Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Ganti Rugi Akibat Insiden Medis

Jika tuntutan ganti rugi akibat insiden medis diajukan, tenaga medis harus mempersiapkan respons hukum yang sistematis berdasarkan ada atau tidaknya kelalaian serta lingkup tanggung jawab.

CONTENTS
  • 1. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Pengertian
    • - Apa Itu Insiden Medis?
  • 2. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Dasar Hukum
    • - Tanggung Jawab atas Wanprestasi (Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)
    • - Tanggung Jawab atas Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)
    • - Persyaratan Timbulnya Tanggung Jawab Ganti Rugi
  • 3. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Kelalaian serta Kewajiban Penjelasan dan Kehati-hatian
    • - Makna Kelalaian Medis
    • - Pelanggaran Kewajiban Memberikan Penjelasan dan Tanggung Jawab Hukum
    • - Standar dan Sanksi Hukum atas Kewajiban Memberikan Penjelasan
    • - Standar Penilaian Pelanggaran Kewajiban Kehati-hatian
  • 4. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Metode Penanganan
    • - Pemeriksaan Fakta dan Dokumen
    • - Berhati-hati terhadap Perdamaian Prematur dan Pengakuan Tanggung Jawab
    • - Persiapan Menghadapi Pengaduan dan Pelaporan Pidana
  • 5. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Pentingnya Strategi

1. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Pengertian

Apabila timbulnya kerugian akibat insiden medis dipermasalahkan, tenaga medis atau institusi medis dapat dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas dasar tanggung jawab perdata karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bergantung pada ada atau tidaknya kelalaian tenaga medis.

Apa Itu Insiden Medis?

Insiden medis adalah keadaan ketika pasien mengalami kerugian fisik atau mental karena tenaga medis tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian selama proses pelayanan medis.

Insiden tersebut dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian dan dapat berkembang menjadi sengketa hukum apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan, nyawa, atau tubuh pasien.

2. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Dasar Hukum

Tuntutan ganti rugi akibat insiden medis oleh klien pasien

Sengketa ganti rugi akibat insiden medis dinilai berdasarkan Pasal 390 (wanprestasi) dan Pasal 750 (perbuatan melawan hukum) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, dengan menelaah secara konkret lingkup tanggung jawab hukum tenaga medis atau institusi medis.

Apabila perjanjian pelayanan medis telah dibuat, tanggung jawab atas wanprestasi ditelaah ketika pelaksanaan kewajiban pelayanan medis berdasarkan perjanjian dipermasalahkan, sedangkan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum ditelaah ketika pelanggaran kewajiban kehati-hatian tenaga medis dipermasalahkan terlepas dari perjanjian tersebut.

Tanggung Jawab atas Wanprestasi (Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

Berdasarkan perjanjian pelayanan medis, tenaga medis memiliki kewajiban kontraktual untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien. Setelah menerima biaya pelayanan dan memulai pengobatan, tenaga medis juga wajib mematuhi kewajiban kehati-hatian dan kewajiban melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik sebagaimana dituntut dalam perjanjian pelayanan medis.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tindakan itu dapat dinilai sebagai wanprestasi terlepas dari hasil pengobatan sehingga tanggung jawab tenaga medis atau institusi medis untuk membayar ganti rugi dapat dipermasalahkan.

Tanggung Jawab atas Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

Apabila tenaga medis tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian yang secara lazim dituntut dalam proses tindakan medis, hal tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Meskipun tidak terdapat perjanjian pelayanan medis, tanggung jawab untuk membayar ganti rugi dapat dipermasalahkan apabila pasien mengalami kerugian akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh tenaga medis.

Persyaratan Timbulnya Tanggung Jawab Ganti Rugi

Agar tanggung jawab ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan timbul, keempat persyaratan berikut harus terpenuhi seluruhnya.

① Kelalaian tenaga medis
Kriteria penilaiannya adalah apakah tenaga medis tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian yang lazim selama proses pengobatan.

② Sifat melawan hukum (pelanggaran hak)
Harus diakui bahwa tindakan yang melanggar kepentingan hukum pasien, termasuk nyawa, tubuh, dan kesehatan, bersifat melawan hukum.

③ Timbulnya kerugian
Pasien harus benar-benar mengalami kerugian fisik atau mental.

④ Adanya hubungan kausal
Harus terdapat hubungan kausal langsung antara kelalaian tenaga medis dan kerugian yang dialami pasien.

Ketika terjadi insiden medis, tenaga medis sebaiknya menyusun strategi untuk meminimalkan lingkup tanggung jawab melalui pengamanan rekam medis yang memadai, pengumpulan bukti objektif, dan respons sesuai prosedur.

3. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Kelalaian serta Kewajiban Penjelasan dan Kehati-hatian

Pembelaan klien tenaga medis terhadap tuntutan ganti rugi akibat insiden medis

Tuntutan ganti rugi akibat insiden medis tidak dapat timbul hanya karena ketidakpuasan terhadap hasil pengobatan, tetapi harus dibuktikan adanya kelalaian tenaga medis dan pelanggaran kewajiban hukum.

Hal tersebut mencakup bukan hanya pelanggaran kewajiban kehati-hatian dalam proses pelayanan medis, tetapi juga pelanggaran kewajiban memberikan penjelasan karena tenaga medis tidak memberikan informasi yang diperlukan secara memadai kepada pasien sebelum pengobatan.

Makna Kelalaian Medis

Kelalaian medis berarti keadaan ketika kerugian timbul karena tenaga medis tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian yang dituntut berdasarkan standar pelayanan medis yang lazim.

Sebagai contoh, hal ini didasarkan pada anggapan bahwa tindakan tenaga medis tidak memenuhi standar umum, seperti ketika tenaga medis mengabaikan kondisi pasien atau melakukan kesalahan selama operasi.

Agar kelalaian dapat diakui, perlu dinilai apakah kerugian yang dapat dinilai secara objektif, seperti kematian, cedera, atau keterlambatan pengobatan, benar-benar telah terjadi. Selain itu, harus dapat ditunjukkan secara objektif bahwa penyebabnya adalah kurangnya kehati-hatian tenaga medis.

Pelanggaran Kewajiban Memberikan Penjelasan dan Tanggung Jawab Hukum

Tenaga medis harus memberikan informasi yang diperlukan secara memadai kepada pasien selama proses pengobatan dan memperoleh persetujuan pasien atas tindakan tersebut.

Kewajiban memberikan penjelasan ini tidak sekadar berupa pemberian informasi, tetapi berarti memberikan informasi yang memungkinkan pasien menentukan secara mandiri apakah akan menjalani pengobatan.

Kewajiban memberikan penjelasan secara umum terbagi menjadi tiga jenis.

① Penjelasan informatif
Penjelasan mengenai nama penyakit, hasil pemeriksaan, dan hal lainnya untuk menjamin hak pasien atas informasi

② Penjelasan advis
Pemberian informasi mengenai metode pengobatan, efek samping, dan hal lainnya sebelum tindakan medis yang dapat mengandung risiko, seperti operasi atau prosedur medis

③ Penjelasan panduan
Pemberian informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan setelah pasien keluar dari rumah sakit atau mengenai prognosis

Pemenuhan kewajiban memberikan penjelasan menjadi persoalan utama dalam sengketa. Lingkup tanggung jawab tenaga medis dapat dibatasi atau ditiadakan bergantung pada ketepatan lingkup dan metode penjelasan tersebut.

Standar dan Sanksi Hukum atas Kewajiban Memberikan Penjelasan

Menurut Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, untuk tindakan medis seperti operasi, anestesi umum, dan transfusi darah yang berdampak besar terhadap nyawa atau tubuh, tenaga medis harus menjelaskan dengan jelas secara lisan dan tertulis serta memperoleh persetujuan pasien mengenai hal-hal utama, seperti diagnosis, perlunya tindakan, metode, dan gejala sisa.

Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat mengakibatkan bukan hanya tanggung jawab perdata untuk membayar ganti rugi, tetapi juga pengenaan denda administratif hingga 3.000.000 won Korea Selatan.


Dengan demikian, penjelasan yang hanya bersifat formal dapat dinilai sebagai keadaan yang merugikan dalam sengketa. Oleh karena itu, isi dan metode penjelasan perlu dikelola agar dapat dibuktikan secara objektif.

Standar Penilaian Pelanggaran Kewajiban Kehati-hatian

Kewajiban kehati-hatian tenaga medis tidak hanya mencakup kesalahan sederhana, tetapi juga keadaan ketika tenaga medis dapat memperkirakan terjadinya suatu akibat dalam proses perawatan, namun tidak mengambil tindakan yang tepat untuk mencegahnya.


Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, ada atau tidaknya kelalaian tenaga medis juga dinilai secara cermat berdasarkan standar tersebut. Hal ini merupakan faktor penilaian penting yang diterapkan berulang kali dalam perkara insiden medis serupa.

▶ Yurisprudensi terkait

Dalam perkara malapraktik medis, agar kelalaian dokter dapat diakui, harus dapat diakui bahwa dokter gagal mengambil tindakan meskipun terjadinya akibat dapat diperkirakan dan dihindari (lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 1984. 6. 12. No. 82Do3199). Dalam menilai ada atau tidaknya kelalaian tersebut, tingkat kehati-hatian orang pada umumnya yang menjalankan pekerjaan dan tugas yang sama harus digunakan sebagai standar, dengan mempertimbangkan tingkat ilmu kedokteran secara umum pada saat insiden, lingkungan dan kondisi medis, serta kekhususan tindakan medis (lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 1996. 11. 8. No. 95Do2710).

4. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Metode Penanganan

Bantuan Firma Hukum Daeryun dalam perkara ganti rugi akibat insiden medis

Ketika tuntutan ganti rugi akibat insiden medis diajukan, hal tersebut dapat berdampak besar tidak hanya pada tanggung jawab perdata atas ganti rugi yang ditanggung klien atau institusi medis, tetapi juga pada reputasi tenaga medis dan operasional institusi medis. Oleh karena itu, diperlukan respons yang cepat dan sistematis.

Pemeriksaan Fakta dan Dokumen

Tenaga medis atau institusi medis terlebih dahulu harus menelaah secara cermat proses pelayanan medis dan kronologi tindakan medis. Penting untuk menyusun secara sistematis materi terkait berikut serta mencatat keadaan pada saat insiden terjadi.

· Rekam medis

· Hasil pemeriksaan

· Catatan operasi

· Formulir persetujuan setelah penjelasan dan dokumen lainnya

Materi objektif yang telah diperoleh menjadi bukti utama untuk membuktikan tidak adanya kelalaian tenaga medis dan bahwa pelayanan medis dilakukan secara sah.

Berhati-hati terhadap Perdamaian Prematur dan Pengakuan Tanggung Jawab

Pada tahap awal sengketa, tenaga medis tidak boleh merespons secara emosional, menawarkan uang perdamaian dengan alasan ingin segera menyelesaikan perkara, atau membuat pernyataan yang mengakui tanggung jawab.

Tindakan tersebut dapat ditafsirkan dalam proses perdata atau pidana berikutnya sebagai keadaan yang menunjukkan bahwa tenaga medis mengakui sendiri kelalaiannya. Oleh karena itu, arah penanganan harus ditentukan setelah berkonsultasi secara memadai dengan tenaga ahli.

Persiapan Menghadapi Pengaduan dan Pelaporan Pidana

Sehubungan dengan insiden medis, meskipun pasien mengajukan pengaduan pidana atau pelaporan pidana, hal tersebut tidak serta-merta berujung pada penghukuman atau perdamaian.

Tenaga medis harus menghindari respons emosional dan menanggapinya dengan tenang berdasarkan fakta sesuai dengan proses penyidikan. Sebaiknya bantuan ahli hukum diperoleh sejak tahap pemberian keterangan awal.

5. Ganti Rugi Akibat Insiden Medis | Pentingnya Strategi

Sengketa ganti rugi akibat insiden medis bukan sekadar persoalan mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis, melainkan proses kompleks yang memerlukan penilaian secara tepat terhadap lingkup tanggung jawab hukum yang dapat ditanggung tenaga medis serta penanganan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Secara khusus, setiap persoalan utama, seperti penilaian kelalaian medis, pemenuhan kewajiban memberikan penjelasan, dan hubungan kausal antara tindakan medis dan kerugian, memerlukan penafsiran hukum profesional serta respons strategis. Hasil gugatan dapat sangat berbeda bergantung pada pengamanan bukti dan penerapan peraturan perundang-undangan.

Untuk menangani perkara ganti rugi akibat insiden medis, firma ini membentuk satuan tugas (TF) yang terdiri atas pengacara spesialis di setiap bidang dan memberikan dukungan sistematis dalam seluruh proses, termasuk pendampingan pemeriksaan alat bukti, analisis rekam medis, perdamaian, mediasi, dan arbitrase.

Dengan menelaah secara cermat rekam medis, perkembangan pelayanan medis yang diberikan oleh tenaga medis, serta kekhususan perkara, firma ini menilai ada atau tidaknya kesengajaan atau kelalaian dan lingkup tanggung jawab, lalu menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan keadaan agar tanggung jawab yang merugikan tenaga medis tidak diperluas.

Jika Anda menghadapi persoalan ganti rugi akibat insiden medis, silakan meminta bantuan kepada 🔗pengacara spesialis bidang medis kapan saja.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk