CONTENTS
- 1. Pencegahan Korupsi | Penjelasan Konsep

- - Sistem Peraturan Perundang-undangan Pencegahan Korupsi di Korea Selatan
- - Undang-Undang Pencegahan Korupsi bagi Pejabat Publik
- 2. Pencegahan Korupsi | Perbuatan Korupsi yang Sering Terjadi

- - Jenis dan Persyaratan Perbuatan Korupsi oleh Pejabat Publik dan Lembaga Publik
- 3. Pencegahan Korupsi | Contoh Penentuan Perbuatan Korupsi

- - Status sebagai Pejabat Publik
- - Keterkaitan dengan Tugas Pejabat Publik
- - Ada atau Tidaknya Upaya Memberikan Keuntungan kepada Pihak Ketiga
- - Status sebagai Lembaga Publik
- - Keterkaitan dengan Penggunaan Anggaran Lembaga Publik dan Hal Lainnya
- 4. Pencegahan Korupsi | Perlunya Menyiapkan Langkah Penanganan

- - Pembangunan Sistem Manajemen Kepatuhan untuk Pencegahan Korupsi
- - Penyiapan Sistem Pencegahan Dini
- - Pembangunan Sistem Deteksi dan Sanksi Pascakejadian
- - Pengelolaan Risiko Hukum dan Pemanfaatan Sertifikasi Eksternal
- 5. Pencegahan Korupsi | Daftar Periksa Risiko Antikorupsi Perusahaan

1. Pencegahan Korupsi | Penjelasan Konsep

Bidang pencegahan korupsi secara bertahap menempati posisi penting sebagai unsur yang sangat diperlukan dalam pengelolaan perusahaan.
Pencegahan korupsi berarti sistem dan prosedur untuk mencegah, mengendalikan, dan mengatur tindakan berupa pelaksanaan kewenangan secara tidak patut atau penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan publik demi kepentingan pribadi, baik di sektor publik maupun swasta.
Perbuatan korupsi mencakup berbagai bentuk tindakan ketika pejabat publik menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya dan melanggar peraturan perundang-undangan demi memperoleh keuntungan, seperti penyuapan, korupsi sektor publik, penggelapan, komisi ilegal, ingkar amanah, penyalahgunaan kekuasaan, penyimpangan dana politik, kolusi kontrak, dan pelanggaran regulasi mengenai pelobi.
Secara sederhana, pencegahan korupsi dapat diartikan sebagai ‘seluruh perangkat kelembagaan dan etika untuk mencegah seseorang menggunakan kewenangan jabatannya demi memperoleh kepentingan pribadi atau membantu pihak ketiga memperoleh keuntungan secara tidak patut’.
Pelaku korupsi tidak hanya dapat mencakup pejabat publik, tetapi juga pengurus dan karyawan perusahaan, mitra usaha, agen, bahkan pelanggan.
Terutama belakangan ini, sebagai bagian dari manajemen ESG, kegiatan pencegahan korupsi perusahaan telah menjadi kriteria penilaian penting bagi investor global sehingga berfungsi sebagai nilai inti pengelolaan berkelanjutan yang melampaui kewajiban hukum.
Sistem Peraturan Perundang-undangan Pencegahan Korupsi di Korea Selatan
Sistem peraturan perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di Korea Selatan tersusun sebagai berikut.
▶Undang-Undang tentang Pencegahan Korupsi serta Pembentukan dan Pengoperasian Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil
Mengatur perbuatan korupsi dan menetapkan fungsi pengawasan korupsi oleh Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil Korea Selatan
▶Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Kim Young-ran
Mengatur penerimaan uang atau barang, permintaan tidak patut, jamuan, pemberian kemudahan, dan sebagainya oleh pejabat publik, wartawan, guru, dan pihak lainnya
Undang-Undang Pencegahan Korupsi bagi Pejabat Publik
Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi Korea Selatan, suatu tindakan harus memenuhi persyaratan berikut agar dapat disebut sebagai ‘korupsi’.
① Pejabat publik atau pengurus maupun pegawai lembaga publik
② menerima uang, barang, jamuan, dan sebagainya yang berkaitan dengan tugas jabatannya; atau
③ menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan; atau
④ melanggar peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi lembaga publik
Dalam hal ini, ‘pejabat publik’ mencakup pegawai negeri, pengurus dan pegawai lembaga publik, serta pelaksana tugas yang dipercayakan oleh lembaga publik. Pengurus dan karyawan perusahaan swasta pada umumnya tidak termasuk pihak yang tunduk pada undang-undang ini.
Penggelapan, ingkar amanah, komisi ilegal, persekongkolan tender, transaksi fiktif, pelobian, perbuatan korupsi di luar negeri, dan tindakan lain oleh pengurus atau karyawan perusahaan dikenai hukuman berdasarkan masing-masing undang-undang terkait, bukan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi Korea Selatan.
Pencegahan korupsi merupakan istilah yang mencakup seluruh langkah kelembagaan, administratif, dan hukum untuk mencegah serta mendeteksi perbuatan korupsi oleh pejabat publik, menjatuhkan hukuman ketika perbuatan tersebut terjadi, dan mencegah terulangnya perbuatan tersebut.
2. Pencegahan Korupsi | Perbuatan Korupsi yang Sering Terjadi

Jenis korupsi berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi Korea Selatan adalah sebagai berikut.
▶Penerimaan uang, barang, atau jamuan : Tindakan menerima, meminta, atau menjanjikan uang, barang, jamuan, kemudahan, dan sebagainya yang berkaitan dengan tugas jabatan
▶Penyalahgunaan wewenang : Tindakan menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya atau menghalangi pelaksanaan haknya
▶Menimbulkan kerugian bagi lembaga publik : Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan bagi lembaga publik
▶Campur tangan dalam transaksi secara tidak patut : Tindakan menggunakan tugas jabatan, seperti dalam perizinan atau pemilihan pelaku usaha, untuk memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu atau memperoleh keuntungan
▶Kecurangan perekrutan kerabat : Tindakan merekrut kerabat dengan melanggar prinsip keadilan dalam proses perekrutan lembaga publik
▶Kolusi kontrak dan kecurangan tender : Tindakan berkolusi terlebih dahulu dengan pihak tertentu dalam proses pembuatan kontrak yang berkaitan dengan tugas jabatan untuk mengatur persyaratan transaksi secara menguntungkan atau menerima uang maupun barang
Jenis dan Persyaratan Perbuatan Korupsi oleh Pejabat Publik dan Lembaga Publik
Untuk mencegah korupsi oleh pejabat publik dan memastikan integritas lembaga publik, Undang-Undang tentang Pencegahan Korupsi serta Pembentukan dan Pengoperasian Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil menetapkan dua jenis perbuatan korupsi.
Jenis pertama adalah perbuatan korupsi yang berkaitan dengan tugas pejabat publik, sedangkan jenis lainnya adalah perbuatan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran lembaga publik dan hal-hal lainnya.
Persyaratan dan contoh untuk setiap jenis tersebut dapat dijabarkan secara konkret sebagai berikut.
▶Perbuatan korupsi yang berkaitan dengan tugas pejabat publik
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan Korupsi Korea Selatan, pejabat publik mencakup pegawai negeri pusat, pegawai negeri daerah, pengurus dan pegawai lembaga publik, serta pelaksana tugas yang dipercayakan oleh lembaga publik.
Perselisihan yang murni bersifat pribadi atau transaksi perseorangan yang tidak berkaitan dengan tugas jabatan tidak termasuk dalam kategori ini. Selain keterkaitan dengan tugas jabatan, harus terdapat penyalahgunaan kedudukan atau kewenangan ataupun pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta keuntungan secara hukum atau faktual, agar tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan korupsi.
Namun, manfaat refleks atau sekadar dampak tidak langsung tidak termasuk di dalamnya.
▶Perbuatan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran lembaga publik dan hal-hal lainnya
Dalam hal ini, lembaga publik hanya berarti lembaga yang ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan Korupsi Korea Selatan dan tidak mencakup perusahaan swasta atau badan hukum privat.
Jenis ini mensyaratkan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan serta timbulnya kerugian keuangan atau ekonomi bagi lembaga publik akibat pelanggaran tersebut.
3. Pencegahan Korupsi | Contoh Penentuan Perbuatan Korupsi

Penentuan apakah suatu tindakan termasuk perbuatan korupsi berdasarkan contoh konkret adalah sebagai berikut.
Status sebagai Pejabat Publik
Termasuk perbuatan korupsi
: Pejabat yang bertanggung jawab membeli barang dengan harga tinggi dari pemasok yang memiliki hubungan pribadi dengannya dan membayar harganya tanpa melalui prosedur pemeriksaan barang
Tidak termasuk perbuatan korupsi
: Ketua perusahaan melanggar hukum dan menggunakan dana perusahaan untuk keperluan pribadi
→ Undang-Undang Pencegahan Korupsi Korea Selatan tidak berlaku karena ia bukan pejabat publik
Keterkaitan dengan Tugas Pejabat Publik
Termasuk perbuatan korupsi
: Pejabat publik memberikan rahasia terkait kontrak yang diketahuinya melalui pelaksanaan tugas kepada pelaku usaha dan menerima uang atau barang
Tidak termasuk perbuatan korupsi
: Pejabat publik memperkenalkan calon pembeli real estat atas permintaan tetangganya dan menerima imbalan
→ Tidak berkaitan dengan tugas jabatan
Ada atau Tidaknya Upaya Memberikan Keuntungan kepada Pihak Ketiga
Termasuk perbuatan korupsi
: Polisi yang menyelidiki kecelakaan lalu lintas menerima uang atau barang dan melakukan penyelidikan yang menguntungkan salah satu pihak
Tidak termasuk perbuatan korupsi
: Hakim ketua menerima kesaksian yang menguntungkan pihak lawan dan menjatuhkan putusan tanpa menerima uang atau barang
→ Tidak terdapat upaya memberikan keuntungan kepada pihak ketiga melalui perbuatan melawan hukum
Status sebagai Lembaga Publik
Termasuk perbuatan korupsi
: Lembaga publik membeli peralatan yang tidak diperlukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menghabiskan sisa anggaran, lalu membiarkannya di gudang
Tidak termasuk perbuatan korupsi
: Perusahaan swasta memesan peralatan dari perusahaan milik kenalan direkturnya untuk membantu perusahaan tersebut dan menghamburkan dana perusahaan
→ Undang-Undang Pencegahan Korupsi Korea Selatan tidak berlaku karena perusahaan tersebut bukan lembaga publik
Keterkaitan dengan Penggunaan Anggaran Lembaga Publik dan Hal Lainnya
Termasuk perbuatan korupsi
: Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan memalsukan catatan perawatan untuk mengajukan klaim tarif pelayanan medis secara berlebihan
Tidak termasuk perbuatan korupsi
: Membebankan biaya perawatan yang mahal kepada pasien untuk layanan yang tidak ditanggung asuransi atau menagih dua suntikan setelah hanya memberikan satu suntikan
→ Tidak berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran lembaga publik
4. Pencegahan Korupsi | Perlunya Menyiapkan Langkah Penanganan
Undang-Undang Pencegahan Korupsi Korea Selatan secara langsung mengatur korupsi oleh pejabat publik dan lembaga publik. Namun, apabila perusahaan menjadi pihak yang berhadapan dengan mereka, misalnya dengan memberikan uang, barang, atau jamuan kepada pejabat publik ataupun terlibat dalam kecurangan tender, pelobian, permintaan ilegal, permintaan perizinan secara tidak patut, atau perbuatan korupsi lainnya, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana yang sangat berat, seperti hukuman atas tindak pidana pemberian suap berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, pelanggaran Undang-Undang tentang Pengelolaan Lembaga Publik Korea Selatan, pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, serta pembatasan keikutsertaan dalam tender oleh Badan Pengadaan Publik Korea Selatan.
Terutama apabila hasil penyelidikan perbuatan korupsi oleh Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil Korea Selatan mengungkap keterlibatan perusahaan, perusahaan dapat menghadapi risiko berlapis berupa pembatasan keikutsertaan dalam tender, penghentian transaksi dengan lembaga publik, gugatan ganti rugi, pemeriksaan pajak, serta proses perdata dan pidana lanjutan.
Bahkan jika tidak menerima hukuman secara hukum, kredibilitas perusahaan, nilai pemegang saham, reputasi merek, dan citra di mata konsumen dapat menurun drastis.
Oleh karena itu, perusahaan perlu terlebih dahulu membangun sistem kepatuhan pencegahan korupsi dan kerangka manajemen etis untuk menyiapkan sistem pencegahan risiko serta penanganan krisis.
Pembangunan Sistem Manajemen Kepatuhan untuk Pencegahan Korupsi
1. Menetapkan kebijakan manajemen antikorupsi
Perusahaan harus mengumumkan pernyataan manajemen antikorupsi atau piagam etika atas nama direktur utama, mewajibkan pengurus dan karyawan untuk mematuhinya, serta memperjelas kebijakan tanpa toleransi terhadap korupsi di dalam perusahaan.
Kebijakan tersebut sebaiknya diumumkan kepada seluruh bagian perusahaan melalui situs web perusahaan, sistem persetujuan elektronik, surel, dan sarana lainnya agar diketahui oleh seluruh karyawan dan mitra usaha.
2. Menyempurnakan peraturan manajemen etis dan kepatuhan hukum
Perusahaan harus menyusun peraturan pencegahan korupsi, kode etik pengurus dan karyawan, surat pernyataan integritas, peraturan perlindungan pelapor internal, dan ketentuan lainnya, serta secara terperinci menetapkan tindakan yang dilarang dalam pelaksanaan tugas dan sanksi yang berlaku bagi pengurus serta karyawan.
Secara khusus, perusahaan harus menetapkan larangan tegas terhadap penerimaan uang, barang, atau jamuan, permintaan perizinan secara tidak patut, kecurangan kontrak, persekongkolan tender, pembocoran informasi internal, dan tindakan lainnya.
3. Membentuk organisasi yang bertanggung jawab atas pencegahan korupsi
Perusahaan harus membentuk departemen khusus manajemen etis untuk seluruh perusahaan guna memantau risiko korupsi secara waktu nyata serta secara bersamaan mengoperasikan pusat pelaporan internal yang terpisah dari departemen audit.
Bagi usaha kecil dan menengah, pembuatan perjanjian dengan lembaga penasihat hukum eksternal untuk membangun sistem konsultasi antikorupsi juga merupakan langkah yang efektif.
Penyiapan Sistem Pencegahan Dini
1. Pelatihan pengurus dan karyawan serta pernyataan integritas
Pelatihan antikorupsi dan integritas perlu dilaksanakan secara berkala bagi pengurus dan karyawan. Mereka juga perlu diwajibkan menyerahkan surat pernyataan integritas setiap kali direkrut atau dipromosikan agar menyadari kewajiban untuk menjaga integritas.
Secara khusus, pejabat senior serta penanggung jawab bidang akuntansi, pembelian, dan sumber daya manusia sebaiknya ditetapkan sebagai peserta pelatihan intensif tersendiri.
2. Menerapkan sistem kontrak integritas bagi mitra usaha
Persyaratan khusus mengenai kontrak integritas harus dicantumkan dalam setiap kontrak dengan mitra usaha. Persyaratan tersebut harus menetapkan pemutusan kontrak dan tanggung jawab ganti rugi apabila terjadi penerimaan uang atau barang maupun kecurangan tender. Perusahaan juga harus menerapkan pembatasan kelayakan mengikuti tender dan sistem pencantuman dalam daftar hitam.
3. Membangun sistem pencegahan benturan kepentingan
Apabila pengurus atau karyawan bertransaksi dengan perusahaan eksternal, kerabat, atau perusahaan milik kenalan yang memiliki hubungan kepentingan dengan tugasnya, pelaporan benturan kepentingan harus diwajibkan. Jika terjadi benturan kepentingan, pihak tersebut harus dikecualikan dari pelaksanaan tugas atau diwajibkan melalui audit dan persetujuan independen.
Pembangunan Sistem Deteksi dan Sanksi Pascakejadian
1. Mengoperasikan sistem pelaporan internal
Perusahaan harus mengoperasikan pusat pelaporan internal yang anonim dan rahasia untuk menerima laporan dari pengurus, karyawan, mitra usaha, serta pihak eksternal. Laporan yang diterima harus diselidiki secara independen oleh kantor manajemen etis atau kantor audit.
Menjamin objektivitas hasil penyelidikan melalui konsultasi dengan pakar hukum eksternal merupakan hal yang penting.
2. Menyiapkan sistem perlindungan pelapor
Peraturan harus secara jelas menetapkan larangan tindakan yang merugikan pelapor dalam urusan kepegawaian, jaminan status, perlindungan keselamatan pribadi, dan pemberian imbalan. Peraturan tersebut juga harus disempurnakan agar tindakan pemulihan dapat segera dilakukan apabila pelapor mengalami kerugian.
Sistem pemberian imbalan untuk mendorong pelaporan korupsi juga dapat diterapkan.
3. Menjatuhkan sanksi tegas ketika korupsi terdeteksi
Apabila perbuatan korupsi terdeteksi, pada prinsipnya perusahaan harus menerapkan peraturan disipliner internal dan peraturan pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan prinsip tanpa toleransi, serta secara bersamaan melakukan pemecatan disipliner, mengajukan gugatan ganti rugi, dan membuat pelaporan pidana.
Dalam hal mitra usaha, pemutusan kontrak, pembatasan keikutsertaan dalam tender, dan tindakan hukum untuk memperoleh ganti rugi merupakan langkah yang diperlukan.
Pengelolaan Risiko Hukum dan Pemanfaatan Sertifikasi Eksternal
1. Menangani risiko tender lembaga publik
Jika terjadi perkara korupsi, sanksi administratif dapat dikenakan berupa pembatasan keikutsertaan dalam tender oleh Badan Pengadaan Publik Korea Selatan, penghentian transaksi dengan lembaga publik, penurunan peringkat kredit, dan penurunan penilaian kredibilitas. Oleh karena itu, pemeriksaan risiko harus dilakukan terlebih dahulu dan, apabila pelanggaran terdeteksi, penyelidikan penyebab serta langkah perbaikan harus segera dilaksanakan dan dilaporkan.
2. Memperoleh sertifikasi sistem manajemen pencegahan korupsi
Untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan dan daya saing dalam tender eksternal, memperoleh sertifikasi sistem manajemen pencegahan korupsi agar sistem pengelolaan pencegahan korupsi dinilai secara objektif juga merupakan langkah yang efektif.
Perusahaan besar dan lembaga publik diwajibkan menerapkannya, sedangkan perusahaan menengah serta usaha kecil dan menengah juga semakin memperluas penerapannya.
3. Memanfaatkan konsultasi hukum dan audit eksternal
Perusahaan sebaiknya terus memantau perubahan peraturan perundang-undangan terkait antikorupsi, rekomendasi Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil Korea Selatan, serta contoh kasus perbuatan korupsi yang terdeteksi. Perusahaan juga sebaiknya membuat kontrak dengan firma hukum atau kantor akuntan eksternal untuk mengoperasikan sistem konsultasi hukum berkala dan dukungan audit internal.
5. Pencegahan Korupsi | Daftar Periksa Risiko Antikorupsi Perusahaan
✅Apakah para eksekutif utama dan kepala departemen tidak memiliki riwayat korupsi, penggelapan, penyuapan, atau ingkar amanah dalam 3 tahun terakhir?
✅Apakah telah dibangun sistem untuk memeriksa kemungkinan kecurangan tender, komisi ilegal, dan transaksi terselubung dalam proses pemilihan serta pembuatan kontrak dengan pemasok, mitra usaha, dan penyedia jasa?
✅Apakah tidak terdapat praktik pelobian eksternal, permintaan tidak patut, ataupun pemberian hadiah dan jamuan kepada penanggung jawab kontrak, perizinan, dan persetujuan dengan lembaga publik?
✅Apakah telah tersedia sistem persetujuan dan pencatatan internal perusahaan untuk rapat, jamuan makan, dan pemberian hiburan kepada penanggung jawab lembaga publik?
✅Apakah kemungkinan persekongkolan tender, kesepakatan awal yang tidak patut, dan subkontrak ilegal diperiksa terlebih dahulu ketika mengikuti tender publik?
✅Apakah prosedur disipliner internal, pemutusan kontrak, dan tindakan hukum apabila terjadi perbuatan korupsi telah disusun dalam bentuk pedoman?
✅Apakah mitra usaha, agen, dan perusahaan subkontraktor diwajibkan menyerahkan surat pernyataan pencegahan korupsi atau surat pernyataan kepatuhan terhadap kode etik?
✅Apakah telah dibangun sistem penanganan segera bersama pakar hukum dan firma hukum eksternal apabila terjadi perkara korupsi?
✅Apakah telah disiapkan langkah untuk memulihkan kerugian, memperoleh ganti rugi, dan menentukan pertanggungjawaban pelaku apabila perbuatan korupsi terdeteksi?
✅Apakah telah disusun peta jalan untuk menghadapi keputusan administratif seperti pembatasan keikutsertaan dalam tender lembaga publik dan pengecualian dari program dukungan pemerintah?
✅Apakah telah disiapkan langkah untuk memberitahukan perkara korupsi kepada lembaga pemeringkat ESG, investor institusional, dan mitra bisnis utama serta memberikan penjelasan lanjutan?
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Dalam manajemen ESG, pencegahan risiko adalah keharusan










