Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan

Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan adalah mekanisme hukum yang membantu mempertahankan kegiatan usaha dan melunasi utang perusahaan yang menghadapi risiko kepailitan dengan menyesuaikan hak para kreditor dan pemangku kepentingan lainnya.

CONTENTS
  • 1. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Konsep
    • - Persyaratan pengajuan pemulihan badan hukum
  • 2. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Tindakan utama pengadilan
    • - Pembayaran biaya proses restrukturisasi di muka dan pemeriksaan perwakilan perusahaan
    • - Penetapan tindakan sementara untuk melindungi harta
    • - Penangguhan eksekusi paksa dan perintah larangan menyeluruh
    • - Hal yang perlu diperhatikan saat mencabut permohonan restrukturisasi
  • 3. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Pengajuan rencana restrukturisasi
    • - Persyaratan wajib rencana restrukturisasi
  • 4. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Persyaratan persetujuan rencana restrukturisasi
  • 5. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Sistem restrukturisasi otonom (ARS)
    • - Gambaran umum prosedur ARS
    • - Keunggulan ARS
  • 6. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Strategi pemulihan

1. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Konsep

Penjelasan Firma Hukum Daeryun tentang konsep restrukturisasi perusahaan

Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan adalah mekanisme hukum yang bertujuan membantu pemulihan perusahaan atau usahanya secara efisien dengan menyesuaikan hubungan hak hukum para pemangku kepentingan, seperti kreditor, pemegang saham, dan pemegang kepentingan ekuitas, terhadap perusahaan (debitur) yang menghadapi risiko kepailitan akibat kesulitan keuangan.

Tujuan utama mekanisme ini adalah memungkinkan perusahaan melunasi utangnya sambil mempertahankan kegiatan usahanya. Mekanisme ini jelas berbeda dari proses kepailitan yang sekadar menjual aset dan membagikan hasilnya kepada para kreditor.

Persyaratan pengajuan pemulihan badan hukum

Permohonan proses restrukturisasi dapat diajukan apabila persyaratan berikut dipenuhi.

▶ Pihak yang berhak mengajukan permohonan

• Debitur sendiri
• Kreditor yang memiliki piutang dengan nilai sekurang-kurangnya 10% dari keseluruhan modal
• Pemegang saham atau pemegang kepentingan ekuitas yang memiliki saham atau kepentingan ekuitas sekurang-kurangnya 10% dari keseluruhan modal

Dengan demikian, selain perusahaan, kreditor atau pemegang saham yang memiliki kepentingan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu juga dapat mengajukan sendiri permohonan proses restrukturisasi.

Ketentuan ini memungkinkan para pemangku kepentingan memulai proses hukum apabila mereka menilai bahwa perusahaan perlu diselamatkan, meskipun perusahaan tidak mengupayakan restrukturisasi atas prakarsanya sendiri.

2. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Tindakan utama pengadilan

Setelah permohonan untuk memulai proses restrukturisasi diajukan, pengadilan mengambil berbagai tindakan secara bertahap untuk menjamin keadilan dan efektivitas proses tersebut.

Pembayaran biaya proses restrukturisasi di muka dan pemeriksaan perwakilan perusahaan

Pertama-tama, pengadilan memerintahkan pemohon untuk membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan guna menjalankan proses restrukturisasi dan memeriksa perwakilan perusahaan.

Ini merupakan tahap awal untuk menilai kesungguhan permohonan dan kemungkinan keberhasilan restrukturisasi.

Penetapan tindakan sementara untuk melindungi harta

Sebelum proses restrukturisasi dimulai, apabila terdapat kekhawatiran bahwa debitur akan menjalankan pengelolaan secara tidak terkendali atau mengalihkan maupun menyembunyikan harta, pengadilan menetapkan tindakan sementara untuk melindungi harta tersebut.

Berdasarkan penetapan ini, debitur tidak boleh melakukan tindakan berikut.

• Larangan melakukan pembayaran utang
• Larangan mengalihkan harta di atas jumlah tertentu
• Larangan meminjam dana baru
• Larangan merekrut pejabat eksekutif dan pegawai baru

Tindakan sementara tersebut tetap berlaku sampai penetapan dimulainya proses restrukturisasi dijatuhkan.

Penangguhan eksekusi paksa dan perintah larangan menyeluruh

Pengadilan dapat menangguhkan proses eksekusi paksa secara individual terhadap harta debitur dan, jika diperlukan, juga dapat mengeluarkan perintah larangan menyeluruh yang berlaku terhadap seluruh kreditor dan kreditor berjaminan dalam proses restrukturisasi.

• Larangan bagi kreditor untuk melakukan penyitaan, sita jaminan, lelang, atau tindakan eksekusi lainnya

• Larangan terhadap seluruh eksekusi paksa, termasuk pelaksanaan hak jaminan

Perintah tersebut berfungsi melindungi kegiatan usaha dan aset debitur sehingga efektivitas penyusunan rencana restrukturisasi dapat terjamin.

Hal yang perlu diperhatikan saat mencabut permohonan restrukturisasi

Permohonan proses restrukturisasi hanya dapat dicabut sebelum penetapan dimulainya proses tersebut.

Namun, setelah tindakan sementara, perintah penangguhan, atau perintah larangan menyeluruh ditetapkan, pencabutan permohonan memerlukan izin pengadilan sehingga keputusan tersebut harus dipertimbangkan dengan cermat.

3. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Pengajuan rencana restrukturisasi

Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum (restrukturisasi perusahaan)  Persyaratan pengajuan rencana restrukturisasi

Rencana restrukturisasi dapat diajukan oleh pihak-pihak berikut dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan perintah pengajuan dari pengadilan.

• Debitur
• Kreditor restrukturisasi (jika tercantum dalam daftar atau telah melaporkan sendiri)
• Kreditor dengan hak jaminan dalam restrukturisasi
• Pemegang saham atau pemegang hak ekuitas

Selain itu, kreditor yang memiliki piutang sebesar sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah seluruh utang, atau debitur yang telah memperoleh persetujuan kreditor tersebut, dapat secara proaktif menyusun dan mengajukan rencana restrukturisasi sebelum proses restrukturisasi dimulai.

Persyaratan wajib rencana restrukturisasi

Rencana restrukturisasi bukan sekadar rencana pembayaran, melainkan harus menjadi rencana yang wajar, dapat dilaksanakan, serta dapat diterima oleh kreditor dan pengadilan. Rencana tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan berikut.

① Larangan melanggar hukum

 → Isi rencana restrukturisasi tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan terkait.

② Menjaga keadilan dan kewajaran

 → Perbedaan perlakuan yang adil harus diterapkan antara kreditor berjaminan dan kreditor lainnya dalam proses restrukturisasi, serta kewajaran bagi para pemangku kepentingan harus dijamin.

③ Mematuhi prinsip kesetaraan

 → Persyaratan pembayaran yang sama harus diterapkan kepada para kreditor yang memiliki hak dengan kondisi yang sama.

④ Jaminan nilai likuidasi

 → Jumlah pembayaran melalui proses restrukturisasi tidak boleh lebih kecil daripada jumlah yang akan diterima setiap kreditor apabila usaha dilikuidasi.

⑤ Menjamin kemungkinan pelaksanaan

 → Rencana tersebut harus memiliki struktur yang memungkinkan pelaksanaan secara nyata dan kelayakannya harus dibuktikan.

4. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Persyaratan persetujuan rencana restrukturisasi

Persyaratan persetujuan rencana pemulihan untuk pemulihan badan hukum atau restrukturisasi perusahaan

Agar rencana restrukturisasi disetujui, diperlukan persetujuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari setiap kelompok pemangku kepentingan.

▪ Persetujuan setiap kelompok kreditor dalam proses restrukturisasi

Diperlukan persetujuan dari pihak-pihak yang mewakili sekurang-kurangnya dua pertiga (66,7%) dari jumlah keseluruhan hak suara dalam kelompok tersebut.

▪ Persetujuan setiap kelompok kreditor berjaminan dalam proses restrukturisasi

Diperlukan persetujuan dari pihak-pihak yang mewakili sekurang-kurangnya tiga perempat (75%) dari jumlah keseluruhan hak suara kreditor berjaminan dalam proses restrukturisasi.

▪ Persetujuan pemegang saham dan pemegang kepentingan ekuitas

Di antara pemegang saham dan pemegang kepentingan ekuitas yang memiliki hak suara, diperlukan persetujuan mayoritas dari jumlah keseluruhan hak suara (sekurang-kurangnya 50%).

5. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Sistem restrukturisasi otonom (ARS)

Sistem restrukturisasi otonom dapat dipertimbangkan sebelum dimulainya proses pemulihan badan hukum atau restrukturisasi perusahaan.

Sistem restrukturisasi otonom (ARS) adalah mekanisme yang menangguhkan sementara dimulainya proses permohonan pemulihan badan hukum agar debitur dan kreditor dapat merundingkan restrukturisasi secara mandiri.

Berbeda dari proses restrukturisasi yang berlangsung di bawah pengawasan pengadilan, ARS merupakan proses perundingan mandiri ketika debitur berunding langsung dengan para kreditor untuk menyusun rencana restrukturisasi.

Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada kreditor dan debitur untuk mencari kemungkinan restrukturisasi yang praktis dan cepat.

Gambaran umum prosedur ARS

ARS dilaksanakan selama periode sejak pengajuan permohonan untuk memulai proses restrukturisasi sampai sebelum pengadilan menetapkan dimulainya proses tersebut.

Dengan kata lain, mekanisme ini memanfaatkan masa jeda sebelum penetapan pengadilan mengenai dimulainya proses restrukturisasi untuk mendorong perundingan restrukturisasi antara debitur dan kreditor.

▪ Cara memulai prosedur ARS

Debitur atau kreditor dapat mengajukan kepada pengadilan permohonan agar perkara dirujuk ke ARS. Pengadilan juga dapat menganjurkan ARS dengan mempertimbangkan keadaan para pemangku kepentingan.

▪ Jangka waktu ARS

Pada prinsipnya, jangka waktu ARS dibatasi paling lama 3 bulan. Umumnya, jangka waktu awal diberikan selama 1 bulan dan dapat diperpanjang 2 bulan jika diperlukan.

Namun, perpanjangan melebihi 3 bulan juga dimungkinkan jika pengadilan menganggapnya perlu.

▪ Tindakan berdasarkan hasil ARS

Jika debitur dan kreditor mencapai kesepakatan mengenai rencana restrukturisasi, debitur dapat mencabut permohonan untuk memulai proses restrukturisasi.

(Pengadilan mengizinkan pencabutan permohonan meskipun tindakan sementara telah ditetapkan.)

Sebaliknya, jika perundingan gagal, pengadilan akan memeriksa apakah proses restrukturisasi akan dimulai.

Keunggulan ARS

▪ Stabilisasi hubungan hak secara cepat

ARS mengurangi ketidakpastian dengan mendorong perundingan secara cepat di antara para pemangku kepentingan pada tahap sebelum dimulainya proses restrukturisasi oleh pengadilan.

▪ Mendorong perundingan mandiri

Dengan menyusun sendiri rencana restrukturisasi tanpa campur tangan pengadilan, para pihak dapat merumuskan solusi yang praktis dan realistis.

▪ Meningkatkan efisiensi proses

Melalui ARS, sengketa hukum dan biaya yang tidak perlu sebelum proses restrukturisasi dimulai dapat dikurangi sehingga pemulihan perusahaan dapat berlangsung dengan lancar.

6. Pemulihan (restrukturisasi) badan hukum atau restrukturisasi perusahaan | Strategi pemulihan

Langkah pertama dalam pemulihan badan hukum atau restrukturisasi perusahaan adalah memeriksa persyaratan kelayakan pengajuan untuk menentukan apakah perusahaan dapat mengajukan permohonan restrukturisasi.

Bergantung pada ukuran dan keadaan perusahaan, prosesnya dapat rumit dan sulit sehingga diperlukan strategi yang cermat serta pengetahuan profesional, mulai dari penyiapan dokumen terkait dan pelaksanaan proses di pengadilan hingga perundingan dengan para kreditor.

Firma kami menyediakan solusi hukum untuk seluruh bidang kepailitan, termasuk restrukturisasi dan kepailitan perusahaan serta restrukturisasi dan kepailitan pribadi, melalui kerja sama terpadu antara advokat restrukturisasi dan kepailitan, akuntan, serta konsultan pajak.

Selain itu, setelah proses restrukturisasi berakhir, kami memberikan layanan tindak lanjut yang menyeluruh, termasuk nasihat hukum dan penanganan gugatan tambahan, guna membantu melindungi hak klien dan menormalkan kembali pengelolaan usaha secara stabil.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. 5 hal yang perlu diperhatikan saat menunjuk pengacara|dijelaskan langsung oleh pengacara.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk