Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Mediasi/arbitrase sengketa medis

Mediasi/arbitrase sengketa medis adalah proses yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak ketika terjadi sengketa medis. Untuk mencapai penyelesaian secara damai, sebaiknya gunakan sistem mediasi/arbitrase.

CONTENTS
  • 1. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Sistem
    • - Apa yang dimaksud dengan sengketa medis
  • 2. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Mediasi oleh Badan Konsumen Korea
    • - Apa itu Badan Konsumen Korea
    • - Persyaratan untuk memulai prosedur mediasi sengketa medis
    • - Prosedur mediasi
    • - Jangka waktu dan kekuatan hukum mediasi
    • - Jika pihak lawan tidak melaksanakan isi mediasi
  • 3. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Mediasi oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea
    • - Apa itu Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea
    • - Pihak yang dapat mengajukan mediasi
    • - Batas waktu pengajuan mediasi
    • - Cara mengajukan mediasi dan dokumen yang harus diserahkan
    • - Prosedur mediasi
    • - Kekuatan hukum mediasi
  • 4. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Arbitrase oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea
    • - Pengajuan arbitrase dan penunjukan perwakilan
    • - Penanganan dan prosedur arbitrase
  • 5. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Dukungan pada setiap tahap

1. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Sistem

Penjelasan sistem mediasi/arbitrase sengketa medis

Sistem mediasi/arbitrase sengketa medis dibentuk untuk menyelesaikan sengketa hukum akibat insiden medis secara cepat dan efisien serta memberikan pemulihan yang layak kepada korban.

Dalam sistem ini, komite penilaian yang terdiri atas tenaga medis, praktisi hukum, dan tenaga ahli terkait lainnya menjalankan peran profesional, seperti menyelidiki fakta sengketa serta menentukan ada atau tidaknya kelalaian medis dan hubungan sebab akibat.

Karakteristik utama sistem ini adalah kemampuannya menangani sengketa terkait insiden medis secara lebih adil dan objektif.

Apa yang dimaksud dengan sengketa medis

Sengketa medis adalah perselisihan antara para pihak akibat timbulnya kerugian terhadap nyawa, tubuh, atau harta pasien dalam proses tenaga pelayanan kesehatan melakukan tindakan medis, seperti diagnosis, pemeriksaan, pengobatan, serta peresepan atau peracikan obat untuk pasien.

▶ Kriteria tenaga pelayanan kesehatan

• Dokter, dokter gigi, dokter pengobatan tradisional Korea, bidan, perawat

• Teknolog laboratorium klinis, radiografer, fisioterapis, terapis okupasi, teknisi gigi, terapis gigi dan mulut

• Teknisi medis darurat tingkat 1 dan tingkat 2

• Apoteker, apoteker obat herbal Korea

2. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Mediasi oleh Badan Konsumen Korea

Badan Konsumen Korea merupakan lembaga khusus yang melindungi hak dan kepentingan konsumen serta memberikan pemulihan atas kerugian. Lembaga ini juga membantu menyelesaikan kerugian konsumen, termasuk sengketa medis, melalui prosedur mediasi.

Penggunaan prosedur mediasi ini sebelum mengajukan gugatan dapat menghemat waktu dan biaya. Apabila kesepakatan mediasi tercapai, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perdamaian di pengadilan sehingga efektif sebagai sarana penyelesaian sengketa.

Apa itu Badan Konsumen Korea

Badan Konsumen Korea adalah lembaga publik yang didirikan berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Kerangka Dasar Konsumen Korea Selatan. Lembaga ini menjalankan berbagai tugas untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen serta meningkatkan kualitas kehidupan konsumen.

Mediasi sengketa atas kerugian konsumen merupakan salah satu fungsi utama Badan Konsumen Korea. Kerugian akibat tindakan medis juga dapat termasuk dalam objek mediasi.

Persyaratan untuk memulai prosedur mediasi sengketa medis

Untuk memulai prosedur mediasi sengketa medis melalui Badan Konsumen Korea, persyaratan berikut harus dipenuhi.

▶ Pihak yang dapat mengajukan mediasi

Konsumen yang bersangkutan, negara, pemerintah daerah, organisasi konsumen, dan pihak lainnya

▶ Syarat dimulainya mediasi

Jika kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 30 hari setelah permohonan pemulihan kerugian diajukan, Badan Konsumen Korea dapat mengajukan mediasi kepada Komite Mediasi Sengketa Konsumen.

Namun, sebelum perkara dilimpahkan kepada Komite Mediasi Sengketa Konsumen, prosedur rekomendasi perdamaian melalui organisasi konsumen atau Badan Konsumen Korea harus ditempuh terlebih dahulu.

Prosedur mediasi

① Permohonan mediasi

Jika kesepakatan antara para pihak tidak tercapai meskipun prosedur pemulihan kerugian telah ditempuh, konsumen dapat mengajukan mediasi sengketa kepada Komite Mediasi Sengketa Konsumen.

② Susunan Komite Mediasi Sengketa Konsumen

Komite Mediasi Sengketa Konsumen yang menangani mediasi sengketa terdiri atas paling banyak 150 anggota, termasuk 1 orang ketua.

Ketua dan 4 anggota tetap bertugas secara penuh waktu, sedangkan anggota lainnya bertugas sebagai anggota tidak tetap.

③ Penelaahan perkara

Untuk menghasilkan penilaian yang objektif dan adil, komite mediasi dapat menjalankan prosedur pemeriksaan tambahan jika diperlukan, seperti penyelidikan fakta, pengujian dan pemeriksaan, serta konsultasi dengan tenaga ahli.

④ Penyelenggaraan rapat mediasi sengketa

Perkara yang telah selesai ditelaah diperiksa dalam rapat mediasi sengketa yang dihadiri oleh paling sedikit 3 dan paling banyak 11 anggota, termasuk anggota tetap. Berdasarkan substansi perkara dan materi terkait, rapat tersebut mempertimbangkan dan memutuskan apakah mediasi akan dilakukan.

⑤ Keputusan dan pemberitahuan mediasi

Setelah hasil mediasi diputuskan, isinya diberitahukan kepada kedua pihak. Para pihak harus menyampaikan jawaban mengenai penerimaan atau penolakan dalam waktu 15 hari sejak menerima pemberitahuan.

Jika tidak ada pendapat lain yang disampaikan dalam waktu 15 hari, usulan mediasi tersebut dianggap telah disepakati secara otomatis.

Jangka waktu dan kekuatan hukum mediasi

Berdasarkan Undang-Undang Kerangka Dasar Konsumen Korea Selatan, mediasi pada prinsipnya harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan untuk memulai mediasi.

Namun, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang jika terdapat alasan yang sah.

Jika kesepakatan mediasi kemudian tercapai, isinya memiliki kekuatan yang sama dengan perdamaian di pengadilan.

Artinya, setelah kesepakatan mediasi tercapai, gugatan mengenai sengketa yang sama tidak dapat diajukan kembali.

Jika pihak lawan tidak melaksanakan isi mediasi

Jika pihak lawan tidak melaksanakan keputusan setelah kesepakatan mediasi tercapai, eksekusi paksa dapat dilakukan melalui prosedur berikut.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan tentang Pemberian Pernyataan Dapat Dieksekusi atas Catatan Mediasi dari Berbagai Komite Mediasi Sengketa dan Dokumen Sejenis, permohonan pemberian pernyataan dapat dieksekusi dapat diajukan kepada pengadilan yang berwenang. Setelah itu, eksekusi paksa dapat dimohonkan berdasarkan isi keputusan tersebut.

3. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Mediasi oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea

Mediasi/arbitrase sengketa medis oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea

Sengketa akibat insiden medis dapat diselesaikan secara cepat dan adil melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea.

Apa itu Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea

Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea adalah lembaga publik yang didirikan untuk memberikan pemulihan kepada korban insiden medis dan menyelesaikan sengketa medis secara damai.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemulihan Kerugian akibat Insiden Medis serta Mediasi Sengketa Medis Korea Selatan, lembaga ini menjalankan tugas seperti mediasi dan arbitrase sengketa medis, penilaian medis, serta konsultasi.

Pihak yang dapat mengajukan mediasi

Korban atau pelaku insiden medis, pihak berkepentingan lainnya, atau perwakilan mereka dapat mengajukan permohonan mediasi kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea.

Pihak yang dapat menjadi perwakilan meliputi wali menurut hukum, pasangan, kerabat sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, saudara kandung, pengurus atau karyawan, serta pengacara. Dalam keadaan tertentu, pihak ketiga yang menerima surat kuasa tertulis juga dapat menjadi perwakilan.

Batas waktu pengajuan mediasi

Permohonan mediasi sengketa medis harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

• Dalam waktu 10 tahun sejak tanggal terjadinya insiden medis

• Dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diketahuinya kerugian dan pelaku

Cara mengajukan mediasi dan dokumen yang harus diserahkan

Pada prinsipnya, permohonan mediasi diajukan secara tertulis atau dengan datang langsung. Permohonan juga dapat disampaikan melalui pos, faks, atau secara daring melalui situs web.

▶ Dokumen yang wajib diserahkan

• Salinan kartu identitas dan salinan buku rekening bank pemohon

• Formulir permohonan mediasi beserta lampirannya

• Formulir persetujuan pengumpulan dan penggunaan informasi sensitif

• Surat keterangan kronologi insiden medis

• Surat kuasa dan dokumen yang membuktikan hubungan jika permohonan diajukan oleh perwakilan

• Dokumen yang membuktikan hubungan kewarisan jika pasien telah meninggal dunia

Prosedur mediasi

① Permohonan mediasi

Pihak dalam sengketa medis atau perwakilannya menyerahkan formulir permohonan mediasi untuk meminta dilakukannya mediasi.

② Dimulainya prosedur mediasi

Mediasi dimulai setelah memperoleh persetujuan pihak termohon. Namun, dalam perkara serius seperti kematian, prosedur dimulai secara otomatis.

③ Pemeriksaan oleh divisi penilaian

Divisi penilaian menyelidiki fakta dengan mendengarkan keterangan dan meminta penyerahan materi untuk menyiapkan penilaian yang objektif.

④ Penyusunan dan pengiriman laporan penilaian

Laporan penilaian disusun dalam waktu 60 hari setelah dimulainya mediasi dan diserahkan kepada panel mediasi. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 hari jika diperlukan.

⑤ Pelaksanaan sidang mediasi

Para pihak dan pihak berkepentingan hadir untuk menyampaikan pendapat, sedangkan kemungkinan tercapainya mediasi dibahas dalam sidang tertutup.

⑥ Kesepakatan selama prosedur mediasi

Jika para pihak mencapai kesepakatan, catatan mediasi dibuat dan prosedur berakhir.

⑦ Keputusan mediasi

Jika kesepakatan tidak tercapai, panel mediasi mengeluarkan keputusan mediasi berdasarkan pendapat penilaian dalam waktu 90 hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.

※ Prosedur mediasi dimulai secara otomatis

Jika termasuk dalam insiden medis serius berikut, prosedur mediasi dimulai secara otomatis tanpa persetujuan para pihak.

• Pasien meninggal dunia
• Tidak sadarkan diri selama 1 bulan atau lebih
• Timbul disabilitas berat (namun, terdapat beberapa pengecualian, termasuk jika bertumpang tindih dengan disabilitas yang telah ada)

Kekuatan hukum mediasi

Jika kesepakatan mediasi tercapai, keputusan mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perdamaian di pengadilan sejak salinan resminya disampaikan kepada para pihak.

Artinya, setelah kesepakatan mediasi tercapai, perkara yang sama tidak dapat diajukan ke pengadilan. Kesepakatan tersebut memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

※ Sistem pembayaran uang ganti rugi di muka

Jika jumlah ganti rugi telah ditetapkan berdasarkan mediasi atau putusan pengadilan, tetapi tidak dapat diterima dari pelaku, korban dapat menerima pembayaran ganti rugi terlebih dahulu melalui sistem pembayaran uang ganti rugi di muka yang diselenggarakan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea.

Setelah itu, Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea menggunakan hak regres terhadap pihak yang berkewajiban membayar ganti rugi.

Sistem ini berlaku tidak hanya terhadap tercapainya mediasi, putusan arbitrase, dan pembuatan catatan mediasi, tetapi juga terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau catatan mediasi berdasarkan Undang-Undang Kerangka Dasar Konsumen Korea Selatan.

Dengan demikian, meskipun sulit menerima ganti rugi secara langsung dari pelaku, korban dapat terlebih dahulu menerima pembayaran dari Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea sehingga kerugiannya dapat dipulihkan dengan cepat.

4. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Arbitrase oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea

Grup Medis dan Farmasi Daeryun mediasi/arbitrase sengketa medis arbitrase oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea

Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea tidak hanya menjalankan mediasi, tetapi juga menangani arbitrase.

Arbitrase dilaksanakan jika para pihak sepakat untuk tunduk pada keputusan akhir panel arbitrase. Prosedur ini dapat mengakhiri sengketa melalui putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga sengketa dapat diselesaikan secara final.

Pengajuan arbitrase dan penunjukan perwakilan

Para pihak dalam sengketa medis dapat mengajukan arbitrase setelah membuat kesepakatan tertulis untuk tunduk pada keputusan arbitrase yang dikeluarkan oleh panel arbitrase.

Para pihak tidak wajib menunjuk pengacara ketika mengajukan arbitrase. Wali menurut hukum, pasangan, kerabat sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, saudara kandung, serta pengurus atau karyawan juga dapat ditunjuk sebagai perwakilan.

Berbeda dengan mediasi, prosedur arbitrase berfokus pada fakta dan penilaian tindakan medis sehingga para pihak juga sering berpartisipasi secara langsung.

Penanganan dan prosedur arbitrase

① Permohonan arbitrase

Para pihak sepakat untuk tunduk pada keputusan panel arbitrase dan mengajukan arbitrase.

② Pemilihan panel arbitrase

Panel yang akan menangani arbitrase dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak.

③ Pemeriksaan oleh divisi penilaian dan penyusunan laporan penilaian

Keterangan pihak berkepentingan dan saksi didengarkan serta penyerahan materi diminta. Laporan penilaian disusun dalam waktu 60 hari setelah dimulainya prosedur mediasi dan dikirimkan kepada panel arbitrase. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 30 hari jika diperlukan.

④ Pemeriksaan perkara arbitrase

Pemeriksaan lisan dilaksanakan jika diperlukan, kecuali jika para pihak sepakat untuk tidak melaksanakannya.

⑤ Perdamaian selama prosedur arbitrase

Jika para pihak mencapai kesepakatan selama berlangsungnya arbitrase, prosedur arbitrase dapat dihentikan dan isi kesepakatan dapat disusun dalam bentuk putusan arbitrase.

⑥ Putusan arbitrase

Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, panel arbitrase mengeluarkan putusan arbitrase untuk mengakhiri sengketa.

▶ Keberatan dan pembatalan putusan arbitrase

Pihak yang keberatan terhadap putusan arbitrase dapat meminta pembatalan putusan tersebut kepada panel arbitrase dalam waktu 3 bulan setelah menerima salinan resmi putusan.

5. Mediasi/arbitrase sengketa medis | Dukungan pada setiap tahap

Penunjukan pengacara tidak diwajibkan dalam prosedur mediasi/arbitrase sengketa medis. Namun, bantuan profesional pengacara bermanfaat dalam prosedur penilaian medis serta penelaahan dan penafsiran rekam medis dan berbagai dokumen.

Oleh karena itu, agar prosedur mediasi/arbitrase dapat berjalan lancar, disarankan untuk didampingi pengacara yang berpengalaman luas di bidang medis.

Firma kami memiliki pengacara spesialis dengan pengalaman dan keahlian luas di bidang sengketa medis. Berdasarkan pengetahuan hukum dari berbagai bidang, seperti hukum medis, ganti rugi, dan sengketa tata usaha negara, mereka menyusun strategi yang disesuaikan dengan setiap perkara.

Kami menyediakan layanan menyeluruh, mulai dari konsultasi pada tahap awal sengketa, prosedur mediasi dan arbitrase, hingga penanganan gugatan jika diperlukan. Kami melakukan upaya terbaik untuk meminimalkan beban klien dan melindungi hak serta kepentingannya.

Jika Anda memutuskan untuk menempuh prosedur mediasi/arbitrase sengketa medis dan memerlukan bantuan hukum, silakan meminta bantuan kepada 🔗pengacara spesialis medis kapan saja.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Sengketa medis, bagaimana menyelesaikannya? Kiat berharga dari ahli!

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk