Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Pelecehan seksual di tempat kerja merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual dan mencakup perbuatan pengusaha atau atasan yang memanfaatkan kedudukannya untuk mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan seksual terhadap bawahannya sehingga menimbulkan rasa malu atau terhina secara seksual.

CONTENTS
  • 1. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Pengertian
    • - Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Tingkat Sanksi
  • 2. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Kriteria Penilaian dan Jenis Umum
  • 3. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Kewajiban Pengusaha untuk Mengambil Tindakan
    • - Larangan Perlakuan yang Merugikan
    • - Kewajiban Pengusaha Menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Menyusun Pedoman
  • 4. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Strategi Penanganan
    • - Strategi Penanganan dari Sudut Pandang Tersangka
    • - Strategi Penanganan dari Sudut Pandang Korban
    • - Jika Memerlukan Bantuan Hukum terkait Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

1. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Pengertian

Penjelasan Firma Hukum Daeryun tentang pengertian pelecehan seksual di tempat kerja


Pelecehan seksual di tempat kerja merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual dan mencakup perbuatan pengusaha atau atasan yang memanfaatkan kedudukannya untuk mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan seksual terhadap bawahannya sehingga menimbulkan rasa malu atau terhina secara seksual.

Selain itu, pelecehan seksual di tempat kerja juga dapat terjadi di antara pekerja yang setara apabila seseorang mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan seksual yang tidak dikehendaki oleh pihak lain sehingga menimbulkan rasa malu secara seksual.

Pelecehan seksual di tempat kerja didefinisikan sebagai berikut dalam Pasal 2 angka 2 Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Dukungan Keseimbangan Pekerjaan-Keluarga Korea Selatan.

Perbuatan pengusaha, atasan, atau pekerja yang memanfaatkan kedudukannya di tempat kerja atau, sehubungan dengan pekerjaan, membuat pekerja lain merasa terhina atau tidak nyaman secara seksual melalui ucapan atau tindakan seksual, atau merugikan pekerja tersebut dalam hal kondisi kerja dan hubungan kerja karena tidak memenuhi ucapan, tindakan, atau permintaan seksual maupun permintaan lainnya


-Korban dapat berupa laki-laki maupun perempuan, termasuk dalam pelecehan seksual sesama jenis
-Pihak yang dilindungi tidak hanya pekerja tetap, tetapi juga pekerja paruh waktu, pekerja sementara, pekerja alih daya, dan pencari kerja
-Lokasi perbuatan dapat mencakup tidak hanya perusahaan, tetapi juga acara makan bersama perusahaan, kegiatan rekreasi, perjalanan pulang setelah bekerja, dan tempat lainnya
-Termasuk pula apabila pelakunya adalah pihak luar, seperti pelanggan

Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Tingkat Sanksi

Pelecehan seksual di tempat kerja dapat dikenai sanksi berikut sesuai dengan perbuatan dan jenisnya.

Apabila pengusaha melakukan pelecehan seksual di tempat kerjaDenda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan
Pengusaha tidak melakukan pemeriksaan dan tidak mengambil tindakan yang semestinyaDenda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan
Apabila pengusaha merugikan korban yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerjaPidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan
Apabila seseorang melakukan perbuatan cabul dengan tipu daya atau penyalahgunaan pengaruh terhadap orang yang berada di bawah perlindungan atau pengawasannya di tempat kerjaPidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan
Apabila seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain di tempat kerja dengan kekerasan atau ancamanPidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan
Apabila seseorang membuat orang lain merasa malu secara seksual dengan melontarkan pernyataan seksual melalui media sosial dan sarana sejenisnyaPidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan


Pengusaha dapat dikenai denda administratif yang lebih tinggi apabila pernah dijatuhi denda administratif karena pelecehan seksual di tempat kerja dalam 3 tahun terakhir atau melakukan pelecehan seksual di tempat kerja berulang kali terhadap satu orang, dan dalam keadaan lainnya yang serupa.

2. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Kriteria Penilaian dan Jenis Umum

Berikut adalah kriteria penilaian dan jenis umum pelecehan seksual di tempat kerja.

▶Kriteria penilaian

-Mempertimbangkan perasaan subjektif korban
-Sudut pandang pihak ketiga yang wajar berdasarkan norma sosial
-Keadaan konkret, seperti hubungan hierarkis di tempat kerja, pengulangan perbuatan, dan reaksi korban


▶Jenis umum

1. Tindakan fisik

-Memeluk, mencium, atau merangkul dari belakang
-Menyentuh bagian tubuh tertentu

2. Tindakan verbal

-Melontarkan lelucon cabul, merendahkan penampilan, atau membuat perumpamaan seksual
-Menanyakan hal-hal yang bersifat seksual atau memaksa seseorang duduk di sebelahnya dalam acara makan bersama perusahaan, dan sebagainya

3. Tindakan visual

-Memasang atau membagikan materi pornografi
-Dengan sengaja memperlihatkan bagian tubuh tertentu

4. Tindakan yang memanfaatkan kedudukan dalam pekerjaan

-Mengajukan permintaan seksual sambil menggunakan pengaruh terhadap promosi, perekrutan, dan sebagainya

5. Pelecehan seksual oleh pelanggan atau pihak luar

-Apabila terjadi dalam hubungan kerja, pengusaha berkewajiban mengambil tindakan

3. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Kewajiban Pengusaha untuk Mengambil Tindakan

Bidang layanan utama terkait pelecehan seksual di tempat kerja


Berikut adalah kewajiban pengusaha untuk mengambil tindakan terkait pelecehan seksual di tempat kerja.

Larangan Perlakuan yang Merugikan

Pekerja yang melaporkan pelecehan seksual, pekerja korban, dan pihak terkait lainnya tidak boleh dikenai perlakuan yang merugikan.

Perlakuan yang merugikan mencakup tindakan berikut.

-Pemberhentian dari jabatan, pemecatan, pemutusan hubungan kerja, atau tindakan lain yang mengakibatkan hilangnya status

-Tindakan kepegawaian yang tidak semestinya, seperti tindakan disipliner, skorsing, pengurangan upah, atau pembatasan promosi

-Tindakan yang bertentangan dengan kehendak pekerja, seperti tidak memberikan tugas atau memindahkan pekerja secara paksa

-Perlakuan diskriminatif dalam penilaian kinerja serta pembayaran upah, bonus, dan pembayaran lainnya

-Pembatasan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan

-Tindakan yang menimbulkan kerugian mental atau fisik, seperti pengucilan, kekerasan, atau kekerasan verbal

-Kerugian lain yang bertentangan dengan kehendak korban



Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

Kewajiban Pengusaha Menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Menyusun Pedoman

Pengusaha wajib menyelenggarakan pelatihan pencegahan pelecehan seksual sekurang-kurangnya 1 kali setiap tahun. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dikenai denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan.

Pelatihan pencegahan dapat diselenggarakan melalui pelatihan karyawan, kuliah daring, dan metode lainnya. Namun, sekadar membagikan materi tidak diakui sebagai pelatihan.

Pelatihan pencegahan harus mencakup hal-hal berikut.

-Peraturan perundang-undangan terkait pelecehan seksual
-Prosedur penanganan di tempat kerja dan prosedur pemulihan bagi korban
-Hal-hal lain yang diperlukan untuk pencegahan


Namun, tempat kerja tertentu, termasuk tempat kerja dengan kurang dari 10 pekerja tetap, dapat menyelenggarakan pelatihan yang disederhanakan melalui pembagian materi informasi dan metode lainnya.

Pengusaha juga wajib menyusun pedoman pencegahan pelecehan seksual dan menyediakannya agar dapat dibaca oleh pekerja. Pedoman tersebut harus mencakup hal-hal berikut.

-Prosedur konsultasi dan penanganan keluhan
-Prosedur pemeriksaan pelecehan seksual dan perlindungan korban
-Prosedur dan tingkat tindakan disipliner terhadap pelaku

4. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Strategi Penanganan

Berikut adalah strategi penanganan pelecehan seksual di tempat kerja dari sudut pandang tersangka dan korban.

Strategi Penanganan dari Sudut Pandang Tersangka

▶Menata fakta sebelum memberikan keterangan awal

Dokumentasikan waktu dan tempat kejadian, isi percakapan, orang-orang di sekitar, kronologi, dan hal terkait lainnya. Dokumentasi harus dibuat sespesifik mungkin agar keterangan dapat diberikan secara konsisten.

▶Mengamankan bukti objektif

Susun pesan teks, pesan melalui aplikasi perpesanan, surel, rekaman suara, rekaman CCTV, dan materi lainnya yang dapat menunjukkan bahwa sifat perbuatan tersebut telah disalahpahami atau tidak disertai niat jahat.

Penting pula untuk memperoleh keterangan pihak ketiga yang dapat membuktikan bahwa percakapan tersebut bersifat resmi atau merupakan percakapan sehari-hari.


▶Tidak menghubungi korban

Upaya penjelasan atau kontak yang tidak terkendali justru dapat menjadi keadaan yang merugikan. Oleh karena itu, posisi tersangka harus disampaikan hanya melalui prosedur hukum.


▶Mempertimbangkan hak untuk tidak memberikan keterangan

Apabila fakta belum jelas atau terdapat kekhawatiran bahwa suatu keterangan akan merugikan, menunda pemberian sebagian keterangan atau menggunakan hak untuk tidak memberikan keterangan juga dapat menjadi salah satu strategi.

Strategi Penanganan dari Sudut Pandang Korban

▶Mengamankan bukti sejak awal

Catat waktu, tempat, dan cara terjadinya ucapan atau tindakan seksual, serta kumpulkan tangkapan layar percakapan, rekaman suara, dan materi lain yang merekam keadaan pada saat kejadian.


▶Menggunakan prosedur penanganan keluhan internal

Pelaporan melalui komite penanganan keluhan perusahaan, bagian sumber daya manusia, pusat pelaporan pelecehan seksual, dan saluran lainnya dapat menjadi materi dasar untuk menangani kerugian yang mungkin timbul kemudian.

Sebaiknya laporan diajukan secara tertulis dan tanggal penerimaannya dicatat.


▶Meminta tindakan perlindungan korban

Meminta perubahan tempat kerja, cuti berbayar, pencegahan kontak dengan pelaku, dan tindakan lainnya merupakan hak yang sah.

Pengusaha tidak boleh menolak permintaan tersebut, dan isi permintaan serta tanggapan pengusaha harus didokumentasikan.


▶Menggunakan lembaga eksternal

Korban juga dapat mengajukan pengaduan kepada kantor ketenagakerjaan Korea Selatan, mengajukan pengaduan pidana kepada kepolisian, atau mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan. Saat mengajukan pengaduan, sebaiknya ringkasan perkara dan materi bukti disusun dan diserahkan bersama-sama.


▶Menggunakan prosedur pemulihan apabila mengalami kerugian

Apabila mengalami kerugian dalam hubungan kerja, seperti pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, pemindahan, atau pengurangan upah, korban dapat mengajukan permohonan pemulihan kepada Komisi Hubungan Industrial Korea Selatan dalam waktu 3 bulan dan juga dapat mempertimbangkan gugatan ganti rugi terhadap pengusaha.


▶Mempersiapkan penanganan jangka panjang

Karena proses pidana dapat berlangsung selama beberapa bulan atau lebih, korban juga perlu mempertimbangkan untuk menghubungi lembaga konseling dan menjalani terapi psikologis guna menjaga kestabilan fisik dan mental.

Jika Memerlukan Bantuan Hukum terkait Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Pelecehan seksual di tempat kerja bukan sekadar menimbulkan ketidaknyamanan, melainkan merupakan persoalan kompleks yang melibatkan berbagai bidang hukum, termasuk hukum perdata, pidana, dan ketenagakerjaan.

Firma Hukum Daeryun menangani perkara melalui tim gugus tugas yang terdiri atas pengacara spesialis kejahatan seksual, pengacara spesialis ketenagakerjaan, dan pengacara spesialis pidana, termasuk dengan menganalisis kronologi dan konteks perkara, menerapkan hukum secara tepat dan menyusun strategi penanganan, serta menangani prosedur internal perusahaan dan proses pidana secara bersamaan.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk