CONTENTS
- 1. Penagihan piutang | Definisi

- 2. Penagihan piutang | Waspadai tindakan penagihan yang melawan hukum

- - Pembatasan pendaftaran pihak yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran
- - Larangan menghubungi debitur setelah penunjukan kuasa, pembatasan kontak
- - Larangan kekerasan, ancaman, dan tindakan yang menimbulkan ketakutan
- - Larangan pengungkapan data pribadi dan informasi kredit
- - Larangan pernyataan palsu dan tindakan tidak adil
- - Tanggung jawab ganti rugi
- 3. Penagihan piutang | Prosedur

- - Objek penagihan piutang
- 4. Penagihan piutang | Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh kreditor

- - Persoalan dalam penagihan piutang
1. Penagihan piutang | Definisi

Penagihan piutang mencakup seluruh proses yang ditempuh oleh individu atau perusahaan untuk memperoleh pembayaran utang ketika uang yang seharusnya diterima dari pihak lain belum dibayarkan.
Tugas utama dalam penagihan piutang meliputi penyelidikan aset debitur, desakan pelunasan piutang, penerimaan pembayaran dari debitur atas nama kreditor, dan pencarian keberadaan debitur .
Untuk melakukan penagihan piutang, kreditor harus menyerahkan tugas penagihan kepada lembaga atau pengacara yang memiliki kualifikasi hukum.
Penyerahan tugas tersebut harus dilakukan kepada pihak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi berdasarkan Undang-Undang Informasi Kredit Korea Selatan. Penyerahan kepada lembaga atau individu yang tidak memenuhi syarat dapat menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, sebelum menyerahkan tugas penagihan piutang, kreditor harus memastikan bahwa lembaga atau ahli hukum tersebut memiliki kualifikasi yang sah.
2. Penagihan piutang | Waspadai tindakan penagihan yang melawan hukum
Dalam penagihan piutang, perlu diwaspadai tindakan penagihan yang melawan hukum.
Kreditor dapat melakukan penagihan berdasarkan hak yang sah. Namun, apabila penagih piutang menekan debitur dengan cara yang berlebihan atau melawan hukum dan melampaui batas yang ditetapkan undang-undang, tindakan tersebut tergolong sebagai penagihan piutang yang melawan hukum serta dapat diikuti dengan berbagai penghukuman pidana dan sanksi administratif.
Pembatasan pendaftaran pihak yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran
Apabila debitur menyangkal keberadaan utang tersebut dan telah mengajukan gugatan yang masih berlangsung, penagih piutang tidak boleh mendaftarkan debitur tersebut sebagai pihak yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran dalam jaringan komputer lembaga pemusatan informasi kredit atau perusahaan informasi kredit.
Apabila debitur telah terdaftar, penagih piutang harus menghapus informasi tersebut dalam waktu 30 hari sejak mengetahui bahwa gugatan telah diajukan dan masih berlangsung.
Atas pelanggaran ketentuan ini, dikenakan denda administratif sebesar 1,5 juta won Korea Selatan untuk pelanggaran pertama, 3 juta won Korea Selatan untuk pelanggaran kedua, dan 7 juta won Korea Selatan untuk pelanggaran ketiga.
Larangan menghubungi debitur setelah penunjukan kuasa, pembatasan kontak
Apabila debitur menunjuk pengacara atau pihak lain sebagai kuasa untuk menangani penagihan piutang dan memberitahukan penunjukan tersebut secara tertulis kepada penagih piutang, penagih piutang tidak boleh lagi menghubungi atau mengunjungi debitur secara langsung. Segala tindakan untuk menyampaikan tulisan, suara, video, barang, atau materi lainnya kepada debitur juga dilarang.
Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai denda administratif hingga 20 juta won Korea Selatan.
Penagih piutang hanya boleh mendekati pihak terkait untuk mencari keberadaan, informasi kontak, atau lokasi debitur. Penagih piutang dilarang mengunjungi atau menghubungi pihak terkait untuk tujuan lain, seperti menyampaikan fakta mengenai utang atau mendesak pembayaran.
Pelanggaran ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan. Apabila informasi kredit debitur terungkap akibat fakta tersebut disampaikan kepada pihak terkait, denda administratif tersendiri juga dapat dikenakan.
Larangan kekerasan, ancaman, dan tindakan yang menimbulkan ketakutan
Sehubungan dengan penagihan piutang, penagih piutang dilarang melakukan tindakan intimidasi fisik atau psikologis berikut.
-Tanpa alasan yang sah, berulang kali atau pada malam hari (pukul 21.00 hingga 08.00) melakukan kunjungan maupun menghubungi pihak tersebut sehingga menimbulkan rasa takut atau cemas
-Menyampaikan fakta palsu mengenai utang kepada pihak ketiga
-Memaksa orang selain debitur untuk membayar utang atau secara terbuka mengungkapkan fakta mengenai utang di hadapan umum, dan tindakan lainnya
Tindakan tersebut dilarang keras berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Praktik Penagihan Piutang yang Adil Korea Selatan dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Larangan pengungkapan data pribadi dan informasi kredit
Penagih piutang tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar data pribadi atau informasi kredit debitur maupun pihak terkait yang diketahuinya selama proses penagihan, ataupun menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain penagihan.
Pelanggaran ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Larangan pernyataan palsu dan tindakan tidak adil
Penagih piutang dilarang menipu debitur atau pihak terkait melalui pernyataan palsu atau berlebihan berikut.
-Menggunakan nama lembaga negara seperti pengadilan atau kejaksaan sehingga pihak lain keliru memahami bahwa tindakan tersebut memiliki kekuatan hukum
-Berpura-pura bahwa gugatan atau proses penghukuman pidana sedang berlangsung meskipun prosedur hukum belum dimulai
-Menggunakan nama organisasi lain tanpa izin untuk berpura-pura memiliki legitimasi
Bergantung pada isi tindakannya, pernyataan palsu tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun, denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan, atau denda administratif paling banyak 6 juta won Korea Selatan.
Penagih piutang juga dilarang melakukan tindakan tidak adil, seperti memanfaatkan keadaan sulit debitur atau mendorong pembayaran utang dengan cara yang berlebihan.
Contoh utama tindakan tidak adil yang dilarang adalah sebagai berikut.
-Menanyakan informasi debitur kepada pihak terkait meskipun tidak terdapat kesulitan untuk menemukan keberadaan debitur
-Membebankan biaya komunikasi melalui panggilan telepon yang biayanya ditanggung penerima
-Tetap melakukan penagihan meskipun mengetahui bahwa penagihan dilarang berdasarkan prosedur pemulihan perorangan atau kepailitan
-Mendesak pembayaran melalui kartu pos atau cara lain yang memungkinkan pihak luar mengetahui fakta mengenai utang
Atas tindakan tersebut, denda administratif mulai dari 1 juta hingga 14 juta won Korea Selatan dikenakan sesuai dengan jumlah pelanggaran.
Tanggung jawab ganti rugi
Apabila tindakan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas oleh penagih piutang menimbulkan kerugian bagi debitur atau pihak terkait, penagih piutang harus menanggung tanggung jawab perdata untuk membayar ganti rugi.
Selain itu, pihak terkait mencakup orang yang tinggal bersama atau berbagi nafkah dengan debitur, kerabat, rekan kerja, dan pihak lainnya. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum juga dapat timbul terhadap orang-orang di sekitar debitur yang terkena dampak penagihan piutang.
3. Penagihan piutang | Prosedur
Penagihan piutang umumnya dilakukan melalui tahapan berikut.
① Pemeriksaan piutang dan daluwarsa
Sebelum memulai penagihan, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah piutang tersebut masih berlaku, yaitu apakah masa daluwarsanya belum berakhir.
Piutang perdata umumnya memiliki masa daluwarsa 10 tahun, piutang komersial 5 tahun, dan piutang upah 3 tahun.
Namun, apabila terdapat alasan penghentian daluwarsa, seperti pengajuan gugatan atau pembayaran sebagian oleh debitur, masa daluwarsa akan diperpanjang.
② Penyelidikan terhadap debitur
Tempat tinggal debitur yang sebenarnya, kepemilikan aset, keadaan penghasilan, dan hal-hal lainnya diselidiki.
Keberadaan aset yang dapat dieksekusi diperiksa melalui register real estat, register kendaraan bermotor, informasi transaksi keuangan, dan sumber lainnya. Jika diperlukan, pemeriksaan fakta oleh pengadilan atau permohonan pengungkapan informasi kepada lembaga keuangan juga dapat digunakan.
③ Permintaan pembayaran dan negosiasi
Debitur diminta melakukan pembayaran melalui surat tercatat yang membuktikan isi kiriman, telepon, pesan teks, surel, atau sarana lainnya, kemudian dilakukan negosiasi mengenai pembayaran secara angsuran, penangguhan, dan sebagainya.
Apabila kesepakatan dengan debitur dapat dicapai dengan lancar dalam proses ini, piutang dapat dipulihkan tanpa gugatan sehingga waktu dan biaya dapat dihemat.
④ Gugatan perdata atau permohonan perintah pembayaran
Apabila debitur menolak membayar atau tidak dapat dihubungi, kreditor dapat memperoleh putusan melalui gugatan perdata atau dasar eksekusi melalui prosedur sederhana berupa perintah pembayaran.
Perintah pembayaran diperiksa secara tertulis. Jika debitur tidak mengajukan keberatan, perintah tersebut dapat langsung dieksekusi sehingga sangat berguna ketika diperlukan prosedur yang cepat.
⑤ Eksekusi paksa
Berdasarkan dasar eksekusi seperti salinan putusan, penetapan perintah pembayaran, atau akta notaris, permohonan eksekusi paksa terhadap real estat, simpanan, upah, kendaraan bermotor, dan aset lainnya dapat diajukan kepada pengadilan.
Pada tahap ini, penting untuk lebih dahulu mengajukan sita jaminan, penetapan sementara, dan tindakan lain guna melindungi aset debitur.
Objek penagihan piutang
Piutang perdata
-Putusan berkekuatan hukum tetap atau berita acara mediasi yang diperoleh melalui gugatan perdata
-Penetapan rekomendasi pelaksanaan kewajiban
-Penetapan perintah pembayaran
-Perintah ganti rugi dalam perkara pidana
-Akta notaris yang memiliki kekuatan eksekutorial
Piutang komersial
-Kontrak yang dibuat untuk tujuan transaksi
-Faktur pajak, perincian transaksi, dan laporan riwayat transaksi
-Surat muatan, tanda terima, laporan pekerjaan, surat kesanggupan membayar, dan surat kesanggupan melaksanakan kewajiban
4. Penagihan piutang | Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh kreditor
Berikut adalah hal-hal terkait penagihan piutang yang perlu diperhatikan oleh kreditor.
▶Larangan menyerahkan penagihan kepada pihak yang tidak berkualifikasi
Pihak yang dapat menerima dan menjalankan tugas penagihan piutang terbatas pada pengacara atau perusahaan informasi kredit yang memiliki izin berdasarkan Undang-Undang Informasi Kredit Korea Selatan.
Apabila tugas tersebut diserahkan kepada perusahaan tanpa registrasi, perantara, individu biasa, atau pihak lainnya, penyerahan itu sendiri tidak sah dan dapat menjadi objek penghukuman pidana.
Selain itu, karena perusahaan penagihan yang tidak berkualifikasi berisiko tinggi melakukan tindakan melawan hukum, kreditor juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana.
▶Wajib memeriksa daluwarsa
Apabila penagihan dilakukan terhadap piutang yang masa daluwarsanya telah berakhir, hak tersebut tidak dapat dilaksanakan jika debitur mengajukan pembelaan daluwarsa.
Persoalan dalam penagihan piutang
Penagihan piutang bukan sekadar persoalan uang, melainkan masalah kompleks yang dapat menimbulkan risiko hukum dan pertentangan hak bagi kreditor maupun debitur.
Dari sudut pandang kreditor, perlu berhati-hati agar proses penagihan tidak melampaui batas hak yang sah.
Apabila penagihan diserahkan kepada pihak yang tidak berkualifikasi atau dilakukan secara melawan hukum melalui ancaman, desakan berulang, dan cara lainnya, penghukuman pidana atau tanggung jawab ganti rugi dapat timbul.
Sebaliknya, dari sudut pandang debitur, penolakan tanpa syarat terhadap penagihan yang sah atau pengabaian untuk menanggapinya dapat menimbulkan kerugian melalui sita jaminan, eksekusi paksa, atau tindakan lainnya.
Karena penagihan piutang melibatkan persoalan sensitif bagi kedua belah pihak, penting untuk memahami prosedur hukum secara tepat dan memperoleh nasihat ahli.
Pengacara tidak hanya dapat merumuskan penyelesaian yang realistis melalui negosiasi dengan debitur, tetapi juga dapat segera menempuh prosedur hukum apabila diperlukan dan melanjutkannya hingga eksekusi paksa, sehingga meningkatkan kemungkinan pemulihan piutang secara nyata.
Terutama karena seluruh proses ditangani melalui jalur hukum, risiko seperti penagihan yang melawan hukum juga dapat dicegah. Oleh karena itu, bantuan pengacara sebaiknya diperoleh apabila menginginkan pemulihan piutang yang lebih pasti dan bertanggung jawab.
Pengacara yang berspesialisasi dalam perkara perdata di firma kami bekerja sama dengan pusat penagihan piutang untuk memberikan bantuan nyata dalam seluruh proses, mulai dari penagihan yang sah hingga penanganan penagihan yang melawan hukum dan penyusunan strategi negosiasi.











