Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan)

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) terjadi apabila seseorang mengirimkan kata-kata, gambar, video, atau materi cabul lainnya kepada orang lain dengan menggunakan media telekomunikasi. Tindak pidana ini dihukum berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.

CONTENTS
  • 1. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Pengertian
  • 2. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Ancaman hukuman
  • 3. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Jenis-jenis utama
    • - Perkembangan utama putusan pengadilan
    • - Implikasi hukum dan praktis
  • 4. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Cara menghadapi perkara
    • - Jika Anda menjadi tersangka tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
    • - Jika Anda menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
  • 5. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Pokok pembelaan praktis

1. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Pengertian

Penjelasan Firma Hukum Daeryun mengenai tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) adalah tindak pidana berupa pengiriman kata-kata, gambar, video, dan sebagainya yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau perasaan jijik pada orang lain melalui media telekomunikasi dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual diri sendiri atau orang lain.

Media telekomunikasi dalam hal ini mencakup telepon, surat, komputer, dan sebagainya. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi juga terjadi apabila bukan hanya kata-kata, gambar, atau video, tetapi juga suara, benda, dan sebagainya disampaikan kepada orang lain.

Tindak pidana ini tetap terjadi meskipun materi cabul berupa tulisan dan sebagainya dikirimkan melalui ruang percakapan 1:1. Jika materi tersebut disebarkan kepada banyak orang, pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman karena melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Meskipun tidak terdapat kontak fisik secara langsung, perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana seksual karena melanggar hak orang lain atas penentuan diri secara seksual dan hak kepribadian melalui cara tanpa tatap muka, serta diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk kejahatan digital.

2. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Ancaman hukuman

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) dihukum berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.

Seseorang yang, dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual diri sendiri atau orang lain, menyampaikan kepada orang lain kata-kata, suara, tulisan, gambar, video, atau benda yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau perasaan jijik melalui telepon, surat, komputer, atau media telekomunikasi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

Selain itu, jika tindak pidana tersebut dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana denda atau pidana yang lebih berat, pelaku juga dapat dikenai tindakan pengamanan, seperti pengungkapan informasi pribadi dan pembatasan pekerjaan.

3. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Jenis-jenis utama

Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Jenis-jenis utamanya adalah sebagai berikut.

1. Mengirimkan pesan teks atau suara cabul

Perbuatan mengirimkan ungkapan cabul atau makian bernuansa seksual melalui KakaoTalk, pesan teks, pesan langsung Instagram, dan sebagainya.

2. Mengirimkan foto alat kelamin atau foto telanjang

Mengirimkan foto telanjang diri sendiri, foto alat kelamin, atau foto sejenisnya tanpa persetujuan penerima.

3. Membagikan video cabul

Merekam adegan masturbasi atau hubungan seksual diri sendiri dan mengirimkan rekaman tersebut kepada orang lain.

4. Menimbulkan rasa malu secara seksual melalui telepon

Perbuatan menimbulkan ketidaknyamanan pada orang lain dengan mengeluarkan suara erangan atau mengarahkan percakapan ke topik seksual selama panggilan suara.

5. Mengirimkan pesan cabul secara massal menggunakan bot perpesanan

Menggunakan program otomatis atau bot untuk mengirimkan pesan cabul kepada sejumlah besar orang yang tidak ditentukan

Perkembangan utama putusan pengadilan

Berikut adalah perkembangan utama putusan pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.

▶Perkara penuntutan atas penggunaan kata-kata kasar bernuansa seksual dalam percakapan gim

Mahkamah Agung Korea Selatan baru-baru ini menetapkan kriteria baru mengenai unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.

Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan, “Adanya ungkapan seksual saja tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya ‘tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual’. Sebagai tindak pidana dengan tujuan khusus, tindak pidana ini hanya terjadi jika tujuan tersebut terbukti secara jelas.”

Dengan demikian, putusan tersebut menegaskan bahwa untuk membuktikan tindak pidana ini, bukan hanya sifat cabul, melainkan juga tujuan khusus harus dibuktikan. Perkara tersebut menunjukkan bahwa terdakwa dapat dinyatakan tidak bersalah apabila pihak jaksa tidak dapat membuktikan kesengajaan dan tujuan tersebut.


▶Perkara penggunaan berulang ungkapan tentang ‘alat kelamin’ dalam percakapan gim

Karena ungkapan tersebut muncul dalam perselisihan emosional, pengadilan menilai bahwa tidak terdapat tujuan membangkitkan hasrat seksual dan menjatuhkan putusan bebas.


▶Perkara pernyataan menghina yang berulang kali dikirimkan melalui layanan pesan dan mengandung makian seksual

Pengadilan menjatuhkan putusan bebas karena maksud utama pernyataan tersebut adalah merendahkan dan menyerang orang lain, bukan mencapai kepuasan seksual.

Implikasi hukum dan praktis

Implikasi perkembangan putusan terkini mengenai tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi adalah sebagai berikut.

1. Penerapan unsur tindak pidana dengan tujuan khusus secara lebih ketat


2. Kemungkinan diversifikasi strategi pembelaan bagi tersangka

-Jika dapat dibuktikan bahwa perkataan atau perbuatan tersebut bersifat sementara dan terjadi dalam situasi emosional, pembelaan dapat dilakukan dengan menyatakan tidak adanya ‘tujuan untuk membangkitkan hasrat seksual’
-Keseluruhan konteks percakapan, reaksi korban, dan ada tidaknya interaksi timbal balik dapat diajukan sebagai alat bukti


3. Meningkatnya arti penting penyusunan alat bukti oleh pihak korban

-Pernyataan bahwa korban merasa malu saja tidak cukup
-Kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana menjadi lebih tinggi jika pengulangan, kekhususan isi, dan maksud dalam alur percakapan dapat diketahui


4. Pemeriksaan hukum yang lebih ketat terhadap perkataan dan perbuatan dalam jejaring sosial

-Pertanggungjawaban atas ungkapan di lingkungan tanpa tatap muka, seperti media sosial, gim, dan layanan pesan, dinilai secara lebih ketat

4. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Cara menghadapi perkara

Bantuan Firma Hukum Daeryun dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Berikut adalah cara menghadapi perkara tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dari sudut pandang tersangka dan korban.

Jika Anda menjadi tersangka tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

1. Penanganan awal: memeriksa isi perkara sebelum memberikan keterangan

Sebelum diperiksa oleh lembaga penyidikan, seseorang harus mengetahui secara tepat apakah perbuatannya termasuk perbuatan yang dapat dikenai penghukuman pidana.

Misalnya, jika seseorang tiba-tiba dilaporkan ketika sedang saling bertukar lelucon seksual dengan pihak lain, isi dan konteks percakapan serta reaksi pihak lain perlu dicatat dan disimpan.


2. Meninjau kemungkinan perdamaian dengan korban

Dalam perkara yang melibatkan pelaku pertama kali atau perkara ringan, tercapai atau tidaknya perdamaian sangat memengaruhi penentuan berat hukuman.

Namun, sikap yang tanpa syarat sekadar ‘memohon keringanan’ dapat merugikan. Oleh karena itu, sebaiknya perdamaian dilakukan secara strategis tanpa bergantung pada diakui atau tidaknya sangkaan.


3. Mengantisipasi kemungkinan kewajiban registrasi informasi pribadi

Jika dijatuhi pidana denda atau pidana yang lebih berat atas tindak pidana ini, seseorang dapat diwajibkan untuk mendaftarkan informasi pribadinya.

Karena hal tersebut dapat menimbulkan pembatasan pekerjaan di lembaga pendidikan, fasilitas kesejahteraan, dan sebagainya, sasaran penanganan sebelum penuntutan sebaiknya adalah memperoleh keputusan bahwa tindak pidana tidak terbukti atau penangguhan penuntutan.


▶Kiat melakukan penanganan sendiri

-Hak untuk tetap diam dapat digunakan ketika memenuhi panggilan kepolisian
-Keterangan harus disusun secara tertulis berdasarkan fakta
-Simpan alat bukti, seperti keseluruhan percakapan, foto, dan video, kemudian siapkan bahan penjelasan
-Siapkan penjelasan mengenai ada tidaknya ‘rasa malu secara seksual’ dengan mempertimbangkan secara menyeluruh reaksi korban, alur percakapan, dan keadaan lainnya

Jika Anda menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Korban tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dapat mengalami rasa malu yang mendalam dan penderitaan mental akibat situasi yang tidak terduga.

Penanganannya dapat menjadi lebih sulit, terutama apabila pelaku adalah rekan kerja, pasangan, atau kenalan.

1. Mengamankan alat bukti

Pesan, foto, video, rekaman panggilan, dan materi lain yang dapat membuktikan kerugian tidak boleh dihapus dan harus disimpan. Sebaiknya simpan beberapa salinan melalui tangkapan layar, pengunduhan berkas asli, pencadangan melalui surel, dan cara lainnya.


2. Mengajukan pengaduan pidana kepada kepolisian atau kejaksaan

Jika keterangan berfokus pada ada tidaknya ketidaknyamanan atau rasa malu yang berkelanjutan, lembaga penyidikan akan lebih mudah melakukan penilaian hukum.

Konteks percakapan dengan pihak lain juga penting sehingga penyerahan seluruh isi percakapan dapat membantu.


3. Mengajukan gugatan ganti rugi perdata

Selain proses pidana, korban dapat menuntut ganti rugi immateriil atas penderitaan mental.

Terutama jika pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau menghindari perdamaian, menjalankan gugatan perdata bersamaan dengan pengaduan pidana dapat menjadi langkah penanganan yang efektif.

▶Kiat melakukan penanganan sendiri

-Mengamankan alat bukti adalah prioritas utama (penyidikan akan sulit jika bukti dihapus)
-Surat pengaduan harus diajukan sesuai format
-Kronologi kerugian harus diterangkan secara konkret dan berurutan
-Sebaiknya siapkan draf keterangan sebelum menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidikan
-Pengungkapan identitas pelaku merupakan hal yang diputuskan oleh pengadilan, tetapi keterangan korban memainkan peran penting

5. Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Pokok pembelaan praktis

Berikut adalah pokok-pokok pembelaan praktis dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.

✅ Pokok pembelaan dari sudut pandang tersangka

1. Menekankan tidak adanya ‘tujuan seksual’

Dalam tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, unsur subjektif berupa ‘tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual’ wajib dibuktikan.

Meskipun pesan atau percakapan yang dipermasalahkan mengandung ungkapan seksual, perlu ditekankan bahwa maksudnya bukan untuk memenuhi hasrat seksual, melainkan untuk meluapkan kemarahan, mengungkapkan emosi, atau sekadar bercanda.

Misalnya, melalui alur percakapan, waktu, konteks, dan keadaan objektif lainnya dapat dijelaskan bahwa makian tersebut muncul dalam perselisihan atau merupakan reaksi emosional terhadap provokasi pihak lain.


2. Menganalisis alur percakapan timbal balik dan adanya persetujuan

Jika ungkapan serupa berulang kali dipertukarkan secara timbal balik dalam percakapan sebelumnya dengan korban, dapat dinyatakan bahwa “perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan rasa malu, tetapi dipahami sebagai percakapan sehari-hari.”

Reaksi aktif, lelucon, emotikon, dan suasana percakapan lanjutan dari pihak korban dapat digunakan untuk menekankan bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan akrab, bukan komunikasi cabul atau tidak menyenangkan.


3. Menekankan tidak adanya pengulangan atau perencanaan

Dengan menunjukkan bahwa pengiriman hanya dilakukan satu kali, terjadi secara spontan, atau dilakukan dalam keadaan mabuk, dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut tidak direncanakan.

Keringanan dapat dimohonkan dengan alasan bahwa perbuatan tersebut bukan kebiasaan dan merupakan insiden yang terjadi tanpa direncanakan.


4. Pelaku pertama kali, penyesalan, dan upaya perdamaian

Tindak pidana ini menitikberatkan kemungkinan perbaikan pelaku dalam penjatuhan hukuman. Karena itu, pelaku pertama kali relatif lebih mungkin memperoleh keringanan.

Kemungkinan untuk menghindari pidana penjara efektif dapat meningkat jika upaya meminta maaf dan berdamai dengan korban didokumentasikan atau jika pelaku menunjukkan sikap seperti mengikuti pendidikan pencegahan kekerasan seksual secara sukarela dan menyusun surat pernyataan penyesalan yang sungguh-sungguh.


✅ Pokok pembelaan dari sudut pandang korban


1. Mengamankan keadaan yang secara jelas menunjukkan ‘tujuan seksual’

Pernyataan bahwa korban merasa malu saja tidak cukup. Harus dibuktikan bahwa isi pesan pelaku secara jelas mengandung tujuan seksual.


2. Menekankan reaksi penolakan korban yang dinyatakan secara tegas

Jika korban telah menyatakan ketidaknyamanan, rasa malu, atau ketakutan terhadap perbuatan tersebut, tetapi pelaku mengabaikannya atau mengulangi perbuatannya, hal itu menjadi alat bukti utama yang memperkuat kesengajaan dan tujuan pelaku.


3. Membuktikan pengulangan dan keberlanjutan

Meskipun tindak pidana ini dapat terjadi hanya dengan satu kali pengiriman, pengiriman berulang merupakan faktor yang meningkatkan kemungkinan penghukuman.

Keadaan berupa pengiriman pesan dengan isi serupa beberapa kali pada waktu yang sama atau pesan yang terus-menerus meminta perbuatan tertentu dapat menjadi alat bukti yang mengakibatkan dijatuhkannya hukuman berat.


4. Memastikan keberadaan korban lain atau meluasnya kerugian serupa

Jika pelaku mengulangi perbuatan yang sama terhadap banyak orang yang tidak ditentukan dalam komunitas tertentu, layanan pesan, atau media sosial, keadaan tersebut mendukung pembuktian tujuan dan kebiasaan pelaku secara jelas.

Jika keterangan korban tambahan, tangkapan layar, dan materi lainnya diamankan serta dilampirkan pada surat pengaduan, penyidikan yang cepat dan tegas dapat dilakukan.


5. Menjelaskan risiko viktimisasi sekunder dan mendesak pemulihan korban

Jika setelah peristiwa tersebut pelaku menimbulkan kerugian sekunder melalui pengancaman, bujukan, pencemaran nama baik, atau perbuatan lainnya, hal tersebut menjadi faktor yang dapat meningkatkan berat hukuman.


Ketika memberikan keterangan kepada kepolisian atau kejaksaan, dampak yang dialami, seperti “penderitaan psikologis dan kesulitan menjalani kehidupan sosial,” harus diterangkan secara jelas, bukan hanya kerugian langsung. Hal ini akan mendukung penghukuman pidana sekaligus gugatan ganti rugi.


Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi merupakan tindak pidana sensitif karena pengiriman pesan sederhana dapat langsung berujung pada penghukuman pidana. Penanganan yang keliru dapat menimbulkan akibat serius berupa registrasi informasi pribadi, stigma sosial, dan penghukuman pidana.

Di sisi lain, korban yang diperlakukan secara tidak adil dapat gagal memperoleh perlindungan yang semestinya jika tidak mengikuti prosedur yang tepat.

Firma kami menyediakan layanan hukum menyeluruh melalui penanganan oleh tim khusus pengacara spesialis kejahatan seksual bagi klien, mulai dari analisis konteks percakapan dan alat bukti, penyusunan surat pengaduan dan kerja sama dalam penyidikan, hingga pengajuan gugatan ganti rugi.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Rangkuman lengkap Q&A tindak pidana cabul melalui media komunikasi (Tongmaeum)!

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk