CONTENTS
- 1. Kekerasan terhadap tenaga medis | Pengertian

- - Dasar hukum perlindungan institusi medis dan tenaga medis
- - Cakupan tenaga medis yang dilindungi
- 2. Kekerasan terhadap tenaga medis | Hukuman

- - Tingkat hukuman berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
- - Apabila melakukan kekerasan terhadap petugas pelayanan medis darurat
- - Perusakan dan pendudukan fasilitas institusi medis
- 3. Kekerasan terhadap tenaga medis | Pengaduan pidana

- - Prosedur dan tahapan pengaduan pidana
- 4. Kekerasan terhadap tenaga medis | Gugatan perdata

- - Gugatan ganti rugi
- - Persyaratan hubungan sebab akibat
- - Komponen yang dapat dituntut sebagai ganti rugi
- - Prosedur gugatan perdata dan cara mempersiapkannya
- 5. Kekerasan terhadap tenaga medis | Pengumpulan alat bukti

- - Jenis alat bukti
- - Hal yang perlu diperhatikan saat mengamankan alat bukti
- 6. Kekerasan terhadap tenaga medis | Pencegahan dan penanganan awal

- 7. Kekerasan terhadap tenaga medis | Bantuan hukum

1. Kekerasan terhadap tenaga medis | Pengertian

Kekerasan terhadap tenaga medis berarti tindakan melakukan kekerasan atau ancaman terhadap tenaga medis yang sedang memberikan pelayanan medis maupun pegawai institusi medis.
Tindakan ini bukan sekadar perkara kekerasan biasa, melainkan tindak pidana berat yang secara serius mengancam operasional institusi medis, keselamatan tenaga medis, serta lingkungan penyediaan layanan medis.
Dasar hukum perlindungan institusi medis dan tenaga medis
Institusi medis dan tenaga medis ditetapkan secara hukum untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan ancaman.
▶ Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
▶ Pasal 60 Undang-Undang Pelayanan Medis Darurat Korea Selatan
Ketentuan ini merupakan dasar hukum untuk menjamin stabilitas dan sifat institusi medis sebagai pelayanan publik, serta memastikan tenaga medis dapat memberikan pelayanan dengan aman.
Cakupan tenaga medis yang dilindungi
Menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, para pekerja dalam profesi berikut juga dilindungi dari kekerasan dan ancaman di tempat pelayanan medis diberikan.
ㆍTenaga teknis medis
ㆍAhli teknologi laboratorium medis
ㆍRadiografer
ㆍFisioterapis
ㆍTerapis okupasi
ㆍTeknisi gigi
ㆍHigienis gigi
Apabila terjadi kekerasan tersebut, institusi medis perlu segera mengambil tindakan hukum dan mengamankan alat bukti, dengan mengutamakan perlindungan tenaga medis korban.
2. Kekerasan terhadap tenaga medis | Hukuman
Kekerasan terhadap tenaga medis bukan sekadar perkara kekerasan biasa, melainkan tindak pidana berat yang merusak keamanan dan sifat layanan medis sebagai pelayanan publik. Pelakunya dapat dikenai penghukuman pidana yang berat berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Tingkat hukuman berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
Apabila kekerasan atau ancaman dilakukan di tempat tenaga medis sedang memberikan pelayanan medis, pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman berdasarkan akibat yang ditimbulkan.
▶ Pasal 87-2 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
Apabila mengakibatkan luka | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 70 juta won Korea Selatan |
Apabila mengakibatkan luka berat | Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun |
Apabila mengakibatkan kematian | Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun |
Apabila melakukan kekerasan terhadap petugas pelayanan medis darurat
Kekerasan terhadap petugas pelayanan medis darurat dikenai hukuman yang lebih berat berdasarkan undang-undang tersendiri.
▶ Pasal 60 Undang-Undang Pelayanan Medis Darurat Korea Selatan
Apabila mengakibatkan luka | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
Apabila mengakibatkan luka berat | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun |
Apabila mengakibatkan kematian | Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun |
※ “Petugas pelayanan medis darurat” adalah tenaga medis dan petugas pertolongan darurat yang memberikan pelayanan medis darurat kepada pasien dalam lingkup izin atau kualifikasi yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Perusakan dan pendudukan fasilitas institusi medis
Selain melakukan kekerasan terhadap tenaga medis, tindakan merusak atau menduduki fasilitas di dalam institusi medis sehingga mengganggu pelayanan medis juga merupakan perbuatan yang dapat dikenai hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Menurut Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, dilarang menghancurkan atau merusak fasilitas medis, peralatan, obat-obatan, perlengkapan, dan barang lainnya, maupun menduduki institusi medis sehingga mengganggu pelayanan medis.
▶ Pasal 87-2 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
Perusakan dan pendudukan fasilitas institusi medis | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Bukan hanya pelaku gangguan langsung, orang yang menghasut atau membantu perbuatan tersebut juga dapat dikenai hukuman yang sama.
3. Kekerasan terhadap tenaga medis | Pengaduan pidana

Tenaga medis atau institusi medis yang menjadi korban kekerasan dapat secara resmi meminta penghukuman pidana terhadap pelaku melalui pengaduan pidana.
Pengaduan pidana adalah pernyataan kehendak korban untuk melaporkan tindak pidana kepada lembaga penyidik dan meminta agar pelakunya dihukum. Tenaga medis atau institusi medis dapat segera menjalankan prosedur pengaduan setelah mengetahui terjadinya kekerasan.
▶ Pihak yang berhak mengajukan pengaduan: Korban tindak pidana (tenaga medis), perwakilan hukum, dan pihak lainnya
Sebagian perkara kekerasan terhadap tenaga medis termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan. Oleh karena itu, kehendak tenaga medis korban mengenai penghukuman dapat memengaruhi penyidikan dan penuntutan, kecuali dalam perkara yang mengakibatkan luka berat, kematian, atau akibat lainnya yang dikecualikan.
Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau lisan kepada kantor kepolisian maupun Kejaksaan Korea Selatan. Jika diperlukan, pengaduan juga dapat disampaikan melalui pos atau perwakilan.
Prosedur dan tahapan pengaduan pidana
1) Pengajuan surat pengaduan
Surat tersebut harus memuat secara terperinci waktu, tempat, dan kronologi kekerasan, serta informasi mengenai korban dan pelaku.
Pengaduan diajukan kepada lembaga penyidik yang berwenang di wilayah alamat atau lokasi pelaku maupun tempat tindak pidana terjadi. Jika sulit diajukan secara langsung, pengajuan melalui pos atau perwakilan juga diperbolehkan.
2) Tahap penyidikan
Kegiatan yang dilakukan mencakup pemeriksaan tempat kejadian, pengamanan rekaman CCTV, pemeriksaan surat keterangan medis dan rekam medis, serta pengambilan keterangan dari tenaga medis korban.
Jika diperlukan, pemeriksaan saksi dan pelaku juga dilakukan.
3) Pelimpahan ke kejaksaan dan pengajuan penuntutan
Berdasarkan pertimbangan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, perkara dapat diproses melalui penuntutan resmi, permohonan penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa berupa denda, atau prosedur lainnya.
4) Pemeriksaan di pengadilan
Tenaga medis korban dapat menjelaskan kerugian yang dialaminya dengan memberikan keterangan atau menyerahkan alat bukti di pengadilan.
※ Pengaduan dapat dicabut sebelum surat dakwaan diajukan. Setelah dicabut, pengaduan tidak dapat diajukan kembali.
4. Kekerasan terhadap tenaga medis | Gugatan perdata
Tenaga medis atau institusi medis yang menjadi korban kekerasan dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui perkara perdata, terpisah dari penghukuman pidana.
Gugatan perdata diajukan untuk memulihkan hak korban secara hukum dan memperoleh kompensasi dalam bentuk uang. Untuk itu, diperlukan prosedur dan persiapan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Gugatan ganti rugi
Tenaga medis atau institusi medis dapat menuntut ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum kepada pelaku atas kerugian yang timbul akibat kekerasan.
▶ Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan
Berdasarkan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pihak yang menyebabkan kerugian wajib memberikan ganti rugi dan gugatan perdata dapat diajukan untuk menuntutnya.
Tuntutan dapat diajukan atas nama tenaga medis secara pribadi maupun atas nama institusi medis, dan surat gugatan harus diserahkan kepada pengadilan yang berwenang.
Persyaratan hubungan sebab akibat
Agar ganti rugi dikabulkan dalam gugatan perdata, harus terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dan kerugian korban.
Hubungan sebab akibat tersebut dapat bersifat langsung atau merupakan hubungan sebab akibat yang patut, dan pengadilan menilainya berdasarkan pertimbangan yang objektif dan wajar.
Dalam perkara kekerasan terhadap tenaga medis, harus dibuktikan secara jelas bahwa luka badan, kerugian psikis, kerusakan fasilitas, atau kerugian lainnya berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Komponen yang dapat dituntut sebagai ganti rugi
Komponen utama yang dapat dituntut sebagai ganti rugi perdata dalam perkara kekerasan terhadap tenaga medis adalah sebagai berikut.
ㆍ Biaya pengobatan dan biaya terkait perawatan
Biaya pengobatan luka akibat kekerasan, biaya pelayanan medis, obat-obatan, rehabilitasi, dan biaya lainnya
ㆍ Kerugian psikis (ganti rugi immateriil)
Kompensasi atas trauma psikologis, stres, dan kerugian psikis akibat kekerasan
ㆍ Biaya kerusakan fasilitas dan peralatan
Biaya perbaikan atau penggantian peralatan medis, perlengkapan, dan fasilitas yang rusak di dalam institusi medis
ㆍ Kerugian usaha
Hilangnya pendapatan dari pelayanan medis serta kerugian operasional akibat tertunda atau terhentinya pelayanan
Komponen ganti rugi harus dicantumkan dengan jelas dalam surat gugatan, dan pengamanan dokumen pendukung secara terperinci merupakan hal penting.
Prosedur gugatan perdata dan cara mempersiapkannya
Gugatan perdata dimulai ketika tenaga medis atau institusi medis korban menyerahkan surat gugatan kepada pengadilan.
Prosedur gugatan perdata pada umumnya berlangsung sebagai berikut.
1) Pengajuan gugatan (penyerahan surat gugatan)
Surat gugatan harus memuat secara terperinci petitum, dasar perhitungan jumlah kerugian, kronologi perkara, dan keterangan lainnya agar pengadilan dapat memahami perkara dengan jelas.
2) Penyerahan jawaban tergugat
3) Persiapan persidangan dan tanggal persidangan
Penggugat mendukung dalilnya dengan menyerahkan seluruh alat bukti yang dapat membuktikan perkara, seperti surat keterangan medis, rekam perawatan, dokumen kerusakan fasilitas, dan keterangan saksi.
4) Pembacaan putusan
Jika diperlukan, pengadilan juga dapat menganjurkan para pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi atau perdamaian agar perkara dapat diselesaikan dengan cepat.
5. Kekerasan terhadap tenaga medis | Pengumpulan alat bukti

Pengamanan alat bukti merupakan unsur utama untuk menangani dan memenangkan perkara kekerasan terhadap tenaga medis.
Tenaga medis atau institusi medis yang menjadi korban kekerasan harus mempersiapkan alat bukti secara sistematis. Alat bukti tersebut menjadi dasar pertimbangan penting dalam gugatan perdata maupun pengaduan pidana.
Jenis alat bukti
Apabila hendak mengajukan pengaduan pidana dan gugatan perdata, pengamanan alat bukti oleh institusi medis dan tenaga medis memiliki peran penting.
① Surat keterangan medis dan rekam perawatan
Dokumen ini secara objektif membuktikan bagian tubuh yang terluka, masa pengobatan, jenis perawatan, dan keterangan lainnya.
② Materi foto dan video
Amankan materi mengenai kerusakan fasilitas institusi medis, rekaman CCTV, dan materi lainnya.
③ Keterangan saksi
Amankan keterangan dari tenaga medis lain, pegawai, pasien, atau saksi perkara lainnya dalam bentuk tertulis atau rekaman.
④ Dokumen keuangan
Dokumen untuk menghitung jumlah kerugian, seperti hilangnya pendapatan dari pelayanan medis, perkiraan biaya perbaikan peralatan, dan tanda terima.
Pengumpulan alat bukti yang jelas sangat menentukan arah penghukuman pidana dan proses gugatan. Oleh karena itu, pencatatan dan penyimpanan alat bukti dengan segera di tempat kejadian merupakan hal penting.
Hal yang perlu diperhatikan saat mengamankan alat bukti
Alat bukti perlu dikumpulkan secara sistematis segera setelah perkara terjadi.
Dalam gugatan perdata, alat bukti digunakan secara langsung untuk membuktikan timbulnya kerugian dan hubungan sebab akibat, sedangkan dalam pengaduan pidana alat bukti digunakan untuk membuktikan terjadinya kekerasan.
Apabila alat bukti tidak memadai, hal tersebut dapat merugikan korban ketika pengadilan menentukan jumlah ganti rugi atau memutuskan apakah penghukuman pidana dapat dijatuhkan.
6. Kekerasan terhadap tenaga medis | Pencegahan dan penanganan awal
Dalam perkara kekerasan terhadap tenaga medis, pencegahan dan pengelolaan keselamatan sebelum kejadian sama pentingnya dengan penanganan setelah kejadian.
Institusi medis perlu meminimalkan kemungkinan terjadinya perkara melalui pengelolaan keselamatan dan pelatihan pegawai secara sistematis, serta melakukan persiapan agar dapat segera menanganinya jika perkara terjadi.
1) Pengelolaan keselamatan di dalam institusi medis
ㆍ Pemantauan berkelanjutan melalui CCTV, sistem keamanan, dan sarana lainnya
ㆍ Penyusunan pedoman penanganan keadaan darurat agar perkara dapat ditangani dengan cepat ketika terjadi
2) Pelatihan pegawai dan pedoman penanganan
ㆍ Pembagian pedoman perlindungan kepada tenaga medis dan pegawai institusi medis
ㆍ Pencegahan kerugian sekunder dengan meningkatkan kemampuan penanganan awal
7. Kekerasan terhadap tenaga medis | Bantuan hukum
Dalam perkara kekerasan terhadap tenaga medis, perlindungan hak secara memadai melalui pengaduan pidana atau gugatan perdata dapat sulit diperoleh apabila pengamanan alat bukti dan pengelolaan keterangan tidak dilakukan secara memadai.
Oleh karena itu, tenaga medis korban perlu memperoleh bantuan pengacara spesialis dan mengambil langkah strategis pada setiap tahap, termasuk dalam pengaduan pidana dan gugatan perdata, pengamanan alat bukti, serta pengelolaan keterangan di pengadilan.
Firma hukum ini mengoperasikan tim khusus yang terdiri atas pengacara bidang medis dan pidana serta menyediakan penanganan yang sistematis dan bertahap bagi tenaga medis korban, mulai dari konsultasi awal perkara hingga tahap pengaduan pidana dan gugatan.
Secara khusus, firma ini memberikan dukungan agar perkara dapat diselesaikan secara baik dan efisien melalui strategi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan berfokus pada perlindungan tenaga medis, termasuk persiapan alat bukti serta penanganan di pengadilan.
Apabila Anda mengalami kesulitan akibat kekerasan terhadap tenaga medis, utamakan perlindungan hak dan keselamatan melalui bantuan pengacara spesialis bidang medis.










