CONTENTS
- 1. Kerugian Akibat Iklan Medis | Kasus

- 2. Kerugian Akibat Iklan Medis | Regulasi

- - Pembatasan Pihak yang Memasang Iklan
- - Konten Iklan yang Dilarang
- - Sistem Peninjauan Iklan Medis
- 3. Kerugian Akibat Iklan Medis | Jenis

- - Iklan yang Tidak Melalui Prosedur Peninjauan
- - Kasus Efek Perawatan yang Dipromosikan secara Berlebihan
- - Iklan yang Melebih-lebihkan Informasi Tanpa Dasar Objektif
- - Iklan Pihak Ketiga yang Bertujuan Menarik Pasien
- 4. Kerugian Akibat Iklan Medis | Sanksi

- - Penghukuman Pidana
- - Sanksi Administratif
- 5. Kerugian Akibat Iklan Medis | Pencegahan

- - Waspadai Iklan Palsu dan Berlebihan
- - Hindari Kontrak Impulsif
- - Wajib Berkonsultasi dengan Tenaga Medis
- 6. Kerugian Akibat Iklan Medis | Tanggapan Hukum

1. Kerugian Akibat Iklan Medis | Kasus

Belakangan ini, kerugian konsumen akibat iklan medis terus meningkat.
Secara khusus, seiring meluasnya iklan medis melalui internet dan media sosial, persoalan mengenai keandalan dan keaslian informasi semakin sering dikemukakan.
Salah satu contoh umum kerugian akibat iklan medis adalah ketika efek prosedur atau perawatan ternyata sangat berbeda dari yang dinyatakan dalam iklan.
Kerugian akibat iklan medis merupakan persoalan penting yang melampaui sekadar kesalahpahaman dan dapat berdampak langsung terhadap kesehatan serta kehidupan sehari-hari pasien.
Jika terjadi kerugian, materi terkait perlu dikumpulkan secara sistematis agar pemulihan dapat diperoleh melalui prosedur hukum.
2. Kerugian Akibat Iklan Medis | Regulasi
Pasal 56 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan mengatur secara ketat pihak, isi, dan metode iklan medis.
Untuk mencegah kerugian konsumen akibat iklan medis, ketentuan ini secara khusus menetapkan siapa yang dapat memasang iklan dan bagaimana iklan tersebut harus dilakukan.
Pembatasan Pihak yang Memasang Iklan
Hanya pendiri institusi medis atau tenaga medis yang dapat memasang iklan medis, sedangkan pihak yang bukan tenaga medis tidak diperbolehkan memasang iklan terkait layanan medis.
Ketentuan ini merupakan langkah untuk mencegah kerugian konsumen akibat iklan yang tidak terkendali.
Konten Iklan yang Dilarang
Iklan medis berikut dilarang oleh hukum.
• Iklan mengenai teknologi medis baru yang belum menjalani evaluasi
• Iklan yang menggunakan ulasan palsu dengan menyamarkannya sebagai pengalaman perawatan pasien
• Iklan yang melebih-lebihkan atau menyajikan secara palsu efek perawatan
• Konten yang membandingkan atau mencemarkan tenaga medis lain
• Iklan yang menampilkan tindakan prosedur secara langsung, seperti adegan operasi
• Iklan yang menghilangkan informasi penting, seperti efek samping
• Iklan yang mengklaim kualifikasi atau sebutan tanpa dasar hukum
• Iklan yang disajikan dalam bentuk artikel atau pendapat ahli melalui surat kabar, siaran, majalah, dan sebagainya
• Iklan yang belum menjalani peninjauan iklan medis atau memiliki isi yang berbeda dari isi yang telah ditinjau
• Iklan yang menawarkan diskon atau pembebasan biaya pelayanan medis yang tidak ditanggung asuransi
Sistem Peninjauan Iklan Medis
Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, tenaga medis wajib memperoleh peninjauan dari badan peninjauan mandiri sebelum memasang iklan medis melalui media berikut.
• Surat kabar dan surat kabar internet
• Terbitan berkala (majalah dan sebagainya)
• Media iklan luar ruang (termasuk spanduk, poster, selebaran, serta iklan pada fasilitas dan sarana transportasi)
• Media internet, seperti aplikasi yang digunakan pada perangkat komunikasi seluler
Badan peninjauan mandiri terdiri atas asosiasi medis, organisasi konsumen, dan pihak lainnya serta menilai secara adil dan transparan apakah isi iklan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, informasi dasar seperti nama dan lokasi institusi medis, bidang pelayanan, serta tenaga medis yang berafiliasi dikecualikan dari peninjauan.
3. Kerugian Akibat Iklan Medis | Jenis

Belakangan ini, seiring semakin ketatnya persaingan pemasaran antarrumah sakit, iklan medis dengan metode yang dilarang oleh hukum menyebar dengan cepat.
Secara khusus, seiring meningkatnya iklan daring yang menggunakan video, blog, media sosial, dan sebagainya, kemungkinan konsumen umum terpapar informasi palsu atau berlebihan juga semakin tinggi.
Jenis kerugian utama dapat dibagi sebagai berikut.
Iklan yang Tidak Melalui Prosedur Peninjauan
Pada prinsipnya, iklan medis harus menjalani peninjauan terlebih dahulu oleh badan peninjauan mandiri.
Namun, terdapat rumah sakit yang memasang iklan tanpa melalui peninjauan atau dengan cara yang berbeda dari isi yang telah ditinjau sehingga menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
Kasus Efek Perawatan yang Dipromosikan secara Berlebihan
Metode ini mempromosikan ulasan berlebihan yang berbeda dari hasil perawatan sebenarnya melalui blog atau media sosial.
Konten tersebut tampak seperti pengalaman pasien, tetapi sering kali merupakan materi iklan yang dibuat langsung oleh pihak rumah sakit.
Iklan yang Melebih-lebihkan Informasi Tanpa Dasar Objektif
Kasus ini mencakup penggunaan ungkapan yang seolah-olah menjamin 100% efek prosedur atau frasa berlebihan seperti 'terbaik di industri' dan 'tingkat prosedur ulang 0%' tanpa data pembanding.
Ungkapan seperti ini sangat berpotensi menyesatkan konsumen.
Iklan Pihak Ketiga yang Bertujuan Menarik Pasien
Metode ini dilakukan oleh biro iklan atau perusahaan pemasaran viral di luar institusi medis dengan merekrut pasien dan menghubungkan mereka dengan rumah sakit.
Tindakan ini dapat dikenai hukuman sebagai perbuatan perantaraan berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
4. Kerugian Akibat Iklan Medis | Sanksi

Penghukuman pidana dan sanksi administratif yang tegas diterapkan terhadap tindakan iklan medis yang melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Bergantung pada tingkat pelanggaran, berbagai sanksi telah ditetapkan, termasuk pidana penjara, denda, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin pendirian.
Penghukuman Pidana
Pelanggaran terhadap peraturan mengenai iklan medis akan dikenai hukuman berikut.
Pasal 89 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan (Ketentuan Pidana) | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan |
Apabila iklan medis yang melawan hukum digunakan untuk menarik pasien atau melakukan perantaraan, hukuman yang lebih berat akan dikenakan.
Pasal 88 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan (Ketentuan Pidana) | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan |
Sanksi Administratif
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan atau kepala pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap institusi medis yang memasang iklan medis yang melawan hukum, termasuk penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin pendirian, atau penutupan institusi medis.
Penghentian kegiatan usaha dibatasi paling lama 1 tahun, dan jenis sanksi ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran.
Khusus untuk pelanggaran berat, pencabutan izin pendirian atau tindakan penutupan wajib dilakukan sehingga berdampak signifikan terhadap pengoperasian institusi medis.
Selain itu, jika tindakan menarik pasien atau perantaraan melalui iklan medis yang melawan hukum dinyatakan terbukti, sanksi penangguhan kualifikasi tenaga medis tersebut selama 2 bulan juga dapat dikenakan.
5. Kerugian Akibat Iklan Medis | Pencegahan
Untuk mencegah kerugian akibat iklan medis, diperlukan kewaspadaan terhadap iklan palsu atau berlebihan serta pertimbangan yang cermat.
Konsumen tidak boleh terpengaruh oleh isi iklan dan harus membuat pilihan yang rasional berdasarkan informasi yang akurat.
Waspadai Iklan Palsu dan Berlebihan
Iklan yang menyatakan bahwa suatu prosedur sama sekali tidak memiliki efek samping tergolong iklan palsu, sedangkan frasa seperti ‘pertama di dunia’ atau ‘harga terendah’ dapat dianggap sebagai iklan berlebihan.
Iklan seperti ini berisiko menyesatkan konsumen sehingga harus diwaspadai.
Hindari Kontrak Impulsif
Konsumen harus menghindari penandatanganan kontrak secara impulsif karena terpengaruh iklan yang menarik perhatian, seperti pengalaman perawatan, potongan harga, periode promosi, layanan tambahan, dan potongan harga tambahan jika kontrak ditandatangani pada hari yang sama.
Pertimbangan yang cermat dan peninjauan yang memadai harus dilakukan terlebih dahulu.
Wajib Berkonsultasi dengan Tenaga Medis
Jangan menandatangani kontrak hanya dengan memercayai iklan di internet atau aplikasi seluler. Konsultasikan secara langsung dengan dokter untuk memastikan secara memadai metode perawatan dan kemungkinan efek samping.
Hal ini karena efek samping yang tidak terduga dapat terjadi bahkan pada prosedur sederhana.
6. Kerugian Akibat Iklan Medis | Tanggapan Hukum

Untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian akibat iklan medis, harus dibuktikan secara jelas bahwa iklan tersebut palsu atau ilegal serta terdapat hubungan sebab akibat antara iklan tersebut dan kerugian yang timbul.
Peraturan dan putusan pengadilan terkait Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan memerlukan penafsiran yang terperinci, sedangkan pengumpulan dan analisis alat bukti sangat diperlukan untuk menentukan sifat melawan hukum.
Firma kami secara sistematis mendukung prosedur hukum bagi klien yang mengalami kerugian akibat iklan medis untuk membuktikan bahwa iklan tersebut palsu atau ilegal serta memperjelas hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dialami.
Kami juga memberikan nasihat hukum profesional kepada tenaga medis yang menghadapi berbagai persoalan, termasuk tenaga medis yang menjadi sasaran laporan palsu terkait iklan medis atau yang melanggar ketentuan peninjauan iklan medis.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait kerugian akibat iklan medis, silakan meminta bantuan kapan saja kepada 🔗pengacara spesialis bidang medis.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Jika Anda korban kecelakaan medis, siapkan 'hal ini' sebelum menggugat!










