CONTENTS
- 1. Praktik medis tanpa izin | Konsep

- 2. Praktik medis tanpa izin | Jenis tindakan

- - Larangan perantaraan dan perekrutan pasien
- - Perintah dan bantuan dalam praktik medis tanpa izin
- - Keadaan yang diperbolehkan sebagai pengecualian
- 3. Praktik medis tanpa izin | Hukuman

- - Perbuatan yang dapat dikenai hukuman
- 4. Praktik medis tanpa izin | Sanksi administratif

- - Sanksi terhadap tenaga medis
- - Sanksi terhadap fasilitas medis
- 5. Praktik medis tanpa izin | Penyidikan dan persidangan

- - Proses penyidikan dan strategi penanganan
- - Proses persidangan
- 6. Praktik medis tanpa izin | Strategi penanganan hukum bagi tenaga medis

1. Praktik medis tanpa izin | Konsep

Praktik medis tanpa izin berarti tindakan medis yang dilakukan oleh orang yang bukan tenaga medis, atau tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis dengan melampaui cakupan izin yang diberikan kepadanya.
Tindakan ini secara tegas dilarang oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
▶ Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan Tidak seorang pun selain tenaga medis boleh melakukan tindakan medis, dan tenaga medis juga tidak boleh melakukan tindakan medis di luar cakupan izin yang dimilikinya.
Istilah ‘tindakan medis’ dalam ketentuan ini ditafsirkan sebagai konsep yang tidak hanya mencakup tindakan prosedural sederhana, tetapi juga seluruh pertimbangan dan penanganan profesional yang bertujuan mendiagnosis, mengobati, serta mencegah penyakit.
Dalam praktiknya, ada atau tidaknya praktik medis tanpa izin ditentukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh isi tindakan, kebutuhan akan keahlian profesional, risiko terhadap tubuh pasien, serta struktur pengarahan dan pengawasan oleh tenaga medis.
2. Praktik medis tanpa izin | Jenis tindakan
Praktik medis tanpa izin tidak hanya mencakup prosedur yang dilakukan oleh orang tanpa keahlian profesional, tetapi juga seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh orang tanpa izin serta tindakan tenaga medis yang melampaui cakupan izinnya.
Larangan perantaraan dan perekrutan pasien
Tindakan memberikan atau menerima uang, barang, maupun keuntungan ekonomi sebagai imbalan karena menarik pasien bagi fasilitas atau tenaga medis dilarang secara ketat berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Contoh permasalahan yang umum terjadi adalah sebagai berikut.
- Pemberian potongan biaya yang ditanggung pasien, uang tunai, atau kupon hadiah
- Tindakan perantara yang menerima komisi sebagai imbalan karena memperkenalkan pasien kepada rumah sakit
- Skema perantaraan untuk menarik pasien asing ke rumah sakit tertentu
Tindakan tersebut tidak selalu terbatas pada perekrutan pasien, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana membantu praktik medis tanpa izin atau pertanggungjawaban sebagai pelaku bersama sehingga menimbulkan risiko yang besar.
Perintah dan bantuan dalam praktik medis tanpa izin
Dalam praktik medis tanpa izin, bukan hanya orang yang benar-benar melakukan prosedur yang dapat dihukum.
- Memerintahkan orang yang bukan tenaga medis untuk melakukan tindakan medis
- Membiarkan atau membantu tenaga pendukung medis melakukan tindakan yang melampaui cakupan izinnya
- Pengelola rumah sakit mengetahui tindakan tersebut, tetapi tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan
Tenaga medis terkait, direktur rumah sakit, dan pengelola yang sebenarnya dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Khususnya, pembagian tugas di rumah sakit, pesan yang berisi instruksi, rekaman CCTV, dan rekam medis sering digunakan sebagai alat bukti adanya bantuan atau persekongkolan.
Keadaan yang diperbolehkan sebagai pengecualian
Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, dalam keadaan tertentu yang bersifat khusus, orang tanpa izin dapat melakukan tindakan medis dalam cakupan yang terbatas.
• Mahasiswa fakultas kedokteran, kedokteran gigi, pengobatan tradisional Korea, dan program sejenis melakukan tindakan medis untuk tujuan pendidikan
• Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelayanan medis internasional, penelitian, atau proyek percontohan
Namun, dalam keadaan tersebut pun, ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan harus dipatuhi. Tindakan yang melampaui cakupan yang diizinkan dianggap melawan hukum.
3. Praktik medis tanpa izin | Hukuman

Praktik medis tanpa izin merupakan tindakan yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Hukum yang berlaku melarangnya secara ketat dan menetapkan penghukuman pidana yang berat.
Perbuatan yang dapat dikenai hukuman
• Orang yang bukan tenaga medis melakukan tindakan medis
• Tenaga medis melakukan tindakan medis yang melampaui cakupan izinnya
• Memerintahkan orang tanpa izin untuk melakukan tindakan medis atau memerintahkan maupun membantu tenaga medis melakukan tindakan medis di luar cakupan izinnya
• Meminjamkan izin medis kepada orang lain atau menjadi perantara dalam peminjaman izin
Orang yang melakukan perbuatan yang termasuk praktik medis tanpa izin sebagaimana dijelaskan di atas dapat dikenai penghukuman pidana berikut.
▶ Pasal 87-2 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan (Ketentuan Pidana)
Praktik medis tanpa izin | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
4. Praktik medis tanpa izin | Sanksi administratif
Jika praktik medis tanpa izin terungkap, selain penghukuman pidana, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan kepada tenaga medis dan fasilitas medis.
Sanksi terhadap tenaga medis
- Penangguhan izin praktik (umumnya selama 3 bulan atau lebih)
- Pencabutan izin jika tingkat pelanggarannya berat
Pencabutan izin merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan kelangsungan karier tenaga medis dan mengakibatkan pembatasan jangka panjang sebelum izin dapat diterbitkan kembali.
Sanksi terhadap fasilitas medis
- Penghentian kegiatan usaha fasilitas medis (umumnya selama 1–3 bulan)
- Pemberatan sanksi jika pelanggaran dilakukan berulang kali
Penghentian kegiatan usaha tidak hanya merupakan sanksi administratif, tetapi juga dapat mengakibatkan terhentinya pendapatan, menurunnya kepercayaan, dan munculnya serangkaian pengaduan.
5. Praktik medis tanpa izin | Penyidikan dan persidangan
Jika praktik medis tanpa izin dicurigai atau terungkap, proses penyidikan dan persidangan pidana akan berlangsung. Strategi penanganan yang tepat sangat penting selama proses tersebut.
Proses penyidikan dan strategi penanganan
① Dimulainya penyidikan
Kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan memulai penyidikan terhadap dugaan praktik medis tanpa izin berdasarkan pelaporan pidana atau temuan mereka sendiri.
Dalam proses ini, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan tersangka dapat dilakukan.
② Penanganan awal
Pada tahap awal penyidikan, penting untuk memahami fakta secara jelas serta menyiapkan pengumpulan alat bukti dan langkah penanganan hukum.
③ Pemberian keterangan dan penyerahan alat bukti
Keterangan kepada lembaga penyidik harus diberikan secara hati-hati. Penting pula untuk secara aktif menyiapkan dan menyerahkan alat bukti yang dapat mendukung peringanan pidana.
Proses persidangan
① Keputusan mengenai penuntutan
Kejaksaan Korea Selatan memutuskan apakah perkara akan dituntut berdasarkan hasil penyidikan. Jika dugaan tindak pidana terbukti, perkara akan diajukan ke persidangan biasa.
② Proses persidangan
Dalam persidangan dilakukan pemeriksaan keterangan terdakwa, alat bukti, dan saksi.
Penyampaian pembelaan oleh pengacara dan pemeriksaan persoalan hukum memainkan peran penting dalam proses persidangan.
③ Putusan dan tingkat pidana
Praktik medis tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan. Bergantung pada keadaan, dapat dijatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat), pidana denda, atau pidana penjara efektif.
Status sebagai pelaku pertama kali, tingkat kerugian, dan adanya penyesalan merupakan beberapa faktor yang memengaruhi berat pidana.
6. Praktik medis tanpa izin | Strategi penanganan hukum bagi tenaga medis

| Tahap | Persoalan utama | Strategi penanganan bagi tenaga dan fasilitas medis |
|---|---|---|
| Sebelum perkara diketahui dan tahap awal | Terpenuhi atau tidaknya unsur praktik medis tanpa izin | Memeriksa apakah perbuatan terkait termasuk tindakan medis Menentukan apakah tindakan tersebut berada dalam cakupan izin |
| Tahap dimulainya penyidikan | Pelaporan pidana, pengaduan masyarakat, dan laporan internal | Segera memahami fakta yang terjadi Menjaga dan menata materi terkait |
| Penggeledahan, penyitaan, dan penyerahan materi | Rekam medis dan bukti instruksi kerja | Membedakan materi yang merugikan dari materi yang netral Menyesuaikan secara strategis cakupan materi yang diserahkan |
| Pemeriksaan tersangka dan saksi | Unsur kesengajaan serta adanya pengarahan dan pengawasan | Melakukan simulasi pemberian keterangan sebelumnya Memperjelas cakupan izin dan pembagian tugas |
| Penanganan argumentasi hukum | Penentuan apakah tindakan dilakukan tanpa izin | Memperdebatkan penafsiran cakupan izin Mengajukan dalil bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pendukung atau tugas sederhana |
| Persoalan bantuan dan pelaku bersama | Tanggung jawab direktur dan pengelola rumah sakit | Membantah adanya instruksi atau pembiaran Membuktikan batas kemampuan pengelolaan dan pengawasan |
| Tahap penghukuman pidana | Penentuan berat pidana | Menekankan bahwa pelanggaran merupakan pelanggaran pertama, adanya penyesalan, dan langkah pencegahan agar tidak terulang |
| Penanganan sanksi administratif | Penangguhan dan pencabutan izin | Menyerahkan pernyataan pendapat pada tahap pemberitahuan awal mengenai sanksi Mengajukan dalil adanya pelanggaran terhadap asas proporsionalitas |
| Risiko penghentian kegiatan usaha | Terhentinya operasional fasilitas medis | Mempertimbangkan upaya meminimalkan masa penghentian kegiatan usaha atau mengubahnya menjadi sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang |
| Tahap setelah persidangan | Pengelolaan risiko lanjutan | Menyempurnakan peraturan internal, memberikan pelatihan kepada staf, dan mendesain ulang tugas |
| Pencegahan awal | Pencegahan agar tidak terulang | Menyusun pedoman tugas berdasarkan cakupan setiap izin Memperjelas peran personel yang bukan tenaga medis |
Jika praktik medis tanpa izin terungkap, konsekuensinya tidak hanya berupa pemeriksaan, tetapi juga dapat berlanjut hingga pencabutan izin, penghentian kegiatan usaha, dan penghukuman pidana sehingga dapat menimbulkan dampak serius terhadap seluruh karier seorang dokter.
Karena praktik medis tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan yang berkaitan langsung dengan mata pencaharian, penyusunan strategi profesional dan bantuan hukum sejak tahap penyidikan sangat diperlukan.
Dalam perkara praktik medis tanpa izin, firma kami memberikan penanganan menyeluruh sejak tahap awal pemeriksaan kepolisian melalui pengaturan jadwal, pendampingan, dan simulasi sebelumnya agar klien tidak memberikan keterangan yang merugikan.
Kami juga menganalisis kronologi perkara dan karakteristik khusus tindakan medis untuk menyusun posisi klien secara meyakinkan serta secara aktif membantu tercapainya perdamaian dengan korban.
Selain itu, kami menangani gugatan ganti rugi melalui strategi terpadu antara perkara perdata dan pidana dengan berfokus pada upaya meminimalkan konsekuensi yang dapat dialami klien.
Jika praktik medis tanpa izin telah terungkap dan Anda memerlukan dukungan hukum, silakan meminta bantuan kapan saja kepada 🔗pengacara spesialis hukum medis.












