CONTENTS
- 1. Asuransi | Definisi

- - Perusahaan Asuransi
- - Individu
- 2. Asuransi | Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Membuat Kontrak

- - Kewajiban Pengungkapan
- - Pengakhiran Kontrak jika Terjadi Pelanggaran
- - Pemberitahuan Pelanggaran dan Pembayaran Uang Pertanggungan
- 3. Asuransi | Cara Menangani Penolakan Pembayaran

- - Mediasi Sengketa melalui Financial Supervisory Service Korea Selatan
- - Mediasi Sengketa melalui Korea Consumer Agency dan Lembaga Lainnya
- - Mediasi Sengketa Tabungan Pos dan Asuransi Pos
- - Pemulihan Hak melalui Gugatan
- 4. Asuransi | Pentingnya Penanganan

1. Asuransi | Definisi

Asuransi merupakan lembaga ekonomi penting yang meringankan beban ekonomi yang mungkin timbul akibat kecelakaan atau keadaan yang tidak terduga.
Struktur dasar asuransi adalah salah satu pihak membayar premi asuransi yang telah disepakati, kemudian pihak lainnya membayar uang pertanggungan yang telah disepakati dan pembayaran lainnya apabila terjadi peristiwa yang menyangkut jiwa, tubuh, atau harta benda.
Jenis asuransi sangat beragam, termasuk asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kategori ke-3. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengannya juga rumit dan luas sehingga sulit untuk memahaminya secara tepat.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan atau lembaga yang bergerak dalam usaha asuransi mungkin memerlukan penelaahan hukum terhadap syarat dan ketentuan polis, produk asuransi, kontrak asuransi, dan hal-hal lainnya.
Secara khusus, dalam proses mengembangkan dan menawarkan produk asuransi kepada konsumen, perusahaan asuransi dapat menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk ketentuan polis asuransi yang tidak adil.
Untuk mencegahnya, sebaiknya disusun ketentuan polis yang memenuhi persyaratan hukum serta strategi untuk proses pemasaran dan penjualan.
Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat meminimalkan sengketa hukum dan menjalankan usahanya dengan mematuhi peraturan.
Individu
Asuransi berperan penting dalam melindungi jiwa, tubuh, harta benda, dan kepentingan lainnya milik individu.
Ketika membuat kontrak asuransi, individu harus memahami ketentuan polis secara tepat dan memilih produk asuransi yang sesuai dengan keadaannya.
Dalam proses ini, penting untuk menelaah secara cermat cakupan perlindungan dan persyaratan setiap produk asuransi serta menilai kebutuhan dan risiko pribadi dengan baik agar dapat menentukan pilihan yang optimal.
Karena manfaat dan isi perlindungan dapat berbeda menurut produk asuransi, penting untuk memilih produk optimal yang sesuai dengan kebutuhan pribadi.
2. Asuransi | Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Membuat Kontrak

Asuransi merupakan sarana penting untuk menghadapi kecelakaan atau penyakit yang tidak terduga, tetapi perlindungan tidak dapat diperoleh hanya dengan menjadi peserta asuransi.
Asuransi merupakan hubungan kontraktual, dan prosedur serta kewajiban yang harus dipatuhi ketika kontrak dibuat telah ditetapkan secara jelas.
Sebelum membuat kontrak asuransi, calon pemegang polis memiliki tanggung jawab hukum untuk menyampaikan secara jujur kepada perusahaan asuransi mengenai kondisi kesehatannya, riwayat penyakit, kondisi harta benda, dan hal-hal lainnya.
Hal ini disebut “kewajiban pengungkapan (kewajiban untuk memberitahukan)” dan sangat memengaruhi pembentukan serta keberlakuan kontrak asuransi.
Kewajiban Pengungkapan
Ketika membuat kontrak asuransi, pemegang polis (atau tertanggung) wajib memberitahukan hal-hal penting kepada perusahaan asuransi.
Hal ini disebut kewajiban pengungkapan.
Yang dimaksud dengan hal penting adalah hal yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menilai kemungkinan terjadinya peristiwa yang diasuransikan dan kemungkinan timbulnya tanggung jawab, menentukan apakah akan membuat kontrak asuransi, serta menetapkan premi, klausul pengecualian tanggung jawab, dan ketentuan lainnya.
Pengakhiran Kontrak jika Terjadi Pelanggaran
Jika ketika membuat kontrak asuransi pemegang polis atau tertanggung dengan sengaja atau karena kelalaian berat menyembunyikan fakta penting atau menyampaikannya secara keliru, perusahaan asuransi dapat mengakhiri kontrak dalam waktu 1 bulan sejak mengetahui fakta tersebut dan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal kontrak dibuat.
Namun, perusahaan asuransi tidak dapat mengakhiri kontrak apabila pada saat kontrak dibuat perusahaan tersebut telah mengetahui fakta itu atau tidak mengetahuinya karena kelalaian berat meskipun seharusnya dapat mengetahuinya.
Pemberitahuan Pelanggaran dan Pembayaran Uang Pertanggungan
Untuk mengakhiri kontrak atau membatasi perlindungan, perusahaan asuransi harus menyampaikan informasi berikut secara tertulis atau melalui dokumen elektronik.
• Alasan fakta tersebut termasuk hal penting
• Hasil penanganan kontrak
• Mencantumkan kalimat “Jika terdapat bukti yang bertentangan, Anda dapat mengajukan keberatan.”
Jika kontrak kemudian diakhiri, perusahaan asuransi membayarkan nilai tunai pengakhiran kepada pemegang polis.
3. Asuransi | Cara Menangani Penolakan Pembayaran
Ketika perusahaan asuransi menolak membayar uang pertanggungan, seseorang mudah merasa bingung dan diperlakukan tidak adil.
Namun, sengketa uang pertanggungan ternyata cukup sering terjadi. Dengan memahami prosedur dan strategi penanganan tertentu, individu juga dapat menanganinya secara efektif.
Mediasi Sengketa melalui Financial Supervisory Service Korea Selatan

Apabila pembayaran uang pertanggungan ditolak, sengketa dapat diselesaikan dengan relatif mudah melalui sistem mediasi sengketa Financial Supervisory Service Korea Selatan.
Sistem ini merupakan prosedur yang digunakan Financial Supervisory Service Korea Selatan untuk mengupayakan mediasi secara netral ketika terjadi sengketa antara konsumen jasa keuangan, termasuk pemegang polis, dan perusahaan asuransi.
▶ Cara dan Prosedur Pengajuan
1. Pengajuan Pengaduan
Pada saat mengajukan pengaduan, pemohon harus menyerahkan formulir yang mencantumkan data pribadi pemohon, nama perusahaan asuransi, dan pokok permohonan yang diuraikan secara konkret berdasarkan prinsip 5W1H.
2. Pemeriksaan dan Rekomendasi Perdamaian
3. Pelimpahan kepada Komite Mediasi
Pada prinsipnya, perkara dilimpahkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengajuan, dan Komite Mediasi menyusun rancangan mediasi dalam waktu 60 hari sejak tanggal pelimpahan.
4. Penerimaan dan Kekuatan Rancangan Mediasi
Namun, apabila rancangan tersebut tidak diterima, rancangan itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan sengketa dapat dilanjutkan melalui prosedur gugatan perdata.
▶ Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Untuk sengketa bernilai kecil (20 juta won Korea Selatan atau kurang), prosedur mediasi sengketa didahulukan. Jika persyaratan tertentu terpenuhi, pengajuan gugatan dibatasi sampai rancangan mediasi diterima.
Mediasi Sengketa melalui Korea Consumer Agency dan Lembaga Lainnya
Apabila terjadi sengketa mengenai pembayaran uang pertanggungan atau persoalan lainnya, sengketa dapat diselesaikan secara cepat dan adil melalui Komite Mediasi Sengketa Konsumen pada Korea Consumer Agency.
Dalam prosedur ini, komite yang dibentuk untuk memediasi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melaksanakan mediasi secara netral.
▶ Prosedur Pengajuan
1. Pengajuan Pengaduan
2. Rekomendasi Perdamaian
3. Permohonan Mediasi Sengketa dan Perpanjangan Jangka Waktu Penanganan
4. Jangka Waktu Mediasi
Dalam hal ini, alasan dan batas waktu perpanjangan harus diberitahukan kepada para pihak.
5. Penerimaan dan Kekuatan Rancangan Mediasi
Apabila tidak ada pernyataan kehendak, rancangan tersebut dianggap diterima. Rancangan mediasi yang diterima mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perdamaian di pengadilan.
Mediasi Sengketa Tabungan Pos dan Asuransi Pos
Apabila terjadi sengketa terkait tabungan pos dan asuransi pos, Komite Mediasi Sengketa Tabungan Pos dan Asuransi Pos yang dibentuk di bawah Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan mendukung penyelesaian sengketa secara netral.
Komite ini bertugas memediasi sengketa yang berkaitan dengan seluruh kegiatan tabungan pos dan asuransi pos, termasuk kontrak simpanan, pemasaran dan kontrak asuransi, serta pembayaran uang pertanggungan.
▶ Prosedur Mediasi Sengketa
1. Permohonan dan Pelimpahan Mediasi
Namun, perkara dapat tidak dilimpahkan ke rapat apabila gugatan telah diajukan, mediasi tidak memiliki manfaat praktis berdasarkan peraturan perundang-undangan atau preseden, atau perkara tidak sesuai untuk dimediasi.
2. Permintaan Pelengkapan Dokumen
3. Pemeriksaan dan Keputusan Mediasi
Rapat dilaksanakan secara tertutup, tetapi para pihak dan pihak lainnya dapat hadir sebagai pengamat jika diperlukan.
4. Pemberitahuan Hasil Mediasi
Pemulihan Hak melalui Gugatan
Apabila sengketa tidak terselesaikan melalui prosedur mediasi Financial Supervisory Service Korea Selatan, Korea Consumer Agency, atau lembaga lainnya, pemulihan hak dapat diperoleh melalui gugatan perdata di pengadilan.
▶ Gambaran Umum Prosedur Gugatan Perdata
1. Pengajuan Gugatan
2. Putusan Rekomendasi Perdamaian
3. Prosedur Mediasi Perdata
Mediasi dapat diajukan oleh salah satu pihak atau dilimpahkan oleh pengadilan atas kewenangannya sendiri. Jika kesepakatan tercapai, berita acara mediasi disusun dan mediasi dinyatakan berhasil.
※ Tindakan jika Mediasi Tidak Berhasil
Apabila kesepakatan tidak tercapai, isi mediasi tidak patut, atau termohon tidak hadir pada sidang mediasi, pengadilan atas kewenangannya sendiri akan menjatuhkan putusan sebagai pengganti mediasi.
4. Asuransi | Pentingnya Penanganan

Jenis asuransi sangat beragam, sedangkan jumlah pembayaran uang pertanggungan dan cakupan perlindungan berbeda-beda menurut isi kontrak. Oleh karena itu, bantuan pengacara spesialis yang memiliki pemahaman mendalam mengenai setiap produk asuransi sangat diperlukan.
Secara khusus, ketentuan polis asuransi terdiri atas klausul yang rumit dan terperinci sehingga berbagai sengketa sangat mungkin timbul dalam proses penafsirannya.
Karena perusahaan asuransi menanggung tanggung jawab hukum sesuai ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dengan nasabah, diperlukan penanganan hukum yang cepat dan tepat ketika terjadi sengketa.
Oleh karena itu, apabila terjadi sengketa terkait asuransi, sangat penting untuk segera meminta bantuan pengacara yang memiliki pengetahuan khusus dan pengalaman praktik di bidang asuransi.
Firma ini memiliki sejumlah pengacara spesialis di bidang keuangan, perdata, dan asuransi serta menyediakan nasihat hukum secara menyeluruh, baik untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan asuransi dan tertanggung maupun untuk seluruh kegiatan perusahaan asuransi.
Apabila Anda memerlukan bantuan hukum terkait asuransi, kami menyarankan agar Anda memperoleh bantuan profesional melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum dengan Pengacara Keuangan kapan saja.
Lihat Juga
Berita Terkait








