CONTENTS
- 1. Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Konsep

- 2. Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Tingkat Hukuman

- - Impor Narkotika Medis yang Sah
- - Contoh Nyata Ekspor-Impor Narkotika
- - Contoh Nyata Pembuatan Narkotika
- 3. Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Tingkat Hukuman dan Pedoman Penjatuhan Pidana

- - Risiko Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika
- 4. Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Metode Penanganan

- - Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Persoalan Utama
1. Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Konsep

Ekspor/impor dan pembuatan narkotika berarti tindakan mengekspor narkotika ke luar negeri, mengimpornya dari luar negeri, atau membuat narkotika secara langsung.
Tindakan tersebut diatur secara ketat oleh Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengendalian Narkotika). Hanya pihak yang terdaftar dan memiliki izin untuk menangani narkotika yang dapat melakukan ekspor, impor, dan pembuatan dalam lingkup terbatas serta berdasarkan alasan yang sah.
Bahkan bagi pihak yang memiliki izin untuk menangani narkotika, ekspor, impor, atau pembuatan dapat dilarang atau dibatasi selama jangka waktu tertentu apabila dianggap tidak diperlukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan persediaan dalam negeri.
Masyarakat umum sama sekali tidak diperbolehkan mengekspor, mengimpor, atau membuat narkotika. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai penghukuman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan.
Secara khusus, tindak pidana tersebut sering berkaitan dengan penyelundupan lintas batas dan jaringan distribusi terorganisasi sehingga dihukum jauh lebih berat daripada sekadar penggunaan narkotika.
2. Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Tingkat Hukuman

Berikut adalah jenis-jenis tindakan ekspor/impor dan pembuatan narkotika.
1. Tindakan ekspor/impor narkotika
-Tindakan membawa narkotika dari luar negeri ke dalam negeri (impor)
-Tindakan membawa narkotika dari dalam negeri ke luar negeri (ekspor)
-Penyelundupan masuk atau keluar dengan menggunakan kabin pesawat, kargo udara, dan sarana lainnya
-Penyelundupan yang dilakukan melalui persekongkolan dengan organisasi asing
2. Tindakan pembuatan narkotika
-Membuat narkotika secara langsung melalui sintesis, pencampuran, atau metode lainnya dengan menggunakan bahan baku narkotika
-Membangun fasilitas produksi ilegal untuk melakukan produksi dalam skala tertentu atau lebih besar
-Menyintesis narkotika, termasuk zat psikotropika, dengan menggunakan bahan kimia
3. Tindakan persekongkolan dan pembantuan
-Memberikan bantuan berupa pengangkutan, penyimpanan, pendanaan, atau bentuk kerja sama lainnya dengan mengetahui adanya tindakan ekspor, impor, atau pembuatan
-Menyediakan jalur penyelundupan, tempat, atau sarana lainnya
-Melakukan tindakan tanpa memiliki izin untuk menangani narkotika atau setelah izin tersebut dicabut
Semua tindakan tersebut dapat dikenai penghukuman pidana. Hukuman dapat diperberat berdasarkan sarana dan skala tindak pidana, kesengajaan, serta pengulangan perbuatan.
Impor Narkotika Medis yang Sah
Tidak semua ekspor dan impor narkotika merupakan tindakan ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, pelaku usaha ekspor-impor narkotika yang telah memperoleh izin dapat mengekspor dan mengimpor narkotika untuk keperluan medis dan sejenisnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Baru-baru ini, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan (MFDS) merevisi “Pedoman Pengelolaan Impor dan Pengangkutan Narkotika” sehingga standar pengelolaannya semakin diperketat.
Berdasarkan pedoman yang direvisi pada Desember 2024, pelaku usaha ekspor-impor narkotika dikenai kewajiban pengelolaan sebagai berikut.
▲Memeriksa kerusakan fisik saat proses kepabeanan dan mencatat kondisi kemasan
▲Menerapkan prinsip pengangkutan oleh beberapa orang dan menjaga segel tetap utuh
▲Melakukan pemeriksaan oleh setidaknya 2 orang saat barang masuk dan memasang CCTV, serta kewajiban lainnya
Selain itu, apabila terdapat selisih antara persetujuan impor dan jumlah yang sebenarnya, penyebabnya wajib dianalisis, kemudian narkotika yang terkait dengan insiden harus dilaporkan atau persetujuan impor harus diperbaiki. Prosedur ini diperinci lebih lanjut melalui revisi terpisah terhadap “Pedoman Permohonan Persetujuan Ekspor-Impor Narkotika”.
Pengetatan peraturan tersebut menunjukkan tekad negara untuk mencegah sejak awal kemungkinan peredaran ilegal dan penyalahgunaan, bahkan terhadap narkotika untuk keperluan medis, sekaligus membuktikan betapa ketatnya pengelolaan ekspor dan impor narkotika.
Oleh karena itu, apabila seseorang disidik atas dugaan ekspor atau impor narkotika, dalih bahwa narkotika tersebut “untuk keperluan medis” atau bahwa ia “mengira prosedurnya sah” tidak serta-merta menjadi alasan pembebasan dari tanggung jawab. Kualifikasi pelaku ekspor-impor yang sebenarnya, riwayat persetujuan, dan pemenuhan tanggung jawab pengelolaan akan menjadi persoalan hukum utama.
Contoh Nyata Ekspor-Impor Narkotika
Mari kita tinjau contoh nyata ekspor-impor narkotika.
Mengimpor narkotika senilai 1 eok won Korea Selatan dan menjualnya melalui web gelap, pidana penjara 10 tahun
A dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun karena mengimpor narkotika senilai 1 eok won Korea Selatan dan menjualnya melalui web gelap.
Diketahui bahwa A menjual narkotika senilai total 162 juta won Korea Selatan sebanyak 130 kali dalam kurun waktu 2 tahun.
Dari penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan hingga penyelundupan narkotika, pidana penjara 12 tahun
B dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun karena terlibat dalam penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan dan penyelundupan narkotika serta melakukan penipuan investasi.
B didakwa atas dugaan membawa masuk ke Korea Selatan ketamin seberat 1,5 kg, yang saat itu bernilai sekitar 97,5 juta won Korea Selatan, setelah menerima narkotika tersebut dari seorang anggota organisasi kejahatan di Manila, Filipina.
B juga diduga menyembunyikan 800 tablet MDMA, yang bernilai sekitar 24 juta won Korea Selatan, pada tubuhnya dan menyelundupkannya dengan pesawat dari Filipina pada bulan ke-1 tahun yang sama.
Majelis hakim menilai bahwa B secara aktif terlibat dalam tindak pidana narkotika terorganisasi sehingga sifat perbuatannya sangat buruk, lalu menjatuhkan pidana penjara tersebut.
Orang yang tinggal secara ilegal menyelundupkan narkotika, pidana penjara 8 tahun
Seorang yang tinggal secara ilegal dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun karena menyelundupkan narkotika senilai 1,5 miliar won Korea Selatan ke dalam negeri.
C, yang tinggal secara ilegal, diajukan ke persidangan atas dugaan bersekongkol dengan seorang kenalan di Thailand pada bulan ke-10 tahun lalu untuk membawa masuk sekitar 70.000 ditambah 9.400 tablet yaba senilai total 1,59 miliar won Korea Selatan dalam 2 kesempatan.
Majelis hakim menilai bahwa penyelundupan narkotika dari luar negeri ke dalam negeri menimbulkan risiko sosial yang sangat besar, termasuk meluasnya tindak pidana narkotika di dalam negeri, sehingga menjatuhkan pidana penjara tersebut.
Contoh Nyata Pembuatan Narkotika
Berikut adalah contoh penindakan terhadap pembuatan narkotika di Korea Selatan pada 2024 berdasarkan laporan Kejaksaan Agung Korea Selatan.
- Kejaksaan Distrik Daegu: membuat sekitar 400 g metamfetamina berbentuk cairan kental, yang juga dikenal sebagai “Philopon”, dengan membeli bahan baku untuk produksi dan membekukannya dalam alat pembeku cepat
- Kejaksaan Distrik Incheon: mengambil 2,8 kg bubuk MDMA, yang juga dikenal sebagai ekstasi, yang disembunyikan di dalam makanan kucing, kemudian membuat 363 tablet MDMA dengan menggunakan mesin pencetak tablet
- Kejaksaan Distrik Timur Seoul: setelah membuka kanal penjualan narkotika di Telegram, membuat narkotika dengan mencampurkan bahan baku ganja sintetis, cairan rokok elektronik, larutan nikotin murni, dan bahan lainnya dalam perbandingan tertentu
- Kejaksaan Distrik Incheon: setelah menyewa gudang untuk kegiatan produksi, membuat 61 kg kokain padat dengan mencampurkan bahan kimia ke dalam bahan baku yang dibeli
3. Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Tingkat Hukuman dan Pedoman Penjatuhan Pidana

Ekspor/impor dan pembuatan narkotika mencakup tindakan membawa narkotika ke dalam negeri atau membawanya ke luar negeri. Orang yang membantu pelaku ekspor, impor, atau pembuatan narkotika juga dapat dihukum sebagai pihak yang membantu tindak pidana.
Orang yang turut bersekongkol juga dapat dihukum sehingga tindakannya harus dijelaskan dan dibuktikan secara konkret kepada lembaga penyidik.
Ekspor/impor dan pembuatan narkotika dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Tipe | Kategori | Peringanan | Standar | Pemberatan |
1 | Psikotropika kategori (d), dan lain-lain | 8 bulan ~ 2 tahun | 1 tahun ~ 3 tahun | 2 tahun ~ 4 tahun |
2 | Pembuatan ganja, psikotropika kategori (c) | 10 bulan ~ 2 tahun | 1 tahun ~ 3 tahun 6 bulan | 2 tahun ~ 5 tahun |
3 | Narkotika, psikotropika kategori (a) dan (b) | 2 tahun 6 bulan ~ 6 tahun | 5 tahun ~ 8 tahun | 7 tahun ~ 10 tahun |
4 | Bertujuan memperoleh keuntungan atau dilakukan berulang kali | 6 tahun ~ 9 tahun | 8 tahun ~ 12 tahun | 10 tahun atau lebih, pidana penjara seumur hidup |
Risiko Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika
Tindak pidana ekspor-impor dan pembuatan narkotika merupakan tindakan berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian sekunder di seluruh lapisan masyarakat dan melampaui sekadar penyimpangan individu.
-Terkait dengan kejahatan terorganisasi internasional: berpotensi terkait dengan organisasi penyelundupan narkotika atau kartel narkotika luar negeri
-Ancaman terhadap kesehatan masyarakat: narkotika yang diedarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan dalam skala besar
-Timbulnya hasil tindak pidana dan pencucian uang: pembuatan dan peredaran narkotika menghasilkan keuntungan tindak pidana dalam jumlah besar serta memicu tindak pidana tambahan, seperti pencucian uang
-Menurunnya kepercayaan internasional terhadap pemerintah: terungkapnya perkara ekspor-impor atau pembuatan narkotika di dalam negeri dapat menimbulkan persoalan diplomatik
Atas alasan tersebut, ekspor-impor dan pembuatan narkotika ditindak jauh lebih tegas daripada tindak pidana narkotika pada umumnya. Setelah penangkapan, penyidikan dengan penahanan dapat dilakukan dengan segera.
4. Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Metode Penanganan
1. Penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan dan penyidikan dengan penahanan
-Ekspor-impor dan pembuatan narkotika umumnya terdeteksi melalui penyelidikan awal, laporan intelijen, pemeriksaan perbatasan, dan cara lainnya. Dalam banyak perkara, penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan segera diikuti dengan penyidikan dalam penahanan.
-Dalam keadaan tersebut, tersangka harus segera memutuskan apakah akan mengakui atau menyangkal dugaan tindak pidana. Pernyataan yang keliru dapat menempatkannya dalam keadaan yang merugikan.
2. Bantuan ahli mutlak diperlukan
-Bantuan pengacara pidana yang berspesialisasi dalam perkara narkotika sangat diperlukan
-Diperlukan pemahaman profesional mengenai Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan
-Pada tahap awal, unsur “kesengajaan”, “ada atau tidaknya persekongkolan”, dan “ada atau tidaknya izin” perlu diidentifikasi secara akurat untuk menyangkal dugaan atau memperoleh faktor peringanan
-Diperlukan pemahaman mengenai penyidikan melalui penyerahan terkendali (operasi yang direncanakan sebelumnya oleh kepolisian untuk melacak narkotika)
3. Penanganan strategis sejak tahap awal penyidikan
-Menyusun fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara sebelum hadir di hadapan lembaga penyidik
-Harus dibedakan secara jelas apakah seseorang hanya merupakan pihak yang membantu tindak pidana
-Perlu menganalisis barang bukti yang disita, telepon seluler, dan perincian transaksi rekening
-Meskipun memiliki izin untuk menangani narkotika, pemenuhan persyaratan hukum tetap harus diperiksa
Ekspor/Impor/Pembuatan Narkotika | Persoalan Utama
Ekspor-impor dan pembuatan narkotika merupakan tindak pidana berat yang melampaui sekadar perbuatan ilegal dan dapat menimbulkan kerugian fatal bagi masyarakat secara keseluruhan.
Secara khusus, tindak pidana narkotika merupakan bidang yang penyidikan, penuntutan, dan persidangannya dilaksanakan secara ketat oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu, penanganan yang cepat dan strategis mutlak diperlukan.
Apabila Anda menjadi sasaran penyidikan atas dugaan ekspor-impor atau pembuatan narkotika, Anda harus berkonsultasi dengan pengacara ahli yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara narkotika, alih-alih menanganinya sendiri.
Perbedaan dalam penanganan awal dapat menentukan hasil penyidikan dan persidangan.
Firma kami memiliki pengacara yang berspesialisasi dalam perkara narkotika dan berpengalaman menangani perkara ekspor-impor serta pembuatan narkotika. Mereka menyediakan strategi pembelaan sebagai berikut.
-Membangun sistem kerja sama antara pengacara spesialis pidana dan pengacara khusus perkara narkotika
-Menyusun strategi penanganan cepat sejak tahap awal perkara
-Mengumpulkan bukti untuk menyangkal kesengajaan atau persekongkolan dan membuktikan ada atau tidaknya izin
-Menjamin hak tersangka untuk membela diri dan mengupayakan penyidikan tanpa penahanan
-Setelah pelimpahan ke Kejaksaan Korea Selatan, menerapkan strategi untuk memperoleh penangguhan penuntutan atau pengurangan hukuman
Perkara ekspor-impor dan pembuatan narkotika membawa ancaman pidana yang sangat berat serta stigma sosial sehingga penanganan awal sangatlah penting.
Tindak pidana narkotika berat, seperti ekspor-impor dan pembuatan narkotika, memiliki kemungkinan penahanan yang sangat tinggi sejak tahap awal penyidikan. Karena pemeriksaan dilakukan segera setelah dugaan diketahui, penanganan secepat mungkin menjadi hal yang menentukan.
Untuk melindungi hak dan kepentingan klien, Firma Hukum Daeryun telah membangun sistem konsultasi darurat yang tersedia 365 hari, 24 jam.
Apabila terjadi keadaan darurat, seperti pemberitahuan dugaan tindak pidana, penggeledahan dan penyitaan, atau penangkapan, silakan segera meminta bantuan.











