CONTENTS
- 1. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Konsep

- - Perbedaan antara Penangguhan dan Pencabutan Izin
- 2. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Alasan

- - Alasan Penangguhan Izin Dokter
- - Alasan Pencabutan Izin Dokter
- 3. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Penerbitan Kembali Izin

- - Persyaratan Penerbitan Kembali Izin
- - Konfirmasi Penyelesaian Pendidikan dan Prosedur Administratif
- - Jangka Waktu Penerbitan Kembali
- 4. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Prosedur Keberatan

- - Banding Administratif (Penyelesaian Sengketa Administratif)
- - Sengketa Tata Usaha Negara (Peradilan Administrasi)
- 5. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Penyusunan Strategi Penanganan

1. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Konsep

Tindakan penangguhan/pencabutan izin dokter adalah keputusan tata usaha negara yang dijatuhkan ketika tenaga medis melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan atau peraturan terkait, berupa penangguhan izin tenaga medis untuk jangka waktu tertentu atau pencabutan izin tersebut oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan.
Hal ini berdampak langsung terhadap kualifikasi tenaga medis dan operasional institusi medis sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan aktif sejak tahap awal.
Perbedaan antara Penangguhan dan Pencabutan Izin
Dalam penangguhan izin, apabila izin ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu, seluruh tindakan medis, termasuk pemeriksaan dan pengobatan, pemberian resep, serta operasi, dilarang selama jangka waktu tersebut.
Pencabutan izin merupakan tindakan yang sepenuhnya menghilangkan kualifikasi tenaga medis. Pemulihannya sangat sulit karena orang tersebut harus menjalani prosedur penerbitan izin kembali agar dapat melakukan tindakan medis lagi.
2. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Alasan
Tindakan administratif terhadap izin dokter dibedakan menjadi “penangguhan” dan “pencabutan” berdasarkan alasannya, dan masing-masing tunduk pada persyaratan jelas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Alasan Penangguhan Izin Dokter
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan dapat menangguhkan izin tenaga medis hingga paling lama 1 tahun apabila tenaga medis melakukan pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan.
Keputusan mengenai penangguhan dan jangka waktunya ditetapkan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat keseriusan, pengulangan, dan unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.
① Perbuatan yang sangat merusak martabat tenaga medis
→ Hal ini mencakup perbuatan yang secara serius merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis, misalnya penyimpangan etika atau praktik medis yang tidak bermoral.
② Memberikan layanan medis setelah dipekerjakan oleh orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendirikan institusi medis
→ Hal ini juga mencakup bekerja di institusi yang didirikan oleh orang yang tidak memenuhi syarat atau hubungan kerja berupa peminjaman nama untuk institusi yang didirikan secara ilegal.
③ Membuat surat diagnosis, surat keterangan pemeriksaan jenazah, atau surat keterangan palsu
→ Hal ini mencakup pembuatan dan penerbitan surat diagnosis, surat keterangan pemeriksaan jenazah, surat keterangan, dan dokumen lainnya yang tidak sesuai dengan fakta, atau pembuatan, perubahan, maupun penambahan keterangan palsu secara sengaja dalam rekam medis.
④ Praktik medis tanpa izin
→ Hal ini mencakup memerintahkan orang yang bukan tenaga teknis medis untuk melaksanakan tugas tenaga teknis medis atau memerintahkan tenaga teknis medis melakukan tindakan yang melampaui ruang lingkup tugasnya.
⑤ Mengajukan klaim biaya layanan medis palsu dengan cara curang
→ Hal ini merujuk pada pengajuan klaim biaya layanan medis palsu kepada Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan atau lembaga lainnya dengan memalsukan, mengubah, atau membuat dokumen terkait secara tidak benar.
⑥ Pelanggaran lain terhadap Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
→ Meskipun tidak termasuk alasan di atas, tindakan dapat dijatuhkan atas pelanggaran lain terhadap Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan peraturan terkait, seperti pelanggaran larangan penggunaan kembali alat medis sekali pakai, pelanggaran larangan penentuan jenis kelamin janin, atau pelanggaran larangan menerima keuntungan ekonomi yang tidak patut dari pemasok produk farmasi.
Alasan Pencabutan Izin Dokter
Pencabutan izin merupakan tindakan serius yang menghilangkan kualifikasi tenaga medis itu sendiri dan berlaku apabila terdapat pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan atau alasan diskualifikasi seperti berikut.
(kecuali telah dinyatakan layak sebagai tenaga medis oleh dokter spesialis)
② Orang yang mengalami ketergantungan narkotika, ganja, atau zat psikotropika
③ Orang yang berada di bawah pengampuan penuh atau pengampuan terbatas
④ Belum lewat 5 tahun sejak pidana efektif berupa pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat berkekuatan hukum tetap
⑤ Belum lewat 2 tahun sejak dijatuhi hukuman dengan masa percobaan untuk pidana penjara tanpa kewajiban bekerja
⑥ Sedang berada dalam masa penangguhan penjatuhan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja
⑦ Melakukan tindakan medis selama masa penangguhan izin atau telah dikenai penangguhan izin sebanyak 3 kali atau lebih
⑧ Meminjamkan izin
⑨ Menimbulkan bahaya akibat menggunakan kembali alat medis sekali pakai
⑩ Memerintahkan orang tanpa izin melakukan tindakan medis yang berbahaya
⑪ Memperoleh izin atau lulus ujian negara dengan cara palsu atau curang
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila alasan dalam nomor 4–6 timbul karena tindak pidana berdasarkan Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan tentang kematian atau luka akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat yang dilakukan dalam pelaksanaan tindakan medis.
3. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Penerbitan Kembali Izin

Meskipun izin dokter telah dicabut, izin tersebut dapat diperoleh kembali apabila persyaratan tertentu dipenuhi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kemungkinan dan prosedur penerbitan kembali izin berbeda-beda menurut alasan pencabutan dan jangka waktu yang telah berlalu.
Persyaratan Penerbitan Kembali Izin
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan dapat menerbitkan kembali izin kepada orang yang izinnya telah dicabut apabila alasan pencabutannya telah hilang atau orang tersebut dinilai menunjukkan perbaikan perilaku yang nyata.
Untuk memperoleh kembali izin, orang tersebut harus menyelesaikan program pendidikan selama sekurang-kurangnya 40 jam pada lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan. Pokok materi pendidikannya adalah sebagai berikut.
• Peran dan etika tenaga medis
• Pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang medis
• Materi lain yang diperlukan untuk menjaga ketertiban kesehatan dan pelayanan medis sebagaimana diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan
Pendidikan diselenggarakan oleh Institut Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Korea, organisasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang seperti asosiasi dokter dan asosiasi dokter gigi, serta lembaga yang berkaitan dengan etika kesehatan. Biayanya harus ditanggung oleh peserta.
Konfirmasi Penyelesaian Pendidikan dan Prosedur Administratif
Sertifikat penyelesaian diterbitkan kepada orang yang telah menyelesaikan pendidikan, dan lembaga pendidikan harus melaporkan hasilnya kepada Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal berakhirnya pendidikan.
Apabila materi pendidikan diubah atau biaya disesuaikan, persetujuan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan harus diperoleh terlebih dahulu.
Jangka Waktu Penerbitan Kembali
Waktu dimungkinkannya penerbitan kembali izin berbeda-beda menurut alasan khusus pencabutan izin, tingkat keseriusannya, dan apakah pelanggaran tersebut dilakukan berulang kali.
Alasan pencabutan izin | Masa pembatasan penerbitan kembali |
Tidak memenuhi persyaratan izin | 1 tahun sejak tanggal pencabutan |
Melakukan tindakan medis selama masa penangguhan kualifikasi atau dikenai penangguhan kualifikasi sebanyak 3 kali atau lebih | 2 tahun sejak tanggal pencabutan |
Alasan penangguhan kualifikasi kembali timbul setelah izin diterbitkan kembali | 2 tahun sejak tanggal pencabutan |
Meminjamkan izin | 3 tahun sejak tanggal pencabutan |
Menimbulkan bahaya serius terhadap nyawa atau tubuh | 3 tahun sejak tanggal pencabutan |
Pelanggaran berat berupa operasi, anestesi, atau tindakan lainnya oleh orang tanpa izin | 3 tahun sejak tanggal pencabutan |
Alasan diskualifikasi akibat penghukuman pidana | 3 tahun sejak tanggal pencabutan |
Izin kembali dicabut karena alasan yang sama setelah sebelumnya dicabut akibat pidana efektif berupa pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat | 10 tahun sejak tanggal pencabutan |
Memperoleh izin dengan cara palsu atau curang | Tidak dapat diterbitkan kembali |
4. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Prosedur Keberatan
Apabila terdapat alasan yang sulit diterima terkait tindakan penangguhan/pencabutan izin dokter atau dinilai terdapat cacat prosedural, prosedur keberatan dapat ditempuh melalui banding administratif atau sengketa tata usaha negara.
Banding Administratif (Penyelesaian Sengketa Administratif)
Banding administratif harus diajukan kepada badan administratif dalam waktu 90 hari sejak tanggal diketahuinya keputusan tata usaha negara atau dalam waktu 180 hari sejak tanggal keputusan tersebut dijatuhkan.
Apabila salah satu dari kedua jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan banding dapat ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara karena tidak memenuhi persyaratan sehingga tenggat pengajuan harus dipatuhi secara ketat.
Oleh karena itu, apabila dikenai tindakan penangguhan/pencabutan izin dokter, penting untuk segera mempertimbangkan pengajuan banding administratif dan mengambil langkah penanganan dengan cepat.
Sengketa Tata Usaha Negara (Peradilan Administrasi)
Apabila telah mengajukan banding administratif terhadap tindakan penangguhan/pencabutan izin dokter tetapi tidak puas dengan hasilnya, pihak yang bersangkutan dapat menggugat keputusan banding administratif tersebut melalui sengketa tata usaha negara.
Gugatan tata usaha negara diajukan terhadap badan administratif yang menjatuhkan keputusan tersebut kepada pengadilan administrasi yang berwenang untuk mempersoalkan keabsahan keputusan melalui pemeriksaan pengadilan.
Selain itu, gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak diketahuinya keputusan tersebut, dan gugatan tidak dapat diajukan setelah lewat 1 tahun sejak tanggal keputusan tersebut dijatuhkan.
Kedua jangka waktu tersebut tidak bersifat alternatif. Oleh karena itu, gugatan tidak dapat diajukan apabila salah satunya telah terlampaui sehingga keduanya harus dipatuhi secara ketat.
※ Gugatan tata usaha negara juga dapat langsung diajukan tanpa terlebih dahulu mengajukan banding administratif.
5. Penangguhan/Pencabutan Izin Dokter | Penyusunan Strategi Penanganan
Permasalahan terkait tindakan penangguhan/pencabutan izin dokter merupakan persoalan serius yang tidak hanya melibatkan prosedur administratif, tetapi juga dapat menyebabkan terputusnya karier dokter dan bahkan terhentinya operasional institusi medis.
Bantuan pengacara yang memiliki pengetahuan khusus dan pengalaman luas sangat diperlukan untuk menilai keabsahan tindakan secara akurat dan menjalankan prosedur keberatan secara efektif.
Secara khusus, proses banding administratif atau sengketa tata usaha negara memerlukan penafsiran hukum, pemenuhan beban pembuktian, dan penanganan prosedural sehingga bertindak sendiri dapat menempatkan pihak yang bersangkutan pada posisi yang tidak menguntungkan.
Firma kami mewakili tenaga medis dan institusi medis serta menyediakan strategi untuk menangani tindakan penangguhan atau pencabutan izin yang tidak wajar melalui kerja sama terpadu antara pengacara bidang hukum medis dan pengacara bidang hukum administrasi.
Apabila Anda berada dalam keadaan sulit karena dikenai tindakan penangguhan/pencabutan izin dokter, pertimbangkan untuk menyusun strategi penanganan yang sistematis bersama pengacara yang berspesialisasi dalam hukum medis.
Lihat Juga
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Gugatan medis yang rumit dan sulit, apa strategi keberhasilan menurut pengacara?











