CONTENTS
- 1. Tindak pidana prostitusi | Pengertian

- 2. Tindak pidana prostitusi | Tingkat hukuman

- 3. Tindak pidana prostitusi | Jenis utama

- - Tren tindak pidana prostitusi
- 4. Tindak pidana prostitusi | Cara menanggapi

- - Cara menanggapi dari sudut pandang tersangka
- - Cara menanggapi dari sudut pandang korban
- - Cara menangani kerugian: pelaporan, konsultasi, pengaduan, dan ganti rugi
- 5. Tindak pidana prostitusi | Pokok praktis pembelaan hukum

- - Pokok praktis pembelaan hukum dari sudut pandang tersangka
- - Pokok praktis pembelaan hukum dari sudut pandang korban
- - Jika memerlukan bantuan hukum terkait tindak pidana prostitusi
1. Tindak pidana prostitusi | Pengertian

Tindak pidana prostitusi adalah perbuatan melakukan aktivitas seksual dengan imbalan uang dan sejenisnya, atau menjadi perantara maupun memaksa orang lain melakukan perbuatan tersebut.
Undang-Undang Penghukuman Perantaraan Prostitusi Korea Selatan (selanjutnya disebut Undang-Undang Penghukuman Prostitusi) menetapkan sebagai tindak pidana bukan hanya perbuatan membeli atau menjual jasa seksual, melainkan juga perbuatan menjadi perantara atau mengeksploitasi seseorang secara seksual. Dengan demikian, bukan hanya
para pihak yang melakukan prostitusi, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang terlibat dapat dikenai hukuman.
Tindak pidana prostitusi mencakup perbuatan berikut.
▶Perbuatan prostitusi itu sendiri (pihak yang membeli atau menjual jasa seksual)
▶Menjadi perantara prostitusi atau menyediakan tempat
▶Tindak pidana seksual yang melanggar hak asasi manusia untuk tujuan prostitusi, seperti perdagangan manusia dan pemaksaan
2. Tindak pidana prostitusi | Tingkat hukuman
Pelaku tindak pidana prostitusi dapat dijatuhi hukuman dengan tingkat berikut sesuai jenis perbuatannya.
| Menjual jasa seksual | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
| Membeli jasa seksual | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 3 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan menurut hukum Korea Selatan |
| Memaksa seseorang menjual jasa seksual dengan kekerasan fisik atau ancaman | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
| Melakukan perantaraan prostitusi dan perbuatan sejenis | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
| Membeli jasa seksual dari anak atau remaja | Pidana penjara antara 1 tahun dan 10 tahun atau pidana denda antara 20 juta dan 50 juta won Korea Selatan Jika korban berusia di bawah 16 tahun, hukuman dapat diperberat hingga ½ |
| Menjadi perantara prostitusi anak atau remaja dan melakukan perbuatan sejenis | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
3. Tindak pidana prostitusi | Jenis utama
Berikut adalah jenis-jenis utama tindak pidana prostitusi.
1. Kencan berkompensasi dan pertemuan bersyarat
Karena banyak di antaranya merupakan bentuk prostitusi yang menyasar remaja, pelaku juga dapat dikenai pemberatan hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
2. Perantaraan melalui situs prostitusi atau aplikasi percakapan
Seiring meningkatnya perantaraan tanpa tatap muka melalui platform daring, perbuatan tersebut sering kali juga berkaitan dengan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
3. Prostitusi melalui tempat usaha terselubung, seperti tempat berkedok kantor, hotel singgah, dan tempat pijat
Dalam bentuk ini, jasa prostitusi disediakan dengan menyamarkan tempat tersebut sebagai usaha biasa. Pemilik usaha, pengelola, dan penyedia tempat semuanya dapat dikenai hukuman.
4. Perantaraan prostitusi di luar negeri
Perekrutan di dalam negeri untuk mengirim orang ke luar negeri juga dapat dijatuhi hukuman berat atas dugaan perdagangan manusia dan perantaraan prostitusi di luar negeri.
5. Prostitusi melalui pemaksaan atau ancaman
Prostitusi yang dilakukan secara tidak sukarela merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat dihukum sebagai tindak pidana berat, seperti perdagangan manusia, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Tren tindak pidana prostitusi
1. Penyebaran melalui sarana digital
Penggunaan aplikasi perantara pertemuan bersyarat dan media sosial untuk perantaraan meningkat pesat. Penindakan oleh lembaga penyidik juga cenderung diperkuat dengan berfokus pada saluran tanpa tatap muka.
2. Peningkatan tindak pidana terhadap remaja
Tindak pidana prostitusi yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan terus meningkat sehingga pelaku dibebani pertanggungjawaban yang lebih berat.
3. Penguatan penindakan terhadap tempat prostitusi
Penindakan terhadap penyediaan tempat dengan memanfaatkan tempat pijat, penginapan, dan sebagainya diperluas secara nasional. Penyidikan gabungan berdasarkan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pengelolaan Higiene Publik Korea Selatan dan Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan, juga dilakukan.
4. Peralihan dari orientasi penghukuman menuju perlindungan korban
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Korban Prostitusi Korea Selatan, dukungan berupa program perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban prostitusi juga diberikan secara bersamaan.
4. Tindak pidana prostitusi | Cara menanggapi

Berikut adalah cara menanggapi perkara tindak pidana prostitusi dari sudut pandang tersangka dan korban.
Cara menanggapi dari sudut pandang tersangka
1. Berikan keterangan secara hati-hati
Apabila diperiksa atas dugaan prostitusi, keterangan harus diberikan secara hati-hati.
Sebelum memberikan keterangan, sebaiknya periksa terlebih dahulu hal-hal berikut.
-Ada atau tidaknya alat bukti: alat bukti apa yang telah diperoleh lembaga penyidik, seperti riwayat percakapan, catatan transfer, dan CCTV?
2. Identifikasi faktor peringanan dan siapkan tanggapan
-Penyesalan yang sungguh-sungguh
-Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
Cara menanggapi dari sudut pandang korban
1. Jika terjadi pemaksaan atau ancaman untuk melakukan prostitusi
Jika prostitusi dilakukan secara paksa, langkah-langkah berikut harus diambil.
-Segera ajukan pengaduan kepada kepolisian (112)
-Mintalah konsultasi atau perlindungan dari fasilitas pendukung korban prostitusi
-Simpan alat bukti dalam ponsel pintar (rekaman suara, pesan, video, dan sebagainya)
2. Jika khawatir juga akan dihukum
Korban prostitusi tidak dihukum.
▶Siapakah yang dimaksud dengan korban prostitusi?
-Orang yang dipaksa melakukan prostitusi melalui tipu daya, penyalahgunaan pengaruh, atau cara lainnya
-Orang yang melakukan prostitusi setelah dibuat kecanduan narkotika, zat psikotropika, ganja, atau zat lainnya oleh wali, pemberi kerja, atau pihak lain
-Anak, remaja, penyandang disabilitas, atau orang lain dengan kemampuan melawan yang terbatas dan menjadi sasaran bujukan, penipuan, atau perantaraan
-Orang yang menjadi korban perdagangan manusia untuk tujuan prostitusi
Namun, perlu diperhatikan bahwa seseorang tidak serta-merta menjadi ‘korban’ hanya karena bekerja di tempat prostitusi.
Orang yang secara sukarela melakukan prostitusi tidak diakui secara hukum sebagai ‘korban prostitusi’ dan dapat dikenai hukuman.
Sebaliknya, orang yang memenuhi persyaratan yang dijelaskan di atas tidak dihukum meskipun menjual jasa seksual dan berhak menerima perlindungan.
3. Pencegahan kerugian sekunder akibat menjadi korban prostitusi
Korban prostitusi dapat mengalami kerugian sekunder, seperti stigma sosial, pengungkapan identitas pribadi, dan ancaman dari orang yang dikenalnya
Dalam keadaan tersebut, korban dapat memperoleh bantuan melalui lembaga-lembaga berikut
-Pusat Konsultasi Korban Prostitusi, Layanan Telepon Darurat Perempuan, dan Pusat Sunflower
Cara menangani kerugian: pelaporan, konsultasi, pengaduan, dan ganti rugi
Berikut adalah cara menangani kerugian akibat prostitusi.
✅ Cara melapor
Lembaga | Telepon | Internet |
Kepolisian Nasional Korea Selatan | 112 | Badan Kepolisian Siber Korea Selatan |
Kejaksaan Korea Selatan | Kode area + 1301 | Ruang Layanan Pengaduan Daring Kejaksaan Korea Selatan |
Layanan Telepon Darurat Perempuan | Kode area + 1366 | Situs web Layanan Telepon Darurat Perempuan |
-Perhatian:
Petugas pusat konsultasi dan pihak lain yang mengetahui adanya tindak pidana terkait prostitusi memiliki kewajiban hukum untuk segera melaporkannya kepada lembaga penyidik.
Orang yang merugikan pelapor atau mengungkapkan identitasnya dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
✅ Lembaga konsultasi
-Pusat Konsultasi Korban Prostitusi
-Pusat Sunflower
-Layanan Telepon Darurat Perempuan 1366
✅ Pengaduan pidana terhadap pelaku
-Pihak yang berhak mengajukan pengaduan: korban sendiri, perwakilan hukum, serta pasangan, kerabat sedarah dalam garis lurus, atau saudara kandung jika korban meninggal dunia
-Cara mengajukan pengaduan: menyampaikan secara lisan di hadapan kepolisian atau kejaksaan, atau menyerahkan surat pengaduan
-Pengecualian: pengaduan juga dapat diajukan terhadap leluhur dalam garis lurus dari diri sendiri atau pasangan (terbatas pada tindak pidana seksual)
✅ Gugatan ganti rugi
1. Sistem perintah ganti rugi dalam proses pidana
-Prosedur yang memungkinkan korban memperoleh ganti rugi perdata secara sederhana dalam persidangan pidana
-Saat mengajukan permohonan, lampirkan salinan sebanyak jumlah terdakwa pihak lawan
-Jika korban adalah warga negara asing, deportasi paksa dilarang sampai perintah ganti rugi berkekuatan hukum tetap
2. Ganti rugi melalui gugatan perdata
-Dapat menuntut uang santunan, biaya pengobatan, dan kerugian lainnya
-Daluwarsa:
3 tahun sejak korban atau perwakilan hukumnya mengetahui pelaku dan fakta kerugian
10 tahun sejak tanggal terjadinya tindak pidana
Untuk korban yang belum dewasa, daluwarsa tidak berjalan sampai korban mencapai usia dewasa
*Jika korban adalah warga negara asing, terdapat tindakan perlindungan dan ketentuan khusus mengenai ganti rugi sehingga korban dapat mengambil langkah hukum tanpa kekhawatiran terkait status keimigrasian.
5. Tindak pidana prostitusi | Pokok praktis pembelaan hukum
Berikut adalah pokok-pokok praktis pembelaan hukum dalam perkara tindak pidana prostitusi dari sudut pandang tersangka dan korban.
Pokok praktis pembelaan hukum dari sudut pandang tersangka
1. Analisis ada atau tidaknya sifat imbalan
-Jika sifat ‘imbalan’ berupa uang atau keuntungan yang bernilai ekonomi tidak jelas, dapat dipersoalkan apakah unsur-unsur tindak pidana prostitusi telah terpenuhi
-Dapat diajukan dalil bahwa para pihak memiliki hubungan romantis atau bahwa pemberian makanan, transportasi, dan sebagainya merupakan kebaikan yang wajar dalam kehidupan sehari-hari
2. Menyangkal keterkaitan dengan perantara atau pelaku penyertaan
-Perlu ditegaskan bahwa pihak tersebut hanya pengguna dan dibuktikan bahwa ia tidak melakukan perbuatan aktif, seperti menjadi perantara atau menyediakan tempat
-Karena dugaan perantaraan diancam dengan hukuman yang berat, penafsiran mengenai hubungan penyertaan harus dibedakan secara jelas
3. Mengajukan pengecualian alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum
-Jika forensik aplikasi percakapan, rekaman CCTV, atau rekaman pembicaraan telepon diperoleh tanpa surat perintah, dapat diajukan pengecualian terhadap kekuatan pembuktiannya sebagai alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum
4. Strategi memohon keringanan dengan memanfaatkan status sebagai pelaku pertama
-Mengajukan surat pernyataan penyesalan, bukti mengikuti pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana, riwayat pelaporan sukarela, dan dokumen lainnya untuk memohon keringanan
-Mengupayakan penangguhan penuntutan, penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa menurut hukum Korea Selatan, atau pidana denda
5. Tanggapan terhadap forensik perangkat elektronik
-Karena persetujuan atas pemeriksaan forensik ponsel berkaitan dengan hak tersangka untuk membela diri, berikan saran agar keputusan tersebut diambil secara hati-hati
-Mengelola perkara agar penyidikan tidak meluas ke tindak pidana lain
Lihat Juga
Pokok praktis pembelaan hukum dari sudut pandang korban
1. Penilaian hukum mengenai status sebagai korban prostitusi
-Memeriksa apakah terdapat alasan seperti tipu daya, penyalahgunaan pengaruh, penipuan, bujukan, atau perdagangan manusia
-Jika status sebagai korban diakui, pembebasan dari hukuman dan tindakan perlindungan dapat diterapkan
2. Menghubungkan korban dengan fasilitas perlindungan dan lembaga konsultasi
-Menghubungkan korban dengan Pusat Konsultasi Korban Prostitusi, Pusat Sunflower, Layanan Telepon Darurat Perempuan 1366, dan lembaga lainnya untuk memberikan perlindungan serta dukungan perawatan dengan segera
3. Persiapan pengaduan pidana dan pemberian keterangan
-Menyusun surat pengaduan dan mendampingi korban saat memberikan keterangan kepada lembaga penyidik
-Menyusun strategi pemberian keterangan untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman atau bujukan dari pelaku
4. Mengajukan tuntutan ganti rugi
-Mengajukan permohonan perintah ganti rugi dalam persidangan pidana atau mengajukan gugatan perdata secara terpisah
-Menuntut ganti rugi atas biaya pengobatan, uang santunan, biaya pengobatan pada masa mendatang, dan penderitaan mental
Jika memerlukan bantuan hukum terkait tindak pidana prostitusi
Tindak pidana prostitusi tidak hanya menyangkut persoalan hukuman, tetapi juga dapat menimbulkan akibat yang sangat serius, seperti catatan kriminal, stigma sosial, serta dampak terhadap mata pencaharian dan pekerjaan.
Karena perkara ini menimbulkan beban hukum dan psikologis yang berat untuk ditanggung sendiri, memperoleh bantuan firma hukum agar hak tersangka untuk membela diri dan hak korban terlindungi semaksimal mungkin merupakan langkah penanganan yang aman dan menguntungkan.
Firma hukum kami menyediakan penanganan hukum strategis yang disesuaikan dengan keadaan setiap tersangka dan korban. Pengacara yang khusus menangani tindak pidana seksual bekerja sama secara erat dengan tenaga ahli pemeriksaan alat bukti dan Pusat Forensik Digital untuk memahami substansi perkara secara akurat.
Untuk meminimalkan kerugian akibat tindak pidana prostitusi dan melindungi hak Anda sepenuhnya, segera konsultasikan perkara Anda dengan pengacara yang berpengalaman.












