awal dengan memperoleh nasihat dari tenaga profesional, seperti konsultan ketenagakerjaan bersertifikat atau advokat spesialis hukum ketenagakerjaan.
Gugatan penegasan status pekerja bukan sekadar sengketa kontrak kerja, melainkan jaring pengaman terakhir untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja yang rentan secara sosial, serta sarana hukum yang kuat bagi pemberi kerja untuk memperbaiki struktur ketenagakerjaan yang melanggar hukum.
Namun, apabila hubungan kerja antara para pihak sudah jelas atau tidak terdapat perselisihan besar mengenai fakta, para pihak juga dapat mencapai perdamaian secara baik dengan pemilik usaha melalui kompensasi finansial atau pembaruan kontrak, kemudian mencabut gugatan.
Jika status sebagai pekerja diragukan, berkonsultasi dengan konsultan ketenagakerjaan dan advokat spesialis hukum ketenagakerjaan tanpa ragu mengenai pengajuan gugatan penegasan status pekerja serta mempersiapkan langkah hukum merupakan langkah awal yang cepat untuk melindungi hak.












