Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Pidana medis

Pidana medis berarti kejahatan terkait medis yang timbul akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang disengaja oleh tenaga medis, yang merupakan tindak pidana menurut hukum pidana dan menjadi objek berbagai jenis penghukuman pidana.

CONTENTS
  • 1. Pidana medis | Konsep
  • 2. Pidana medis | Jenis-jenis utama
    • - Tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kematian atau luka akibat kelalaian medis
    • - Pembuatan surat keterangan dokter palsu dan sejenisnya
    • - Tindak pidana pemalsuan dan penggunaan dokumen
    • - Larangan membocorkan informasi
    • - Tindak pidana penipuan (penagihan palsu biaya pemeriksaan dan sejenisnya)
  • 3. Pidana medis | Cara penanganan penyidikan
    • - Prinsip dasar penyidikan
    • - Pemberitahuan dan penggunaan hak untuk menolak memberikan keterangan (hak untuk diam)
    • - Penunjukan penasihat hukum
  • 4. Pidana medis | Perdamaian
    • - Makna perdamaian
    • - Cara mencapai perdamaian
    • - Efek perdamaian
  • 5. Pidana medis | Penanganan sistematis dan dukungan hukum

1. Pidana medis | Konsep

법무법인 대륜이 알려주는 의료형사 사례

Pidana medis berarti keadaan ketika tenaga medis seperti dokter dan perawat atau institusi medis dikenai pertanggungjawaban pidana akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan atau Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dalam proses pelayanan dan pengelolaan.

Berbeda dengan sengketa medis pada umumnya, pidana medis merupakan ranah hukum di mana dipersoalkan apakah perbuatan tenaga medis atau institusi medis termasuk tindak pidana, sehingga aparat penyidik dapat turut campur dan hal itu dapat berujung pada penghukuman pidana.

Sebagai contoh utama, apabila kelalaian tenaga medis mengakibatkan kerugian yang berat bagi pasien, dapat diterapkan tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian.

Perkara pidana medis tidak semata-mata terbatas pada kelalaian tenaga medis secara pribadi.

Apabila institusi medis melanggar hukum, pertanggungjawaban pidana juga dapat timbul, dan dalam hal ini institusi medis itu sendiri atau penanggung jawab terkait menjadi objek penghukuman pidana.

2. Pidana medis | Jenis-jenis utama

Pidana medis merupakan bidang yang dapat dikenai penghukuman pidana tidak hanya atas kelalaian medis, tetapi juga atas berbagai perbuatan melawan hukum lainnya.

Cakupannya luas, mulai dari kecelakaan akibat kesalahan sederhana hingga perbuatan melawan hukum yang disengaja, dan kasus utama ketika tenaga medis dikenai penghukuman pidana adalah sebagai berikut.

Tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kematian atau luka akibat kelalaian medis

Apabila akibat kelalaian tenaga medis timbul kematian atau luka pada pasien, pelakunya dipidana atas tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka sesuai Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

▶ Unsur-unsur pembentuk

① Adanya kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan
② Adanya kelalaian dalam pekerjaan (pelanggaran kewajiban kehati-hatian)
③ Timbulnya akibat (luka atau kematian)
④ Hubungan kausalitas antara kelalaian dan akibat

▶ Yurisprudensi terkait

Untuk mengakui adanya kelalaian dokter dalam kecelakaan medis, harus dikaji apakah dokter tidak dapat memperkirakan timbulnya akibat padahal ia dapat memperkirakannya, atau tidak dapat menghindari timbulnya akibat padahal ia dapat menghindarinya, dan dalam menilai ada tidaknya kelalaian harus dijadikan patokan tingkat kehati-hatian orang biasa pada umumnya yang menjalankan pekerjaan atau jabatan yang sama, dengan mempertimbangkan tingkat ilmu kedokteran pada umumnya saat kejadian, lingkungan dan kondisi medis, serta kekhususan tindakan medis (lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 8 November 1996 Nomor 95도2710, Putusan tanggal 10 Januari 2003 Nomor 2001도3292, dan Putusan tanggal 28 April 2011 Nomor 2010도14102). Untuk mengakui adanya hubungan kausalitas antara kelalaian dokter dan timbulnya akibat dalam kecelakaan medis, harus dibuktikan bahwa akibat tersebut tidak akan timbul seandainya tidak ada pelanggaran kewajiban kehati-hatian (lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 Maret 2015 Nomor 2012도3450, Putusan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor 2014도6540).

Contoh yang khas adalah ketika tenaga medis tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian dalam proses pemeriksaan atau operasi pada umumnya sehingga timbul akibat seperti kerusakan organ atau perdarahan berlebihan.

Penyidikan dimulai atas pengaduan dari pihak pasien atau pelaporan dari keluarga korban, dan ada tidaknya kelalaian dinilai melalui prosedur penilaian ahli dengan berfokus pada ketepatan pertimbangan medis dan tindakan medis tenaga medis.

▶ Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Kelalaian dalam pekerjaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau luka

Pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Pembuatan surat keterangan dokter palsu dan sejenisnya

Apabila tenaga medis membuat surat keterangan dokter, surat pemeriksaan jenazah, atau surat keterangan secara palsu, pelakunya dipidana sesuai Pasal 233 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Contohnya, hal ini mencakup ketika tenaga medis membuat surat keterangan luka untuk tujuan penipuan asuransi, atau membuat catatan rawat inap palsu padahal rawat inap sebenarnya tidak diperlukan.

Karena dokumen medis memiliki kekuatan hukum yang besar, perbuatan pemalsuan ditangani secara ketat dan dapat dijatuhi pidana penjara.

▶ Pasal 233 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Pembuatan surat keterangan dokter palsu dan sejenisnya

Pidana penjara atau penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 3 tahun, pencabutan kualifikasi paling lama 7 tahun, atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan

Tindak pidana pemalsuan dan penggunaan dokumen

Apabila memalsukan rekam medis atau resep dan sejenisnya, atau benar-benar menggunakan dokumen yang dibuat secara palsu, pelakunya dipidana sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Misalnya, hal ini mencakup ketika dalam pengelolaan institusi medis atau proses penanganan sengketa di kemudian hari, seseorang memalsukan tanggal pemeriksaan atau membuat dan mengajukan rekam medis seolah-olah telah dilakukan tindakan yang sebenarnya tidak ada.

▶ Tingkat hukuman

Pemalsuan atau pengubahan dokumen pribadi dan sejenisnya

(Pasal 231 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Pembuatan dokumen pribadi dengan penyalahgunaan kualifikasi

(Pasal 232 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Larangan membocorkan informasi

Apabila tenaga medis atau pekerja institusi medis membocorkan atau mengumumkan kepada pihak luar informasi kesehatan pasien yang diketahui selama pemeriksaan, pelakunya dikenai penghukuman pidana sesuai Pasal 19 dan Pasal 88 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.

Contohnya, hal ini berlaku ketika seseorang mengungkapkan nama penyakit atau isi pemeriksaan seorang tokoh terkenal di media sosial dan sejenisnya, atau ketika staf internal institusi medis memberikan informasi pasien kepada pihak ketiga tanpa alasan yang sah.

Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika profesi tenaga medis, dan selain penghukuman dapat berlanjut menjadi tindakan administratif seperti penangguhan izin.

▶ Pasal 19 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan (larangan membocorkan informasi)

① Tenaga medis atau pekerja institusi medis tidak boleh membocorkan atau mengumumkan informasi orang lain yang diketahui saat menjalankan tugas pelayanan medis, kebidanan, atau keperawatan, tugas pembuatan dan penerbitan surat keterangan dokter, surat pemeriksaan jenazah, dan surat keterangan menurut Pasal 17, tugas pembuatan dan penerbitan resep menurut Pasal 18, tugas peninjauan rekam medis dan penerbitan salinannya menurut Pasal 21, tugas penyimpanan rekam medis dan sejenisnya menurut Pasal 22 ayat (2), serta tugas pembuatan, penyimpanan, dan pengelolaan rekam medis elektronik menurut Pasal 23, kecuali dalam hal yang secara khusus diatur oleh undang-undang ini atau peraturan perundang-undangan lain.

▶ Tingkat hukuman

Pasal 88 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan

Tindak pidana penipuan (penagihan palsu biaya pemeriksaan dan sejenisnya)

Apabila seseorang menagih biaya pemeriksaan secara berlebihan melalui rekam medis palsu, atau menagih tindakan yang sebenarnya tidak ada, berlaku tindak pidana penipuan sesuai Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Penagihan palsu biaya pemeriksaan kepada Badan Jaminan Kesehatan Nasional atau perusahaan asuransi kendaraan, rawat inap palsu, serta pengerahan pasien fiktif merupakan contoh yang khas.

▶ Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Penipuan

Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan

3. Pidana medis | Cara penanganan penyidikan

Penanganan penyidikan pidana medis pada bidang praktik kelompok medis dan farmasi

Perkara pidana medis dapat menjadi persoalan serius bagi tenaga medis karena tidak sekadar merupakan prosedur pidana biasa, melainkan berkaitan langsung dengan kelangsungan profesi seperti penangguhan atau pencabutan izin.

Oleh karena itu, pelaksanaan hak secara tepat dan penanganan yang cermat sejak tahap awal penyidikan menjadi hal yang sangat penting.

Prinsip dasar penyidikan

Apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pada prinsipnya penyidikan dilakukan dalam keadaan tanpa penahanan

Menurut Pasal 198「Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan」, penyidikan terhadap tersangka sedapat mungkin harus dilakukan dalam keadaan tanpa penahanan, dan lembaga penyidik harus menghormati hak asasi yang berkaitan dengan tersangka serta menjaga kerahasiaan secara ketat.

Hal ini menjadi garis pertahanan minimal dalam prosedur penyidikan yang dapat memberikan pukulan serius terhadap kehormatan dan kedudukan profesi tenaga medis.

Pemberitahuan dan penggunaan hak untuk menolak memberikan keterangan (hak untuk diam)

Tersangka berhak menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan oleh lembaga penyidik.

Konstitusi dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan menjamin hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan, dan lembaga penyidik wajib memberitahukan hal-hal berikut kepada tersangka sebelum melakukan pemeriksaan.

• bahwa tersangka dapat tidak memberikan keterangan apa pun atau tidak menjawab pertanyaan tertentu

• bahwa tidak memberikan keterangan tidak akan menimbulkan kerugian baginya

• bahwa apabila tersangka melepaskan hak untuk diam dan tetap memberikan keterangan, keterangan tersebut dapat digunakan sebagai bukti yang memberatkan di pengadilan

• bahwa tersangka berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum saat pemeriksaan

Penunjukan penasihat hukum

Tersangka dapat menunjuk penasihat hukum kapan saja dan menghadirkannya untuk mendampingi selama pemeriksaan.

Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan, tidak hanya tersangka, tetapi juga wali menurut hukum, pasangan, dan keluarga sedarah dalam garis lurus dapat menunjuk penasihat hukum.

Selain itu, kecuali terdapat keadaan khusus, lembaga penyidik harus mengizinkan partisipasi penasihat hukum saat pemeriksaan tersangka.

Hal ini merupakan sarana penting yang memungkinkan tersangka menentukan arah keterangannya secara cermat dengan bantuan penasihat hukum sejak tahap awal penyidikan.

4. Pidana medis | Perdamaian

Cara perdamaian pidana medis Grup Farmasi dan Medis Daeryun

Dalam perkara pidana medis, perdamaian memainkan peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan menyesuaikan tingkat penghukuman pidana.

Makna perdamaian

Dalam perkara pidana seperti penganiayaan dan luka badan, korban dapat mengajukan pengaduan atau pelaporan pidana terhadap pelaku, tetapi korban juga dijamin haknya untuk mencabut pengaduan atau pelaporan tersebut.

Khususnya, salah satu alasan pencabutan pengaduan atau pelaporan adalah tercapainya perdamaian yang baik antara korban dan pihak yang diadukan.

Oleh karena itu, dalam perkara pidana medis, perdamaian dengan korban dapat memberikan pengaruh besar tidak hanya terhadap tingkat penghukuman pidana bagi tenaga medis atau institusi medis, tetapi juga terhadap kelangsungan izin dan kemungkinan melanjutkan praktik medis di masa mendatang.

Cara mencapai perdamaian

Tidak ada bentuk khusus yang ditentukan secara hukum mengenai cara mencapai perdamaian, tetapi pada umumnya perdamaian dilakukan melalui prosedur berikut.

① Menentukan jumlah uang perdamaian dan cakupan ganti rugi dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat kerugian, kronologi perkara, serta keadilan sosial.

② Kedua belah pihak menandatangani dan membubuhkan cap pada surat perdamaian untuk mendokumentasikan isi kesepakatan.

③ Kesepakatan mengenai bagian ganti rugi perdata dan bagian yang berkaitan dengan penghukuman pidana dapat dilakukan secara terpisah, atau dapat pula digabungkan menjadi satu.

Efek perdamaian

Dalam hal tindak pidana yang bukan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan), seperti kelalaian medis yang mengakibatkan luka yang tidak terpengaruh oleh kehendak korban untuk menuntut, proses pidana tetap berjalan tanpa memandang kehendak korban.

Namun, apabila tercapai perdamaian dengan korban, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan dan pengadilan akan memperhitungkannya sebagai keadaan yang meringankan saat menentukan berat hukuman.

Selain itu, apabila permohonan perintah ganti rugi dikabulkan dalam proses acara pidana, masalah ganti rugi terhadap korban pun dapat diselesaikan sekaligus dalam persidangan pidana tanpa perlu proses gugatan perdata tersendiri.

Apa itu perintah ganti rugi?
Perintah ganti rugi adalah sistem yang memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana ketika dijatuhkan putusan bersalah dalam persidangan pidana. Korban dapat memperoleh ganti rugi secara mudah dalam proses pidana tanpa gugatan perdata tersendiri.

5. Pidana medis | Penanganan sistematis dan dukungan hukum

Perkara pidana medis tidak hanya dapat berujung pada penghukuman pidana, tetapi juga pada tindakan administratif yang berat seperti penangguhan atau pencabutan izin bagi dokter dan tenaga institusi medis, sehingga hal ini merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan mata pencaharian, melampaui sekadar penanganan hukum biasa.

Oleh karena itu, dukungan hukum yang menyeluruh sangat diperlukan, mulai dari penanganan yang sistematis sejak tahap awal penyidikan, perdamaian dengan korban, hingga pengumpulan alat bukti.

Firma hukum kami menyediakan solusi yang sesuai untuk perkara pidana medis yang dihadapi klien dari kalangan tenaga medis dan institusi medis, melalui kolaborasi yang erat antara pengacara bidang medis dan pengacara bidang pidana.

Selain itu, kami memberikan bantuan secara bertahap, seperti perdamaian yang lancar dengan korban, pengamanan alat bukti terkait tindakan medis serta dukungan dalam prosedur penilaian ahli, dan menyusun strategi penanganan yang turut mempertimbangkan prosedur perdata, pidana, maupun administratif yang mungkin timbul di kemudian hari.

Apabila Anda terlibat dalam perkara pidana medis dan memerlukan bantuan hukum, Anda dapat meminta bantuan kepada pengacara spesialis bidang medis.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. 3 cara memberikan keterangan dalam pemeriksaan polisi tanpa menimbulkan kecurigaan

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk