Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Perdata medis

Perdata medis mencakup berbagai sengketa perdata yang berkaitan dengan tindakan medis dan merujuk pada prosedur hukum untuk menyelesaikannya secara cepat dan sistematis, mulai dari gugatan ganti rugi akibat kelalaian medis hingga prosedur mediasi.

CONTENTS
  • 1. Perdata medis | Konsep
    • - Jenis sengketa
  • 2. Perdata medis | Mediasi oleh Badan Konsumen Korea Selatan
    • - Tahapan prosedur mediasi
    • - Akibat tercapainya mediasi
    • - Jangka waktu mediasi
  • 3. Perdata medis | Mediasi oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea Selatan
    • - Pihak yang dapat mengajukan mediasi
    • - Jangka waktu pengajuan mediasi
    • - Cara mengajukan mediasi
    • - Prosedur mediasi
    • - Mediasi yang dimulai secara otomatis
    • - Akibat hukum mediasi
  • 4. Perdata medis | Gugatan
    • - Dasar hukum gugatan ganti rugi
    • - Unsur pokok penyusunan surat gugatan
  • 5. Perdata medis | Dukungan hukum

1. Perdata medis | Konsep

Konsep perdata medis Grup Medis dan Farmasi Daeryun

Perdata medis merupakan bidang yang menangani secara menyeluruh tindakan medis dan berbagai sengketa perdata lain yang berkaitan dengan pelayanan medis.

Contoh yang paling umum adalah gugatan ganti rugi atas kecelakaan medis yang diajukan pasien terhadap tenaga medis akibat kelalaian medis.

Perdata medis tidak hanya mencakup sengketa antara pasien dan tenaga medis, tetapi juga sengketa antartenaga medis atau antarlembaga pelayanan medis.

Jenis sengketa

Bentuk gugatan perdata medis yang paling umum adalah gugatan ganti rugi yang diajukan pasien terhadap tenaga medis karena mengalami kecelakaan medis akibat kelalaian medis.

Selain itu, dalam keadaan tertentu, tenaga medis juga dapat meminta pertanggungjawaban perdata medis dari pasien.

Contohnya mencakup gugatan ganti rugi akibat penganiayaan terhadap tenaga medis, gugatan ganti rugi akibat perusakan peralatan lembaga pelayanan medis, gugatan ganti rugi atas kerugian lainnya, serta gugatan pembayaran terhadap pasien yang menunda pembayaran biaya operasi atau perawatan.

▶ Keadaan yang dapat menjadi dasar pengajuan gugatan perdata medis

• Tenaga medis menerima biaya pelayanan medis dan biaya lainnya dari pasien, tetapi tidak melaksanakan tindakan medis dengan semestinya

• Tenaga medis tidak melakukan upaya terbaik yang semestinya dilakukan berdasarkan kewajiban kehati-hatian selama tindakan medis

• Dokter melanggar kewajiban memberikan penjelasan

2. Perdata medis | Mediasi oleh Badan Konsumen Korea Selatan

Sengketa perdata medis tidak selalu harus diselesaikan melalui gugatan.

Jika pasien mengalami kerugian akibat tindakan medis dan memenuhi persyaratan tertentu, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui prosedur mediasi pada Badan Konsumen Korea Selatan.

Sistem mediasi merupakan sarana penyelesaian sengketa alternatif yang relatif sederhana, cepat, dan berbiaya rendah.

Tahapan prosedur mediasi

Prosedur mediasi pada Badan Konsumen Korea Selatan dilaksanakan melalui tahapan berikut, dan keseluruhan prosedurnya dijalankan secara transparan dan sistematis berdasarkan Undang-Undang Dasar Konsumen Korea Selatan.

1. Permohonan mediasi

Jika konsumen layanan medis telah mengajukan permohonan pemulihan kerugian kepada Badan Konsumen Korea Selatan tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan secara damai, konsumen tersebut dapat mengajukan permohonan mediasi sengketa secara resmi kepada Komite Mediasi Sengketa Konsumen.

2. Pembentukan komite

Komite Mediasi Sengketa Konsumen terdiri atas paling banyak 150 anggota, termasuk 1 ketua. Rapat mediasi diikuti oleh 3 hingga 11 anggota, termasuk ketua atau anggota tetap, untuk memeriksa perkara.

3. Pemeriksaan fakta dan konsultasi ahli

Sebelum mengambil keputusan mediasi, komite dapat menjalankan prosedur tambahan jika diperlukan untuk membuat penilaian objektif, seperti pemeriksaan fakta, pengujian, dan konsultasi dengan komite ahli.

4. Penyelenggaraan rapat mediasi

Komite menyelenggarakan rapat mediasi untuk memeriksa dan menetapkan usulan mediasi setelah meninjau secara menyeluruh dokumen yang diajukan kedua belah pihak, hasil pemeriksaan, dan materi lainnya.

5. Pemberitahuan keputusan mediasi

Setelah usulan mediasi ditetapkan, isi keputusan diberitahukan kepada kedua belah pihak. Para pihak harus memberikan jawaban tertulis mengenai penerimaan atau penolakan dalam waktu 15 hari sejak menerima pemberitahuan.

Jika tidak ada pernyataan kehendak tersendiri dalam jangka waktu tersebut, mediasi secara hukum dianggap telah tercapai.

Akibat tercapainya mediasi

Jika mediasi tercapai, mediasi tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan perdamaian di pengadilan.

Jika kedua belah pihak menerima hasil mediasi Komite Mediasi Sengketa Konsumen, mediasi tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan perdamaian di pengadilan berdasarkan Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Dasar Konsumen Korea Selatan.

Selain itu, jika tidak ada pernyataan mengenai penerimaan atau penolakan dalam waktu 15 hari, mediasi secara otomatis dianggap telah tercapai.

Setelah mediasi tercapai, gugatan tidak dapat diajukan kembali atas perkara yang sama.

Jangka waktu mediasi

Pada dasarnya, prosedur diselesaikan dalam waktu 30 hari.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Konsumen Korea Selatan, mediasi sengketa pada prinsipnya harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan mediasi. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang jika terdapat keadaan yang tidak dapat dihindari.

Jangka waktu penanganan yang singkat tersebut menjadi keuntungan besar bagi konsumen yang ingin menangani sengketa perdata medis dengan cepat.

3. Perdata medis | Mediasi oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea Selatan

Jenis gugatan perdata medis

Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea Selatan merupakan lembaga negara yang didirikan untuk menyelesaikan sengketa akibat kecelakaan medis secara cepat dan adil serta secara khusus menjalankan fungsi penilaian medis, mediasi, arbitrase, konsultasi, dan fungsi lainnya.

Karena banyak sengketa perdata medis memerlukan pengetahuan dan penilaian medis khusus, badan tersebut menyediakan prosedur penyelesaian sengketa yang efektif berdasarkan keahliannya dalam penilaian medis.

Pihak yang dapat mengajukan mediasi

Pihak dalam sengketa medis atau wakil yang diakui secara hukum dapat mengajukan permohonan mediasi.

Pihak yang dapat mengajukan permohonan mediasi kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea Selatan adalah pasien atau korban sendiri, wakil menurut hukum, pasangan, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, saudara kandung, pegawai lembaga pelayanan kesehatan, advokat, atau penerima kuasa yang memenuhi persyaratan hukum.

Sistem ini mengakui wakil secara luas dengan mempertimbangkan bahwa karakteristik sengketa perdata medis terkadang menyulitkan korban untuk menanganinya sendiri akibat kerugian fisik atau mental.

Jangka waktu pengajuan mediasi

Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu sejak kecelakaan medis terjadi atau sejak kerugian diketahui.

• Dalam waktu 10 tahun sejak tanggal berakhirnya tindakan medis

• Dalam waktu 3 tahun sejak tanggal mengetahui kerugian dan pelakunya

Permohonan mediasi dapat diajukan hingga tanggal yang lebih dahulu tiba di antara kedua jangka waktu tersebut. Karena ketentuan ini berfungsi serupa dengan daluwarsa, diperlukan kehati-hatian.

Cara mengajukan mediasi

Permohonan mediasi dapat diajukan secara tertulis atau langsung, serta melalui internet, pos, atau faks.

Pada saat mengajukan permohonan mediasi, pemohon harus menyerahkan dokumen pendukung terkait bersama formulir permohonan mediasi sengketa medis. Jika permohonan diajukan melalui wakil, surat kuasa dan dokumen yang membuktikan hubungan dengan wakil juga diperlukan.

Dokumen wajib yang harus dilampirkan mencakup salinan kartu identitas, salinan buku rekening bank, formulir persetujuan mengenai informasi sensitif, dan kronologi kejadian.

Prosedur mediasi

1. Pengajuan permohonan mediasi

Pihak atau wakilnya memulai prosedur dengan menyerahkan formulir permohonan mediasi kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea Selatan.

2. Dimulainya prosedur mediasi

Prosedur mediasi dimulai jika termohon menyatakan persetujuan. Jika persyaratan tertentu terpenuhi, prosedur tersebut dimulai secara otomatis tanpa persetujuan.

3. Pemeriksaan oleh divisi penilaian medis

Untuk mengidentifikasi fakta sengketa, dilakukan pemeriksaan seperti mendengarkan keterangan pihak yang berkepentingan, meminta penyerahan dokumen, dan melakukan pemeriksaan lapangan.

4. Penyusunan dan pengiriman laporan penilaian medis

Laporan penilaian medis disusun dalam waktu 60 hari setelah prosedur dimulai, atau paling lama 90 hari, lalu dikirimkan kepada panel mediasi.

5. Pelaksanaan sidang mediasi

Sidang mediasi tertutup diselenggarakan dengan dihadiri para pihak dan pihak yang berkepentingan, lalu panel mediasi memeriksa perkara tersebut.

6. Kesepakatan selama mediasi

Jika para pihak secara sukarela mencapai kesepakatan selama prosedur berlangsung, prosedur mediasi berakhir dan berita acara mediasi disusun sesuai dengan isi kesepakatan tersebut.

7. Keputusan mediasi

Jika kesepakatan tidak tercapai, panel mediasi menetapkan usulan mediasi berdasarkan hasil penilaian medis. Pada prinsipnya, keputusan dibuat dalam waktu 90 hari sejak tanggal dimulainya prosedur.

Mediasi yang dimulai secara otomatis

Dalam kecelakaan medis yang menimbulkan kerugian serius, mediasi dimulai secara otomatis tanpa persetujuan para pihak.

Dalam keadaan berikut, prosedur mediasi dimulai secara otomatis tanpa mempertimbangkan kehendak termohon.

• Pasien meninggal dunia

• Pasien tidak sadarkan diri selama 1 bulan atau lebih

• Pasien mengalami disabilitas berat

※ Namun, beberapa keadaan, seperti keadaan yang penilaiannya digabungkan dengan disabilitas yang telah ada, dikecualikan dari dimulainya prosedur secara otomatis.

Akibat hukum mediasi

Jika mediasi tercapai, mediasi tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan perdamaian di pengadilan.

Jika kedua belah pihak menyetujui keputusan mediasi atau telah menerima dokumen keputusan tanpa mengajukan keberatan dalam jangka waktu tertentu, mediasi tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan perdamaian di pengadilan.

Dengan demikian, sengketa hukum dapat diakhiri tanpa gugatan terpisah dan gugatan tidak dapat diajukan kembali atas perkara yang sama.

4. Perdata medis | Gugatan

Penjelasan Firma Hukum Daeryun mengenai sengketa perdata medis

Gugatan ini merupakan prosedur utama yang memungkinkan korban kecelakaan medis menuntut ganti rugi melalui pengadilan.

Jika pasien mengalami kerugian fisik atau mental akibat tindakan perawatan oleh tenaga medis, pihak pasien dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Pokok sengketa dalam gugatan ini terutama mencakup ada atau tidaknya kelalaian tenaga medis, terjadinya kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Dasar hukum gugatan ganti rugi

Ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan dapat dituntut atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum oleh tenaga medis.

▶ Tanggung jawab atas wanprestasi (Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

Jika pasien mengalami kerugian karena kewajiban memberikan pelayanan berdasarkan kontrak medis tidak dilaksanakan dengan semestinya, pasien dapat menuntut ganti rugi atas dasar tersebut.

▶ Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

Jika tenaga medis menimbulkan kerugian karena tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian yang secara umum disyaratkan, tenaga medis tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum.

※ Kedua bentuk tanggung jawab tersebut memerlukan pembuktian mengenai kesengajaan atau kelalaian dokter, sifat melawan hukum, terjadinya kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Unsur pokok penyusunan surat gugatan

Untuk mengajukan gugatan perdata, surat gugatan harus disusun dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

1. Informasi para pihak dan wakil

• Nama dan alamat penggugat serta tergugat

• Nama dan alamat wakil menurut hukum atau kuasa hukum dalam perkara

2. Identitas perkara

Sifat tuntutan harus dinyatakan secara jelas, misalnya “Gugatan Ganti Rugi atas Kecelakaan Medis”.

3. Petitum

Bagian ini memuat isi putusan yang dimohonkan penggugat kepada pengadilan.

Contoh: “Tergugat harus membayar kepada penggugat sebesar 30 juta won Korea Selatan beserta ganti rugi keterlambatan atas jumlah tersebut.”

4. Dasar tuntutan

Kronologi terjadinya kerugian, bentuk kelalaian tergugat, fakta kerugian, dan hal lainnya harus diuraikan secara terperinci berdasarkan unsur siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana.

5. Daftar alat bukti dan dokumen lampiran

Dokumen yang dapat mendukung fakta yang didalilkan, seperti rekam medis, surat permohonan penilaian medis, foto, dan rekaman suara, harus diserahkan dengan kode alat bukti, misalnya “Bukti Penggugat Nomor 1, Salinan Rekam Medis” dan “Bukti Penggugat Nomor 2, Surat Permohonan Penilaian Medis”.

5. Perdata medis | Dukungan hukum

Perkara perdata medis dapat terjadi dalam berbagai bidang dan mencakup seluruh gugatan perdata yang berkaitan dengan tenaga medis, lembaga pelayanan medis, dan bidang medis.

Dalam proses gugatan yang kompleks tersebut, bantuan advokat medis yang memiliki pengetahuan medis sekaligus keahlian hukum sangat penting.

Firma kami bekerja sama dengan advokat medis dan advokat perdata untuk mengidentifikasi pokok permasalahan perkara, mengumpulkan alat bukti terkait secara sistematis, dan melindungi hak klien.

Para ahli dari setiap bidang menganalisis perkara bersama-sama dari berbagai sudut pandang dan menanganinya secara sistematis sehingga dapat menyusun solusi yang sesuai bagi klien secara cepat dan efisien.

Jika Anda mengalami kesulitan akibat sengketa perdata medis, silakan meminta bantuan kepada 🔗advokat medis kapan saja.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Sengketa medis, bagaimana menyelesaikannya? Kiat berharga dari ahli!

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk