CONTENTS
- 1. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Konsep

- - Subjek dan Cakupan Anak dan Remaja
- 2. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Tindak Pidana Seksual yang Diatur

- - Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan
- - Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
- - Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
- - Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
- 3. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Tingkat Hukuman

- 4. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Contoh Pelanggaran

- 5. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Cara Menanggapi Perkara

- - Cara Menanggapi Perkara dari Sudut Pandang Tersangka
- - Cara Menanggapi Perkara dari Sudut Pandang Korban
- 6. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Hal-Hal Praktis

- - Hal-Hal Praktis dari Sudut Pandang Tersangka
- - Hal-Hal Praktis dari Sudut Pandang Korban
1. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Konsep

Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) merupakan undang-undang khusus yang ditetapkan untuk melindungi anak dan remaja dari tindak pidana seksual serta menjamin perlindungan dan dukungan yang cepat apabila terjadi eksploitasi seksual.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur tindak pidana seksual terhadap anak dan remaja, tetapi juga mencakup sistem sanksi yang luas, termasuk terhadap materi cabul yang menampilkan anak atau remaja serta tindakan membujuk mereka untuk melakukan aktivitas seksual melalui akses daring.
Subjek dan Cakupan Anak dan Remaja
Istilah anak dan remaja dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan berarti orang yang berusia di bawah 19 tahun.
Di antara anak dan remaja tersebut, persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap orang yang berusia di bawah 13 tahun—atau terhadap orang yang berusia 13 tahun atau lebih tetapi belum 16 tahun apabila pelakunya berusia 19 tahun atau lebih—dapat dihukum sebagai pemerkosaan, perbuatan cabul dengan paksaan, dan sebagainya. Perbuatan tersebut juga dihukum lebih berat daripada tindak pidana seksual pada umumnya, antara lain karena daluwarsa penuntutan tidak berlaku.
2. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Tindak Pidana Seksual yang Diatur
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) secara tegas melarang dan menjatuhkan hukuman berat terhadap tindak pidana seksual yang menyasar anak dan remaja.
Dalam undang-undang ini, “tindak pidana seksual terhadap anak dan remaja” mencakup tindak pidana berikut.
Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan
-Pemerkosaan, perbuatan cabul dengan paksaan, dan sebagainya: Mencakup pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak atau remaja, termasuk persiapan dan permufakatan untuk melakukannya.
-Tindak pidana terhadap anak atau remaja penyandang disabilitas: Perbuatan seperti persetubuhan terhadap anak atau remaja penyandang disabilitas juga diatur secara tersendiri.
-Persetubuhan dan perbuatan lainnya terhadap orang berusia 13 tahun atau lebih tetapi belum 16 tahun: Perbuatan tersebut menjadi tindak pidana apabila dilakukan dengan tipu daya atau penyalahgunaan pengaruh, sekalipun pihak lain menyatakan persetujuannya secara tegas.
-Tindak pidana terkait materi eksploitasi seksual: Produksi, penyebaran, kepemilikan, penayangan, pengancaman, dan pemaksaan terkait materi cabul yang menampilkan anak atau remaja juga dapat dihukum.
-Tindak pidana terkait prostitusi: Membeli jasa seksual maupun menjadi perantara, membujuk, atau memaksa seseorang untuk melakukan prostitusi juga ditetapkan sebagai tindak pidana.
-Percakapan untuk tujuan eksploitasi seksual: Upaya memulai percakapan seksual melalui media sosial atau layanan pesan saja dapat dikenai hukuman.
Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
-Pemerkosaan khusus beserta percobaan, persiapan, dan permufakatannya: Perbuatan yang melibatkan penggunaan senjata atau dilakukan oleh beberapa orang dikenai pemberatan hukuman.
-Tindak pidana seksual terhadap anggota keluarga atau penyandang disabilitas: Kekerasan seksual terhadap anggota keluarga atau penyandang disabilitas juga tergolong tindak pidana berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
-Tindak pidana di tempat umum yang padat atau tempat yang digunakan oleh banyak orang: Mencakup perbuatan cabul atau perekaman secara diam-diam di transportasi umum maupun tempat umum.
-Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dan perekaman ilegal: Mencakup perekaman atau penyebaran dengan telepon seluler, kamera, dan sejenisnya serta produksi materi visual palsu.
Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
-Pemerkosaan, tindakan seksual dengan penetrasi menggunakan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda, perbuatan cabul dengan paksaan, pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, dan sebagainya: Mencakup sebagian besar tindak pidana seksual yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
-Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur: Apabila korbannya masih di bawah umur, perbuatan tersebut dianggap sebagai tindak pidana tanpa memandang ada atau tidaknya persetujuan.
-Persetubuhan melalui penyalahgunaan pengaruh dalam hubungan kerja: Mencakup persetubuhan dengan memanfaatkan kedudukan atau hubungan sebagai guru, pengawas, dan sebagainya.
Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Pelecehan seksual, penganiayaan seksual, dan sebagainya: Perbuatan mendorong tindakan cabul, ucapan atau perilaku seksual, serta kontak yang tidak patut terhadap anak juga dapat dikenai hukuman.
Lihat Juga
3. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Tingkat Hukuman
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) dikenai hukuman dengan tingkat sebagai berikut.
| Memproduksi, mengekspor, atau mengimpor materi eksploitasi seksual anak dan remaja | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
| Menjual, menyewakan, menyebarkan, menyediakan, memiliki, mengangkut, memamerkan, atau menayangkan materi eksploitasi seksual anak dan remaja untuk memperoleh keuntungan | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun |
| Menjual, menyewakan, menyebarkan, menyediakan, memiliki, mengangkut, memamerkan, atau menayangkan materi eksploitasi seksual anak dan remaja tanpa tujuan memperoleh keuntungan | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun |
| Membeli, memiliki, atau menonton materi eksploitasi seksual anak dan remaja | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun |
| Membeli jasa seksual anak atau remaja, atau memperjualbelikan maupun mengangkutnya di dalam atau ke luar negeri dengan mengetahui bahwa anak atau remaja tersebut akan dijadikan objek produksi materi eksploitasi seksual | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
| Membeli jasa seksual anak atau remaja | Pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda pidana sekurang-kurangnya 20.000.000 won Korea Selatan dan paling banyak 50.000.000 won Korea Selatan |
Berita Terkait

Pria berusia 30-an yang disangka melakukan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur… apa alasan ia dinyatakan bebas (tidak bersalah) dalam persidangan resmi?


Pria yang disangka memiliki dan menyebarkan materi eksploitasi seksual mendapat ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’ dari Kejaksaan Korea Selatan… apa alasannya?

4. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Contoh Pelanggaran
Mari kita meninjau beberapa contoh pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja).
1. Kasus penjatuhan pidana penjara karena memproduksi materi eksploitasi seksual anak dengan AI
Seorang laki-laki berusia 40-an dijatuhi pidana penjara karena menggunakan program pembuat gambar berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi materi visual eksploitasi seksual anak dan remaja.
Ini merupakan kasus pertama ketika produsen materi visual eksploitasi seksual anak dengan AI didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan dan dijatuhi putusan.
Majelis hakim menyatakan, "Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pernah memutuskan bahwa gambar hasil rekayasa komputer yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat disalahartikan seolah-olah menampilkan anak atau remaja sungguhan juga tergolong materi eksploitasi seksual anak dan remaja apabila menggambarkan mereka sebagai objek seksual." Majelis juga menegaskan, "Materi eksploitasi seksual yang menampilkan anak atau remaja sangat berbahaya karena mendistorsi persepsi seksual masyarakat dan dapat memicu tindak pidana seksual lainnya."
2. Kasus yang menyatakan bahwa pencabutan kualifikasi pengemudi taksi yang dijatuhi hukuman dengan masa percobaan atas pelanggaran undang-undang tersebut adalah sah
Seorang pengemudi taksi mengajukan gugatan konstitusional setelah kualifikasinya dicabut karena ia dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja dengan masa percobaan atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Namun, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku sesuai dengan konstitusi dengan alasan bahwa “pembatasan untuk menjamin keselamatan umum dan melindungi penumpang adalah sah.”
Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran undang-undang tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pembatasan kualifikasi profesi, selain penghukuman pidana.
5. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Cara Menanggapi Perkara

Mari kita meninjau cara tersangka dan korban menanggapi perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja).
Cara Menanggapi Perkara dari Sudut Pandang Tersangka
Mari kita meninjau cara menanggapi perkara dari sudut pandang tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
1. Berhati-hati saat memberikan keterangan awal
Dalam perkara berdasarkan undang-undang tersebut, keterangan pertama tersangka sering kali menentukan arah penanganan perkara.
Sebelum memberikan keterangan, hal-hal berikut harus dipertimbangkan.
-Menjalankan secara tegas hak untuk menolak memberikan keterangan dan hak untuk meminta bantuan pengacara
-Dapat meminta agar pemberian keterangan direkam
-Harus memastikan apakah kehadiran tersebut bersifat sukarela atau merupakan penangkapan maupun penahanan
2. Pengetahuan mengenai usia pihak lain menjadi persoalan utama
Dalam perkara terkait pembelian jasa seksual atau materi cabul, dalil bahwa “tersangka meyakini pihak lain telah dewasa” dapat menjadi pokok pembelaan utama. Bukti berikut dapat digunakan untuk membuktikannya.
-Pesan atau profil yang memuat pernyataan pihak lain bahwa dirinya telah dewasa
-Keterangan mengenai apakah akun pihak lain telah melalui verifikasi usia dewasa
-Materi yang menunjukkan kemungkinan adanya penipuan terkait usia (niat untuk menipu)
3. Menyimpan catatan percakapan dan foto
Walaupun percakapan berlangsung tanpa disengaja, catatan tersebut tidak boleh dihapus dan harus disimpan sebagai alat bukti.
4. Meminta penilaian ahli mengenai apakah materi tersebut merupakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja
Apabila tidak jelas apakah video atau gambar yang dilihat atau dibagikan benar-benar merupakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, sebaiknya penilaian dilakukan melalui forensik digital atau nasihat hukum.
Cara Menanggapi Perkara dari Sudut Pandang Korban
1. Segera melapor kepada kepolisian
Apabila terjadi kekerasan seksual, prioritasnya adalah segera melapor melalui nomor 112 atau kepada kantor polisi terdekat.
Khusus untuk kekerasan yang terjadi secara daring, penyidikan harus dilakukan dengan cepat disertai pengamanan alat bukti, seperti tangkapan layar, untuk mencegah terjadinya viktimisasi sekunder.
2. Memanfaatkan sistem perlindungan korban
Lembaga seperti pusat perlindungan seksual remaja dan pusat dukungan bagi korban tindak pidana seksual digital dapat memberikan konsultasi serta bantuan penghapusan materi.
3. Mengajukan gugatan ganti rugi perdata
Selain menuntut penghukuman pidana terhadap pelaku, korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil.
Lihat Juga
6. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja) | Hal-Hal Praktis
Mari kita meninjau hal-hal praktis dari sudut pandang tersangka dan korban dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja).
Hal-Hal Praktis dari Sudut Pandang Tersangka
1. Bantuan dalam memberikan keterangan dan perencanaan keterangan awal
Tahap terpenting dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan adalah pemberian keterangan pada tahap awal penyidikan.
Pengakuan yang diberikan secara tidak hati-hati atau keterangan yang saling bertentangan dari tersangka kepada lembaga penyidik dapat merugikan tersangka.
Pengacara profesional harus menjelaskan hak tersangka, seperti hak untuk menolak memberikan keterangan, hak untuk membela diri, dan hak untuk meminta perekaman, serta menyiapkan berita acara keterangan atau pendapat tertulis sebelumnya untuk mencegah keterangan yang merugikan.
Jika kondisi psikologis tersangka tertekan, pendampingan selama pemeriksaan juga dapat diminta agar tersangka mampu menghadapi pertanyaan yang mengarahkan atau pemaksaan pengakuan oleh lembaga penyidik.
2. Strategi membuktikan kekeliruan mengenai usia pihak lain
Karena tindak pidana seksual berdasarkan undang-undang tersebut terbentuk berdasarkan fakta bahwa korban merupakan anak atau remaja, dalil kekeliruan yang beralasan bahwa “tersangka tidak mengetahuinya dan tidak mungkin mengetahuinya” dapat menjadi pokok pembelaan yang substansial.
3. Memeriksa alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan pelanggaran prosedur penyidikan
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan perangkat digital serta analisis forensik, perlu diperiksa secara cermat apakah persyaratan penerbitan surat perintah telah dipenuhi, bagaimana penyitaan dilakukan, dan apakah proses penyimpanan serta analisis dilakukan secara melawan hukum.
Jika terjadi penggeledahan atau penyitaan yang melawan hukum, pengacara profesional dapat mengajukan aturan pengecualian alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum untuk meniadakan kekuatan pembuktian alat bukti utama.
4. Menekankan faktor-faktor yang meringankan
Diperlukan strategi untuk menunjukkan upaya mencegah pengulangan tindak pidana dan ketulusan penyesalan melalui gabungan bukti berupa pengakuan dan surat pernyataan penyesalan, perdamaian dengan korban, rencana perawatan, dan sebagainya.
Khususnya jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perlu melanjutkan kegiatan sosialnya, pelaku dapat meminta keringanan dengan menyerahkan rencana pelaksanaan pelayanan masyarakat, pendidikan, dan konseling.
Lihat Juga
Hal-Hal Praktis dari Sudut Pandang Korban
1. Memanfaatkan secara aktif keterangan tertutup dan tindakan perlindungan prosedural
Karena anak atau remaja yang menjadi korban menghadapi risiko tinggi mengalami viktimisasi sekunder, penting untuk segera mengajukan permohonan tindakan perlindungan sejak tahap awal penyidikan.
2. Mempersiapkan langkah perdata atas kerugian psikologis dan ekonomi
Selain menjalani proses pidana, persiapan proses perdata untuk mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil juga sangat diperlukan.
-Mengamankan catatan konseling psikologis: Mengumpulkan riwayat perawatan, surat keterangan diagnosis, catatan konseling, dan sebagainya untuk membuktikan penderitaan psikologis
-Menata kuitansi biaya medis dan perawatan: Mengamankan rincian biaya perawatan psikiatri, konseling psikologis, terapi obat, dan sebagainya
-Menyusun laporan kronologi kerugian: Menguraikan keadaan, waktu, tempat, tindakan pelaku, dan sebagainya secara terperinci berdasarkan keterangan korban
Pengacara profesional dapat berkonsultasi dengan korban dan walinya mengenai perlu tidaknya menjalankan gugatan perdata secara bersamaan serta menentukan apakah gugatan ganti rugi akan diajukan pada waktu yang tepat.
3. Strategi memastikan kredibilitas keterangan
Karena keterangan korban dapat menjadi satu-satunya alat bukti dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan, memastikan keterangan yang terperinci dan konsisten merupakan hal utama.
-Menyusun struktur keterangan berdasarkan waktu, tempat, dan perbuatan: Menata keterangan dalam struktur yang terperinci dan logis
-Mempersiapkan pemberian keterangan berulang: Melakukan persiapan sebelumnya agar keterangan tetap konsisten ketika disampaikan kepada kepolisian, Kejaksaan Korea Selatan, dan pengadilan
-Melakukan latihan sebelumnya jika memilih keterangan melalui video: Mengurangi dampak emosional selama pemberian keterangan dan mencegah terlewatnya isi keterangan
4. Mencegah viktimisasi sekunder dan mengambil tindakan untuk menstabilkan kehidupan
Korban dapat menderita akibat kemungkinan bertemu pelaku dalam kehidupan sehari-hari atau kekhawatiran terhadap stigma sosial.
-Meminta larangan mendekat, pemblokiran komunikasi, perpindahan sekolah, atau perubahan fasilitas: Permintaan resmi dapat diajukan kepada lembaga penyidik, lembaga pendidikan, dan sebagainya
-Mempertimbangkan pengajuan pengaduan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial atau layanan pesan
-Meminta perintah perlindungan korban dan tindakan perlindungan di sekolah: Dapat dikoordinasikan dengan kantor pendidikan, kepala sekolah, dan lembaga konseling
Pengacara profesional dapat menjelaskan hak-hak perlindungan institusional bagi korban, seperti larangan mendekat dan penempatan pada fasilitas perlindungan, serta dapat mewakili korban dalam menyusun permintaan tertulis kepada instansi administratif apabila diperlukan.
Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan memiliki tingkat hukuman yang sangat berat. Karena kesalahan sederhana atau kekeliruan mengenai pihak lain juga dapat menyebabkan seseorang diberi stigma sebagai pelaku tindak pidana, perkara tersebut harus ditanggapi dengan hati-hati.
Dari sudut pandang tersangka, keterangan awal, penyimpanan alat bukti, dan pembuktian kekeliruan mengenai usia menjadi persoalan utama dalam perkara. Dari sudut pandang korban, pelaporan secara cepat dan pemanfaatan sistem perlindungan menjadi titik awal pemulihan korban.
Firma kami membentuk tim tanggap khusus yang terdiri atas pengacara spesialis tindak pidana seksual, pengacara spesialis pidana, dan pengacara spesialis perdata untuk menyediakan strategi penanganan yang disesuaikan dengan keadaan setiap klien.
Selain itu, melalui pusat konsultasi psikologis internal firma, kami menyediakan layanan terpadu mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan kehidupan sehari-hari.











