CONTENTS
- 1. Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya | Konsep

- - Unsur hukum dan tingkat hukuman
- - Sistem registrasi informasi identitas pribadi dan pembatasan pekerjaan
- - Jenis umum tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
- 2. Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya | Tinjauan preseden

- 3. Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya | Cara menanganinya

- - Strategi penanganan dari sudut pandang tersangka
- - Strategi penanganan dari sudut pandang korban
- - Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
1. Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya | Konsep

Secara sederhana, tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan) terjadi ketika seseorang menggunakan kamera, kamera ponsel, atau perangkat lain untuk melakukan perekaman tersembunyi secara ilegal tanpa persetujuan orang yang direkam.
Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya merupakan salah satu jenis kejahatan seksual digital yang paling umum. Tindak pidana ini mencakup segala perbuatan merekam tubuh orang lain dengan kamera atau perangkat serupa tanpa persetujuan orang tersebut, serta menyimpan atau menyebarkan rekaman itu maupun menggunakannya untuk mengancam.
Selain perekaman ilegal semata, tindak pidana ini telah berkembang menjadi tindak pidana dengan cakupan luas yang meliputi seluruh rangkaian pelanggaran seksual digital, termasuk penyebaran rekaman, ancaman penyebaran, manipulasi atau penyuntingan, penyimpanan, penayangan, dan konsumsi rekaman.
Unsur hukum dan tingkat hukuman
▶Perekaman ilegal
-Unsur perbuatan: merekam tubuh orang lain yang dapat menimbulkan hasrat atau rasa malu seksual tanpa persetujuan orang tersebut
-Ancaman pidana: pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan
-Kriteria preseden: ‘kemungkinan menimbulkan rasa malu seksual’ ditentukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh sudut pandang orang pada umumnya, pakaian korban, serta sudut dan jarak perekaman
▶Penyebaran dan penyebaran ulang
-Jika disebarkan tanpa persetujuan: pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan
-Jika perekaman dilakukan dengan persetujuan, tetapi kemudian disebarkan tanpa persetujuan: dikenai hukuman yang sama
-Jika disebarkan untuk memperoleh keuntungan: pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun (Pasal 14 ayat 3)
-Makna penyebaran: meskipun hanya diberikan kepada 1 orang, tindakan tersebut diakui sebagai ‘penyebaran’ apabila dilakukan secara berulang dan berkelanjutan
▶Pengancaman dan pemaksaan dengan menggunakan rekaman
-Tindak pidana pengancaman: mengancam akan menyebarkan rekaman seksual → pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun
-Tindak pidana pemaksaan: mendorong seseorang melakukan tindakan seksual atau meminta uang dengan ancaman penyebaran → pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun
▶Kepemilikan, penayangan, dan penyimpanan
-Mengunduh, menyimpan, atau sekadar menonton rekaman dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan
Sistem registrasi informasi identitas pribadi dan pembatasan pekerjaan
Putusan bersalah atas kejahatan seksual disertai tindakan pengamanan, seperti registrasi informasi identitas pribadi dan pembatasan pekerjaan.
Jika seseorang dinyatakan bersalah atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, ia dapat menghadapi konsekuensi berikut.
-Perintah pembatasan pekerjaan: dilarang bekerja di lembaga terkait, seperti tempat penitipan anak, sekolah, dan rumah sakit
-Registrasi pada sistem pemberitahuan pelaku kejahatan seksual: tindak pidana terhadap orang dewasa juga dapat menjadi objek pengungkapan kepada publik
Jenis umum tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
Jenis | Contoh |
Perekaman tersembunyi di tempat umum | Merekam bagian dalam rok di kereta bawah tanah, bus, tangga, atau tempat lain |
Perekaman ilegal di ruang pribadi | Memasang kamera tersembunyi di motel, toilet, ruang ganti, atau tempat lain |
Pornografi balas dendam antarpasangan | Menyebarkan rekaman seksual setelah hubungan berakhir |
Materi cabul hasil manipulasi | Memasukkan wajah korban ke dalam gambar cabul dan menyebarkannya |
Penyebaran melalui ruang obrolan grup dan layanan penyimpanan daring | Menyebarkan atau mengedarkan ulang melalui media sosial atau komunitas daring |
2. Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya | Tinjauan preseden
Mari kita menelaah preseden tentang tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya.
1. Perkara perekaman tubuh bagian bawah perempuan yang mengenakan legging
Dalam perkara perekaman diam-diam terhadap tubuh bagian bawah seorang perempuan yang mengenakan legging di dalam bus, Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat kedua dan mengembalikan perkara tersebut untuk diputus sesuai dengan pertimbangan bahwa terdakwa bersalah.
Mahkamah menilai bahwa legging, meskipun merupakan pakaian sehari-hari, dapat menjadi objek yang menimbulkan rasa malu seksual. Seseorang tidak dapat dinyatakan tidak bersalah hanya karena bagian tubuh yang direkam dapat terlihat dalam pandangan biasa.
Putusan ini menegaskan bahwa maksud perekam dan isi video merupakan kriteria utama dalam menentukan adanya perekaman ilegal.
2. Perekaman layar selama panggilan video tidak termasuk perekaman ilegal
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa tindakan merekam tampilan telanjang lawan bicara selama panggilan video dengan menggunakan ponsel tidak memenuhi unsur tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya karena tindakan tersebut bukan perekaman tubuh secara langsung, melainkan penyimpanan video yang telah diterima.
Namun, Mahkamah menyatakan bahwa penyebaran video tersebut atau penggunaannya untuk mengancam tetap dapat dihukum sebagai tindak pidana pengancaman atau penyebaran yang terpisah.
3. Makna ‘perekaman’ dan saat dimulainya pelaksanaan tindak pidana
Menurut Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, ‘perekaman’ tidak semata-mata berarti tindakan mengarahkan lensa. Tindak pidana mulai terjadi sejak informasi gambar dimasukkan ke dalam media penyimpanan.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga menilai tindakan menyodorkan ponsel ke bawah rok atau memasukkannya melalui celah bawah toilet sebagai permulaan pelaksanaan tindak pidana perekaman.
4. Pelaku penyebaran tidak harus sama dengan pelaku perekaman
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pelaku penyebaran tidak harus merupakan orang yang sama dengan pelaku perekaman.
Oleh karena itu, orang yang hanya menyebarkan rekaman juga dapat dikenai hukuman yang sama.
Perkara ini menunjukkan bahwa orang yang hanya meneruskan rekaman melalui media sosial, ruang obrolan grup, atau komunitas daring juga dapat dikenai hukuman.
3. Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya | Cara menanganinya

Mari kita menelaah strategi penanganan tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya.
Pembahasan akan dilakukan dari sudut pandang tersangka dan korban.
Strategi penanganan dari sudut pandang tersangka
▶Tahap awal penyidikan: menggunakan hak untuk tetap diam dan mempersiapkan analisis forensik
-Saat penggeledahan dan penyitaan, periksa surat perintah terlebih dahulu dan tanggapi dengan tenang
▶Strategi keterangan: memberikan penjelasan konkret alih-alih sekadar menyangkal sangkaan
-Alih-alih menyangkal tanpa syarat dengan mengatakan ‘tidak melakukan perekaman’, jelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi secara kebetulan atau tidak disengaja
-Jika rekaman tidak ada, atau sekalipun ada, jelaskan alasan dan waktu penghapusannya
-Berdasarkan sudut dan jarak perekaman serta pakaian yang dikenakan, nyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak bertujuan menimbulkan rasa malu seksual
▶Analisis alat bukti: keberadaan rekaman dan keadaan yang melatarbelakanginya
-Jika rekaman tidak ada, pertimbangkan untuk menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan ‘percobaan tindak pidana’ atau bahwa sangkaan tidak terbukti
-Sekalipun rekaman ada, periksa persetujuan, tujuan penyimpanan, dan lingkup akses, lalu tanggapi sesuai dengan berat-ringannya sangkaan
▶Pokok pembelaan
-Menyatakan bahwa perekaman terjadi secara kebetulan dan tanpa kesengajaan
-Menjelaskan tidak adanya rekaman dan keadaan penyimpanannya
-Menegaskan bahwa bagian tubuh yang direkam bukan bagian yang menimbulkan rasa malu seksual
-Secara aktif mengajukan alasan yang dapat dipertimbangkan untuk keringanan, seperti belum pernah dihukum, surat pernyataan penyesalan, dan penyerahan diri
Strategi penanganan dari sudut pandang korban
▶Pengumpulan alat bukti harus menjadi prioritas utama
-Ambil tangkapan layar keadaan yang menunjukkan perekaman atau penyebaran dan simpan tautannya
-Susun keadaan perkara secara kronologis
-Analisis dapat dilengkapi dengan bantuan forensik
▶Permintaan pemblokiran penyebaran dan penghapusan
-Laporkan kepada kepolisian atau Pusat Dukungan bagi Korban Kejahatan Seksual Digital
-Ajukan permintaan penghapusan kepada Komisi Standar Komunikasi Korea Selatan, portal daring, atau pihak lain
-Menurut Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, penyedia layanan wajib segera mengambil tindakan setelah menerima permintaan penghapusan
▶Sistem perlindungan korban dan pencegahan viktimisasi sekunder
Jika korban melapor kepada lembaga penyidikan, tindakan perlindungan berikut dapat diberikan.
-Dapat meminta larangan mendekat dan tindakan sementara untuk memisahkan korban dari pelaku
-Bantuan menyeluruh melalui Pusat Dukungan bagi Korban Kejahatan Seksual Digital, termasuk bantuan penghapusan, konsultasi hukum, dan terapi psikologis
-Pencegahan meluasnya penyebaran video melalui permintaan penghapusan segera oleh kepolisian
Karena viktimisasi sekunder akibat kejahatan seksual digital dapat semakin parah seiring berjalannya waktu, penanganan aktif sejak dini sangatlah penting.
▶Dapat mengajukan pengaduan pidana dan gugatan ganti rugi
-Gugatan ganti rugi secara perdata dapat diajukan bersamaan dengan pengaduan pidana
-Dapat menuntut uang santunan dengan alasan penderitaan mental, pelanggaran hak pribadi, dan alasan lainnya
-Jika penyebarannya dilakukan secara luas, tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan juga dapat dikenakan
J. Ya, meskipun Anda menyetujui perekaman pada saat itu, penyebaran video tersebut tanpa persetujuan Anda jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Karena perekaman dan penyebaran memerlukan persetujuan yang terpisah, apabila Anda tidak menyetujui penyebarannya, orang yang merekam atau menyebarkannya dapat dikenai hukuman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
Dalam perkara tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, alat bukti fisik sering kali tersisa dengan lebih jelas dibandingkan dalam kejahatan seksual lainnya.
Menurut data Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan dan Kejaksaan Agung Korea Selatan, sekitar 7.000 perkara terjadi pada 2023 dan tingkat pengungkapannya mencapai 80%.
Perkara semacam ini sering kali sulit disangkal karena adanya penangkapan di tempat kejadian, rekaman CCTV, dan pemulihan data melalui forensik digital.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya, Kejaksaan Korea Selatan dan pengadilan sama-sama mempertahankan kebijakan penghukuman yang tegas. Bahkan untuk perekaman semata, terdapat kemungkinan dijatuhkannya hukuman berat apabila disertai penyebaran atau pengancaman maupun apabila korbannya masih di bawah umur.
Oleh karena itu, penanganan hukum yang strategis diperlukan untuk memperdebatkan persoalan terperinci, seperti keadaan perekaman, metode penyimpanan, dan maksud pelaku.
Dari sudut pandang tersangka, pendekatan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan bukan hanya ada atau tidaknya perekaman, tetapi juga objek dan sudut perekaman, keadaan penyimpanan, ada atau tidaknya kesengajaan, serta hasil analisis forensik.
Dari sudut pandang korban, diperlukan penanganan menyeluruh yang tidak terbatas pada pengaduan pidana, tetapi juga mencakup permintaan penghapusan rekaman ilegal, tindakan pencegahan viktimisasi sekunder, dan gugatan ganti rugi secara perdata.
Firma kami menanggapi perkara melalui tim khusus yang melibatkan kerja sama antara pengacara yang berfokus pada perkara kejahatan seksual dan para ahli dari Pusat Pemeriksaan Alat Bukti serta Pusat Forensik Digital.











