CONTENTS
- 1. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Definisi

- 2. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Jenis Utama

- - Gugatan Pembayaran Uang Pertanggungan
- - Gugatan Penegasan Ketidakabsahan Kontrak Asuransi
- - Gugatan Ganti Rugi
- - Penanganan Prosedur Pidana Terkait Penipuan Asuransi
- 3. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Metode Mediasi Sengketa

- - Mediasi Sengketa oleh Otoritas Pengawas Keuangan Korea Selatan
- - Komite Mediasi Sengketa Konsumen pada Badan Konsumen Korea Selatan
- - Komite Mediasi Sengketa Tabungan dan Asuransi Kantor Pos
- 4. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Prosedur Gugatan Perdata

- - Sistem Penetapan Rekomendasi Perdamaian
- - Gambaran Umum Prosedur Mediasi Perdata
- 5. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Cara Mempersiapkan

- - Pengiriman Surat Resmi dengan Bukti Isi
- - Pemeriksaan Kontrak Asuransi dan Dokumen Terkait
- - Penyusunan Petitum dan Dasar Gugatan
- 6. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Persoalan Utama

- 7. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Cara Menanganinya

1. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Definisi
Gugatan terhadap perusahaan asuransi adalah gugatan perdata yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa hukum antara perusahaan asuransi dan pemegang polis atau penerima manfaat mengenai pembayaran uang pertanggungan.
Gugatan ini umumnya diajukan apabila perusahaan asuransi menolak atau menunda pembayaran uang pertanggungan, atau membayar kurang dari jumlah yang diperjanjikan.
Sebagaimana perusahaan pada umumnya, perusahaan asuransi mengejar keuntungan dan berkewajiban mengelola rasio kerugian.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi cenderung menerapkan standar pemeriksaan yang konservatif dalam proses pembayaran uang pertanggungan sehingga konflik kepentingan dengan pemegang polis yang ingin menerima pembayaran tersebut kerap terjadi.
Khususnya belakangan ini, seiring penipuan asuransi menjadi masalah sosial, standar pemeriksaan perusahaan asuransi semakin diperketat. Dalam proses tersebut, jumlah kasus ketika klaim uang pertanggungan yang sah sekalipun ditunda atau ditolak juga meningkat.
Dalam situasi demikian, langkah yang dapat dipilih oleh pihak yang mengajukan klaim adalah menggugat perusahaan asuransi.
2. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Jenis Utama

Gugatan terhadap perusahaan asuransi dapat dibedakan menjadi berbagai jenis berdasarkan sifat sengketanya.
Gugatan Pembayaran Uang Pertanggungan
Ini merupakan bentuk gugatan terhadap perusahaan asuransi yang paling umum. Apabila pemegang polis telah menuntut pembayaran uang pertanggungan, tetapi perusahaan asuransi menolaknya atau hanya membayar sebagian, pemegang polis dapat menuntut pembayaran uang pertanggungan melalui gugatan perdata.
Gugatan Penegasan Ketidakabsahan Kontrak Asuransi
Apabila perusahaan asuransi menolak membayar uang pertanggungan dengan menyatakan bahwa kontrak asuransi tidak sah karena alasan seperti pelanggaran kewajiban pengungkapan ketika kontrak dibuat, pemegang polis dapat mengajukan gugatan penegasan ketidakabsahan untuk memperoleh penegasan bahwa kontrak tersebut sah.
Gugatan Ganti Rugi
Apabila perusahaan asuransi menimbulkan kerugian bagi pemegang polis dalam proses menunda atau menolak pembayaran uang pertanggungan dengan sengaja atau karena kelalaian, gugatan ganti rugi secara terpisah juga dapat diajukan.
Penanganan Prosedur Pidana Terkait Penipuan Asuransi
Apabila prosedur pidana dijalankan karena suatu klaim uang pertanggungan dicurigai sebagai penipuan asuransi, dapat berlangsung prosedur yang kompleks, yakni pihak terkait harus menghadapi prosedur pidana tersebut sekaligus menuntut pembayaran uang pertanggungan secara perdata.
3. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Metode Mediasi Sengketa

Sebelum menggugat perusahaan asuransi, mediasi sengketa dapat terlebih dahulu diupayakan melalui Otoritas Pengawas Keuangan Korea Selatan, Badan Konsumen Korea Selatan, dan lembaga lainnya.
Mediasi Sengketa oleh Otoritas Pengawas Keuangan Korea Selatan
▶Lembaga berwenang: Komite Mediasi Sengketa Keuangan pada Otoritas Pengawas Keuangan Korea Selatan
▶Cara mengajukan permohonan mediasi sengketa
-Jalur pengajuan: Pusat Pengaduan Keuangan (internet, pos, faks, atau kunjungan langsung)
-Informasi wajib: informasi pemohon, perusahaan asuransi pihak lawan, dan pokok sengketa (diuraikan berdasarkan prinsip 5W1H)
▶Prosedur mediasi
Pengajuan pengaduan → pemberitahuan penerimaan melalui pesan teks
Pemeriksaan dan permintaan dokumen
Rekomendasi perdamaian → jika tidak dilaksanakan, perkara diteruskan kepada komite mediasi
Komite mediasi mengajukan rancangan mediasi → keputusan menerima atau menolak dalam waktu 20 hari
Jika kedua pihak menerima, timbul akibat hukum yang sama dengan ‘perdamaian di pengadilan’
▶Hal-hal yang perlu diperhatikan
-Jika gugatan diajukan sebelum permohonan, prosedur mediasi dapat dilewati
-Dalam sengketa konsumen jasa keuangan umum dengan nilai tidak lebih dari 20 juta won Korea Selatan, pengajuan gugatan dilarang hingga rancangan mediasi diajukan (terdapat pengecualian)
-Prosedur mediasi untuk perkara yang sedang dalam proses gugatan dapat dihentikan
Komite Mediasi Sengketa Konsumen pada Badan Konsumen Korea Selatan
▶Lembaga berwenang: Komite Mediasi Sengketa Konsumen pada Badan Konsumen Korea Selatan
▶Objek mediasi: sengketa antara perusahaan asuransi dan konsumen (permohonan pemulihan kerugian konsumen dapat diajukan)
▶Prosedur mediasi
Penerimaan pengaduan (melalui pusat konsultasi)
Rekomendasi perdamaian (jika perdamaian tidak dilaksanakan dalam waktu 30 hari, perkara diteruskan kepada komite)
Komite mediasi menyusun rancangan mediasi (biasanya 30 hari dan dapat diperpanjang)
Jika diterima oleh para pihak, timbul akibat hukum yang sama dengan ‘perdamaian di pengadilan’
Jika tidak ada keberatan dalam waktu 15 hari, rancangan dianggap diterima secara otomatis
Komite Mediasi Sengketa Tabungan dan Asuransi Kantor Pos
▶Objek mediasi: sengketa mengenai kontrak, pembayaran, pengakhiran, penafsiran syarat dan ketentuan, serta hal lainnya yang berkaitan dengan tabungan dan asuransi kantor pos
▶Prosedur mediasi
Penerimaan permohonan → keputusan mengenai penerusan perkara ke rapat
Rapat dapat dilewati dalam hal seperti gugatan telah diajukan ke pengadilan atau tidak terdapat manfaat praktis
Dokumen pelengkap dapat diminta
Pemeriksaan dan mediasi (dalam waktu 60 hari)
Pemberitahuan rancangan mediasi dan penyampaian hasil
Akibat hukum timbul jika diterima oleh kedua pihak
4. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Prosedur Gugatan Perdata

Gugatan terhadap perusahaan asuransi dapat diajukan untuk memperoleh pemulihan hak apabila mediasi sengketa eksternal melalui Otoritas Pengawas Keuangan Korea Selatan, Badan Konsumen Korea Selatan, atau lembaga lainnya tidak mencapai kesepakatan.
Sistem Penetapan Rekomendasi Perdamaian
Sebelum membacakan putusan resmi, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan rekomendasi perdamaian selama prosedur persiapan persidangan atau proses persidangan tanpa menetapkan tanggal mediasi secara terpisah.
Jika para pihak tidak mengajukan keberatan, penetapan ini memiliki akibat hukum yang sama dengan perdamaian di pengadilan dan digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa sederhana secara cepat.
Gambaran Umum Prosedur Mediasi Perdata
Sengketa juga dapat diselesaikan melalui prosedur mediasi perdata di pengadilan.
Mediasi perdata dimulai ketika salah satu pihak mengajukan permohonan mediasi kepada pengadilan atau hakim yang sedang memeriksa perkara meneruskannya ke mediasi atas kewenangannya sendiri.
Apabila para pihak mencapai kesepakatan, berita acara mediasi disusun dan memiliki akibat hukum yang sama dengan perdamaian di pengadilan.
Sebaliknya, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, isi kesepakatan dinilai tidak patut, atau termohon tidak menghadiri tanggal mediasi, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan perdamaian sebagai pengganti mediasi atas kewenangannya sendiri.
Lihat Juga
5. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Cara Mempersiapkan
Sebelum menggugat perusahaan asuransi, prosedur dan proses persiapan berikut umumnya dilakukan.
Pengiriman Surat Resmi dengan Bukti Isi
Langkah pertama adalah mengirimkan surat resmi dengan bukti isi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran uang pertanggungan secara resmi.
Melalui proses ini, posisi perusahaan asuransi dapat dikonfirmasi kembali dan, dalam beberapa keadaan, sengketa dapat berakhir dengan perdamaian secara baik-baik.
Karena proses perdamaian dapat mencakup klausul kesepakatan untuk tidak mengajukan gugatan, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah klausul tersebut sepenuhnya menutup kemungkinan pengajuan gugatan di kemudian hari. Bantuan pengacara yang mengkhususkan diri dalam perkara perdata disarankan dalam proses tersebut.
Pemeriksaan Kontrak Asuransi dan Dokumen Terkait
Untuk menentukan apakah uang pertanggungan dapat diklaim, dokumen terkait seperti kontrak asuransi, syarat dan ketentuan polis, formulir klaim uang pertanggungan, surat diagnosis, serta laporan kronologi kejadian harus terlebih dahulu dianalisis secara saksama.
Karena ketentuan khusus atau klausul pengecualian dalam syarat dan ketentuan polis kerap menjadi persoalan, pemeriksaan yang cermat diperlukan.
Penyusunan Petitum dan Dasar Gugatan
Ketika mengajukan gugatan, petitum (jumlah uang pertanggungan yang dituntut) dan dasar gugatan (sebab timbulnya kewajiban pembayaran uang pertanggungan) harus disusun dengan jelas.
Dalam proses ini, jenis kontrak, sifat peristiwa yang diasuransikan, penafsiran syarat dan ketentuan polis, serta faktor lainnya harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
6. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Persoalan Utama
Berbeda dari gugatan perdata pada umumnya, gugatan terhadap perusahaan asuransi mencakup persoalan hukum khusus seperti hukum asuransi, penafsiran syarat dan ketentuan polis, pelanggaran kewajiban pengungkapan, dan pengakuan hubungan sebab akibat.
Persoalan utamanya adalah sebagai berikut.
▶Ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban pengungkapan
Ketika kontrak asuransi dibuat, pemegang polis berkewajiban mengungkapkan informasi penting kepada perusahaan asuransi.
Jika pemegang polis tidak mengungkapkan informasi tersebut atau memberikan keterangan palsu, perusahaan asuransi dapat mengakhiri kontrak atau menolak pembayaran uang pertanggungan.
Namun, perusahaan asuransi terkadang menggunakan kekeliruan sederhana atau hal yang tidak signifikan yang bukan merupakan pelanggaran kewajiban pengungkapan sebagai dasar untuk mengakhiri kontrak. Oleh karena itu, penting untuk menentukan apakah pengakhiran tersebut sah secara hukum.
▶Ada atau tidaknya alasan pengecualian pertanggungan
Syarat dan ketentuan polis mencantumkan alasan pengecualian yang membatasi pembayaran uang pertanggungan.
Misalnya, kecelakaan yang disengaja dan kecelakaan dalam keadaan mabuk ditetapkan sebagai alasan pengecualian yang umum. Apakah suatu peristiwa termasuk dalam alasan tersebut sangat memengaruhi keputusan mengenai pembayaran uang pertanggungan.
▶Hubungan sebab akibat dan terjadinya peristiwa yang diasuransikan
Apakah peristiwa yang diasuransikan benar-benar terjadi dan apakah terdapat hubungan sebab akibat antara peristiwa tersebut dan penyakit atau kerugian menjadi persoalan yang dipersengketakan.
Hal ini khususnya sering menjadi persoalan dalam asuransi penyakit atau asuransi kecelakaan, dan dalam banyak kasus penilaian medis juga diperlukan.
▶Penafsiran syarat dan ketentuan polis
Syarat dan ketentuan polis umumnya merupakan kontrak standar yang disusun secara sepihak oleh perusahaan asuransi dan dapat cukup sulit ditafsirkan oleh masyarakat umum yang tidak memiliki pengetahuan terkait.
Oleh karena itu, dengan bantuan ahli, perlu diperiksa apakah syarat dan ketentuan tersebut telah ditafsirkan hanya demi keuntungan perusahaan asuransi.
7. Gugatan terhadap Perusahaan Asuransi | Cara Menanganinya
Untuk menghadapi gugatan terhadap perusahaan asuransi secara efektif, seluruh dokumen terkait harus diperoleh tanpa ada yang terlewat, termasuk kontrak asuransi, syarat dan ketentuan polis, dokumen klaim uang pertanggungan, surat diagnosis, laporan kronologi kejadian, dan rekam medis rumah sakit.
Khususnya, kontrak dan syarat serta ketentuan polis merupakan dasar utama untuk menentukan apakah uang pertanggungan harus dibayarkan sehingga setidaknya salinannya wajib diperoleh.
Selain itu, hak untuk menuntut uang pertanggungan dan pengembalian premi atau dana cadangan akan hapus karena daluwarsa jika tidak digunakan selama 3 tahun, sedangkan hak untuk menuntut premi akan hapus jika tidak digunakan selama 2 tahun.
Karena tuntutan dapat ditolak bergantung pada apakah jangka waktu daluwarsa telah terlampaui, tindakan segera diperlukan.
Firma hukum kami menangani sengketa hukum melalui kerja sama antara pengacara yang mengkhususkan diri dalam perkara perdata dan berpengalaman menangani banyak gugatan terhadap perusahaan asuransi serta pengacara yang mengkhususkan diri dalam asuransi.
Selain itu, melalui kerja sama dengan Pusat Investigasi Bukti di dalam firma hukum, pengumpulan bukti yang diperlukan untuk gugatan dapat dilakukan melalui layanan terpadu.
Untuk mengatasi kesenjangan akses terhadap layanan hukum, firma hukum kami mengoperasikan kantor cabang di berbagai wilayah di seluruh Korea Selatan serta menyediakan sistem konsultasi darurat 24 jam sehari selama 365 hari dan layanan konsultasi video jarak jauh. Silakan menghubungi kami kapan saja untuk berkonsultasi.
Lihat Juga











