CONTENTS
- 1. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan | Penjelasan Konsep dan Istilah Utama

- 2. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan | Jenis Pelanggaran yang Sering Dilakukan Perusahaan

- - Tidak Memberikan Informasi Produk atau Mencantumkan Informasi Palsu
- - Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Pembatalan Pesanan dan Pengembalian Dana
- - Pelanggaran Prosedur Perlindungan Data Pribadi dan Persetujuan Penggunaan
- - Tidak Menyerahkan Kontrak dan Dokumen Elektronik
- - Pembatasan Transaksi yang Tidak Patut dan Penggunaan Ketentuan Baku yang Tidak Adil
- 3. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan | Kewajiban dan Ketentuan Kepatuhan Perusahaan

- - Tingkat Hukuman atas Pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan
- - Denda Administratif atas Pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan
- 4. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan | Langkah Penanganan Perusahaan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Internal

1. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan | Penjelasan Konsep dan Istilah Utama

Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan merupakan undang-undang penting yang berlaku bagi seluruh kegiatan transaksi barang atau jasa tanpa tatap muka dalam situasi saat ini, ketika transaksi daring berlangsung secara aktif pada era digital.
Undang-undang ini melindungi konsumen dan mengatur kewajiban yang harus dipatuhi pelaku usaha dalam proses transaksi barang dan jasa melalui pusat perbelanjaan daring, aplikasi seluler, platform internet, dan sarana lainnya.
Dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi dalam lingkungan digital, undang-undang ini bertujuan membentuk ekosistem perdagangan elektronik yang tepercaya melalui penguatan hak dan kepentingan konsumen serta penegasan tanggung jawab pelaku usaha.
Istilah utama yang wajib diketahui untuk memahami Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan adalah sebagai berikut.
▶Pelaku usaha : orang perseorangan atau badan hukum yang menjual barang atau jasa melalui perdagangan elektronik, termasuk pusat perbelanjaan daring, platform perantara, dan bentuk usaha lainnya.
▶Konsumen : orang perseorangan atau badan hukum yang membeli barang atau jasa melalui perdagangan elektronik.
▶Pembatalan pesanan : pernyataan kehendak konsumen untuk membatalkan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan memperkuat perlindungan konsumen melalui hak ini.
▶Kewajiban memberikan informasi produk : kewajiban pelaku usaha untuk memberikan secara jelas informasi utama mengenai barang yang ditransaksikan, seperti nama produk, harga, spesifikasi utama, biaya pengiriman, dan ketentuan pengembalian dana.
▶Terbentuknya kontrak : kontrak terbentuk ketika konsumen menyatakan kehendak untuk membeli dan pelaku usaha menerima pernyataan tersebut.
▶Dokumen elektronik : semua dokumen yang dipertukarkan dalam proses perdagangan elektronik, seperti formulir pemesanan dan formulir pembatalan pesanan, diakui dalam bentuk elektronik.
2. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan | Jenis Pelanggaran yang Sering Dilakukan Perusahaan

Berikut adalah jenis pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan yang paling sering menimbulkan masalah bagi perusahaan.
Tidak Memberikan Informasi Produk atau Mencantumkan Informasi Palsu
Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan mewajibkan pelaku usaha memberikan secara jelas dan akurat informasi utama yang diperlukan konsumen untuk memilih barang atau jasa.
Oleh karena itu, informasi seperti nama produk, harga, kualitas, spesifikasi utama, biaya pengiriman, ketentuan pembatalan pesanan, dan informasi kontak penjual wajib dicantumkan.
Namun, dalam praktiknya, masalah berikut sering terjadi.
▶Harga dicantumkan secara berlebihan seolah-olah telah diberi potongan, atau adanya biaya tambahan pada jumlah pembayaran aktual tidak diberitahukan secara jelas
▶Ketentuan pengiriman gratis dinyatakan secara ambigu, atau konsumen baru mengetahui adanya biaya pengiriman tambahan pada kemudian hari
▶Kualitas atau fungsi produk diiklankan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
▶Informasi kontak penjual atau informasi pelaku usaha diberikan secara tidak lengkap sehingga konsumen sulit menghubungi pihak terkait ketika terjadi masalah
Tidak diberikannya informasi atau pencantuman informasi palsu tersebut dapat menyimpangkan keputusan pembelian konsumen dan menimbulkan kerugian sehingga dilarang secara tegas oleh hukum.
Apabila terjadi pelanggaran, Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan tindakan administratif, seperti denda administratif, perintah perbaikan, dan dalam kasus serius, penghentian kegiatan usaha.
Ketika menyusun halaman produk dan materi iklan, perusahaan wajib memeriksa secara cermat bahwa informasi yang diberikan memenuhi standar hukum dan memastikan bahwa kalimat pemasaran didasarkan pada fakta.
Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Pembatalan Pesanan dan Pengembalian Dana
Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan menjamin hak konsumen untuk membatalkan pesanan, yaitu hak membatalkan kontrak dalam jangka waktu tertentu setelah pembelian.
Secara umum, konsumen dapat membatalkan pesanan dalam waktu 7 hari setelah menerima barang dan pelaku usaha harus segera melakukan pengembalian dana.
Namun, pelanggaran berikut sering terjadi.
▶Pelaku usaha menunda atau menolak permohonan pembatalan pesanan yang diajukan konsumen
▶Alasan pembatasan pembatalan pesanan, misalnya produk yang dibuat khusus atau produk yang tidak dapat dijual kembali setelah dibuka, tidak diberitahukan secara jelas atau pembatasan diberlakukan secara sewenang-wenang
▶Prosedur, jangka waktu, dan metode pengembalian dana diselenggarakan secara rumit sehingga sulit dipahami konsumen, atau pelaku usaha memberlakukan ketentuan yang tidak wajar
▶Keluhan dan sengketa konsumen meningkat akibat keterlambatan pengembalian dana
Masalah tersebut tidak hanya dapat menurunkan kepercayaan konsumen, tetapi juga dapat menimbulkan sengketa hukum serta menjadi dasar bagi Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan untuk menjatuhkan perintah perbaikan dan denda administratif.
Perusahaan wajib menetapkan dan mengumumkan kebijakan pembatalan pesanan secara jelas, mencantumkannya pada situs web agar mudah diketahui konsumen, serta menyediakan proses internal yang memungkinkan permohonan ditangani dengan cepat.
Pelanggaran Prosedur Perlindungan Data Pribadi dan Persetujuan Penggunaan
Dalam perdagangan elektronik, pelaku usaha mengumpulkan, menggunakan, dan menyimpan data pribadi konsumen. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dan Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan memberlakukan ketentuan yang ketat terhadap kegiatan tersebut.
Jenis pelanggaran utama adalah sebagai berikut.
▶Memperoleh persetujuan tanpa memberitahukan secara jelas tujuan, jenis data, jangka waktu penyimpanan, dan hal-hal lainnya ketika mengumpulkan data pribadi
▶Menggunakan data untuk tujuan lain, seperti pemasaran atau pemberian kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan konsumen
▶Tidak menyediakan tindakan perlindungan teknis dan administratif yang memadai untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi
▶Tidak menyediakan prosedur pencabutan persetujuan atau membuat prosedur tersebut rumit sehingga konsumen kesulitan menggunakan haknya
Perbuatan tersebut tidak hanya sangat merusak kepercayaan terhadap pelaku usaha, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian berskala besar apabila terjadi kebocoran data pribadi sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dan hukuman pidana.
Perusahaan harus menetapkan dan mengumumkan kebijakan pemrosesan data pribadi secara jelas, merancang formulir dan prosedur persetujuan sesuai dengan hukum, serta melakukan pemeriksaan internal dan pelatihan pegawai secara berkala.
Tidak Menyerahkan Kontrak dan Dokumen Elektronik
Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan menetapkan bahwa setelah transaksi terbentuk, dokumen elektronik yang memuat isi kontrak harus segera diberikan kepada konsumen.
Dokumen tersebut mencakup riwayat transaksi, rincian pesanan, ketentuan pembayaran, dan cara menggunakan hak pembatalan pesanan.
Namun, perusahaan terkadang menghadapi masalah berikut.
▶Pengiriman dokumen elektronik terlambat sehingga konsumen tidak dapat memeriksa rincian transaksi tepat waktu
▶Dokumen bukti terkait kontrak tidak disertakan atau hanya diberikan sebagian
▶Kewajiban menyimpan dokumen elektronik diabaikan sehingga dokumen bukti sulit diajukan ketika terjadi sengketa
Hal tersebut menghambat perlindungan hak konsumen dan dapat merugikan kedudukan hukum perusahaan ketika terjadi sengketa.
Perusahaan perlu menerapkan sistem kontrak elektronik dan solusi pengiriman dokumen elektronik otomatis agar isi kontrak dapat disampaikan kepada konsumen secara cepat dan akurat serta disimpan dengan aman.
Pembatasan Transaksi yang Tidak Patut dan Penggunaan Ketentuan Baku yang Tidak Adil
Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan melarang ketentuan baku yang tidak adil untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen.
Jenis ketentuan baku tidak adil yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.
▶Ketentuan yang membatasi pembatalan kontrak dan sangat merugikan konsumen
▶Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengubah kontrak secara sepihak
▶Ketentuan yang membebankan tanggung jawab ganti rugi secara berlebihan kepada konsumen
▶Ketentuan yang memberlakukan persyaratan tidak wajar untuk menggunakan hak pembatalan pesanan
Apabila perusahaan menggunakan ketentuan tersebut, ketentuan itu dapat dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan dapat dikenai rekomendasi perbaikan serta sanksi administratif oleh Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan.
Ketika menyusun ketentuan baku, perusahaan harus mematuhi secara ketat pedoman Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dan menjalani penelaahan oleh ahli hukum agar tidak melanggar hak konsumen.
3. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan | Kewajiban dan Ketentuan Kepatuhan Perusahaan
Perusahaan harus mematuhi secara ketat kewajiban berikut dalam proses perdagangan elektronik.
▶Pemberian informasi produk : harga, biaya pengiriman, ketentuan penukaran dan pengembalian dana, serta hal-hal terkait pembatalan pesanan harus diberikan secara jelas dan mudah diketahui.
▶Jaminan hak pembatalan pesanan : konsumen harus diberi tahu mengenai jangka waktu dan prosedur pembatalan pesanan. Jika permohonan diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh hukum, pengembalian dana harus segera dilakukan.
▶Pemberian dokumen elektronik : setelah kontrak terbentuk, rincian transaksi harus segera diberikan kepada konsumen dalam bentuk elektronik dan dokumen tersebut juga wajib disimpan.
▶Kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi : persetujuan harus diperoleh secara jelas ketika data pribadi dikumpulkan dan digunakan, serta data tersebut harus dikelola dengan aman.
▶Larangan ketentuan baku yang tidak adil : ketentuan baku tidak adil yang ditetapkan oleh Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan tidak boleh digunakan.
▶Menjaga kebenaran iklan dan pelabelan : iklan palsu atau berlebihan dilarang, dan isi iklan harus sesuai dengan produk yang sebenarnya.
Tingkat Hukuman atas Pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan
| Jenis pelanggaran | Tingkat hukuman |
| Menghalangi pemeriksaan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, tidak mematuhi perintah perbaikan, dan pelanggaran lainnya | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
| Tidak melaporkan usaha penjualan melalui sarana komunikasi jarak jauh | Denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
| Pelaku usaha penjualan melalui sarana komunikasi jarak jauh memberikan informasi identitas dan ketentuan transaksi yang palsu | Denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Denda Administratif atas Pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan
| Jenis pelanggaran | Denda administratif |
| Tidak melaksanakan ketentuan untuk mencegah kerugian konsumen | Denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
| Melanggar perbuatan yang dilarang, termasuk periklanan dan pemberian informasi palsu | |
| Tidak mengadakan asuransi ganti rugi konsumen dan pelanggaran lainnya | |
| Melanggar kewajiban pelaku usaha penjualan melalui sarana komunikasi jarak jauh dengan pembayaran di muka | |
| Tidak menyimpan catatan transaksi dan tidak memberikan akses untuk melihatnya | Denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
| Tidak mencantumkan informasi identitas dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan | |
| Tidak mematuhi ketentuan pelabelan dan periklanan serta tidak menyerahkan kontrak | |
| Melanggar kewajiban pemberitahuan terkait transaksi dengan anak di bawah umur | |
| Tidak memperoleh persetujuan konsumen dan tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan | |
| Tidak mematuhi perintah pemeliharaan ketertiban | Denda administratif paling banyak 1 juta won Korea Selatan |
4. Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan | Langkah Penanganan Perusahaan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Internal

Untuk mengelola risiko terkait Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan secara efektif, perusahaan harus menyiapkan langkah-langkah berikut.
▶Memperkuat pemeriksaan hukum dan pelatihan : membangun budaya kepatuhan hukum melalui pemeriksaan hukum berkala serta pelatihan bagi pegawai dan jajaran eksekutif.
▶Menyusun kebijakan dan prosedur internal : memperjelas dan mendokumentasikan proses kerja, seperti pemberian informasi produk, penanganan pembatalan pesanan, dan perlindungan data pribadi.
▶Membangun sistem dokumen elektronik : menyediakan sistem untuk mengirimkan dan menyimpan dokumen elektronik bukti transaksi secara cepat.
▶Proses penelaahan iklan dan pemasaran : menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan untuk memverifikasi kebenaran isi iklan dan mencegah penggunaan ketentuan baku yang tidak adil.
▶Memperkuat sistem penanganan keluhan konsumen : membangun sistem untuk menangani pembatalan pesanan, pengembalian dana, dan keluhan secara cepat.
▶Nasihat hukum dan dukungan kepatuhan : berfokus pada pencegahan risiko dengan bekerja sama secara erat dengan tim hukum atau advokat profesional eksternal.
Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan merupakan undang-undang utama untuk melindungi konsumen, sehingga perusahaan harus mematuhi peraturan terkait dalam seluruh proses perdagangan elektronik.
Khususnya, pemberian informasi produk, penanganan pembatalan pesanan dan pengembalian dana, perlindungan data pribadi, serta pemberitahuan yang jelas mengenai isi kontrak merupakan kewajiban penting.
Karena pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti denda administratif dan penghentian kegiatan usaha, perusahaan perlu membangun sistem pengelolaan kepatuhan hukum internal yang sistematis, memberikan pelatihan kepada pegawai dan jajaran eksekutif, serta menyediakan sistem penanganan keluhan yang cepat.
Pemantauan untuk menanggapi perubahan berkelanjutan dalam Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan dan penggunaan nasihat hukum profesional juga penting bagi pengelolaan risiko perusahaan.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Cara menyusun kontrak jual beli barang dan daftar periksa wajib menurut pengacara hukum korporasi












